Rugikan Korban Rp 17,5 M, Eksi Anggraeni Dituntut 3 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Eksi Anggreni dituntut selama 3 tahun penjara oleh jaksa Rakhmad Hari Basuki. Mantan narapidana kasus jual beli emas PT Antam Tbk itu dinyatakan terbukti menipu Lim Melina dengan modus yang sama. Akibat perbuatannya, korban menelan kerugian sebesar Rp 17,5 miliar. 

Dalam surat tuntutannya, jaksa dari Kejati Jatim itu menilai unsur pidana sebagaimana dalam pasal pada surat dakwaannya telah terpenuhi. Sehingga tidak ada alasan pembenar ataupun pemaaf yang dapat menghapuskan pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa Eksi. 

"Menuntut, memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini,  menyatakan terdakwa Eksi Anggraeni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 378 Jo pasal 55 (1) Ke 1 KUHP. Menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan pidana penjara selama 3 tahun," tutur Jaksa Rakhmad Hari Basuki saat membacakan tuntutannya di ruang sidang Kartika 1, Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (8/12/2022). 

Terhadap tuntutan jaksa, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Limbong, akan menanggapinya dengan mengajukan upaya hukum berupa pembelaan (pledoi). "Kami mengajukan pledoi yang mulia," kata Limbang kepada majelis hakim yang diketuai R. Yoes Hartyarso.

Usai sidang, Jaksa Rakhmad Hari Basuki ketika dikonfirmasi terkait pertimbangan  tuntutan terhadap terdakwa yang hanya selama 3 tahun penjara mengungkapkan bahwa kerugian yang diakui terdakwa sebanyak 4 kilogram. 

"Kerugian yang diakui terdakwa itu belum dikasihkan ke pelapor. Sedanh pelapor hanya berdasar cek saja dan pernyataan kalau nilainya 15 miliar," ungkapnya. 

Sedangkan terkait residivis kasus yang sama, Jaksa Hari menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa termasuk concursus yaitu melakukan beberapa tindak pidana yang sama di dalam satu waktu bersamaan walaupun korbannya banyak.

"Karena ancaman perkara concursus adalah maksimum ditambah 1/3 dari pasal yang dibuktikan. Artinya saat dijatuhi hukuman 3 tahun 10 bulan penjara waktu itu. Maka itu juga dihitung mas dengan pidana sekarang," jelasnyam.

Detailnya, sambung Hari, ancaman maksimum pasal 378 yaitu 4 tahun sehingga bila statusnya residivis maka ditambah 1/3 hukumannya. "Jadi ancaman maksimal tidak boleh 5 tahun 3 bulan penjara. Contoh kasus Dimas Kanjeng," imbuhnya. 

Untuk diketahui, saat menjalani persidangan Eksi tidak dilakukan penahanan meski kerugian korban hingga miliaran rupiah. Dia ditetapkan sebagai tahanan kota berdasarkan jaminan dan rekam medik penyakit yang dideritanya. 

Terdakwa Eksi sebelumnya didakwa melakukan penipuan dengan modus yang sama dengan korban crazy rich Surabaya Budi Said. Awalnya, Eksi dikenalkan oleh notaris Devi Chrisnawati dengan korban Lim Melina. Dia menjanjikan menjual emas yang berasal dari PT Antam Tbk dengan harga yang lebih murah dari harga umum.

Lantaran tertarik, Melina menjalin kesepakatan transaksi dengan Eksi hingga terjadi transfer beberapa kali untuk pembelian emas seberat 31 kilogram senilai Rp 17 miliar. 

Dari pembelian emas sejak 27 September 2018 dan uang yang sudah di transfer tersebut, ternyata emas yang diterima hanya 5 kilogram. Padahal korban telah mentransfer uang ke terdakwa setara dengan 31 kilogram.

Lim Melina lalu melakukan teguran lisan beberapa kali kepada terdakwa. Akhirnya terdakwa membuat surat pernyataan yang isinya menyatakan telah membeli emas batangan 24 k seberat 31 kg dan menyerahkan cek dengan total Rp 17,53 miliar kepada saksi Lim.

Namun, saat cek tersebut dicairkan oleh Lim, ternyata tidak mencukupi dananya. Atas perbuatannya tersebut, korban lalu melaporkan Eksi ke pihak yang berwajib. nbd

Berita Terbaru

Marhaenisme dan Relevansi Pemikiran Bung Karno

Marhaenisme dan Relevansi Pemikiran Bung Karno

Selasa, 18 Agu 2026 22:49 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 22:49 WIB

Oleh Deni Wicaksono Ketua Persatuan Alumni GMNI Jawa Timur…

KEI Dorong Kelompok Rentan Pagerungan Besar Olah Sampah Jadi Produk Bernilai Ekonomi

KEI Dorong Kelompok Rentan Pagerungan Besar Olah Sampah Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Selasa, 18 Agu 2026 22:11 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 22:11 WIB

SURABAYAPAGI, Sumenep - SKK Migas-Kangean Energy Indonesia (KEI) bersama Pemuda Karang Taruna Laskar Obor menggelar pelatihan daur ulang sampah non-B3 bagi…

Dalang Cilik Naik Panggung, Petrokimia Gresik Dorong Regenerasi Seni Wayang

Dalang Cilik Naik Panggung, Petrokimia Gresik Dorong Regenerasi Seni Wayang

Selasa, 18 Agu 2026 19:45 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 19:45 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik — Upaya melestarikan seni dan budaya tradisional terus dilakukan PT Petrokimia Gresik (Persero). Di tengah pesatnya perkembangan z…

Warga Uji Transparansi Pergantian Pimpinan DPRD Magetan, Rekaman Paripurna Diminta Dibuka

Warga Uji Transparansi Pergantian Pimpinan DPRD Magetan, Rekaman Paripurna Diminta Dibuka

Selasa, 18 Agu 2026 19:22 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 19:22 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Magetan – Proses pergantian pimpinan DPRD Kabupaten Magetan kembali menjadi perhatian. Kali ini, publik meminta dokumen dan rekaman Rapat Par…

AUM Wealth Management Danamon Tumbuh 20 Persen, Bisnis Priority Banking Makin Diperkuat

AUM Wealth Management Danamon Tumbuh 20 Persen, Bisnis Priority Banking Makin Diperkuat

Selasa, 18 Agu 2026 19:10 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 19:10 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Bank Danamon Indonesia Tbk kembali memperkuat bisnis pengelolaan kekayaan (wealth management) setelah meraih dua penghargaan dalam A…

Jadi Alarm bagi Ketahanan Pangan, Harga Gabah di Magetan Nyaris Rp9 Ribu per Kg

Jadi Alarm bagi Ketahanan Pangan, Harga Gabah di Magetan Nyaris Rp9 Ribu per Kg

Selasa, 18 Agu 2026 15:33 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 15:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Baru-baru ini, harga komoditas gabah di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, sedang berada di level tinggi. Gabah kering giling (GKG)…