Rugikan Korban Rp 17,5 M, Eksi Anggraeni Dituntut 3 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Eksi Anggreni dituntut selama 3 tahun penjara oleh jaksa Rakhmad Hari Basuki. Mantan narapidana kasus jual beli emas PT Antam Tbk itu dinyatakan terbukti menipu Lim Melina dengan modus yang sama. Akibat perbuatannya, korban menelan kerugian sebesar Rp 17,5 miliar. 

Dalam surat tuntutannya, jaksa dari Kejati Jatim itu menilai unsur pidana sebagaimana dalam pasal pada surat dakwaannya telah terpenuhi. Sehingga tidak ada alasan pembenar ataupun pemaaf yang dapat menghapuskan pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa Eksi. 

"Menuntut, memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini,  menyatakan terdakwa Eksi Anggraeni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 378 Jo pasal 55 (1) Ke 1 KUHP. Menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan pidana penjara selama 3 tahun," tutur Jaksa Rakhmad Hari Basuki saat membacakan tuntutannya di ruang sidang Kartika 1, Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (8/12/2022). 

Terhadap tuntutan jaksa, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Limbong, akan menanggapinya dengan mengajukan upaya hukum berupa pembelaan (pledoi). "Kami mengajukan pledoi yang mulia," kata Limbang kepada majelis hakim yang diketuai R. Yoes Hartyarso.

Usai sidang, Jaksa Rakhmad Hari Basuki ketika dikonfirmasi terkait pertimbangan  tuntutan terhadap terdakwa yang hanya selama 3 tahun penjara mengungkapkan bahwa kerugian yang diakui terdakwa sebanyak 4 kilogram. 

"Kerugian yang diakui terdakwa itu belum dikasihkan ke pelapor. Sedanh pelapor hanya berdasar cek saja dan pernyataan kalau nilainya 15 miliar," ungkapnya. 

Sedangkan terkait residivis kasus yang sama, Jaksa Hari menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa termasuk concursus yaitu melakukan beberapa tindak pidana yang sama di dalam satu waktu bersamaan walaupun korbannya banyak.

"Karena ancaman perkara concursus adalah maksimum ditambah 1/3 dari pasal yang dibuktikan. Artinya saat dijatuhi hukuman 3 tahun 10 bulan penjara waktu itu. Maka itu juga dihitung mas dengan pidana sekarang," jelasnyam.

Detailnya, sambung Hari, ancaman maksimum pasal 378 yaitu 4 tahun sehingga bila statusnya residivis maka ditambah 1/3 hukumannya. "Jadi ancaman maksimal tidak boleh 5 tahun 3 bulan penjara. Contoh kasus Dimas Kanjeng," imbuhnya. 

Untuk diketahui, saat menjalani persidangan Eksi tidak dilakukan penahanan meski kerugian korban hingga miliaran rupiah. Dia ditetapkan sebagai tahanan kota berdasarkan jaminan dan rekam medik penyakit yang dideritanya. 

Terdakwa Eksi sebelumnya didakwa melakukan penipuan dengan modus yang sama dengan korban crazy rich Surabaya Budi Said. Awalnya, Eksi dikenalkan oleh notaris Devi Chrisnawati dengan korban Lim Melina. Dia menjanjikan menjual emas yang berasal dari PT Antam Tbk dengan harga yang lebih murah dari harga umum.

Lantaran tertarik, Melina menjalin kesepakatan transaksi dengan Eksi hingga terjadi transfer beberapa kali untuk pembelian emas seberat 31 kilogram senilai Rp 17 miliar. 

Dari pembelian emas sejak 27 September 2018 dan uang yang sudah di transfer tersebut, ternyata emas yang diterima hanya 5 kilogram. Padahal korban telah mentransfer uang ke terdakwa setara dengan 31 kilogram.

Lim Melina lalu melakukan teguran lisan beberapa kali kepada terdakwa. Akhirnya terdakwa membuat surat pernyataan yang isinya menyatakan telah membeli emas batangan 24 k seberat 31 kg dan menyerahkan cek dengan total Rp 17,53 miliar kepada saksi Lim.

Namun, saat cek tersebut dicairkan oleh Lim, ternyata tidak mencukupi dananya. Atas perbuatannya tersebut, korban lalu melaporkan Eksi ke pihak yang berwajib. nbd

Berita Terbaru

Lebih dari 500 Motor Listrik Polytron Dipakai PLN Jatim, Pasar Kendaraan Listrik Meluas

Lebih dari 500 Motor Listrik Polytron Dipakai PLN Jatim, Pasar Kendaraan Listrik Meluas

Jumat, 09 Okt 2026 20:35 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 20:35 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pasar kendaraan listrik di Jawa Timur menjadi salah satu sasaran ekspansi produsen motor listrik, seiring meningkatnya pemanfaatan k…

Bocah 5 Tahun Tewas Tenggelam di Sungai Ponorogo, Tubuhnya Tersangkut di Sela Batu

Bocah 5 Tahun Tewas Tenggelam di Sungai Ponorogo, Tubuhnya Tersangkut di Sela Batu

Jumat, 09 Okt 2026 18:53 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 18:53 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Ponorogo– Seorang bocah berusia lima tahun, Muhammad Tohip Sabilulhaq, ditemukan meninggal dunia setelah tenggelam di Sungai Desa N…

Dukung PRJ Jatim 2026, OT Group Garap Pasar Potensial Konsumen Jatim

Dukung PRJ Jatim 2026, OT Group Garap Pasar Potensial Konsumen Jatim

Jumat, 09 Okt 2026 16:35 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 16:35 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Orang Tua Grub (OT Group) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dengan berpartisipasi pada ajang P…

Jaga Rasa Aman dan Tenang, Polres Blitar Gelar Suling Kamtibmas bersama Masyarakat

Jaga Rasa Aman dan Tenang, Polres Blitar Gelar Suling Kamtibmas bersama Masyarakat

Jumat, 09 Okt 2026 16:10 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 16:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Polsek Panggungrejo, Polres Blitar, terus meningkatkan kedekatan Polri dengan masyarakat melalui kegiatan Suling Kamtibmas "Subuh…

Kota Mojokerto Borong Dua Penghargaan Transportasi dari Kemenhub RI

Kota Mojokerto Borong Dua Penghargaan Transportasi dari Kemenhub RI

Jumat, 09 Okt 2026 15:46 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 15:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Kota Mojokerto meraih dua penghargaan dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia atas upaya pengembangan sektor t…

Lewat Teman Lansia, Pemkab Banyuwangi Pastikan Layanan Sesuai Kebutuhan

Lewat Teman Lansia, Pemkab Banyuwangi Pastikan Layanan Sesuai Kebutuhan

Jumat, 09 Okt 2026 11:44 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 11:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Melalui program Teman Lansia yang merupakan gerakan memberikan pendampingan kepada mereka, sehingga Pemerintah Kabupaten…