Maling Motor di Kos - kosan, Warga Rungkut Kidul Ditangkap di Warung

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 09 Des 2022 09:39 WIB

Maling Motor di Kos - kosan, Warga Rungkut Kidul Ditangkap di Warung

i

Tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan oleh anggota Polsek Dukuh Pakis.

Baca Juga: Pelaku Curanmor di Kediri Diamankan di Probolinggo

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kepolisian Unit Reskrim Polsek Dukuh Pakis Surabaya berhasil menangkap satu pelaku kasus pencurian sepeda motor yang beraksi di rumah kost Jalan Prada Kalikendal Surabaya. 
 
Satu pelaku yang berhasil di amankan polisi bernama M. Nur F (18) warga Jalan Rungkut Kidul Gang Pesantren atau kos di Jalan Tempel Sukorejo, Surabaya.
 
Kapolsek Dukuh Pakis Kompol Mohammad Irfan  melalui Kanit Reskrim Ipda Aman mengatakan, bahwa pihaknya menerima laporan atas hilangnya kendaraan milik Sundari akibat dicuri maling pada Kamis (08/12/2022) pukul 01.00 WIB.
 
"Setelah kami mendapatkan laporan, kemudian anggota kami melakukan serangkaian penyelidikan di TKP untuk meminta keterangan saksi di lokasi kejadian tersebut," kata Ipda Aman, Kamis (08/12/2022). 
 
Ipda Aman menjelaskan, berbekal dari keterangan saksi dan penyelidikan, akhirnya anggotanya mendapatkan titik terang.
 
"Pelaku kami tangkap di Warung 99 Jalan Kupang Gunung Surabaya. Selanjutnya pelaku M. Nur F kita bawa ke Polsek Dukuh Pakis Surabaya guna proses penyidikan lebih lanjut," ujar Ipda Aman.
 
 
Selain mengamankan pelaku, Ipda Aman menambahkan, polisi juga menyita beberapa barang bukti berupa uang tunai 500 ribu rupiah, jaket, handphone dan BPKB. 
 
"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya. ari

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU