Pemerintah Mulai Uji Coba Pembatasan Beli LPG 3 Kg Tahun Depan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Foto ilustrasi.
Foto ilustrasi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana melakukan pembatasan pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (Kg) secara nasional pada tahun 2023. Pembelian LPG 3 Kg ditujukan hanya untuk masyarakat tidak mampu atau miskin.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, keputusan itu diambil untuk memastikan komoditas subsidi itu lebih tepat sasaran di tengah masyarakat mendatang. Pasalnya, selama ini pembeli LPG 3Kg bukan hanya masyarakat miskin yang berhak, tapi ada juga orang kaya.

“Sekarang pembelajaran bagaimana supaya lebih tepat sasaran,” kata Tutuka usai rapat dengar pendapat (RDP) tertutup ihwal distribusi LPG 3 Kg di Komisi VII DPR RI, Jakarta, Senin (12/12/2022).

Tutuka menyebut saat ini, kebijakan pembatasan itu sebetulnya sudah berlaku di beberapa daerah.

"Sekarang kita sudah mulai (pembatasan), namun tahun depan kita full kan. Sudah di lima kabupaten/kota di Cipondoh, Tangsel, terus ada di Semarang, pokoknya ada lima," ujarnya.

Pendataan ini mengacu pada data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

"Kita pakai data P3KE sekarang, dulunya BKKBN. Kita coba terapkan." tuturnya.

P3KE merupakan sumber data yang dimiliki pemerintah untuk nantinya diintegrasikan dalam sistem web based subsiditepat seperti yang sudah digunakan pada pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Dengan begitu penerima LPG 3 kg yang berhak akan terdata dalam sistem tersebut.

Kendati demikian, ia mengatakan, kementeriannya tidak mematok target registrasi dari masyarakat lewat perluasan program itu tahun depan.

“Kita belajar dari DTKS tapi kita memilih menggunakan P3KE, Pertamina tidak menyampaikan target [registrasi] itu tapi kita justru sudah ke registrasinya berapa banyak,” terangmya.

Namun, sekali lagi Tutuka menekankan, proses ini hanya uji coba saja dengan tujuan pendataan, bukan pembatasan total. jk

Berita Terbaru

Luncurkan Program ELSINDUK GEMES, PLN UIT JBM Dorong Ekonomi Sirkular dari Pengelolaan Bank Sampah

Luncurkan Program ELSINDUK GEMES, PLN UIT JBM Dorong Ekonomi Sirkular dari Pengelolaan Bank Sampah

Selasa, 21 Jul 2026 23:16 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 23:16 WIB

SurabayaPagi, Gresik – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan b…

Aktivis Pemuda Apresiasi Upaya Sinergi Komdigi Berantas Judol

Aktivis Pemuda Apresiasi Upaya Sinergi Komdigi Berantas Judol

Selasa, 21 Jul 2026 23:02 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 23:02 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Upaya pemerintah dalam memberantas praktik judi online (judol) terus mendapatkan dukungan dari berbagai elemen masyarakat. Kalangan…

2 Hektar Hutan Perhutani di Sampung Ponorogo Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar OTB

2 Hektar Hutan Perhutani di Sampung Ponorogo Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar OTB

Selasa, 21 Jul 2026 21:18 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 21:18 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kebakaran hutan melanda kawasan perhutani di Petak 62 RPH Ngangsiran, BKPH Sampung, KPH Madiun, yang masuk dalam wilayah Kecamatan…

Sensus Ekonomi Ponorogo Capai 58,62 Persen, BPS Beber Faktor Penghambat 

Sensus Ekonomi Ponorogo Capai 58,62 Persen, BPS Beber Faktor Penghambat 

Selasa, 21 Jul 2026 21:10 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 21:10 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Pelaksanaan Sensus Ekonomi (SE) 2026 di Kabupaten Ponorogo menunjukkan progres positif. Berdasarkan data Aplikasi FASIH Pendataan SE…

BEM Nusantara Jatim Kirim Karangan Bunga ke Kejati, Protes Penanganan Kasus Eks Jampidsus

BEM Nusantara Jatim Kirim Karangan Bunga ke Kejati, Protes Penanganan Kasus Eks Jampidsus

Selasa, 21 Jul 2026 20:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:06 WIB

‎ ‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – BEM Nusantara Jawa Timur mengirim karangan bunga ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Selasa (21/7/2026), sebagai aksi simb…

Persidangan Ungkap PT JPC Tidak Miliki Perjanjian Kontraktual Langsung Dengan Pemilik Lahan  ‎

Persidangan Ungkap PT JPC Tidak Miliki Perjanjian Kontraktual Langsung Dengan Pemilik Lahan ‎

Selasa, 21 Jul 2026 20:03 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:03 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sidang gugatan perdata sengketa pengelolaan lahan parkir yang melibatkan PT Jatim Parkir Center (JPC) kembali bergulir di Pen…