SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) menggelar Sosialisasi Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah dan Raperwali Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah di Ruang Sabha Mandala Madya Kantor Pemkot Mojokerto, Rabu (14/12).
Forum yang merupakan tindak lanjut Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana pemerintah daerah dituntut untuk dapat mandiri dalam menyusun kebijakan dan mengelola keuangan daerah. Selain itu juga sebagai bentuk menjalankan Amanah Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Forum ini diikuti oleh 160 peserta terdiri dari Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK-SKPD) dan Bendahara Pengeluaran Pembantu dari seluruh OPD di lingkungan Pemkot Mojokerto. Melalui forum ini, diharapkan dapat menjadi ajang diskusi dan menampung aspirasi masing-masing satuan kerja terkait Raperwali di atas, sebelum diusulkan ke Wali kota melalui Bagian Hukum Setdakot Mojokerto.
“Panjenengan semua memiliki peran signifikan. Sebab kinerja panjenengan menjadi salah satu cerminan sejauh mana komitmen dan integritas suatu daerah dalam melaksanakan pengelolaan keuangan daerah,” ujar Wali kota Ika Puspitasari sekaligus membuka forum.
Mengingat para peserta merupakan pejabat yang ditunjuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan keuangan untuk keperluan belanja daerah, mulai dari entitas akuntansi sampai dengan entitas pelaporan.
Sehingga kedepan dengan dengan disusunnya Sistem dan Prosedur Akuntansi Pemerintah Daerah akan terbangun sinergi antar pejabat pengelola keuangan, baik di SKPD dan SKPD agar penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dapat tersaji tepat waktu, secara transparan dan akuntabel.
Perlu diketahui, sejauh ini Pemerintah Kota Mojokerto telah berhasil mencapai penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 8 kali berturut-turut. Kategori tersebut merupakan opini audit tertinggi terkait pengelolaan anggaran dan dianggap telah sesuai dengan prinsip yang berlaku dan bebas dari salah saji material.
Meski telah berhasil meraih dan mempertahankan prestasi tersebut, Wali kota berharap selalu ada peningkatan kualitas dalam penilaian tersebut, yaitu dengan meminimalisir catatan-catatan perbaikan yang dikirimkan BPK secara rutin.
”Selain komitmen mempertahankan WTP, yang kedua adalah komitmen integritas di unit masing-masing, serta komitmen pribadi setiap ASN,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala BPKPD Kota Mojokerto, Sumaldjo mengatakan transformasi pengelolaan keuangan Kota Mojokerto harus terus dilakukan dalam menghadapi lingkungan yang terus berubah seperti tantangan pandemi, perubahan iklim, teknologi digital serta tantangan lain dalam mengelola pemulihan ekonomi untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur sesuai dengan tujuan pembangunan Kota Mojokerto.
"Adopsi dan adaptasi praktek pengelolaan keuangan daerah yang baik serta berinovasi dari teknologi digital harus terus dilakukan untuk menjalankan bisnis proses pada pemerintah Kota Mojokerto," katanya.
Integrasi proses bisnis perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, akuntansi dan pelaporan pertanggungjawaban keuangan untuk memastikan data dari sistem saling terhubung dan memberikan umpan balik dalam proses pengelolaan keuangan daerah sebagai upaya mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel, transparan, efektif dan efisien.
"Teknologi bisa memberikan perubahan dan mengakselerasi perubahan secara efektif apabila mindset dan kultur organisasi pemerintah daerah juga berubah," tegasnya.
Masih kata Sumaldjo, organisasi pemerintah daerah harus memiliki orientasi yang jelas, memahami akan lingkungan yang berubah cepat dan mempunyai sumber daya manusia dengan kultur budaya kerja tinggi dan terus mengasah kompetensi yang dimiliki dalam pengelolaan keuangan daerah.
"Sumber Daya Manusia yang handal dalam pengelolaan keuangan Kota Mojokerto adalah keniscayaan dan harus terus diasah dan di update atas perkembangan atau perubahan regulasi pengelolaan keuangan daerah yang ada," katanya. Dwi
Editor : Moch Ilham