SURABAYA PAGI, Ponorogo- Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo kembali menyita uang tunai sebesar Rp1.240.000.000 dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ponorogo. Penyitaan tahap kedua yang berlangsung pada Selasa (11/8/2026).
Uang miliaran rupiah ini berasal dari pengembalian dana oleh para anggota dewan dari lima fraksi, yakni Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), serta Fraksi Partai Gerindra. Lantaran berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Ponorogo Tahun Anggaran 2023–2026.
Pengembalian dana tersebut merupakan tahap lanjutan setelah pada tahap pertama pihak kejaksaan menyita uang sebesar Rp748.000.000 yang dikembalikan oleh Fraksi Partai NasDem. Dengan demikian, akumulasi pengembalian dana yang telah diamankan Kejari Ponorogo mencapai total Rp1.988.000.000 guna memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, menegaskan bahwa lembaganya tidak hanya fokus pada penindakan hukum (pro justitia), tetapi juga mengawal pembenahan tata kelola birokrasi pemerintahan daerah.
"Dalam proses penegakan hukum di kejaksaan, kami melakukan upaya-upaya selain daripada upaya pro justitia atau penindakan. Kami juga melakukan upaya perbaikan tata kelola yang dikoordinasikan oleh seksi Datun dan Intelijen bersama pihak terkait di Pemerintah Daerah Ponorogo. Selain itu, kami terus memaksimalkan upaya pemulihan dan pengembalian dugaan kerugian keuangan negara," ujar Zulmar, Selasa (11/8/2026).
Menanggapi proses hukum tersebut, Wakil Ketua DPRD Ponorogo, Anik Suharto (yang hadir dari Fraksi Gerindra), menyatakan bahwa jajaran legislatif bersikap kooperatif serta berkomitmen mendukung perbaikan administrasi ke depan.
"Pengembalian ini dalam rangka objek penanganan perkara yang sudah ada di kejaksaan. Kita tunggu perkembangannya seperti apa, tetapi kami insyaallah bersikap objektif demi memperbaiki tata kelola administrasi dan seterusnya," ucap Anik.
Senada dengan hal tersebut, Anggota DPRD Ponorogo dari Fraksi PKB, Suhari, mengungkapkan bahwa penyerahan dana itu didasari inisiatif bersama para anggota dewan sebagai wujud ketaatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
"Langkah ini murni inisiasi dari teman-teman anggota dewan yang hadir hari ini. Ini bentuk komitmen kami dalam memenuhi kewajiban hukum serta iktikad baik pengembalian kelebihan bayar dari objek penanganan perkara. Terkait detail jumlah pastinya, nanti diidentifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang," kata Suhari.
Sebelumnya, Kejari Ponorogo telah menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam perkara ini. Kedua tersangka tersebut adalah mantan Ketua DPRD Ponorogo periode 2019–2024, Sunarto, serta Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Ponorogo, Fuad Safrowi. Hingga kini, penyidik bersama instansi auditor terkait masih merampungkan penghitungan menyeluruh terkait total kerugian keuangan negara akibat kasus rasuah tersebut.roh
Editor : Redaksi