Curi Isi Toko Online, Dituntut 12 Bulan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Para terdakwa Yanuar Saputra, Dafid Efendi dan Eko Purwanto,menjalani sidang agenda tuntutan JPU, di ruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara online, Rabu (14/12/2022). SP/Budi Mulyono
Para terdakwa Yanuar Saputra, Dafid Efendi dan Eko Purwanto,menjalani sidang agenda tuntutan JPU, di ruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara online, Rabu (14/12/2022). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara pidana pencurian  secara berlanjut di dalam gudang/toko online CV. Greens Smart, jalan Tanjungsari No. 10 Surabaya, hingga perusahaan merugi sekitar Rp 30 juta lebih, dilakukan  oleh para karyawannya yakni terdakwa Yanuar Saputra, Dafid Efendi dan Eko Purwanto, di ruang Garuda 2 PN Surabaya, secara online, dipimpin Ketua Majelis Hakim Suparno, Rabu (14/12/2022).

Dalam agenda tuntutan yang dibacakan JPU Damang Anubowo, dari Kejari Surabaya, Menyatakan para terdakwa Yanuar, Dafid dan  Eko purwanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian "mengambil barang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud memiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu," Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.

Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun, dikurangkan selama dalam tahanan, menyatakan para terdakwa tetap dalam tahanan.

Terhadap tuntutan JPU, para terdakwa memohon keringanan hukuman, Sidang akan dilanjutkan Rabu pekan depan dengan agenda putusan Hakim.

Diketahui, terdakwa Yanuar Saputra , David Efendi dan Eko Purwanto, merupakan karyawan dari CV. Greens Smart jalan Tanjungsari No. 52-53 Surabaya.

Para terdakwa pada hari rabu tanggal 3 Agustus 2022, jam 19.00 Wib, di gudang / toko online CV. Greens Smart, Tanjungsari No. 10 Surabaya, merencanakan mengambil barang-barang yang ada di dalam  gudang / toko online.

Tugas masing- masing, ketiga terdakwa mengambil barang barang dari dalam gudang, kemudian dijual ke pihak lain oleh terdakwa Dafid Efendi.Kemudian ketiga terdakwa menaikkan barang-barang kiriman di gudang kedalam mobil box berdasarkan surat order, tanpa ijin dan sepengetahuan kepala gudang CV. Greens Smart.

Para terdakwa mengambil barang yang tidak ada surat order  berupa pampers merk mamy poko 2 karton, mamypoko pants standar 1 karton, sweety bronze 2 karton, sweety bronze 2 karton, sweety bronze 2 karton, susu merk Lactogen 3 Madu 2 karton, Lactogen 4 Vanila 2 karton, Chitato rasa mie goreng 1 karton, sunco minyak goreng 2 liter 1 karton, Vidoran xmart  4 karton,  Vidoran xmart 1+ vanila 4 karton, Vidoran xmart 3+ madu 4 karton, Vidoran xmart 3+ vanila 4 karton u kemudian dinaikkan ke dalam mobil box. Dijual oleh terdakwa Dafid kepada pihak lain harga borongan 2,5 juta, hasil penjualan dibagi rata.

Bulan kedua tanggal 4 September 2022, ketiganya mencuri lagi di gudang milik CV. Greens Smart, sekitar jam 23.00 WIB, Greens Smart Tanjungsari No. 10 Surabaya.Yanuar mengambil kunci gudang, yang berada di loker ruangan saksi Leny Novita Permatasari, David membawa mobil box datang ke gudang, lalu ketiganya mengambil barang gudang jenis seperti disebutkan  diatas, kemudian David menjual pada pihak lain harga  borongan 3,7 juta.Hasilnya dibagi rata.

Akibat perbuatan para terdakwa CV Greens Smart mengalami kerugian sebesar Rp. 30.971.400. nbd

Berita Terbaru

Uji Coba Drone Semprot Pupuk Disambut Antusias Sejumlah Petani di Bojonegoro 

Uji Coba Drone Semprot Pupuk Disambut Antusias Sejumlah Petani di Bojonegoro 

Jumat, 24 Apr 2026 12:14 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 12:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Terbaru, sektor pertanian kini didukung dengan alat-alat canggih untuk mempermudah para petani, salah satunya di areal…

Tahun 2027, Pemkot Madiun Target Tambahkan 10 Ribu Peserta Pro JKK-JKM

Tahun 2027, Pemkot Madiun Target Tambahkan 10 Ribu Peserta Pro JKK-JKM

Jumat, 24 Apr 2026 11:46 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 11:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Sebagai langkah dan fokus Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Jawa Timur khususnya untuk membantu keluarga penerima ketika terjadi…

Dongkrak Perekonomian, Pemkab Banyuwangi Optimalkan Potensi Wisata Berbasis Alam

Dongkrak Perekonomian, Pemkab Banyuwangi Optimalkan Potensi Wisata Berbasis Alam

Jumat, 24 Apr 2026 11:38 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 11:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Sebagai langkah strategis dalam mendongkrak perekonomian di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, saat ini Pemerintah Kabupaten…

Per 2026, DPMPTSP Targetkan Investasi Rp454 M Lewat Agenda ‘Situbondo Investor Day’

Per 2026, DPMPTSP Targetkan Investasi Rp454 M Lewat Agenda ‘Situbondo Investor Day’

Jumat, 24 Apr 2026 11:31 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 11:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat telah…

Pemkot Pasuruan Tekankan Peran Generasi Muda Hadapi Ancaman Penyalahgunaan Narkoba

Pemkot Pasuruan Tekankan Peran Generasi Muda Hadapi Ancaman Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 24 Apr 2026 11:22 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 11:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Sebagai salah satu upaya meningkatkan kesadaran generasi muda terhadap ancaman narkoba, Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan…

Sudah Berizin Lengkap, Casbar Tetap Diprotes Warga

Sudah Berizin Lengkap, Casbar Tetap Diprotes Warga

Jumat, 24 Apr 2026 11:09 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 11:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Operasional tempat hiburan malam Casbar di Jalan Dr. Ir. H. Soekarno, Rungkut, Surabaya, diguncang aksi protes warga. Padahal,…