Curi Isi Toko Online, Dituntut 12 Bulan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Para terdakwa Yanuar Saputra, Dafid Efendi dan Eko Purwanto,menjalani sidang agenda tuntutan JPU, di ruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara online, Rabu (14/12/2022). SP/Budi Mulyono
Para terdakwa Yanuar Saputra, Dafid Efendi dan Eko Purwanto,menjalani sidang agenda tuntutan JPU, di ruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara online, Rabu (14/12/2022). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara pidana pencurian  secara berlanjut di dalam gudang/toko online CV. Greens Smart, jalan Tanjungsari No. 10 Surabaya, hingga perusahaan merugi sekitar Rp 30 juta lebih, dilakukan  oleh para karyawannya yakni terdakwa Yanuar Saputra, Dafid Efendi dan Eko Purwanto, di ruang Garuda 2 PN Surabaya, secara online, dipimpin Ketua Majelis Hakim Suparno, Rabu (14/12/2022).

Dalam agenda tuntutan yang dibacakan JPU Damang Anubowo, dari Kejari Surabaya, Menyatakan para terdakwa Yanuar, Dafid dan  Eko purwanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian "mengambil barang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud memiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu," Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.

Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun, dikurangkan selama dalam tahanan, menyatakan para terdakwa tetap dalam tahanan.

Terhadap tuntutan JPU, para terdakwa memohon keringanan hukuman, Sidang akan dilanjutkan Rabu pekan depan dengan agenda putusan Hakim.

Diketahui, terdakwa Yanuar Saputra , David Efendi dan Eko Purwanto, merupakan karyawan dari CV. Greens Smart jalan Tanjungsari No. 52-53 Surabaya.

Para terdakwa pada hari rabu tanggal 3 Agustus 2022, jam 19.00 Wib, di gudang / toko online CV. Greens Smart, Tanjungsari No. 10 Surabaya, merencanakan mengambil barang-barang yang ada di dalam  gudang / toko online.

Tugas masing- masing, ketiga terdakwa mengambil barang barang dari dalam gudang, kemudian dijual ke pihak lain oleh terdakwa Dafid Efendi.Kemudian ketiga terdakwa menaikkan barang-barang kiriman di gudang kedalam mobil box berdasarkan surat order, tanpa ijin dan sepengetahuan kepala gudang CV. Greens Smart.

Para terdakwa mengambil barang yang tidak ada surat order  berupa pampers merk mamy poko 2 karton, mamypoko pants standar 1 karton, sweety bronze 2 karton, sweety bronze 2 karton, sweety bronze 2 karton, susu merk Lactogen 3 Madu 2 karton, Lactogen 4 Vanila 2 karton, Chitato rasa mie goreng 1 karton, sunco minyak goreng 2 liter 1 karton, Vidoran xmart  4 karton,  Vidoran xmart 1+ vanila 4 karton, Vidoran xmart 3+ madu 4 karton, Vidoran xmart 3+ vanila 4 karton u kemudian dinaikkan ke dalam mobil box. Dijual oleh terdakwa Dafid kepada pihak lain harga borongan 2,5 juta, hasil penjualan dibagi rata.

Bulan kedua tanggal 4 September 2022, ketiganya mencuri lagi di gudang milik CV. Greens Smart, sekitar jam 23.00 WIB, Greens Smart Tanjungsari No. 10 Surabaya.Yanuar mengambil kunci gudang, yang berada di loker ruangan saksi Leny Novita Permatasari, David membawa mobil box datang ke gudang, lalu ketiganya mengambil barang gudang jenis seperti disebutkan  diatas, kemudian David menjual pada pihak lain harga  borongan 3,7 juta.Hasilnya dibagi rata.

Akibat perbuatan para terdakwa CV Greens Smart mengalami kerugian sebesar Rp. 30.971.400. nbd

Berita Terbaru

Letusan Erupsi Semeru Letusan Setinggi 1.000 Meter di Atas Puncak Mahameru

Letusan Erupsi Semeru Letusan Setinggi 1.000 Meter di Atas Puncak Mahameru

Senin, 07 Sep 2026 11:55 WIB

Senin, 07 Sep 2026 11:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Gunung Semeru di perbatasan Kabupaten Lumajang dan Malang, Jawa Timur, mengalami erupsi dengan letusan setinggi 1.000 meter di…

Erupsi Gunung Anak Krakatau, 5 Penerbangan di Bandara Abdulrachman Saleh Dibatalkan

Erupsi Gunung Anak Krakatau, 5 Penerbangan di Bandara Abdulrachman Saleh Dibatalkan

Senin, 07 Sep 2026 11:42 WIB

Senin, 07 Sep 2026 11:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Imbas peristiwa erupsi Gunung Anak Krakatau (GAK) di kawasan Selat Sunda, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bandara Abdulrachman Saleh…

Optimalkan Pertemukan Pencari Kerja, Pacitan Temukan Formula Hemat ‘Mini Job Fair’

Optimalkan Pertemukan Pencari Kerja, Pacitan Temukan Formula Hemat ‘Mini Job Fair’

Senin, 07 Sep 2026 11:22 WIB

Senin, 07 Sep 2026 11:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pacitan - Dinilai lebih efisien dalam mempertemukan pencari kerja dengan perusahaan di tengah penyesuaian anggaran, Dinas Perdagangan dan…

Banyuwangi Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Karhutla TWA Kawah Ijen

Banyuwangi Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Karhutla TWA Kawah Ijen

Senin, 07 Sep 2026 11:16 WIB

Senin, 07 Sep 2026 11:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Menindaklanjuti bencana gunung meletus, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana…

Lewat Festival Literasi, Pemkab Banyuwangi Gencar Lestarikan Bahasa Osing

Lewat Festival Literasi, Pemkab Banyuwangi Gencar Lestarikan Bahasa Osing

Senin, 07 Sep 2026 11:04 WIB

Senin, 07 Sep 2026 11:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Melalui gelaran Festival Literasi Osing, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi gencar melestarikan bahasa Osing sebagai…

Kali Surabaya Tercemar: Warga Keluhkan Air PDAM Keruh, Berbusa hingga Berbau Kimia

Kali Surabaya Tercemar: Warga Keluhkan Air PDAM Keruh, Berbusa hingga Berbau Kimia

Senin, 07 Sep 2026 10:50 WIB

Senin, 07 Sep 2026 10:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini warga di Kota Surabaya mengeluhkan kondisi air Perumda Air Minum Surya Sembada atau PDAM Kota Surabaya yang mendadak…