Curi Isi Toko Online, Dituntut 12 Bulan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Para terdakwa Yanuar Saputra, Dafid Efendi dan Eko Purwanto,menjalani sidang agenda tuntutan JPU, di ruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara online, Rabu (14/12/2022). SP/Budi Mulyono
Para terdakwa Yanuar Saputra, Dafid Efendi dan Eko Purwanto,menjalani sidang agenda tuntutan JPU, di ruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara online, Rabu (14/12/2022). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara pidana pencurian  secara berlanjut di dalam gudang/toko online CV. Greens Smart, jalan Tanjungsari No. 10 Surabaya, hingga perusahaan merugi sekitar Rp 30 juta lebih, dilakukan  oleh para karyawannya yakni terdakwa Yanuar Saputra, Dafid Efendi dan Eko Purwanto, di ruang Garuda 2 PN Surabaya, secara online, dipimpin Ketua Majelis Hakim Suparno, Rabu (14/12/2022).

Dalam agenda tuntutan yang dibacakan JPU Damang Anubowo, dari Kejari Surabaya, Menyatakan para terdakwa Yanuar, Dafid dan  Eko purwanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian "mengambil barang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud memiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu," Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.

Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun, dikurangkan selama dalam tahanan, menyatakan para terdakwa tetap dalam tahanan.

Terhadap tuntutan JPU, para terdakwa memohon keringanan hukuman, Sidang akan dilanjutkan Rabu pekan depan dengan agenda putusan Hakim.

Diketahui, terdakwa Yanuar Saputra , David Efendi dan Eko Purwanto, merupakan karyawan dari CV. Greens Smart jalan Tanjungsari No. 52-53 Surabaya.

Para terdakwa pada hari rabu tanggal 3 Agustus 2022, jam 19.00 Wib, di gudang / toko online CV. Greens Smart, Tanjungsari No. 10 Surabaya, merencanakan mengambil barang-barang yang ada di dalam  gudang / toko online.

Tugas masing- masing, ketiga terdakwa mengambil barang barang dari dalam gudang, kemudian dijual ke pihak lain oleh terdakwa Dafid Efendi.Kemudian ketiga terdakwa menaikkan barang-barang kiriman di gudang kedalam mobil box berdasarkan surat order, tanpa ijin dan sepengetahuan kepala gudang CV. Greens Smart.

Para terdakwa mengambil barang yang tidak ada surat order  berupa pampers merk mamy poko 2 karton, mamypoko pants standar 1 karton, sweety bronze 2 karton, sweety bronze 2 karton, sweety bronze 2 karton, susu merk Lactogen 3 Madu 2 karton, Lactogen 4 Vanila 2 karton, Chitato rasa mie goreng 1 karton, sunco minyak goreng 2 liter 1 karton, Vidoran xmart  4 karton,  Vidoran xmart 1+ vanila 4 karton, Vidoran xmart 3+ madu 4 karton, Vidoran xmart 3+ vanila 4 karton u kemudian dinaikkan ke dalam mobil box. Dijual oleh terdakwa Dafid kepada pihak lain harga borongan 2,5 juta, hasil penjualan dibagi rata.

Bulan kedua tanggal 4 September 2022, ketiganya mencuri lagi di gudang milik CV. Greens Smart, sekitar jam 23.00 WIB, Greens Smart Tanjungsari No. 10 Surabaya.Yanuar mengambil kunci gudang, yang berada di loker ruangan saksi Leny Novita Permatasari, David membawa mobil box datang ke gudang, lalu ketiganya mengambil barang gudang jenis seperti disebutkan  diatas, kemudian David menjual pada pihak lain harga  borongan 3,7 juta.Hasilnya dibagi rata.

Akibat perbuatan para terdakwa CV Greens Smart mengalami kerugian sebesar Rp. 30.971.400. nbd

Berita Terbaru

Demo Tolak BBM Naik 

Demo Tolak BBM Naik 

Kamis, 11 Jun 2026 20:15 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.com - Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Jumat hari ini (12/6), jadwalkan demo tolak BBM naik. Aksi demonstrasi mahasiswa dari BEM UI itu…

BGN Dituntut Kembalikan Rp218,2 Miliar, Nanik S Deyang, Tolak

BGN Dituntut Kembalikan Rp218,2 Miliar, Nanik S Deyang, Tolak

Kamis, 11 Jun 2026 20:08 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Seorang pengusaha asal Sukabumi H Mujazin menuntut pengembalian dana sekitar Rp218,2 miliar yang disetorkan sebagai talangan untuk…

CIMB, Anggap Kepercayaan Investor Asing ke RI Merosot

CIMB, Anggap Kepercayaan Investor Asing ke RI Merosot

Kamis, 11 Jun 2026 20:04 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 20:04 WIB

SURABAYAPAGI.com - Bank terbesar kedua di Malaysia, CIMB Group Holdings, menilai ini merupakan waktu yang tepat untuk berinvestasi di Indonesia meski saat ini…

Polres Gresik Perkuat Kolaborasi Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT Tahun 2026

Polres Gresik Perkuat Kolaborasi Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT Tahun 2026

Kamis, 11 Jun 2026 18:54 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 18:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Menyambut momentum bulan Muharram atau yang dikenal masyarakat Jawa sebagai bulan Suro, Polres Gresik memperkuat koordinasi bersama b…

Pangkalan AS di Bahrain, Diserang Iran

Pangkalan AS di Bahrain, Diserang Iran

Kamis, 11 Jun 2026 18:51 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 18:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Iran dilaporkan telah melancarkan serangan ke pangkalan AS di Bahrain. Dilansir kantor berita AFP, Kamis (11/6/2026), media Iran…

Terkuat Persekongkolan Jenderal Polisi (Purn) Sony Sonjaya, dengan Pihak Swasta

Terkuat Persekongkolan Jenderal Polisi (Purn) Sony Sonjaya, dengan Pihak Swasta

Kamis, 11 Jun 2026 18:46 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 18:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejagung menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi penyimpangan program Makan Bergizi Gratis atau MBG di Badan Gizi Nasional…