Soal Kemelut Seleksi PPK, Bawaslu Lamongan Periksa Sejumlah Pihak

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
M. Nadhim Komisioner Bawaslu Lamongan saat memeriksa dan memintai klarifikasi kepada Yanto pengadu. SP/MUHAJIRIN 
M. Nadhim Komisioner Bawaslu Lamongan saat memeriksa dan memintai klarifikasi kepada Yanto pengadu. SP/MUHAJIRIN 

i

Pemeriksaan Dikebut, Kalau Melanggar UU Pasti akan Ditindak Tegas

 

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lamongan langsung merespon dan bertindak cepat, menyusul adanya laporan oknum pengurus atau anggota partai politik yang dinyatakan lolos seleksi penerimaan calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, Jum'at (16/12/2022).

Dalam pemeriksaan dan klarifikasi yang digelar di Kantor Bawaslu di Jalan Ki Sarmidi Mangun Sarkoro No.7, Kelurahan Jetis, Kec/Kab Lamongan tersebut, hadir beberapa pihak, mulai dari Yanto pelapor, komisioner KPUK Khoirul Anam, dan terlapor Adi Familu.

M. Nadhim Devisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Lamongan kepada wartawan menyebutkan, pemeriksaan dan klarifikasi kepada sejumlah pihak ini digelar, setelah sebelumnya Bawaslu melalui Panwascam Kecamatan menerima pengaduan adanya dugaan calon anggota PPK Kecamatan Kalitengah sebagai pengurus dan anggota partai politik yang lolos seleksi PPK.

"Jadi sebelum kami klarifikasi sejumlah pihak, kami Bawaslu menerima pengaduan proses tahapan pemilu, dan beberapa pihak sudah kami mintai keterangan dan klarifikasi," kata Nadhim panggilan akrabnya kepada sejumlah awak media di kantornya.

Beberapa pihak lanjut Nadhim yang sudah memenuhi panggilan ke Bawaslu diantaranya, pengadu dalam hal ini Yanto, komisioner KPUK Khoirul Anam, dan teradu Adi Familu.

Dari hasil pemeriksaan dan klarifikasi tambah Nadhim, pihaknya masih belum bisa menyimpulkan. Pihaknya saat ini masih melakukan klarifikasi dan meminta sejumlah dokumen dari semua pihak. "Jadi ini masih dalam proses klarifikasi dan meminta sejumlah dokumen, dan masih ada yang perlu kita panggil lagi," terangnya.

Setelah proses klarifikasi itu sudah dijalankan pihaknya baru akan melakukan kajian dan pleno bersama dengan komisioner Bawaslu lainnya, terkait adanya pengurus/anggota parpol lolos seleksi PPK." Kami hari ini mendapatkan dokumen baik dari formulir pengaduan kemudian ada bukti-bukti yang dilampirkan nanti, jika nanti memang itu terbukti maka kami akan proses sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ungkapnya.

Terkait klarifikasi komisioner KPUK kata Nadhim meminta keterangan seputar proses rekrutmen PPK, mulai dari tahapan pembukaan seleksi, pemeriksaan administrasi, hingga proses hasil seleksi, sehingga muncul nama yang dipersoalkan.

 

Khoirul Anam Komisioner KPUK Lamongan usai diperiksa menyebutkan, kalau pemeriksaan klarifikasi seputar proses rekrutmen PPK, mulai dari tahapan pengumuman seleksi, pemeriksaan berkas, tes tulis CAT, dan tes wawancara.

Dalam tahapan itu, Anam panggilan akrabnya menegaskan kalau proses seleksi PPK di Lamongan berjalan sesuai dengan mekanisme. "Ada persyaratan-persyaratan di KPU itu syarat untuk pendaftarannya cukup cepat , diskrining cukup tepat di awal mulai dari siapa sampai kemudian dari kelengkapan dokumen itu sudah tetap sekali terkait tentang persyaratan tersebut kemudian terlibat di partai apa untuk melakukan yang namanya tanggapan masyarakat semua dijalankan," terangnya.

Ia kembali menegaskan semua sudah berjalan sesuai mekanisme, dan terhadap teradu juga sudah KPU lakukan klarifikasi langsung dan yang bersangkutan mengaku sudah tidak lagi menjadi pengurus, yang dikuatkan dengan surat pernyataan.

Sebelumnya, Adi Familu dilaporkan oleh Yanto karena setelah diperiksa melalui SIPOL, nama yang bersangkutan adalah seorang pengurus partai politik Gelora sebagai ketua DPC Kecamatan Kalitengah.

Padahal, imbuhnya, syarat untuk menjadi anggota PPK itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. "Dalam UU No.7 Tahun 2017, Pasal 72 huruf (e) disebutkan bahwa anggota PPK, PPS, KPPS, PPSLN, dan KPPSLN meliputi (e) tidak menjadi anggota parpol yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota Parpol, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus parpol yang bersangkutan," terangnya.

Meski tambah Yanto, pendaftaran PPK sebelumnya sudah melalui aplikasi Siakba (sistem informasi anggota KPU dan Badan Adhoc), tapi peserta yang dari Parpol masih terdaftar di SIPOL masih diloloskan.

Yanto menduga, KPU Lamongan lalai dalam proses penjaringan sehingga masih ada calon PPK yang bisa mendaftar dan juga dinyatakan lolos. "Saya menduga, di Kecamatan lain juga terdapat kasus serupa," pungkasnya. jir

Berita Terbaru

Izin Usaha Kadaluwarsa sejak 2024, PT JPC Masih Tetap Beroperasi 

Izin Usaha Kadaluwarsa sejak 2024, PT JPC Masih Tetap Beroperasi 

Selasa, 09 Jun 2026 21:44 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 21:44 WIB

‎SURABAYA PAGI, Madiun – Meski izin usahanya telah kadaluwarsa sejak Juli 2024, PT Jatim Parkir Center (JPC) yang mengelola lahan parkir di Jalan dr Soetomo, Ko…

Semangat Idul Adha 1447 H, PLN UID Jatim Hadirkan Kepedulian Sosial Bagi Masyarakat Jawa Timur

Semangat Idul Adha 1447 H, PLN UID Jatim Hadirkan Kepedulian Sosial Bagi Masyarakat Jawa Timur

Selasa, 09 Jun 2026 20:49 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 20:49 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Dalam semangat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur bersama Yayasan Baitul Maal (…

Peringati Hari Lingkungan Hidup, PLN Perkuat Komitmen ESG Melalui GI ANDAL dan Aksi Penghijauan

Peringati Hari Lingkungan Hidup, PLN Perkuat Komitmen ESG Melalui GI ANDAL dan Aksi Penghijauan

Selasa, 09 Jun 2026 19:18 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 19:18 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur (UIT JBM) melaksanakan kegiatan Gardu…

Petisi Tolak MBG Tembus 31 Ribu Tanda Tangan, BEM Unair Desak Evaluasi Serius Pemerintah

Petisi Tolak MBG Tembus 31 Ribu Tanda Tangan, BEM Unair Desak Evaluasi Serius Pemerintah

Selasa, 09 Jun 2026 19:15 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 19:15 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Petisi yang digagas Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Airlangga (Unair) untuk menghentikan sementara program Makan Bergizi G…

Sidang Tambang Ilegal, Jaksa Sebut Nama PT Merak Jaya Beton

Sidang Tambang Ilegal, Jaksa Sebut Nama PT Merak Jaya Beton

Selasa, 09 Jun 2026 17:17 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 17:17 WIB

SURABAYA PAGI, Mojokerto – PT Merak Jaya Beton disebut dalam dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum) dalam sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto. Pabrik beton ini d…

Siswa SMKN 1 Sidoarjo Gelar Karya Siswa Buka Service Motor Berkeliling

Siswa SMKN 1 Sidoarjo Gelar Karya Siswa Buka Service Motor Berkeliling

Selasa, 09 Jun 2026 17:13 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 17:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Luar biasa program gelar karya siswa profesional sejak masa pendidikan. Siswa SMKN 1 Sidoarjo melakukan layanan perbaikan…