SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto mengusulkan 15 titik pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).
Rencananya sebanyak 15 unit TPS3R yang diusulkan ke Pemerintah Pusat itu akan dibangun di desa-desa wilayah Kabupaten Mojokerto, pada Tahun 2023.
Baca Juga: Optimalisasi Peran Zakat, Baznas Jatim Bersinergi dengan Pemerintah Tingkatkan Manfaat Sosial
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Rinaldi Rizal Sabirin menjelaskan pihaknya telah mengusulkan pembangunan 15 unit TPS3R itu yang digunakan untuk penanganan dan pengolahan sampah di desa-desa.
"Belum ada kepastian namun kita baru saja mengusulkan ke pusat nanti akan dinilai oleh pusat, cuma kita mengusulkan kemarin 15 (TPS3R) untuk tahun depan," jelasnya.
Pembangunan TPS3R yang telah dimulai pada tahun 2017 ini menggunakan dua anggaran dari Pemerintah Pusat APBN melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) dan sebagian dari APBD Pemerintah Daerah.
Meski belum pasti bakal disetujui di angka 15 unit namun pihaknya optimistis pembangunan TPS3R akan terus berlanjut di setiap tahunnya.
"Ya kita mengusulkan ke pusat 15 biasanya nanti DAK itu syaratnya sangat ketat jadi kemungkinan (Disetujui) paling beberapa, kalau APBD itu biasanya ada empat atau lima lokasi pembangunan TPS3R," ucap Rinaldi.
Ia mengatakan pembangunan TPS3R secara kontinyu setiap tahun ini adalah salah satu upaya Pemerintah Daerah untuk mengurangi beban Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang saat ini hanya ada satu di TPA Karangdiyeng, Kecamatan Kutorejo.
"Nanti kita hibahkan ke desa kerena pengelolaan TPS3R itu nanti oleh Pemdes setempat dengan memperdayakan masyarakat setempat dalam penanganan dan pengolahan sampah," bebernya.
Baca Juga: Antisipasi Banjir, Pemkab Mojokerto Tuntaskan 19,8 Km Normalisasi Saluran & Sungai di 38 Desa
Masih kata Rinaldi, pembangunan enam TPS3R di enam lokasi telah rampung tahun ini.
Adapun rinciannya dua TPS3R sumber anggaran DAK yang lokasinya di Desa Jrambe, Kecamatan Dlanggu dan Desa Sedati, Kecamatan Ngoro masing-masing anggaran sekitar Rp.600 juta.
Lalu, empat pembangunan TPS3R dari anggaran APBD Kabupaten Mojokerto yaitu di Desa Wringinrejo, Desa Kedungmaling Kecamatan Sooko, Desa Randubango Kecamatan Mojosari dan Desa Wiyu, Kecamatan Pacet yang masing-masing sekitar Rp.345 juta.
"Jadi ada enam pembangunan TPS3R yakni dua DAK dan empat APBD yang semuanya sudah selesai 100 persen," ujar mantan Kabag Administrasi Pembangunan Pemkab Mojokerto ini.
Baca Juga: Pertama Kali Digelar, Cari Solusi Indonesia Lepas Dari Middle Income Trap
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto, Zaqqi menambahkan penanganan jangka pendek pengolahan sampah selain TPS3R salah satunya dengan pembangunan zona aktif di TPA Karangdiyeng.
Target jangka panjang penambahan titik TPA di empat lokasi di antaranya Mojosari, Kutorejo, Jatirejo dan Kemlagi dan TPS3R di seluruh desa/kelurahan dan TPA regional di Dawarblandong.
Pihaknya akan memberikan pendampingan terhadap Pemdes untuk pelatihan warga dalam penanganan dan pengolahan sampah di masing-masing TPS3R tersebut.
"Nanti pembinaan dari kami kan bangunan (TPS3R) sudah jadi maka masyarakat yang akan mengelola kita lakukan pembinaan misalnya dalam pengelolaan Reduce, Reuse dan Recycle-nya," pungkasnya. Dwi
Editor : Moch Ilham