Sidang Lanjutan Kasus Pengeroyokan di Showroom, Dua Saksi Tak Melihat Penganiayaan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang lanjutan kasus pengeroyokan di Showroom Manna Mobil di PN Surabaya, Senin (19/12/2022). Foto:SP/Ariandi.
Sidang lanjutan kasus pengeroyokan di Showroom Manna Mobil di PN Surabaya, Senin (19/12/2022). Foto:SP/Ariandi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang lanjutan perkara pengeroyokan terhadap Lauw Shirley Andayani Loekito dengan terdakwa Terry Immanuel Yoseph Winarta bersama-bersama Tri Tulistiyani dan Joko Rianto, kembali digelar dengan agenda keterangan saksi a de charge yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sutarno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, (19/12/2022).

Dalam sidang kali ini, penasehat hukum terdakwa Rolland E Potu menghadirkan saksi Safina yang merupakan Admin dari Show room mobil dan Milka adik dari Ajub.

Safina mengatakan bahwa dirinya sudah berkerja di show room mobil hampir 3 tahun lamanya dan saat kejadian itu, awalnya Safina melihat Shirley masuk Show room dengan berteriak “ayo tranfer aku Rp.250 juta”, kemudian ko Terry bilang “tunggu Ajub dulu”, namun Shirley tetap mengumpat membuat kegaduhan. Kemudian ko Terry mengusir Shirley dan memerintahkan Putri dan Joko untuk menghalangi karena saat itu Shirley merekam Ko Terry.

"Dan saat itu Shirley sempat berteriak-teriak minta tolong dan saya tidak melihat ada kontak fisik antara Ko Terry dan Shirley," kata Safina.

Sontak Majelis Hakim mempertanyakan kebenaran keterangan saksi, dimana saat dipersidangan Shirley yang merupakan saksi pelapor dan korban, memberikan keterangan kalau sempat dicekik dan menjukan ada luka.

"Iya yang mulia, saya tidak melihat ada kontak fisik antara ko Terry dan Shirley, serta Putri dan Joko hanya menghalangi dengan tangan, dimana saat itu Shirley akhirnya juga bisa keluar dari Show room.

Sayangnya CCTV Show Room yang akan diguanakan sebagai barang bukti rusak. Hal itu juga dibenarkan oleh saksi Safina, sejak awal ia bekerja di Showroom Manna Mobil CCTV tersebut sudah rusak sejak 3 tahun lalu.

Sementara Milka menerangakan bahwa pada intinya ia juga tidak melihat peristwa pengeroyokan tersebut, namun sempat bertemu dengan Shirley  saat di Rumah Sakit saat mau ambil BPKB. Saat itu Shirley sempat bicara kalau dikeroyok oleh Terry, namun tidak menunjukan bekas lukanya.

Sementara Milka (adik ajub) menerangkan bahwa, intinya tidak melihat peristwa pengeroyokan tersebut, namun sempat bertemu dengan Shirley dan saat itu Shirley sempat kalau dikeroyok oleh Terry, namun tidak menunjukan bekas lukanya.

Saksi saat akan meminta BPKB kepada Shirley dikarenakan sudah deal sama Manna Mobil dengan harga 1,4 miliar akan tetapi korban meminta dengan harga 1,6 miliar alasannya minta ganti rugi akibat kekerasaan.

BPKB sudah digadaikan ke mertua shirley 100 juta tetapi tidak memberitahu juga uangnya tidak berikan kepada ajub,” jelas milka.

Kemudian sidang ditutup oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan akan dilanjutkan pada hari Rabu depan dengan agenda pemeriksaan para terdakwa secara ofline.

Untuk diketahui, berdasarkan surat dakwa dari JPU menyebutkan bahwa, pada tanggal 19 Febuari 2022 di Showroom Manna Mobil di Jalan Kertajaya 210 Surabaya, saksi Lauw Shirley Andayani Loekito berniat untuk menyelesaikan transaksi mobil Porsche milik saksi Ajub Ketjuk Hendro Witjaksono, yang dimana sebelumnya saksi Ajub memiliki hutang sebesar Rp. 250 juta dengan jaminan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) mobil Porsche. Sebelumnya,Lauw Shirley sepakat dengan Ajub untuk menyelsaikan transaksi penjualan mobil Porshe dengan harga Rp 1,4 miliar.

Lauw Shirley datang terlebih dahulu dengan membawa BPKB mobil Porsche bertemu dengan terdakwa Terry. Sedangkan Ajub belum datang. Terdakwa Terry yang merasa tidak pernah melakukan transaksi pembelian mobil Porsche dengan Lauw Shirley mengatakan supaya menunggu Ajub.

Kemudian Terry berusaha mengusir Shirley dengan mendorong - dorong Shirley keluar showroom. Setelah itu Sherley membalikkan badan berhadapan dengan Terry sambil mengambil gambar video menggunakan handphone.

Terry berusaha untuk merebut handphone Sherley, dengan meminta bantuan Tri dan Joko. Bahu kiri dan leher korban dipegang Tulistiyani sementara bahu kanan dan leher dipegang Joko. Sambil berdiri, leher depan korban dicekik oleh Terry dengan menggunakan lengan tangan kanan.

Shirley akhirnya memberontak dan berhasil keluar dari showroom. Tidak hanya itu, kaki dan sekitar pantat korban juga ditendang oleh Terry saat posisi korban sedang jongkok sambil mempertahankan handphone dan BPKB yang dibawa.

Atas perbuatannya itu, para terdakwa dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP. ari

Berita Terbaru

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak memperingati satu tahun masa kepemimpinan m…

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Raja Charles Pastikan Kerajaan Inggris Dukung Pengusutan Kasus Andrew    SURABAYAPAGI.COM, London - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump angkat bicara t…

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Libatkan Polwan Aipda Dianita Agustina      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bareskrim Polri ungkap Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, dalam kasus na…

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) mencatat capaian positif selama momentum libur panjang Imlek pada 13–17 Februari 2026 dengan tot…

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar, mengingatkan Direksi BPJS Kesehatan harus memastikan…

Airlangga Umumkan Kesepakatan Dagang antara Prabowo dan Trump

Airlangga Umumkan Kesepakatan Dagang antara Prabowo dan Trump

Jumat, 20 Feb 2026 20:28 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi menandatangani kesepakatan dagang terkait…