Batas Pencairan BSU Diperpanjang Hingga 27 Desember

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 20 Des 2022 15:40 WIB

Batas Pencairan BSU Diperpanjang Hingga 27 Desember

i

Foto ilustrasi. Foto: posindonesia.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengumumkan penyaluran program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 senilai Rp 600.000 akan diperpanjang hingga Selasa, (27/12/2022). Sebelumnya, penyaluran BSU dijadwalkan berakhir pada Selasa (20/12/2022).

"(BSU) kita perpanjang sampai tanggal 27 Desember 2022," kata Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi di Jakarta, Senin (19/12/2022).

Baca Juga: Menaker Sebut Kualitas SDM Jadi Pertimbangan Utama Investor Masuk RI

Anwar Sanusi mengatakan perpanjangan tersebut dilakukan karena masih ada sekitar 700.000 pekerja/buruh yang belum mencairkan BSU di Kantor Pos. Dengan kondisi tersebut, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa pencairan.

“Saat ini masih ada sekitar 700.000 yang belum mengambil. Tingkat penyaluran sudah rata-rata sebesar 93 persen,” ujarnya,

Ia menegaskan apabila terdapat sisa dana Bantuan Subsidi Upah/Gaji yang belum tersalurkan sampai dengan batas waktu yang ditentukan, seluruhnya akan dikembalikan ke kas negara.

"Setelah tanggal tersebut (27 Desember 2022), maka sisa BSU akan kita kembalikan ke kas negara," tuturnya.

Baca Juga: Menaker Ungkap Tantangan Terbesar Sektor Ketenagakerjaan di 2023

Oleh sebab itu, seluruh pihak terkait diharapkan dapat saling membantu demi tersalurnya manfaat BSU bagi pekerja/buruh.

"Kami berharap para penanggung jawab atau PIC BSU di perusahaan bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan di wilayah nya masing-masing terus aktif memonitor dan menghimbau pekerja/buruh yang memenuhi syarat BSU untuk segera memproses ke PT Pos, di samping PT Pos juga terus melakukan upaya jemput bola ke para calon penerima BSU," jelasnya.

Terkait dengan perpanjangan tenggat ini, Anwar mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan PT Pos Indonesia selaku penyalur.

Baca Juga: Uang Pesangon dalam Perppu Ciptaker Dikabarkan Dihapus, Menaker: Hoaks!

"Kami sudah melakukan adendum kontrak dengan PT Pos Indonesia," terang dia.

Anwar mengimbau pekerja yang terdaftar sebagai penerima BSU agar segera mengecek bantuan dan mencairkannya di kantor pos terdekat. jk

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU