Menaker: Pengangguran Terbanyak di Kota Tapi Kemiskinan Terbanyak di Desa

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 21 Feb 2023 16:26 WIB

Menaker: Pengangguran Terbanyak di Kota Tapi Kemiskinan Terbanyak di Desa

i

Menaker Ida Fauziah. Foto: Kemenaker.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengungkapkan tingkat pengangguran di kota lebih besar daripada di desa. Sementara untuk tingkat kemiskinan paling besar ada di pedesaan. Adapun jumlahnya paling banyak disumbangkan lembaga pendidikan SMK atau sederajat ke atas.

"Ini ironi, pengangguran kita terbanyak di kota, tapi kemiskinan bukan di kota yang terbanyak bukan di kota, kemiskinan terbesar di desa," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam sambutannya pada acara revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi di Jakarta, Selasa (21/2/2023).

Baca Juga: Tekan Pengangguran, Pemkab Tuban Gelar Job Fair

Ida menerangkan, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di pedesaan hanya sebsar 3,43%. Namun, tingkat kemiskinannya lebih besar daripada di kota, yaitu sebesar 12,36%.

"Tingkat Pengangguran Terbuka yang relatif tinggi di perkotaan ada pada kelompok usia muda dan pendidikan menengah-tinggi," ujarnya.

Baca Juga: Angka Pengangguran Tinggi, Disnaker Kota Batu Gelar Sejumlah Pelatihan

Ia mengatakan, masih banyak pekerja di Indonesia yang bergerak pada sektor dan lapangan pekerjaan yang kurang produktif serta berketerampilan rendah. Dengan demikian, peningkatan skill sulit dilakukan dari pekerjaan yang dijalankannya.

Maka dari itu, menurutnya revitalisasi pelatihan vokasi penting untuk dilakukan. Salah satunya melalui lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 68 tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.

Baca Juga: Tekan Pengangguran, Pemkab Trenggalek Gelar Pelatihan Wirausaha

Ida menyebut, point utama dari Perpres tersebut adalah untuk memenuhi pemetaan kebutuhan SDM/tenaga Kerja dan perencanaan tenaga kerja yang mengacu pada sitem informasi pasar kerja.

"Ini adalah keunggulan daripada Perpres 68/2022 untuk meningkatan kualitas SDM yang berdaya saing di pasar kerja," pungkasnya. jk

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU