Produksi Pil Ekstasi, Ojol Residivis Narkoba Dibekuk Polresta Sidoarjo

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Nekad memproduksi narkotika jenis Ekstasi, seorang ojek online (ojol) asal Mojokerto ditangkap polisi.  Tersangka SKB, 35 mengaku belajar meracik pil ekstasi dari internet. 

Pelaku yang warga Dlangu-Mojokerto ini, bermaksud nambah penghasilan sebagai ojol dengan memproduksi pil Ekstasi. Namun ia justru harus hidup di balik sel jeruji besi, karena aksinya keburu ketahuan Polisi yang menangkapnya.

Lelaki kelahiran asli Mojokerto ini ditangkap Tim Resnarkoba Polresta Sidoarjo di tempat kosnya di kawasan Nginden Intan Timur, Surabaya, saat berusaha meracik dan memproduksi narkoba jenis ekstasi.

Tersangka mengaku, selama 4 bulan ini, dirinya belum sempat memproduksi pil Ekstasi dalam jumlah banyak dan hanya dipasarkan kepada rekan-rekannya sendiri. Tersangka yang juga seorang residivis kasus narkoba ini mengaku bisa meracik dan membuat pil Ekstasi secara otodidak.

"Itu produk gagal dan baru saya pasarkan ke rekan sendiri," ujar tersangka SKB kepada Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro saat pers rilis ungkap narkoba, Selasa (20/12/2022).

Aksi meracik dan memproduksi pil Ekstasi yang dilakukan tersangka ini sendiri terungkap setelah Polisi mendapat laporan dari Bea Cukai Juanda terkait adanya pengiriman bahan kimia bahan baku narkoba dari China yang akan dikirim ke tempat tersangka, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penangkapan tersangka.

"Kami bekerjasama dengan Bea Cukai, terkait informasi adanya pengiriman bahan kimia, bahan baku untuk pembuatan narkoba," jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.

Selain menahan tersangka dan menyita sejumlah bahan kimia bahan baku pil Ekstasi, Polisi juga mengamankan alat cetak pil ekstasi yang didapatkan dari tempat kos tersangka. Sg

 

Berita Terbaru

Santoso Utomo dituntut 2 Bulan Penjara, Kuasa Hukum: Kesalahan Administratif Bisa Diperbaiki Tanpa Penjara

Santoso Utomo dituntut 2 Bulan Penjara, Kuasa Hukum: Kesalahan Administratif Bisa Diperbaiki Tanpa Penjara

Kamis, 15 Okt 2026 21:42 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 21:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya– Kuasa hukum Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri S…

Konsisten Kawal Aspirasi, Deni Wicaksono Terima Emas Jer Basuki Mawa Beya

Konsisten Kawal Aspirasi, Deni Wicaksono Terima Emas Jer Basuki Mawa Beya

Kamis, 15 Okt 2026 21:20 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 21:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Wakil Ketua DPRD Jawa Timur dari Fraksi PDI Perjuangan, Deni Wicaksono, menerima Lencana Penghargaan Jer Basuki Mawa Beya Kategori …

HUT ke-81 Jatim, Musyafak Tekankan Pemerataan Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat

HUT ke-81 Jatim, Musyafak Tekankan Pemerataan Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat

Kamis, 15 Okt 2026 20:25 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 20:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Ketua DPRD Jawa Timur Musyafak Rouf menegaskan pertumbuhan ekonomi harus berjalan seiring dengan pemerataan pembangunan dan p…

Pemkab Sumenep Siapkan Dana Cadangan Pilkada 2029 Rp75 Miliar

Pemkab Sumenep Siapkan Dana Cadangan Pilkada 2029 Rp75 Miliar

Kamis, 15 Okt 2026 20:22 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 20:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Dana Cadangan Pilkada 2029 disiapkan Rp75 Miliar. Hal tersebut dinyatakan Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo melalui Wakil…

Menyusuri Lima Ruas PISEW yang Menguatkan Program Jamula

Menyusuri Lima Ruas PISEW yang Menguatkan Program Jamula

Kamis, 15 Okt 2026 18:22 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 18:22 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Pada 2026, lima ruas jalan di Kabupaten Lamongan dibangun melalui program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah…

Klunting, Senjata Ampuh PKK Tekan Stunting

Klunting, Senjata Ampuh PKK Tekan Stunting

Kamis, 15 Okt 2026 18:21 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 18:21 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Upaya penurunan stunting di Kabupaten Lamongan menunjukkan capaian positif. Prevalensi stunting yang mencapai 27,5 persen pada…