SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan, tak ikhlas OTT KPK dianggap Luhut rugikan negara.
Novel mengingatkan OTT umumnya terkait transaksi suap-menyuap penyelenggara negara. Menurut Novel, praktik suap merupakan induk dari korupsi.
"OTT kasusnya suap, yang merupakan induk korupsi. OTT bisa ungkap kasus korupsi secara telak, pelaku tidak bisa mengelak," cuit Novel dalam Twitter pribadinya, Selasa (20/12/2022).
Novel mengingatkan setiap praktik suap pasti ada kepentingan di baliknya. Kerugian negara juga tak akan terjadi jika di-OTT.
"Suap pasti ada kepentingan di baliknya, bila di-OTT maka kerugian negara tidak terjadi. @KPK_RI perlu sosialisasi agar pejabat tidak resisten dengan OTT," tulisnya. n erc/rmc
Editor :
Moch Ilham
Berita Terbaru
Sabtu, 20 Jun 2026 16:55 WIB
Sabtu, 20 Jun 2026 16:55 WIB
SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Arus lalu lintas di perempatan Jl. Mayjend Panjaitan Kota Madiun tampak semrawut setelah lampu lalu lintas di lokasi tersebut padam …
Sabtu, 20 Jun 2026 15:08 WIB
Sabtu, 20 Jun 2026 15:08 WIB
SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Fakta baru kembali terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemerasan berkedok tanggung jawab sosial perusahaan (TS…
Sabtu, 20 Jun 2026 14:04 WIB
Sabtu, 20 Jun 2026 14:04 WIB
SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Pengusaha pengembang perumahan Citra Puri Majapahit 3 dan Citra Puri Pajajaran Joko Wijayanto mengungkapkan peran Wali Kota Madiun n…
Sabtu, 20 Jun 2026 13:53 WIB
Sabtu, 20 Jun 2026 13:53 WIB
SurabayaPagi, Probolinggo – Anggota DPR RI sekaligus Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur, Ali Mufthi, mengajak generasi muda, khususnya kalangan santri, untuk m…
Sabtu, 20 Jun 2026 12:39 WIB
Sabtu, 20 Jun 2026 12:39 WIB
SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Sebanyak 628 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto menerima Tanda Kehormatan Satyalancana Karya …
Jumat, 19 Jun 2026 20:08 WIB
Jumat, 19 Jun 2026 20:08 WIB
SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak seluruh perlawanan hukum yang dilakukan advokat terdakwa Tho…