Kasus Dugaan Pengeroyokan Terhadap Shirley, Tiga Terdakwa Sebut Tidak Ada Sentuhan Fisik

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang pemeriksaaan kasus dugaan pengeroyokan Lauw Shirley Andayani di PN Surabaya, Rabu (21/12/2022).
Sidang pemeriksaaan kasus dugaan pengeroyokan Lauw Shirley Andayani di PN Surabaya, Rabu (21/12/2022).

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Terry Imanuel bersama Tri Tulistiyani dan Joko Rianto, tiga terdakwa kasus dugaan pengeroyokan Lauw Shirley Andayani di showroom Manna Mobil menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (21/12/2022).

Dalam sidang tersebut, ketiga terdakwa memastikan tidak ada sentuhan fisik sama sekali terhadap Lauw Shirley.

Pernyataan itu disampaikan untuk mengklarifikasi tuduhan jaksa yang menyatakan Lauw Shirley pernah dikeroyok dan mengalami luka sewaktu berada di showroom Manna Mobil pada tanggal 19 Februari 2022 lalu sekitar pukul 11.00 WIB.

"Tidak ada apa-apa Pak Hakim. Yang ada hanya keributan kecil dengan Shirley dan itupun sudah dilerai sama Ayub," kata terdakwa Terry Imanuel.

Terry Imanuel juga membantah kalau aksi kekerasan itu dialami Sherley pada saat dia berjalan mundur sambil merekam video dirinya.

"Tidak ada sentuhan fisik Yang Mulia. Saya hanya berteriak meminta video itu dihapus ketika Sherley belum selesai memvideo saya. Sewaktu merekam, jarak antara saya dengan Shirley sekitar 3 sampai 4 meter," imbuhnya.

Senada dengan terdakwa Terry Imanuel, dua terdakwa lainnya yakni Tri Tulistiyani dan Joko Rianto juga mengaku tidak pernah melihat peristiwa kekerasan fisik yang disebutkan Lauw Shirley. Padahal sewaktu kejadian keduanya berada di tempat kejadian perkara.

"Saya tidak tahu terkait adanya luka di tangan Lauw Sherley. Sewaktu keributan terjadi, saya dan pak Joko hanya diminta menghadang Lauw agar Bu Sherley tidak keluar dari showroom," ungkap terdakwa Tri Tulistiyani.

"Saya reflek bergerak setelah disuruh Pak Terry menghalang-halangi dari belakang, saat Bu Sherley berjalan mundur hendak keluar dari showroom," lanjut terdakwa Joko Rianto.

Ketiga terdakwa bersikeras mengaku tidak tahu soal luka yang ada di tangan Lau Sherly. Dalam sidang itu, sempat terjadi perdebatan antara Jaksa Penuntut dengan tim kuasa hukum terdakwa Terry Imanuel dkk terkait barang bukti hasil visum luka yang dihadirkan penyidik.

"Kami hanya disuruh Pak Terry menghadang dari belakang. Kami tidak tahu luka yang ada di tangan Bu Sherley. Tidak ada sentuhan fisik," tandas terdakwa Tri Tulistiyani dan terdakwa Joko Rianto.

Menariknya dalam sidang ini, ketua majelis hakim Sutarno sempat menggelar rekonstruksi kejadian Lauw Sherly merekam video terdakwa Terry Imanuel dan dilakukan penghadangan oleh terdakwa Tri Tulistiyani bersama terdakwa Joko Rianto.

Dalam rekonstruksi itu, terlihat terdakwa Terry Imanuel dari jarak 3 meter meminta video itu dihapus. Sementara terdakwa Tri Tulistiyani bersama-sama dengan terdakwa Joko Rianto melakukan penghadangan.

"Tidak ada sentuhan fisik yang mulia, Lauw Shirley pakai tangan kiri memvideo, tangan kanannya pegang BPKP. Saat dihadang, Sherly teriak-teriak minta para penghadang minggir. Dibelakang penghadang hanya ada mobil, tidak ada saksi Reymond dan saksi Sukoco. Saksi Jony ada di dalam mobil. Dia parkir sedikit disebelah showroom. Tidak mungkin bisa melihat sebab terhalang tembok," papar terdakwa Terry Imanuel saat rekonstruksi.

Mengakhiri persidangan ini, terdakwa Terry Imanuel mengungkapkan kalau perkara ini pernah dimediasi oleh seseorang bernama Titi.

"Sore harinya Titi telepon ke Brian, kakak saya minta duit tambahan untuk Shirley 200 juta. Sebulan kemudian Titi minta 250 juta. Dan saat gelar perkara di depan wakapolrestabes Surabaya Sherley minta 500 juta. Saat saya ditahan Sherly minta restorastif justice dengan syarat permintaan maaf di media. Minta uang Rp 500 juta dan saya diminta menjadi saksi dalam gugatan perdata menyatakan mobil Porsche itu miliknya Jonny," tutupnya.

Dikonfirmasi selepas sidang, ketua tim kuasa hukum Terry Imanuel dkk, Rolland Potu akan menjadikan visum et repertum yang dijadikan Jaksa sebagai alat bukti dalam perkara ini sebagai dasar pembelaan.

“Visum tersebut didasarkan pada hal faktual yang bagaimana? Apakah itu hanya bertumpuh pada keterangan saksi korban saja, ujar Rolland.

"Para terdakwa meyakini tidak ada persentuhan fisik. Keterangan para saksi juga menyebut demikian. Dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut juga mencabut BAP. Unus Testis Nullus Testis, satu saksi bukan saksi," tandas Rolland Potu. ari

Berita Terbaru

Ekonomi Jatim Melonjak, Rangkaian Pameran Internasional Bidik Transaksi Ratusan Miliar

Ekonomi Jatim Melonjak, Rangkaian Pameran Internasional Bidik Transaksi Ratusan Miliar

Senin, 15 Jun 2026 18:41 WIB

Senin, 15 Jun 2026 18:41 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Perekonomian Jawa Timur membuka tahun 2026 dengan kinerja impresif. Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi…

Sambut 1 Suro, 32 Seniman Lukis Pusaka Nusantara di Balai Pemuda Surabaya

Sambut 1 Suro, 32 Seniman Lukis Pusaka Nusantara di Balai Pemuda Surabaya

Senin, 15 Jun 2026 16:57 WIB

Senin, 15 Jun 2026 16:57 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Puluhan seniman dari berbagai daerah di Jawa Timur menggelar aksi melukis langsung (on the spot) bertema pusaka Nusantara dalam k…

Didukung Koni, Turnamen Domino Surabaya Perkuat Status Olahraga Resmi

Didukung Koni, Turnamen Domino Surabaya Perkuat Status Olahraga Resmi

Senin, 15 Jun 2026 16:52 WIB

Senin, 15 Jun 2026 16:52 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Turnamen Domino Piala Wali Kota Surabaya 2026 menjadi panggung kompetitif bagi olahraga pikiran yang tengah berkembang di Indonesia.…

Khofifah Ajak Warga Ramaikan Jalan Sehat 1448 H, Perkuat Ukhuwah dan Budaya Hidup Sehat

Khofifah Ajak Warga Ramaikan Jalan Sehat 1448 H, Perkuat Ukhuwah dan Budaya Hidup Sehat

Senin, 15 Jun 2026 14:27 WIB

Senin, 15 Jun 2026 14:27 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengajak masyarakat menyemarakkan peringatan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah melalui k…

Semua Dikuasai PT JPC, Armaya Minta Pengelolaan Parkir Dievaluasi 

Semua Dikuasai PT JPC, Armaya Minta Pengelolaan Parkir Dievaluasi 

Senin, 15 Jun 2026 13:05 WIB

Senin, 15 Jun 2026 13:05 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Kasus sengketa lahan parkir PT Jatim Parkir Center (JPC) di Jalan dr. Soetomo membuka fakta lain terkait dominasi pengelolaan p…

Saat Efisiensi Anggaran Jadi Sorotan, DPRD Jatim Malah Usul Tambah Reses 6 Kali

Saat Efisiensi Anggaran Jadi Sorotan, DPRD Jatim Malah Usul Tambah Reses 6 Kali

Senin, 15 Jun 2026 12:48 WIB

Senin, 15 Jun 2026 12:48 WIB

Surabaya, nawacita – Anggota DPRD Jawa Timur mengusulkan tambahan jumlah kegiatan reses dari 3 kali menjadi 6 kali setahun. Rencana tersebut tertuang dalam d…