Tiga Napi Lapas Mojokerto Dapat Remisi Natal

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 25 Des 2022 16:04 WIB

Tiga Napi Lapas Mojokerto Dapat Remisi Natal

i

Kalapas Mojokerto, Dedy Cahyadi saat menyerahkan secara simbolis remisi natal. SP/Dwy AS

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Tiga orang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto mendapat Remisi Khusus (RK) Natal.

Penyerahan simbolis remisi dua napi kasus narkotika dan satu napi perkara kasus pencurian tersebut diserahkan langsung Kalapas Mojokerto, Dedy Cahyadi, Minggu (25/12/2022). 

Baca Juga: Ratusan WBP Lapas Mojokerto Terima Remisi Khusus Idul Fitri

"Puji Tuhan saya dipercaya untuk diberi Remisi Natal, saya akan berbuat lebih baik lagi, terima kasih buat petugas lapas yang sudah membina kami selama ini," ucap Oka, yang menjalani masa hukuman atas kasus narkotika ini. 

Sementara, Dedy Cahyadi Kalapas Kelas IIB Mojokerto menjelaskan, di perayaan Natal kali ini ada tiga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mendapatkan RK I Hari Raya Natal Tahun 2022.

Ketiganya mendapatkan RK I karena memenuhi persyaratan pemotongan masa tahanan. Yakni, mengikuti sejumlah program pembinaan dan berkelakuan baik di dalam lapas.

Baca Juga: Perencanaan Anggaran Semester 1 Tahun 2023, Lapas Mojokerto Sabet Penghargaan Nilai Terbaik

Dedy juga menyampaikan, sambutan Menteri Hukum dan HAM, dimana pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara yang diberikan bagi narapidana. 

"Agar diharapkan tetap konsisten dalam memperbaiki diri dan mengikuti program pembinaan, sehingga dapat terintegrasi kembali dengan masyarakat dan keluarga di rumah," ujarnya. 

Dedy menambahkan, dalam pemberian RK I saat ini, merupakan pemotongan masa tahanan bagi WBP. Ketiganya akan menghirup udara bebas satu bulan lagi atau sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan. 

Baca Juga: Kalapas Tekankan Implementasi Kunci Pemasyarakatan Maju 3 Plus 1

"Seluruh WBP tersebut mendapatkan remisi kategori RK I atau pengurangan masa tahanan," ia memungkasi. 

Saat ini, penghuni Lapas Kelas IIB Mojokerto mencapai 1.042 orang. Dimana ada 981 orang berada di dalam lapas, sedangkan 61 orang berada di Polres Mojokerto, Polres Mojokerto Kota, dan mendapatkan asimilasi. Dwi

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU