Beraksi Empat Kali, Warga Sidotopo Wetan Diringkus Polisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 26 Des 2022 09:32 WIB

Beraksi Empat Kali, Warga Sidotopo Wetan Diringkus Polisi

i

Barang bukti yang berhasil diamankan anggota Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya akhirnya berhasil membekuk seorang pelaku pencurian motor (curanmor) pada Jumat (23/12/2022).

Setelah empat kali beraksi tanpa tertangkap, akhirnya MJR (36) warga Jl. Sidotopo Wetan Surabaya, berhasil ditangkap di Jalan Kapasan, Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya Jawa Timur.

Baca Juga: Satreskrim Polres Sampang Tangkap 10 Pelaku Pindum

"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, maka petugas pun langsung bergerak cepat untuk menangkap satu pelaku yang sedang bersembunyi di wilayah Kapasan Surabaya, sekitar pukul 23.30 WIB," kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana kepada awak media, Minggu (25/12/2022) sore.

Sementara itu, Kanit Resmob AKP Zainul Abidin mengatakan bahwa MJR sudah melakukan aksinya sebanyak empat kali di Surabaya yakni di parkiran apotek K24 Jl. Kapas Kerampung 220, Perumdos blok U 201/3, Perumdos blok U 180, dan gedung jurusan design produk industri kampus ITS, Kota Surabaya.

Baca Juga: Oknum Polisi di Surabaya Cabuli Anak Tirinya Sejak SD Selama 4 Tahun, Korban Trauma Berat

Dari penangkapan itu, polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti.

"Barang bukti yang berhasil kami amankan adalah rekaman CCTV, satu sepeda motor Yamaha Mio, satu STNK sepeda motor dengan Nopol W 4424 ES, satu buah remote sepeda motor, dan satu motor Suzuki FU warna hitam,” ujar Zainul.

Baca Juga: Gagal Curi Motor, Dua Pemuda di Kota Mojokerto Diringkus Warga saat Sembunyi dari Kejaran Polisi

Akibat perbuatannya, MJR dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara. ari

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU