Tiga Terdakwa Pengeroyokan Dituntut 5 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Terdakwa Ajukan Pledoi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang lanjutan kasus pengeroyokan di Showroom Manna di ruang Cakra kantor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (26/12/2022). SP/Ariandi.
Sidang lanjutan kasus pengeroyokan di Showroom Manna di ruang Cakra kantor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (26/12/2022). SP/Ariandi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang lanjutan kasus pengeroyokan terhadap Lauw Shirley Andayani Loekito kembali digelar di ruang Cakra kantor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (26/12/2022).

Adapun tiga orang menjadi terdakwa dalam kasus ini yakni Terry Immanuel Yoseph Winarta, Tri Sulistiyani dan Joko Rianto.

Sidang tersebut beragendakan pembacaan kasus surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sutarno.

Ketiga terdakwa pengeroyokan tersebut dituntut 5 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Suparlan yang diwakilkan  JPU Damang Anubowo dari Kejari Surabaya.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Terry Imanuel Yoseph Cs dengan pidana 5 bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan tetap ditahan,” kata Damang membacakan amar tuntutan, Senin (26/12/2022).

Jaksa menilai, hal-hal yang memberatkan para terdakwa untuk dijatuhi kurungan penjara lima bulan yakni perbuatan ketiga terdakwa yang secara bersama melakukan kekerasan sudah mengakibatkan Lauw Shirley Andayani menderita luka gores.

"Hal-hal yang meringankan hukuman para terdakwa yakni para terdakwa bersikap sopan menjalani persidangan," imbuh jaksa.

Sementara itu kuasa hukum terdakwa, Rolland E Potu menjelaskan bahwa kliennya dengan sengaja tetap diyakini oleh JPU bersama melakukan dugaan tindakan pasal 170 ayat 1 KHUP sehingga dituntut 5 bulan penjara.

"Bahwa saksi a charge (memberatkan) yang dimiliki oleh jaksa memiliki kekurangan. Salah satunya didalam fakta persidangan ada dua saksi dari Jaksa yang seharusnya mendukung dakwaan jaksa malahan mencabut isi BAP," ujar Rolland.

Rolland menyebut, pihaknya tetap menghargai proses ini sampai sidang putusan. Tetapi pihaknya tetap melakukan pembelaan karena meyakini kliennya tidak melakukan penganiayaan.

Maka dari itu, untuk menanggapi tuntutan JPU, Rolland akan mengajukan pledoi pada sidang pekan depan.

“Tetapi ini kita dengar bersama tadi, dituntut 5 bulan dan ini akan kita tanggapi dalam pledoi kami,” ujar Rolland.

Sebagai informasi, kasus penganiayaan itu terjadi pada hari Sabtu (19/2/2022) sekitar pukul 11.00 WIB di dalam Showroom Manna Mobil Jalan Kertajaya No.210 Surabaya. Disana para terdakwa melakukan pengeroyokan terhadap korban Lauw Shirley Andayani Loekito.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka gores yang dibuktikan dengan hasil visum. ari

Berita Terbaru

Mojo City Innovation Expo 2026 Hadirkan Inovasi Lebih Dekat dengan Masyarakat

Mojo City Innovation Expo 2026 Hadirkan Inovasi Lebih Dekat dengan Masyarakat

Selasa, 20 Okt 2026 12:08 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 12:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Lebih dari 20 stan inovasi meramaikan Mojo City Innovation Expo 2026 di Atrium Sunrise Mall, Kota Mojokerto, pada 19–20 Oktober 2…

Diduga Mengantuk, Xenia Terjun ke Sungai di Ponorogo

Diduga Mengantuk, Xenia Terjun ke Sungai di Ponorogo

Selasa, 20 Okt 2026 12:07 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 12:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo – Sebuah minibus Daihatsu Xenia berwarna putih ringsek parah setelah terjun ke sungai kecil di Jalan Raya Ponorogo-Wonogiri, Desa K…

Wabup Madiun Dorong Kader PKK Siapkan Generasi Berkualitas Menuju Indonesia Emas 2045

Wabup Madiun Dorong Kader PKK Siapkan Generasi Berkualitas Menuju Indonesia Emas 2045

Selasa, 20 Okt 2026 11:50 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 11:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun – Wakil Bupati Madiun dr. Purnomo Hadi menekankan pentingnya peran kader PKK dalam menyiapkan generasi berkualitas untuk menyongsong I…

Hoaks di Media Sosial Mengancam, Empat Pilar Kebangsaan Dinilai Jadi Benteng Generasi Muda

Hoaks di Media Sosial Mengancam, Empat Pilar Kebangsaan Dinilai Jadi Benteng Generasi Muda

Selasa, 20 Okt 2026 10:37 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 10:37 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Arus informasi di media sosial semakin memudahkan masyarakat terhubung dari Sabang hingga Merauke. Namun, kemudahan tersebut juga m…

Bos BPI Divonis 2 Bulan 10 Hari, Edward Raimond: Fair Trial Harus Dijaga sampai Tingkat Terakhir

Bos BPI Divonis 2 Bulan 10 Hari, Edward Raimond: Fair Trial Harus Dijaga sampai Tingkat Terakhir

Selasa, 20 Okt 2026 08:04 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 08:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe, dijatuhi pidana dua bulan sepuluh hari penjara dalam p…

PLN UIT JBM Tanam 16.500 Bibit Mangrove di Bali, Perkuat Komitmen Pelestarian Ekosistem Pesisir

PLN UIT JBM Tanam 16.500 Bibit Mangrove di Bali, Perkuat Komitmen Pelestarian Ekosistem Pesisir

Senin, 19 Okt 2026 20:35 WIB

Senin, 19 Okt 2026 20:35 WIB

SurabayaPagi, Bali – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) terus memperkuat komitmennya terhadap pelestarian lingkungan m…