Tiga Terdakwa Pengeroyokan Dituntut 5 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Terdakwa Ajukan Pledoi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang lanjutan kasus pengeroyokan di Showroom Manna di ruang Cakra kantor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (26/12/2022). SP/Ariandi.
Sidang lanjutan kasus pengeroyokan di Showroom Manna di ruang Cakra kantor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (26/12/2022). SP/Ariandi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang lanjutan kasus pengeroyokan terhadap Lauw Shirley Andayani Loekito kembali digelar di ruang Cakra kantor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (26/12/2022).

Adapun tiga orang menjadi terdakwa dalam kasus ini yakni Terry Immanuel Yoseph Winarta, Tri Sulistiyani dan Joko Rianto.

Sidang tersebut beragendakan pembacaan kasus surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sutarno.

Ketiga terdakwa pengeroyokan tersebut dituntut 5 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Suparlan yang diwakilkan  JPU Damang Anubowo dari Kejari Surabaya.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Terry Imanuel Yoseph Cs dengan pidana 5 bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan tetap ditahan,” kata Damang membacakan amar tuntutan, Senin (26/12/2022).

Jaksa menilai, hal-hal yang memberatkan para terdakwa untuk dijatuhi kurungan penjara lima bulan yakni perbuatan ketiga terdakwa yang secara bersama melakukan kekerasan sudah mengakibatkan Lauw Shirley Andayani menderita luka gores.

"Hal-hal yang meringankan hukuman para terdakwa yakni para terdakwa bersikap sopan menjalani persidangan," imbuh jaksa.

Sementara itu kuasa hukum terdakwa, Rolland E Potu menjelaskan bahwa kliennya dengan sengaja tetap diyakini oleh JPU bersama melakukan dugaan tindakan pasal 170 ayat 1 KHUP sehingga dituntut 5 bulan penjara.

"Bahwa saksi a charge (memberatkan) yang dimiliki oleh jaksa memiliki kekurangan. Salah satunya didalam fakta persidangan ada dua saksi dari Jaksa yang seharusnya mendukung dakwaan jaksa malahan mencabut isi BAP," ujar Rolland.

Rolland menyebut, pihaknya tetap menghargai proses ini sampai sidang putusan. Tetapi pihaknya tetap melakukan pembelaan karena meyakini kliennya tidak melakukan penganiayaan.

Maka dari itu, untuk menanggapi tuntutan JPU, Rolland akan mengajukan pledoi pada sidang pekan depan.

“Tetapi ini kita dengar bersama tadi, dituntut 5 bulan dan ini akan kita tanggapi dalam pledoi kami,” ujar Rolland.

Sebagai informasi, kasus penganiayaan itu terjadi pada hari Sabtu (19/2/2022) sekitar pukul 11.00 WIB di dalam Showroom Manna Mobil Jalan Kertajaya No.210 Surabaya. Disana para terdakwa melakukan pengeroyokan terhadap korban Lauw Shirley Andayani Loekito.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka gores yang dibuktikan dengan hasil visum. ari

Berita Terbaru

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak memperingati satu tahun masa kepemimpinan m…

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Raja Charles Pastikan Kerajaan Inggris Dukung Pengusutan Kasus Andrew    SURABAYAPAGI.COM, London - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump angkat bicara t…

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Libatkan Polwan Aipda Dianita Agustina      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bareskrim Polri ungkap Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, dalam kasus na…

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) mencatat capaian positif selama momentum libur panjang Imlek pada 13–17 Februari 2026 dengan tot…

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar, mengingatkan Direksi BPJS Kesehatan harus memastikan…

Airlangga Umumkan Kesepakatan Dagang antara Prabowo dan Trump

Airlangga Umumkan Kesepakatan Dagang antara Prabowo dan Trump

Jumat, 20 Feb 2026 20:28 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi menandatangani kesepakatan dagang terkait…