Tiga Terdakwa Pengeroyokan Dituntut 5 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Terdakwa Ajukan Pledoi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang lanjutan kasus pengeroyokan di Showroom Manna di ruang Cakra kantor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (26/12/2022). SP/Ariandi.
Sidang lanjutan kasus pengeroyokan di Showroom Manna di ruang Cakra kantor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (26/12/2022). SP/Ariandi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang lanjutan kasus pengeroyokan terhadap Lauw Shirley Andayani Loekito kembali digelar di ruang Cakra kantor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (26/12/2022).

Adapun tiga orang menjadi terdakwa dalam kasus ini yakni Terry Immanuel Yoseph Winarta, Tri Sulistiyani dan Joko Rianto.

Sidang tersebut beragendakan pembacaan kasus surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sutarno.

Ketiga terdakwa pengeroyokan tersebut dituntut 5 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Suparlan yang diwakilkan  JPU Damang Anubowo dari Kejari Surabaya.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Terry Imanuel Yoseph Cs dengan pidana 5 bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan tetap ditahan,” kata Damang membacakan amar tuntutan, Senin (26/12/2022).

Jaksa menilai, hal-hal yang memberatkan para terdakwa untuk dijatuhi kurungan penjara lima bulan yakni perbuatan ketiga terdakwa yang secara bersama melakukan kekerasan sudah mengakibatkan Lauw Shirley Andayani menderita luka gores.

"Hal-hal yang meringankan hukuman para terdakwa yakni para terdakwa bersikap sopan menjalani persidangan," imbuh jaksa.

Sementara itu kuasa hukum terdakwa, Rolland E Potu menjelaskan bahwa kliennya dengan sengaja tetap diyakini oleh JPU bersama melakukan dugaan tindakan pasal 170 ayat 1 KHUP sehingga dituntut 5 bulan penjara.

"Bahwa saksi a charge (memberatkan) yang dimiliki oleh jaksa memiliki kekurangan. Salah satunya didalam fakta persidangan ada dua saksi dari Jaksa yang seharusnya mendukung dakwaan jaksa malahan mencabut isi BAP," ujar Rolland.

Rolland menyebut, pihaknya tetap menghargai proses ini sampai sidang putusan. Tetapi pihaknya tetap melakukan pembelaan karena meyakini kliennya tidak melakukan penganiayaan.

Maka dari itu, untuk menanggapi tuntutan JPU, Rolland akan mengajukan pledoi pada sidang pekan depan.

“Tetapi ini kita dengar bersama tadi, dituntut 5 bulan dan ini akan kita tanggapi dalam pledoi kami,” ujar Rolland.

Sebagai informasi, kasus penganiayaan itu terjadi pada hari Sabtu (19/2/2022) sekitar pukul 11.00 WIB di dalam Showroom Manna Mobil Jalan Kertajaya No.210 Surabaya. Disana para terdakwa melakukan pengeroyokan terhadap korban Lauw Shirley Andayani Loekito.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka gores yang dibuktikan dengan hasil visum. ari

Berita Terbaru

Ketemu Kepala Dinas, Komisi E DPRD Jatim Ingin Tinjau Langsung 4.920 Lulusan SMK yang Kerja di Luar Negeri

Ketemu Kepala Dinas, Komisi E DPRD Jatim Ingin Tinjau Langsung 4.920 Lulusan SMK yang Kerja di Luar Negeri

Jumat, 22 Mei 2026 14:25 WIB

Jumat, 22 Mei 2026 14:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Komisi E DPRD Jawa Timur dibuat penasaran dengan ribuan lulusan SMK asal Jawa Timur yang kini bekerja dan menjalani magang di luar …

Gubernur Khofifah Apresiasi Inovator Pendidikan, EJIES Jadi Wadah Transformasi SDM

Gubernur Khofifah Apresiasi Inovator Pendidikan, EJIES Jadi Wadah Transformasi SDM

Jumat, 22 Mei 2026 14:14 WIB

Jumat, 22 Mei 2026 14:14 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menghadiri malam penganugerahan East Java Innovative Education Summit (EJIES) 2026 yang d…

Pelepasan Kloter 116, Jatim Catat Rekor Pemberangkatan Haji Terbesar

Pelepasan Kloter 116, Jatim Catat Rekor Pemberangkatan Haji Terbesar

Jumat, 22 Mei 2026 14:03 WIB

Jumat, 22 Mei 2026 14:03 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa secara resmi melepas kelompok terbang (kloter) 116 yang menjadi rombongan terakhir jamaah …

Dari Energi Listrik untuk Harapan: PLN Dukung Pendidikan Inklusif Tuna Netra Jelang Idul Adha 1447H

Dari Energi Listrik untuk Harapan: PLN Dukung Pendidikan Inklusif Tuna Netra Jelang Idul Adha 1447H

Jumat, 22 Mei 2026 13:45 WIB

Jumat, 22 Mei 2026 13:45 WIB

SurabayaPagi, Malang — Momentum Idul Adha menjadi pengingat tentang pentingnya keikhlasan, kepedulian, dan semangat berbagi manfaat bagi sesama. Nilai tersebut …

Akses Pembiayaan Hunian Diperluas, Pemerintah Percepat Program Rumah Rakyat

Akses Pembiayaan Hunian Diperluas, Pemerintah Percepat Program Rumah Rakyat

Jumat, 22 Mei 2026 13:42 WIB

Jumat, 22 Mei 2026 13:42 WIB

SurabayaPagi, Jakarta — Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait bertemu dengan Direktur Utama Bank Syariah Indonesia (BSI) Anggoro Eko C…

Indonesia Walk for Peace 2026, 57 Bhikkhu Tempuh 666 Km Sebarkan Pesan Perdamaian dan Kerukunan

Indonesia Walk for Peace 2026, 57 Bhikkhu Tempuh 666 Km Sebarkan Pesan Perdamaian dan Kerukunan

Jumat, 22 Mei 2026 11:36 WIB

Jumat, 22 Mei 2026 11:36 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Semangat perdamaian dan kerukunan antarumat beragama digaungkan melalui perjalan spiritual lintas negara dalam rangkaian kegiatan In…