Tiga Terdakwa Pengeroyokan Dituntut 5 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Terdakwa Ajukan Pledoi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang lanjutan kasus pengeroyokan di Showroom Manna di ruang Cakra kantor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (26/12/2022). SP/Ariandi.
Sidang lanjutan kasus pengeroyokan di Showroom Manna di ruang Cakra kantor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (26/12/2022). SP/Ariandi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang lanjutan kasus pengeroyokan terhadap Lauw Shirley Andayani Loekito kembali digelar di ruang Cakra kantor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (26/12/2022).

Adapun tiga orang menjadi terdakwa dalam kasus ini yakni Terry Immanuel Yoseph Winarta, Tri Sulistiyani dan Joko Rianto.

Sidang tersebut beragendakan pembacaan kasus surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sutarno.

Ketiga terdakwa pengeroyokan tersebut dituntut 5 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Suparlan yang diwakilkan  JPU Damang Anubowo dari Kejari Surabaya.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Terry Imanuel Yoseph Cs dengan pidana 5 bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan tetap ditahan,” kata Damang membacakan amar tuntutan, Senin (26/12/2022).

Jaksa menilai, hal-hal yang memberatkan para terdakwa untuk dijatuhi kurungan penjara lima bulan yakni perbuatan ketiga terdakwa yang secara bersama melakukan kekerasan sudah mengakibatkan Lauw Shirley Andayani menderita luka gores.

"Hal-hal yang meringankan hukuman para terdakwa yakni para terdakwa bersikap sopan menjalani persidangan," imbuh jaksa.

Sementara itu kuasa hukum terdakwa, Rolland E Potu menjelaskan bahwa kliennya dengan sengaja tetap diyakini oleh JPU bersama melakukan dugaan tindakan pasal 170 ayat 1 KHUP sehingga dituntut 5 bulan penjara.

"Bahwa saksi a charge (memberatkan) yang dimiliki oleh jaksa memiliki kekurangan. Salah satunya didalam fakta persidangan ada dua saksi dari Jaksa yang seharusnya mendukung dakwaan jaksa malahan mencabut isi BAP," ujar Rolland.

Rolland menyebut, pihaknya tetap menghargai proses ini sampai sidang putusan. Tetapi pihaknya tetap melakukan pembelaan karena meyakini kliennya tidak melakukan penganiayaan.

Maka dari itu, untuk menanggapi tuntutan JPU, Rolland akan mengajukan pledoi pada sidang pekan depan.

“Tetapi ini kita dengar bersama tadi, dituntut 5 bulan dan ini akan kita tanggapi dalam pledoi kami,” ujar Rolland.

Sebagai informasi, kasus penganiayaan itu terjadi pada hari Sabtu (19/2/2022) sekitar pukul 11.00 WIB di dalam Showroom Manna Mobil Jalan Kertajaya No.210 Surabaya. Disana para terdakwa melakukan pengeroyokan terhadap korban Lauw Shirley Andayani Loekito.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka gores yang dibuktikan dengan hasil visum. ari

Berita Terbaru

Nama Mantan Bupati Ponorogo Dan Eks DPR-RI Tersebut Dalam Sidang Korupsi BSPS Sumenep

Nama Mantan Bupati Ponorogo Dan Eks DPR-RI Tersebut Dalam Sidang Korupsi BSPS Sumenep

Senin, 27 Jul 2026 15:50 WIB

Senin, 27 Jul 2026 15:50 WIB

SURABAYA, Surabaya Pagi-Nama politikus yang juga mantan Bupati Ponorogo periode 2015-2019 Ipong Muchlison, terseret dalam persidangan kasus dugaan korupsi…

Produksi Hingga 8.000 Lumpia per Hari, Kampung Lumpia Surabaya Diminta Bebas Pajak Berat

Produksi Hingga 8.000 Lumpia per Hari, Kampung Lumpia Surabaya Diminta Bebas Pajak Berat

Senin, 27 Jul 2026 15:49 WIB

Senin, 27 Jul 2026 15:49 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Anggota DPR RI Komisi VII, Bambang Haryo Soekartono (BHS), mengunjungi Kampung Lumpia Ngaglik, Surabaya, yang belakangan viral di m…

Kesaksian Imam Pejel: Dana CSR Bank Jatim Rp540 Juta Digunakan Bangun PSC Corner di Atas Tanah Milik Menantu Maidi

Kesaksian Imam Pejel: Dana CSR Bank Jatim Rp540 Juta Digunakan Bangun PSC Corner di Atas Tanah Milik Menantu Maidi

Senin, 27 Jul 2026 15:46 WIB

Senin, 27 Jul 2026 15:46 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Fakta baru kembali terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan berkedok Corporate Social Responsibility (CSR) dan g…

Masih Mahal, Harga Gabah Kering Panen di Jombang Tembus Rp7.800 per Kg

Masih Mahal, Harga Gabah Kering Panen di Jombang Tembus Rp7.800 per Kg

Senin, 27 Jul 2026 15:39 WIB

Senin, 27 Jul 2026 15:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Musim panen serentak, harga gabah di tingkat petani di Dusun Gondekan, Desa Jabon, Kecamatan Jombang masih bertahan tinggi pada…

Dukung Program Ketahanan Pangan, Pemdes Suwaluh Tanam Aneka Bibit Buah-buahan

Dukung Program Ketahanan Pangan, Pemdes Suwaluh Tanam Aneka Bibit Buah-buahan

Senin, 27 Jul 2026 15:36 WIB

Senin, 27 Jul 2026 15:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Pemerintah Desa (Pemdes) Suwaluh, Kecamatan Balongbendo, menanam ribuan aneka bibit  buah - buahan di lahan seluas 3 hektar yang …

Lewat Uji Coba Inovasi Brida Step, Pemkot Surabaya Upayakan Bantuan Gakin

Lewat Uji Coba Inovasi Brida Step, Pemkot Surabaya Upayakan Bantuan Gakin

Senin, 27 Jul 2026 15:23 WIB

Senin, 27 Jul 2026 15:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Melalui inovasi program Brida Step (Surabaya Talent Entrepreneurial Path), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kini memetakan…