Tiga Terdakwa Pengeroyokan Dituntut 5 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Terdakwa Ajukan Pledoi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang lanjutan kasus pengeroyokan di Showroom Manna di ruang Cakra kantor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (26/12/2022). SP/Ariandi.
Sidang lanjutan kasus pengeroyokan di Showroom Manna di ruang Cakra kantor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (26/12/2022). SP/Ariandi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang lanjutan kasus pengeroyokan terhadap Lauw Shirley Andayani Loekito kembali digelar di ruang Cakra kantor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (26/12/2022).

Adapun tiga orang menjadi terdakwa dalam kasus ini yakni Terry Immanuel Yoseph Winarta, Tri Sulistiyani dan Joko Rianto.

Sidang tersebut beragendakan pembacaan kasus surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sutarno.

Ketiga terdakwa pengeroyokan tersebut dituntut 5 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Suparlan yang diwakilkan  JPU Damang Anubowo dari Kejari Surabaya.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Terry Imanuel Yoseph Cs dengan pidana 5 bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan tetap ditahan,” kata Damang membacakan amar tuntutan, Senin (26/12/2022).

Jaksa menilai, hal-hal yang memberatkan para terdakwa untuk dijatuhi kurungan penjara lima bulan yakni perbuatan ketiga terdakwa yang secara bersama melakukan kekerasan sudah mengakibatkan Lauw Shirley Andayani menderita luka gores.

"Hal-hal yang meringankan hukuman para terdakwa yakni para terdakwa bersikap sopan menjalani persidangan," imbuh jaksa.

Sementara itu kuasa hukum terdakwa, Rolland E Potu menjelaskan bahwa kliennya dengan sengaja tetap diyakini oleh JPU bersama melakukan dugaan tindakan pasal 170 ayat 1 KHUP sehingga dituntut 5 bulan penjara.

"Bahwa saksi a charge (memberatkan) yang dimiliki oleh jaksa memiliki kekurangan. Salah satunya didalam fakta persidangan ada dua saksi dari Jaksa yang seharusnya mendukung dakwaan jaksa malahan mencabut isi BAP," ujar Rolland.

Rolland menyebut, pihaknya tetap menghargai proses ini sampai sidang putusan. Tetapi pihaknya tetap melakukan pembelaan karena meyakini kliennya tidak melakukan penganiayaan.

Maka dari itu, untuk menanggapi tuntutan JPU, Rolland akan mengajukan pledoi pada sidang pekan depan.

“Tetapi ini kita dengar bersama tadi, dituntut 5 bulan dan ini akan kita tanggapi dalam pledoi kami,” ujar Rolland.

Sebagai informasi, kasus penganiayaan itu terjadi pada hari Sabtu (19/2/2022) sekitar pukul 11.00 WIB di dalam Showroom Manna Mobil Jalan Kertajaya No.210 Surabaya. Disana para terdakwa melakukan pengeroyokan terhadap korban Lauw Shirley Andayani Loekito.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka gores yang dibuktikan dengan hasil visum. ari

Berita Terbaru

GOTO Dikeluarkan dari Indeks MSCI

GOTO Dikeluarkan dari Indeks MSCI

Selasa, 18 Agu 2026 08:05 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 08:05 WIB

SURABAYAPAGI.com – PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) mengakui pengumuman rebalancing atau penyesuaian ulang konstituen saham indeks MSCI menjadi kabar yang k…

BI Terbitkan Kartu Kredit Indonesia

BI Terbitkan Kartu Kredit Indonesia

Selasa, 18 Agu 2026 08:02 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 08:02 WIB

SURABAYAPAGI.com – Bank Indonesia (BI) dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) resmi menerbitkan salah satu opsi pembayaran dengan fasilitas kredit b…

PT Freeport Proyeksikan Kepada Negara Rp 100 triliun per tahun

PT Freeport Proyeksikan Kepada Negara Rp 100 triliun per tahun

Selasa, 18 Agu 2026 08:01 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 08:01 WIB

SURABAYAPAGI.com – PT Freeport Indonesia (PTFI) memproyeksikan kontribusi kepada negara bisa melebih Rp 100 triliun per tahun. Menurut Presiden Direktur PTFI T…

Rekayasa Kasus,Penjarakan Pemred Raditya, Lukai Wibawa Polri

Rekayasa Kasus,Penjarakan Pemred Raditya, Lukai Wibawa Polri

Selasa, 18 Agu 2026 07:46 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 07:46 WIB

"Peristiwa penjarakan Pemred Raditya adalah tamparan keras. Ini mencoreng wibawa Polri di mata rakyat dan di mata dunia.”…

Urusan Bencana, Menkeu Siapkan Rp 5 Triliun 

Urusan Bencana, Menkeu Siapkan Rp 5 Triliun 

Selasa, 18 Agu 2026 07:42 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 07:42 WIB

SURABAYAPAGI.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan dukungan pembiayaan tersebut akan disesuaikan dengan kebutuhan penanganan bencana dan…

Yusril Ajak Generasi Penerus Perkuat Kedaulatan Indonesia

Yusril Ajak Generasi Penerus Perkuat Kedaulatan Indonesia

Selasa, 18 Agu 2026 07:39 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 07:39 WIB

SURABAYAPAGI.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengajak generasi penerus bangsa…