Tiga Terdakwa Pengeroyokan Dituntut 5 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Terdakwa Ajukan Pledoi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang lanjutan kasus pengeroyokan di Showroom Manna di ruang Cakra kantor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (26/12/2022). SP/Ariandi.
Sidang lanjutan kasus pengeroyokan di Showroom Manna di ruang Cakra kantor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (26/12/2022). SP/Ariandi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang lanjutan kasus pengeroyokan terhadap Lauw Shirley Andayani Loekito kembali digelar di ruang Cakra kantor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (26/12/2022).

Adapun tiga orang menjadi terdakwa dalam kasus ini yakni Terry Immanuel Yoseph Winarta, Tri Sulistiyani dan Joko Rianto.

Sidang tersebut beragendakan pembacaan kasus surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sutarno.

Ketiga terdakwa pengeroyokan tersebut dituntut 5 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Suparlan yang diwakilkan  JPU Damang Anubowo dari Kejari Surabaya.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Terry Imanuel Yoseph Cs dengan pidana 5 bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan tetap ditahan,” kata Damang membacakan amar tuntutan, Senin (26/12/2022).

Jaksa menilai, hal-hal yang memberatkan para terdakwa untuk dijatuhi kurungan penjara lima bulan yakni perbuatan ketiga terdakwa yang secara bersama melakukan kekerasan sudah mengakibatkan Lauw Shirley Andayani menderita luka gores.

"Hal-hal yang meringankan hukuman para terdakwa yakni para terdakwa bersikap sopan menjalani persidangan," imbuh jaksa.

Sementara itu kuasa hukum terdakwa, Rolland E Potu menjelaskan bahwa kliennya dengan sengaja tetap diyakini oleh JPU bersama melakukan dugaan tindakan pasal 170 ayat 1 KHUP sehingga dituntut 5 bulan penjara.

"Bahwa saksi a charge (memberatkan) yang dimiliki oleh jaksa memiliki kekurangan. Salah satunya didalam fakta persidangan ada dua saksi dari Jaksa yang seharusnya mendukung dakwaan jaksa malahan mencabut isi BAP," ujar Rolland.

Rolland menyebut, pihaknya tetap menghargai proses ini sampai sidang putusan. Tetapi pihaknya tetap melakukan pembelaan karena meyakini kliennya tidak melakukan penganiayaan.

Maka dari itu, untuk menanggapi tuntutan JPU, Rolland akan mengajukan pledoi pada sidang pekan depan.

“Tetapi ini kita dengar bersama tadi, dituntut 5 bulan dan ini akan kita tanggapi dalam pledoi kami,” ujar Rolland.

Sebagai informasi, kasus penganiayaan itu terjadi pada hari Sabtu (19/2/2022) sekitar pukul 11.00 WIB di dalam Showroom Manna Mobil Jalan Kertajaya No.210 Surabaya. Disana para terdakwa melakukan pengeroyokan terhadap korban Lauw Shirley Andayani Loekito.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka gores yang dibuktikan dengan hasil visum. ari

Berita Terbaru

Sah, dr Rizal Octavian Jabat Ketua DPC Gerindra Kabupaten Mojokerto

Sah, dr Rizal Octavian Jabat Ketua DPC Gerindra Kabupaten Mojokerto

Senin, 28 Sep 2026 20:31 WIB

Senin, 28 Sep 2026 20:31 WIB

  SURABAYA PAGI.com, Mojokerto - Muhammad Rizal Octavian atau dr Rizal resmi mengemban amanah baru sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra …

Penuhi Tuntutan Demonstran, Pemkab Jember Resmi Balik Arus Lalu Lintas di Jalan Samanhudi

Penuhi Tuntutan Demonstran, Pemkab Jember Resmi Balik Arus Lalu Lintas di Jalan Samanhudi

Senin, 28 Sep 2026 20:09 WIB

Senin, 28 Sep 2026 20:09 WIB

SURABAYAPAGI com, Jember - Pemerintah Kabupaten Jember resmi mengubah arah arus lalu lintas di kawasan Jalan Samanhudi, Kelurahan Jember Kidul, Kaliwates,…

Bidik Swasti Saba Wistara 2027, Pemkab Ponorogo Perkuat Sinergi Lintas Sektor Pertajam Data 

Bidik Swasti Saba Wistara 2027, Pemkab Ponorogo Perkuat Sinergi Lintas Sektor Pertajam Data 

Senin, 28 Sep 2026 19:28 WIB

Senin, 28 Sep 2026 19:28 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Setelah 7 tahun kehilangan predikat Wistara pada penilaian Kabupaten Kota Sehat (KKS). Pemerintah Kabupaten Ponorogo tampaknya mulai…

Lamongan Raih Dua Penghargaan pada FESyar Jawa Timur 2026

Lamongan Raih Dua Penghargaan pada FESyar Jawa Timur 2026

Senin, 28 Sep 2026 18:04 WIB

Senin, 28 Sep 2026 18:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Menjadi salah satu pemerintah daerah yang turut bekerja keras mengawal, dan dianggap berjasa dalam memajukan ekonomi syariah di…

Pagar Mall dan SLF Disorot, DPRD Desak Audit Fisik Bangunan di Surabaya

Pagar Mall dan SLF Disorot, DPRD Desak Audit Fisik Bangunan di Surabaya

Senin, 28 Sep 2026 18:01 WIB

Senin, 28 Sep 2026 18:01 WIB

SURABAYAPAGI com, Surabaya - Isu Sesar Surabaya dan Sesar Waru yang kembali menjadi perhatian publik mendapat respons dari DPRD Kota Surabaya. Di tengah…

RPH Surabaya Pastikan Daging ASUH, Masyarakat Bisa Beli di Pasar Arimbi dan Lapak Mitra

RPH Surabaya Pastikan Daging ASUH, Masyarakat Bisa Beli di Pasar Arimbi dan Lapak Mitra

Senin, 28 Sep 2026 17:59 WIB

Senin, 28 Sep 2026 17:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui PT Rumah Potong Hewan (RPH) Surabaya Perseroda mengajak masyarakat lebih selektif dalam…