Seorang Profesor Rela Diundang untuk Ringankan Terdakwa Sambo

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Prof Elwi Danil saat menjadi ahli yang dihadirkan pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Selasa (27/12/2022).
Prof Elwi Danil saat menjadi ahli yang dihadirkan pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Selasa (27/12/2022).

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Prof. Dr. Elwi Danil, S.H., M.H., Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Andalas, rela diundang menjadi saksi yang meringankan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, istrinya.

Prof. Dr. Elwi Danil ditampilkan tim pengacara Sambo dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Selasa (27/12/2022).

 

Soal Saksi Justice Collaborator

Dalam penjelasannya, Elwi Danil, menyatakan tak ada perbedaan nilai kesaksian antara orang yang menjadi justice collaborator (JC) dengan saksi lain.

"Apakah ada perbedaan bobot atau scoring kualitas pembuktian atau keterangan yang disampaikan oleh saksi yang merupakan atau yang mendapat rekomendasi JC dengan saksi lain yang menyampaikan juga keterangan di persidangan," tanya penasihat hukum Sambo, Rasamala Aritonang di ruang sidang, Selasa (27/12/2022).

Elwi kemudian menjawab. Dia mengatakan tidak ada aturan yang menyebut kualitas kesaksian JC lebih tinggi dari kesaksian orang lain dalam persidangan.

"Menurut pendapat saya tidak ada satu aturan pun atau bahkan tidak ada satu pendapat pun dalam doktrin yang ditemukan yang menyatakan bahwa JC itu kualitas atau nilai keterangan sebagai saksi itu berbeda dengan saksi yang bukan sebagai JC," kata Elwi.

 

Tak Laporkan Rencana Pembunuhan

Dalam penjelasannya, Elwi bicara soal orang yang tak melaporkan rencana pembunuhan tidak bisa dianggap turut serta terlibat pidana.

Penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Rasamala Aritonang, awalnya bertanya apakah pelaku yang mengetahui rencana pembunuhan namun tidak mencegahnya bisa dikenakan pasal 338 dan 340 KUHP. Elwi mengatakan pelaku bisa dijerat pasal tersebut jika terlibat aktif dalam pembunuhan.

"Apakah memungkinkan memasukkan pelaku sebagai turut serta apabila mengetahui peristiwa yang akan terjadi tetapi tidak mengingatkan misalnya atau mencegah pelaku lain melakukan itu. Kalau kita bicara dakwaan 340 maka pelaku yang dianggap pelaku tidak mencoba mencegah ini, kemudian bisa dijerat juga dengan 340-338?," tanya Rasamala.

 

Pelaku Aktif

"Tindak pidana pembunuhan seperti diatur dalam 338 dan 340 itu bisa dikatakan delik yang baru bisa dikatakan sebuah delik apabila pelakunya bertindak secara aktif. Sikap tidak melaporkan akan terjadinya suatu tindak pidana pembunuhan, menurut saya tidak bisa dikategorikan telah melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan," jawab Elwi.

Guru Besar Hukum Pidana Unand ini mengatakan hal tersebut merupakan asas legalitas yang berlaku di Indonesia. Dia menyebut hukum pidana Indonesia tidak menyebut orang yang mengetahui rencana pembunuhan namun tak melaporkan termasuk ke dalam pelaku aktif.

"Karena yang pertama hukum pidana kita terikat asas legalitas. Tak ada rumusan pun dalan KUHP yang menyebutkan apabila orang tidak melaporkan atau tidak berusaha untuk mencegah terjadinya suatu tindak pidana, lantas dia dianggap sebagai telah melakukan tindak pidana aktif. Tidak ada satupun," ujarnya.

 

Dakwaan Sambo dan Putri

Sambo dan Putri bersama tiga terdakwa lain yakni Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. n jk/erc/rmc

Berita Terbaru

Perkuat Kebersamaan Ramadan, Kapolres Gresik Sampaikan Pesan Kamtibmas Saat Salat Jumat

Perkuat Kebersamaan Ramadan, Kapolres Gresik Sampaikan Pesan Kamtibmas Saat Salat Jumat

Sabtu, 21 Feb 2026 13:17 WIB

Sabtu, 21 Feb 2026 13:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Untuk mempererat tali silaturahmi di bulan suci Ramadan, Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melaksanakan kunjungan ke Masjid KH A…

Usaha UMKM  Produk Makanan Harus Bersertifikat Halal pada Bulan Oktober 2026

Usaha UMKM  Produk Makanan Harus Bersertifikat Halal pada Bulan Oktober 2026

Sabtu, 21 Feb 2026 09:29 WIB

Sabtu, 21 Feb 2026 09:29 WIB

SURABAYA PAGI, Sampang- Pelaku usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada Bazar Takjil Ramadhan UMKM Halal tahun ini. Dipusatkan di Alun-alun Trunojoyo…

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak memperingati satu tahun masa kepemimpinan m…

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Raja Charles Pastikan Kerajaan Inggris Dukung Pengusutan Kasus Andrew    SURABAYAPAGI.COM, London - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump angkat bicara t…

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) mencatat capaian positif selama momentum libur panjang Imlek pada 13–17 Februari 2026 dengan tot…

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar, mengingatkan Direksi BPJS Kesehatan harus memastikan…