Korban Hakim Agung Gazalba, Dibebaskan Tingkat PK

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Hakim Kasasi yang Hukum Budiman, Ditemukan Lakukan Kekhilafan dan Kekeliruan yang Nyata

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) konsekwen memberi rasa keadilan bagi korban hakim nakal.  MA akhirnya membebaskan Budiman Gandi Suparman di tingkat Peninjauan Kembali (PK). Sebelumnya warga Samarang ini dikenakan hukuman 5 tahun penjara oleh hakim agung Gazalba Saleh.

Ada dugaan vonis 5 tahun penjara itu beraroma suap sehingga hakim agung Gazalba Saleh ditahan KPK.  Vonis bebas itu diketok pada Selasa (27/12/2022) kemarin. "Memerintahkan terpidana dibebaskan seketika," ucap Andi Samsan Nganro kepada wartawan, Kamis (29/12/2022).

Budiman Gandi Suparman dibebaskan dari semua dakwaan Penuntut Umum. Memulihkan hak Terpidana dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya

 

Dissenting Opinion

Putusan itu diketok oleh ketua majelis Suhadi dengan anggota Suharto dan Soesilo. Namun, Soesilo menyatakan dissenting opinion dan menilai Budiman Gandi Suparman tetap bersalah.

Berikut pertimbangan MA membebaskan Budiman Gandi Suparman:

Bahwa Agenda Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Intidana yang dilaksanakan pada tanggal 27 Februari 2016 salah satunya adalah penetapan Pemohon PK/Terpidana sebagai Ketua Umum Pengurus Koperasi Intidana dan pemberhentian keanggotaan Handoko dari Koperasi Intidana. Hasil RAT dituangkan dalam Akta Notaris Nomor 16 tentang Berita Acara Rapat Tahunan (RAT) KSP Intidana tanggal 27 Februari 2016 dan Akta Notaris Nomor 17 tentang Berita Acara Rapat Anggota Khusus tanggal 27 Februari 2016;

Bahwa Rapat Anggota Luar Biasa Koperasi Intidana pada tanggal 01 November 2015 dan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Intidana pada tanggal 27 Februari 2016 adalah suatu peristiwa yang nyata-nyata dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan AD dan ART Koperasi Intidana, begitu juga dengan pelaksanaan dan hasil rapat telah dimuat dalam Akta Notaris. Sehingga keadaan palsu tentang peristiwa atau hasil dari kegiatan RALB maupun RAT tidak terpenuhi dalam perbuatan Pemohon PK/Terpidana;

 

Hakim Kasasi Khilaf

Bahwa judex juris dalam mempertimbangkan Pemohon PK/ Terpidana telah menggunakan akta otentik yang dipalsukan telah terbukti melakukan kekhilafan dan kekeliruan yang nyata, oleh karenanya putusan judex juris tersebut harus dibatalkan dan Majelis dalam perkara incasu akan mengadili kembali dengan menyatakan Pemohon PK/Terpidana tidak terbukti melakukan perbuatan dalam dakwaan Penuntut Umum.

Hakim Agung Gazalba Saleh Diduga Terima Rp 2,2 M untuk 'Kondisikan' Putusan kasasi.

Hakim agung nonaktif Gazalba Saleh telah ditahan KPK karena diduga menerima suap untuk memenjarakan Budiman Gandi Suparman selama 5 tahun penjara. Kini, Mahkamah Agung (MA) menganulir putusan itu di tingkat peninjauan kembali (PK).

 

Di PN Budiman Divonis Bebas

Di PN Semarang, Budiman Gandi Suparman divonis bebas. Jaksa lalu mengajukan kasasi.

Disokong Heryanto Tanaka, uang disebut KPK mengalir ke majelis kasasi. Akhirnya Budiman Gandi Suparman dihukum 5 tahun penjara.

Budiman Gandi Suparman dinyatakan bersalah melakukan pidana menggunakan akta otentik yang dipalsukan. Putusan pidana itu diketok oleh Sri Murwahyuni dan Gazalba Saleh. Dan Prim Haryadi mengajukan dissenting opinion.

Ditemukan hakim agung Gazalba Saleh jadi tersangka korupsi oleh KPK dan ditahan. Hakim agung Gazalba diduga KPK menerima suap agar memenjarakan Budiman Gandi. n jk/erc/rmc

Berita Terbaru

Ketua Komisi A Dorong Birokrasi Pemkot Perkuat Fungsi Pengawasan

Ketua Komisi A Dorong Birokrasi Pemkot Perkuat Fungsi Pengawasan

Selasa, 14 Jul 2026 17:50 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:50 WIB

SURABAYAPAGI com, Surabaya – Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, lurah, camat, hingga kepala organisasi perangkat daerah (OPD) harus m…

Lima Belas Ketua TP PKK Desa Dilantik, Ketua TP PKK Kecamatan Candi Memimpin Pelantikan

Lima Belas Ketua TP PKK Desa Dilantik, Ketua TP PKK Kecamatan Candi Memimpin Pelantikan

Selasa, 14 Jul 2026 17:09 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan Candi resmi melantik lima belas Ketua Tim Penggerak PKK Desa masa bakti 2026–2034 di Pendopo Kec…

Dituntut 7 Tahun Penjara, Pengacara Sugiri Sebut Jaksa KPK Acuhkan Fakta Persidangan

Dituntut 7 Tahun Penjara, Pengacara Sugiri Sebut Jaksa KPK Acuhkan Fakta Persidangan

Selasa, 14 Jul 2026 17:04 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:04 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya– Tim penasihat hukum Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak …

MajaCraft Hadirkan Ekosistem Digital bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia

MajaCraft Hadirkan Ekosistem Digital bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia

Selasa, 14 Jul 2026 15:16 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Transformasi digital membuka peluang baru bagi pelestarian budaya Indonesia. Melalui MajaCraft.id, karya para pengrajin dan…

Kebakaran Gunung Gombak di Ponorogo Hanguskan 15 Hektare Karhutla

Kebakaran Gunung Gombak di Ponorogo Hanguskan 15 Hektare Karhutla

Selasa, 14 Jul 2026 15:11 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melanda kawasan Gunung Gombak atau Gunung Nglarangan di Dukuh Karanggayam, Desa Sukosari,…

MPLS SMP Muhammdiyah 15 Surabaya Kenalkan Budaya Sekolah Islami dan Bertoleransi Antar Umat Beragama

MPLS SMP Muhammdiyah 15 Surabaya Kenalkan Budaya Sekolah Islami dan Bertoleransi Antar Umat Beragama

Selasa, 14 Jul 2026 14:31 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 14:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - MPLS yang di selenggarakan oleh SMP Muhammadiyah 15 surabaya tak kalah menarik untuk di jadikan contoh oleh sekolah lain. MPLS…