Korban Hakim Agung Gazalba, Dibebaskan Tingkat PK

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 29 Des 2022 20:59 WIB

Korban Hakim Agung Gazalba, Dibebaskan Tingkat PK

Hakim Kasasi yang Hukum Budiman, Ditemukan Lakukan Kekhilafan dan Kekeliruan yang Nyata

 

Baca Juga: Pakar Soroti Jejak Rekam Hakim MA Suharto, Kalau Buruk Kurang Layak

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) konsekwen memberi rasa keadilan bagi korban hakim nakal.  MA akhirnya membebaskan Budiman Gandi Suparman di tingkat Peninjauan Kembali (PK). Sebelumnya warga Samarang ini dikenakan hukuman 5 tahun penjara oleh hakim agung Gazalba Saleh.

Ada dugaan vonis 5 tahun penjara itu beraroma suap sehingga hakim agung Gazalba Saleh ditahan KPK.  Vonis bebas itu diketok pada Selasa (27/12/2022) kemarin. "Memerintahkan terpidana dibebaskan seketika," ucap Andi Samsan Nganro kepada wartawan, Kamis (29/12/2022).

Budiman Gandi Suparman dibebaskan dari semua dakwaan Penuntut Umum. Memulihkan hak Terpidana dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya

 

Dissenting Opinion

Putusan itu diketok oleh ketua majelis Suhadi dengan anggota Suharto dan Soesilo. Namun, Soesilo menyatakan dissenting opinion dan menilai Budiman Gandi Suparman tetap bersalah.

Berikut pertimbangan MA membebaskan Budiman Gandi Suparman:

Bahwa Agenda Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Intidana yang dilaksanakan pada tanggal 27 Februari 2016 salah satunya adalah penetapan Pemohon PK/Terpidana sebagai Ketua Umum Pengurus Koperasi Intidana dan pemberhentian keanggotaan Handoko dari Koperasi Intidana. Hasil RAT dituangkan dalam Akta Notaris Nomor 16 tentang Berita Acara Rapat Tahunan (RAT) KSP Intidana tanggal 27 Februari 2016 dan Akta Notaris Nomor 17 tentang Berita Acara Rapat Anggota Khusus tanggal 27 Februari 2016;

Bahwa Rapat Anggota Luar Biasa Koperasi Intidana pada tanggal 01 November 2015 dan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Intidana pada tanggal 27 Februari 2016 adalah suatu peristiwa yang nyata-nyata dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan AD dan ART Koperasi Intidana, begitu juga dengan pelaksanaan dan hasil rapat telah dimuat dalam Akta Notaris. Sehingga keadaan palsu tentang peristiwa atau hasil dari kegiatan RALB maupun RAT tidak terpenuhi dalam perbuatan Pemohon PK/Terpidana;

Baca Juga: KPK-MA Bentuk Pokja Konflik Kepentingan di Mahkamah Agung

 

Hakim Kasasi Khilaf

Bahwa judex juris dalam mempertimbangkan Pemohon PK/ Terpidana telah menggunakan akta otentik yang dipalsukan telah terbukti melakukan kekhilafan dan kekeliruan yang nyata, oleh karenanya putusan judex juris tersebut harus dibatalkan dan Majelis dalam perkara incasu akan mengadili kembali dengan menyatakan Pemohon PK/Terpidana tidak terbukti melakukan perbuatan dalam dakwaan Penuntut Umum.

Hakim Agung Gazalba Saleh Diduga Terima Rp 2,2 M untuk 'Kondisikan' Putusan kasasi.

Hakim agung nonaktif Gazalba Saleh telah ditahan KPK karena diduga menerima suap untuk memenjarakan Budiman Gandi Suparman selama 5 tahun penjara. Kini, Mahkamah Agung (MA) menganulir putusan itu di tingkat peninjauan kembali (PK).

 

Baca Juga: Pegawai Bank, Dihadirkan Jaksa Ungkap Transaksi Markus di MA

Di PN Budiman Divonis Bebas

Di PN Semarang, Budiman Gandi Suparman divonis bebas. Jaksa lalu mengajukan kasasi.

Disokong Heryanto Tanaka, uang disebut KPK mengalir ke majelis kasasi. Akhirnya Budiman Gandi Suparman dihukum 5 tahun penjara.

Budiman Gandi Suparman dinyatakan bersalah melakukan pidana menggunakan akta otentik yang dipalsukan. Putusan pidana itu diketok oleh Sri Murwahyuni dan Gazalba Saleh. Dan Prim Haryadi mengajukan dissenting opinion.

Ditemukan hakim agung Gazalba Saleh jadi tersangka korupsi oleh KPK dan ditahan. Hakim agung Gazalba diduga KPK menerima suap agar memenjarakan Budiman Gandi. n jk/erc/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU