Dito Mahendra, Bermusuhan dengan Jaksa Usai Nikita Bebas

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Dito Mahendra, kini diincar jaksa Kejari Serang dan Nikita Mirzani. Ini setelah Nikita yang dilaporkannya, divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Serang. Dito kini  dipolisikan jaksa. Juga Nikita. Siapa Dito Mahendra sebenarnya?

Dilansir dari berbagai sumber, Dito adalah pacar artis Nindy Ayunda yang membuat Nikita Mirzani menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.

Dito Mahendra, disebut seorang pengusaha yang dikabarkan berasal dari keluarga Konglomerat, cucu seorang purnawirawan Jendral.

Pemilik nama lengkap Dito Mahendra Saputra ini kekasih baru Nindy Ayunda setelah janda anak satu tersebut bercerai dengan mantan suaminya, Askara Parasady Harsono. Disebut-sebut, Dito menjadi pemilik saham dari Taman Mini Indonesia Indah, dan berasal dari keluarga berpengaruh cucu dari purnawirawan jendral.

Dito juga memiliki rumah mewah di daerah Cilandak. Kepemilikan saham di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) disebut-sebut sebagai salah satu sumber kekayaan dari Dito Mahendra.

Konon pengakuan Dito yang  menyebut cucu atau anak dari seorang konglomerat Indonesia yang memiliki saham di TMII, diragukan

 

Telepon Nindy ke Ibunya

Pernah beredar rekaman suara yang tersebar di media sosial yang diduga suara dari Nindy Ayunda, Dito disebut memiliki beberapa rumah mewah di Jakarta. “Keluarga kaya, dia punya taman mini juga itu. Kakeknya jenderal,” kata wanita yang diduga Nindy dalam rekaman suara saat menelepon ibunya. Benarkah kepemilikan saham di TMII menjadi salah satu sumber kekayaan dari Dito Mahendra?

Pernyataan soal kepemilikan saham di TMII ini ternyata dibantah oleh Direktur Eksekutif TMII I Gusti Putu Ngurah Sedana. Putu menegaskan, sejak 1 April 2021, pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah telah berpindah tangan dari Yayasan Harapan Kita ke pemerintah.

 

Dito Laporkan Nikita

Dito Mahendra adalah sosok  yang melaporkan Nikita Mirzani ke polisi atas tuduhan penghinaan dan pencemaran nama baik hingga mengalami kerugian.

Karena laporan Dito Mahendra ini, Nikita Mirzani kemudian ditahan oleh pihak kepolisian dan pada Selasa, 14 November 2022 kemarin baru sajja menjalani sidang perdana.

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum menyebutkan jumlah kerugian yang dialami Dito Mahendra mencapai Rp17.500.000.

Nilai ini berasal dari harga sepatu merek Hermen yang rencanya akan dijual kepada rekan bisnis Dito namun batal karena Melisa sang calon pembeli, melihat Instastory Nikita Mirzani.

 

Dengan Banyak Drama

Perkara berproses dengan banyak drama hingga Nikita Mirzani diadili di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Singkat kisah, Nikita Mirzani malah batal diproses hukum. Majelis hakim membebaskan Nikita Mirzani lantaran Dito Mahendra selaku saksi korban malah tidak pernah hadir ketika diminta bersaksi di pengadilan.

 

Nikita Divonis Bebas

Dalam persidangan pada Kamis, 29 Desember 2022, ketua majelis hakim Dedy Adi Saputra membebaskan Nikita Mirzani dari tahanan usai bermusyawarah dengan anggota majelis hakim lainnya. Selain itu, majelis hakim memerintahkan agar berkas perkara itu dikembalikan ke jaksa penuntut umum.

"Mengadili menyatakan penuntutan penuntut umum atas dakwaan Nikita Mirzani tidak dapat diterima," ucap ketua majelis hakim Dedy.

 

Dito Diburu KPK

Selain dilaporkan ke polisi oleh jaksa, Dito juga diburu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pacar Nindy Ayunda itu berulang kali mangkir dari agenda pemeriksaan saksi oleh tim penyidik KPK.

Dito Mahendra mangkir dari panggilan KPK atas kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman. "Saksi tidak hadir dan tanpa konfirmasi terkait alasan ketidakhadirannya," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri, pada 30 Desember 2022 lalu.

KPK kembali mengingatkan Dito agar ia kooperatif dan menghadiri panggilan tim penyidik pada jadwal pemanggilan selanjutnya. Ini bukanlah kali pertama Dito Mahendra dipanggil ke gedung Merah Putih KPK. Sebelumnya, lembaga antirasuah itu telah memanggilnya beberapa kali. Tapi, Dito Mahendra terus mangkir dari panggilan. n erc/jk/cr3/rmc

Berita Terbaru

PT Semen Indonesia, Bubarkan Cicitnya

PT Semen Indonesia, Bubarkan Cicitnya

Rabu, 15 Jul 2026 09:58 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 09:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SMGR) membubarkan dan melikuidasi PT SBI Bangun Nusantara (SBN), yang merupakan cicit perusahaan …

Ekonomi Singapura Melambat

Ekonomi Singapura Melambat

Rabu, 15 Jul 2026 09:55 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 09:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Dikutip dari Straits Times, Selasa (14/7/2026), ekonomi Singapura tumbuh 5,7% secara tahunan di kuartal II tahun ini. Namun angka t…

Hainan Airlines, Layani Umroh dari Jakarta

Hainan Airlines, Layani Umroh dari Jakarta

Rabu, 15 Jul 2026 09:50 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 09:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Dengan selesainya tahap ketiga pada 10 Juli 2026, seluruh maskapai yang melayani penerbangan umroh rombongan, yakni Loong Air, H…

Solar Nonsubsidi untuk Nelayan Rp 15.000, Disebar ke Sejumlah Titik

Solar Nonsubsidi untuk Nelayan Rp 15.000, Disebar ke Sejumlah Titik

Rabu, 15 Jul 2026 09:48 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 09:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Nelayan yang memiliki kapal berukuran 30-200 GT mendapatkan harga khusus solar nonsubsidi. Harga khusus solar nonsubsidi untuk n…

Purbaya Dorong SPPG, Perkuat Rantai Pasok Pangan

Purbaya Dorong SPPG, Perkuat Rantai Pasok Pangan

Rabu, 15 Jul 2026 09:45 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 09:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku tidak menutup mata terhadap realita di lapangan tentang berbagai persoalan yang m…

Ketua Komisi A Dorong Birokrasi Pemkot Perkuat Fungsi Pengawasan

Ketua Komisi A Dorong Birokrasi Pemkot Perkuat Fungsi Pengawasan

Selasa, 14 Jul 2026 17:50 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:50 WIB

SURABAYAPAGI com, Surabaya – Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, lurah, camat, hingga kepala organisasi perangkat daerah (OPD) harus m…