ANALISA BERITA

Perppu Ciptaker Diterbitkan Seolah Indonesia Sedang Darurat

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kurniasih Mufidayati, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI
Kurniasih Mufidayati, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pemerintah mengklaim Perppu tersebut menggantikan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun saya melihat Perppu Cipta Kerja inkonsisten dengan putusan MK. "Sebab, yang harus pemerintah lakukan memperbaiki UU Nomor 11 Tahun 2020 yang inkonstitusional bersyarat sesuai dengan arahan MK

Dalam pertimbangan putusan MK, UU Cipta Kerja telah dinyatakan cacat formil. Sebab, tata cara pembentukan UU Cipta Kerja tidak didasarkan pada cara dan metode yang pasti, baku, standar dan sistematika pembentukan undang-undang.

Kemudian, dalam pembentukan UU Cipta Kerja terjadi perubahan penulisan beberapa substansi usai persetujuan DPR dan presiden. Pembentukan UU Cipta Kerja yang dibahas dengan DPR dinyatakan cacat formil oleh MK karena prosedur bermasalah.

Namun, sekarang pemerintah justru mengeluarkan Perppu yang menghilangkan fungsi legislasi DPR sama sekali. Padahal, MK berpendapat, proses pembentukan UU 11/2022 tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD 1945, sehingga dinyatakan cacat formil.

Ini malah membuat Perppu untuk menggantikan dengan menghilangkan peran DPR sama sekali. Selain bermasalah dari sisi substansinya, proses dari pembentukan UU Cipta Kerja masih bermasalah. MK turut mempertimbangkan sulitnya draf RUU Cipta Kerja tersebut diakses oleh masyarakat dan kerap berubah-ubah.

Artinya, baik proses maupun substansi sama-sama masih bermasalah. MK memutuskan inkonstitusional bersyarat dengan jangka dua tahun harus diperbaiki. Jika tidak diperbaiki, maka resmi keseluruhan UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional.

Ini mengeluarkan Perppu sama sekali tidak memperbaiki baik dari sisi proses maupun substansi.

Saya agak heran penerbitan Perppu Cipta Kerja ini terkesan mendadak. Padahal, penerbitan Perppu harus kondisi kegentingan yang memaksa. Memang kegentingan apa yang sifatnya memaksa sampai pemerintah mengeluarkan Perppu.

Jika alasan pemerintah terkait kondisi global tentu saja kembali ada inkonsistensi. Kemudian, jika alasan soal capaian, Presiden Jokowi baru saja membanggakan pertumbuhan ekonomi Indonesia paling tinggi di G20. Tapi, jika jadi alasan penerbitan Perppu, seolah-olah kondisi Indonesia darurat dan underperform.

( Lewat keterangannya pada Senin (02 Januari 2023).

Berita Terbaru

Di Tengah Musim Kemarau, Seniman Jajar Trenggalek Lestarikan Tradisi Tiban

Di Tengah Musim Kemarau, Seniman Jajar Trenggalek Lestarikan Tradisi Tiban

Selasa, 13 Okt 2026 12:00 WIB

Selasa, 13 Okt 2026 12:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Sebagai upaya melestarikan warisan budaya leluhur sekaligus mempererat persaudaraan masyarakat di tengah musim kemarau panjang…

Wujudkan Rasa Aman dan Nyaman Masarakat, Polres Blitar Gelar Suling Kamtibmas

Wujudkan Rasa Aman dan Nyaman Masarakat, Polres Blitar Gelar Suling Kamtibmas

Selasa, 13 Okt 2026 11:19 WIB

Selasa, 13 Okt 2026 11:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), Polres Blitar laksanakan Suling Kamtibmas, jelang    Subuh t…

Kawal Bansos Tepat Sasaran, Ketua IKA-PMII Mojokerto Hidayat Terima Lencana Emas Jer Basuki Mawa Beya

Kawal Bansos Tepat Sasaran, Ketua IKA-PMII Mojokerto Hidayat Terima Lencana Emas Jer Basuki Mawa Beya

Selasa, 13 Okt 2026 11:16 WIB

Selasa, 13 Okt 2026 11:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Ketua IKA-PMII Mojokerto yang juga Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, H. Hidayat, menerima Lencana Emas Jer Basuki Mawa Beya dari P…

Ayahanda Berpulang, Santoso Utomo Hadapi Sidang dengan Duka dan Kekhawatiran atas Nasib 50 Karyawan

Ayahanda Berpulang, Santoso Utomo Hadapi Sidang dengan Duka dan Kekhawatiran atas Nasib 50 Karyawan

Selasa, 13 Okt 2026 10:20 WIB

Selasa, 13 Okt 2026 10:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Duka kehilangan ayahanda belum reda ketika Santoso Utomo Tjioe hadir di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (12/10). Direktur Utama P…

Kades Lus'ari Raih Penghargaan Desa Kendalpecabean Sebagai Pionir Desa Informatif

Kades Lus'ari Raih Penghargaan Desa Kendalpecabean Sebagai Pionir Desa Informatif

Selasa, 13 Okt 2026 08:15 WIB

Selasa, 13 Okt 2026 08:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Pemerintah Desa Kendalpecabean, Kecamatan Candi kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih penghargaan sebagai Pionir D…

Lagi, Siswa SMP di Ponorogo Tewas Tenggelam saat Mandi di Bawah Bendungan Bendo

Lagi, Siswa SMP di Ponorogo Tewas Tenggelam saat Mandi di Bawah Bendungan Bendo

Senin, 12 Okt 2026 21:22 WIB

Senin, 12 Okt 2026 21:22 WIB

SURABAYAPAGI, Ponorogo – Kecelakaan air kembali terjadi di Ponorogo. Kali ini menimpa Aditya (13) pelajar kelas VII SMPN 3 Sambit. Warga Dukuh Ringin S…