ANALISA BERITA

Perppu Ciptaker Diterbitkan Seolah Indonesia Sedang Darurat

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kurniasih Mufidayati, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI
Kurniasih Mufidayati, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pemerintah mengklaim Perppu tersebut menggantikan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun saya melihat Perppu Cipta Kerja inkonsisten dengan putusan MK. "Sebab, yang harus pemerintah lakukan memperbaiki UU Nomor 11 Tahun 2020 yang inkonstitusional bersyarat sesuai dengan arahan MK

Dalam pertimbangan putusan MK, UU Cipta Kerja telah dinyatakan cacat formil. Sebab, tata cara pembentukan UU Cipta Kerja tidak didasarkan pada cara dan metode yang pasti, baku, standar dan sistematika pembentukan undang-undang.

Kemudian, dalam pembentukan UU Cipta Kerja terjadi perubahan penulisan beberapa substansi usai persetujuan DPR dan presiden. Pembentukan UU Cipta Kerja yang dibahas dengan DPR dinyatakan cacat formil oleh MK karena prosedur bermasalah.

Namun, sekarang pemerintah justru mengeluarkan Perppu yang menghilangkan fungsi legislasi DPR sama sekali. Padahal, MK berpendapat, proses pembentukan UU 11/2022 tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD 1945, sehingga dinyatakan cacat formil.

Ini malah membuat Perppu untuk menggantikan dengan menghilangkan peran DPR sama sekali. Selain bermasalah dari sisi substansinya, proses dari pembentukan UU Cipta Kerja masih bermasalah. MK turut mempertimbangkan sulitnya draf RUU Cipta Kerja tersebut diakses oleh masyarakat dan kerap berubah-ubah.

Artinya, baik proses maupun substansi sama-sama masih bermasalah. MK memutuskan inkonstitusional bersyarat dengan jangka dua tahun harus diperbaiki. Jika tidak diperbaiki, maka resmi keseluruhan UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional.

Ini mengeluarkan Perppu sama sekali tidak memperbaiki baik dari sisi proses maupun substansi.

Saya agak heran penerbitan Perppu Cipta Kerja ini terkesan mendadak. Padahal, penerbitan Perppu harus kondisi kegentingan yang memaksa. Memang kegentingan apa yang sifatnya memaksa sampai pemerintah mengeluarkan Perppu.

Jika alasan pemerintah terkait kondisi global tentu saja kembali ada inkonsistensi. Kemudian, jika alasan soal capaian, Presiden Jokowi baru saja membanggakan pertumbuhan ekonomi Indonesia paling tinggi di G20. Tapi, jika jadi alasan penerbitan Perppu, seolah-olah kondisi Indonesia darurat dan underperform.

( Lewat keterangannya pada Senin (02 Januari 2023).

Berita Terbaru

Kemeriahan One School One Event , Panggung Seni TBM Ditonton Ribuan Pelajar

Kemeriahan One School One Event , Panggung Seni TBM Ditonton Ribuan Pelajar

Rabu, 23 Sep 2026 05:26 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 05:26 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto– Panggung seni kembali semarak di Taman Bahari Majapahit (TBM). Pemerintah Kota Mojokerto melalui Dinas Pendidikan dan Ke…

Perluas Jangkauan Program Homecare untuk Tokoh Agama dan Masyarakat

Perluas Jangkauan Program Homecare untuk Tokoh Agama dan Masyarakat

Selasa, 22 Sep 2026 20:33 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 20:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM- Jember — Program pelayanan pemeriksaan kesehatan yang digulirkan oleh Pemerintah Kabupaten mendapat sambutan hangat dari kalangan tokoh m…

Bupati Gus Fawait Perjuangkan Lahan Garapan Warga di TP Silo ke Pemerintah Pusat

Bupati Gus Fawait Perjuangkan Lahan Garapan Warga di TP Silo ke Pemerintah Pusat

Selasa, 22 Sep 2026 20:15 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM-JEMBER — Gejolak Warga ditengah rencana pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan (Yon TP) di Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, memasuki b…

Fraksi PKB Minta Potongan Aplikasi hingga Jaminan Sosial Pengemudi Ojol Masuk Perda

Fraksi PKB Minta Potongan Aplikasi hingga Jaminan Sosial Pengemudi Ojol Masuk Perda

Selasa, 22 Sep 2026 20:10 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 20:10 WIB

SURABAYAPAGI.COM-SURABAYA — Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Jawa Timur meminta Raperda Penyelenggaraan Jasa Transportasi Berbasis Aplikasi m…

DPRD Jatim Wacanakan Pendidikan SD-Kuliah Gratis Ditanggung Pusat

DPRD Jatim Wacanakan Pendidikan SD-Kuliah Gratis Ditanggung Pusat

Selasa, 22 Sep 2026 20:09 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 20:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM-SURABAYA — Wacana Presiden Prabowo Subianto menggratiskan pendidikan negeri mulai SD hingga perguruan tinggi mendapat respons DPRD Jawa Timur. …

Massa yang Diduga Pesilat dan Polisi Saling Dorong di Jalan Merak, Kapolres Siap Pertemukan Dua Kubu PSHT

Massa yang Diduga Pesilat dan Polisi Saling Dorong di Jalan Merak, Kapolres Siap Pertemukan Dua Kubu PSHT

Selasa, 22 Sep 2026 20:07 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 20:07 WIB

SURABAYA PAGI, ‎Madiun — Ketegangan terjadi saat massa yang diduga pesilat berusaha menuju Padepokan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) di Jalan Merak, Kota …