ANALISA BERITA

Perppu Ciptaker Diterbitkan Seolah Indonesia Sedang Darurat

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kurniasih Mufidayati, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI
Kurniasih Mufidayati, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pemerintah mengklaim Perppu tersebut menggantikan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun saya melihat Perppu Cipta Kerja inkonsisten dengan putusan MK. "Sebab, yang harus pemerintah lakukan memperbaiki UU Nomor 11 Tahun 2020 yang inkonstitusional bersyarat sesuai dengan arahan MK

Dalam pertimbangan putusan MK, UU Cipta Kerja telah dinyatakan cacat formil. Sebab, tata cara pembentukan UU Cipta Kerja tidak didasarkan pada cara dan metode yang pasti, baku, standar dan sistematika pembentukan undang-undang.

Kemudian, dalam pembentukan UU Cipta Kerja terjadi perubahan penulisan beberapa substansi usai persetujuan DPR dan presiden. Pembentukan UU Cipta Kerja yang dibahas dengan DPR dinyatakan cacat formil oleh MK karena prosedur bermasalah.

Namun, sekarang pemerintah justru mengeluarkan Perppu yang menghilangkan fungsi legislasi DPR sama sekali. Padahal, MK berpendapat, proses pembentukan UU 11/2022 tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD 1945, sehingga dinyatakan cacat formil.

Ini malah membuat Perppu untuk menggantikan dengan menghilangkan peran DPR sama sekali. Selain bermasalah dari sisi substansinya, proses dari pembentukan UU Cipta Kerja masih bermasalah. MK turut mempertimbangkan sulitnya draf RUU Cipta Kerja tersebut diakses oleh masyarakat dan kerap berubah-ubah.

Artinya, baik proses maupun substansi sama-sama masih bermasalah. MK memutuskan inkonstitusional bersyarat dengan jangka dua tahun harus diperbaiki. Jika tidak diperbaiki, maka resmi keseluruhan UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional.

Ini mengeluarkan Perppu sama sekali tidak memperbaiki baik dari sisi proses maupun substansi.

Saya agak heran penerbitan Perppu Cipta Kerja ini terkesan mendadak. Padahal, penerbitan Perppu harus kondisi kegentingan yang memaksa. Memang kegentingan apa yang sifatnya memaksa sampai pemerintah mengeluarkan Perppu.

Jika alasan pemerintah terkait kondisi global tentu saja kembali ada inkonsistensi. Kemudian, jika alasan soal capaian, Presiden Jokowi baru saja membanggakan pertumbuhan ekonomi Indonesia paling tinggi di G20. Tapi, jika jadi alasan penerbitan Perppu, seolah-olah kondisi Indonesia darurat dan underperform.

( Lewat keterangannya pada Senin (02 Januari 2023).

Berita Terbaru

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak memperingati satu tahun masa kepemimpinan m…

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Raja Charles Pastikan Kerajaan Inggris Dukung Pengusutan Kasus Andrew    SURABAYAPAGI.COM, London - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump angkat bicara t…

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Libatkan Polwan Aipda Dianita Agustina      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bareskrim Polri ungkap Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, dalam kasus na…

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) mencatat capaian positif selama momentum libur panjang Imlek pada 13–17 Februari 2026 dengan tot…

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar, mengingatkan Direksi BPJS Kesehatan harus memastikan…

Airlangga Umumkan Kesepakatan Dagang antara Prabowo dan Trump

Airlangga Umumkan Kesepakatan Dagang antara Prabowo dan Trump

Jumat, 20 Feb 2026 20:28 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi menandatangani kesepakatan dagang terkait…