ANALISA BERITA

Perppu Ciptaker Diterbitkan Seolah Indonesia Sedang Darurat

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kurniasih Mufidayati, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI
Kurniasih Mufidayati, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pemerintah mengklaim Perppu tersebut menggantikan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun saya melihat Perppu Cipta Kerja inkonsisten dengan putusan MK. "Sebab, yang harus pemerintah lakukan memperbaiki UU Nomor 11 Tahun 2020 yang inkonstitusional bersyarat sesuai dengan arahan MK

Dalam pertimbangan putusan MK, UU Cipta Kerja telah dinyatakan cacat formil. Sebab, tata cara pembentukan UU Cipta Kerja tidak didasarkan pada cara dan metode yang pasti, baku, standar dan sistematika pembentukan undang-undang.

Kemudian, dalam pembentukan UU Cipta Kerja terjadi perubahan penulisan beberapa substansi usai persetujuan DPR dan presiden. Pembentukan UU Cipta Kerja yang dibahas dengan DPR dinyatakan cacat formil oleh MK karena prosedur bermasalah.

Namun, sekarang pemerintah justru mengeluarkan Perppu yang menghilangkan fungsi legislasi DPR sama sekali. Padahal, MK berpendapat, proses pembentukan UU 11/2022 tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD 1945, sehingga dinyatakan cacat formil.

Ini malah membuat Perppu untuk menggantikan dengan menghilangkan peran DPR sama sekali. Selain bermasalah dari sisi substansinya, proses dari pembentukan UU Cipta Kerja masih bermasalah. MK turut mempertimbangkan sulitnya draf RUU Cipta Kerja tersebut diakses oleh masyarakat dan kerap berubah-ubah.

Artinya, baik proses maupun substansi sama-sama masih bermasalah. MK memutuskan inkonstitusional bersyarat dengan jangka dua tahun harus diperbaiki. Jika tidak diperbaiki, maka resmi keseluruhan UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional.

Ini mengeluarkan Perppu sama sekali tidak memperbaiki baik dari sisi proses maupun substansi.

Saya agak heran penerbitan Perppu Cipta Kerja ini terkesan mendadak. Padahal, penerbitan Perppu harus kondisi kegentingan yang memaksa. Memang kegentingan apa yang sifatnya memaksa sampai pemerintah mengeluarkan Perppu.

Jika alasan pemerintah terkait kondisi global tentu saja kembali ada inkonsistensi. Kemudian, jika alasan soal capaian, Presiden Jokowi baru saja membanggakan pertumbuhan ekonomi Indonesia paling tinggi di G20. Tapi, jika jadi alasan penerbitan Perppu, seolah-olah kondisi Indonesia darurat dan underperform.

( Lewat keterangannya pada Senin (02 Januari 2023).

Berita Terbaru

Babak Baru Perkara Wire Rope, Rangkaian Fakta Mulai Dipertarungkan di Persidangan

Babak Baru Perkara Wire Rope, Rangkaian Fakta Mulai Dipertarungkan di Persidangan

Rabu, 02 Sep 2026 20:22 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Penolakan eksepsi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjadi pintu masuk bagi perkara dugaan pelanggaran ketentuan …

Kerugian Rp83 Miliar Tak Otomatis Jadi Kesalahan Direksi, Ahli UNEJ Soroti Beban Pembuktian

Kerugian Rp83 Miliar Tak Otomatis Jadi Kesalahan Direksi, Ahli UNEJ Soroti Beban Pembuktian

Rabu, 02 Sep 2026 20:19 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Besarnya nilai kerugian perusahaan belum serta-merta dapat menjadi dasar untuk menyatakan seorang direksi melakukan kesalahan atau …

Sengketa Ijazah Sukur Prijanto Masuk Babak Baru, Mediasi Terbentur Legal Standing

Sengketa Ijazah Sukur Prijanto Masuk Babak Baru, Mediasi Terbentur Legal Standing

Rabu, 02 Sep 2026 20:17 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya— Sengketa dugaan ketidakabsahan ijazah yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro Sukur Prijanto memasuki babak penting di P…

Jembatan Garuda di Madiun Tak Cuma Soal Konstruksi, Dampak ke Warga Jadi Tujuan

Jembatan Garuda di Madiun Tak Cuma Soal Konstruksi, Dampak ke Warga Jadi Tujuan

Rabu, 02 Sep 2026 16:36 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 16:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Jembatan Garuda yang dibangun di beberapa wilayah di kabupaten Madiun tak hanya diuji kekuatan konstruksinya. Korem 081/DSJ…

Perubahan APBD TA 2026 Disepakati, Belanja Daerah Naik Rp84,8 Miliar

Perubahan APBD TA 2026 Disepakati, Belanja Daerah Naik Rp84,8 Miliar

Rabu, 02 Sep 2026 16:35 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 16:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Pemerintah Kota Mojokerto bersama DPRD Kota Mojokerto menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan …

Untuk Surabaya Berkeadilan, ARSAS Tegaskan Sikap: Satu Tuntutan, Empat Usulan

Untuk Surabaya Berkeadilan, ARSAS Tegaskan Sikap: Satu Tuntutan, Empat Usulan

Rabu, 02 Sep 2026 15:57 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 15:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Arek Suroboyo Asli (ARSAS) menegaskan sikap organisasi terhadap sejumlah persoalan yang dinilai berkaitan langsung dengan k…