Lindungi Bank Digital dari Kejahatan Siber, OJK Bakal Buat Regulasi Khusus

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 03 Jan 2023 11:05 WIB

Lindungi Bank Digital dari Kejahatan Siber, OJK Bakal Buat Regulasi Khusus

i

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar. Foto: Dok. Kemlu.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengeluarkan kebijakan untuk memperkuat ketahanan dan keamanan siber bank umum. Hal tersebut bertujuan untuk mendukung percepatan transformasi sejumlah bank digital di Indonesia.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, regulasi tersebut dirumuskan sejalan besarnya risiko ancaman dan insiden siber bank umum yang berpotensi meningkat.

Baca Juga: Data OJK: Kalangan Milenial dan Gen Z Lebih Banyak Terjerat Pinjol dan Investasi Bodong

“Dalam rangka mendukung percepatan transformasi digital perbankan di Indonesia, OJK akan mengeluarkan kebijakan pelaksanaan ketahanan dan keamanan siber bagi bank umum,” kata Mahendra dalam agenda rapat dewan gubernur bulanan (RDKB) OJK, Senin (2/1/2023).

Mahendra meminta bank untuk dapat menjaga keamanan sistem elektronik yang dimiliki dari serangan siber. Selain itu, bank diimbau untuk memiliki kemampuan dalam mendeteksi dan memulihkan keadaan pasca terjadinya insiden siber.

"Seiring dengan pemanfaatan teknologi informasi pada skala yang lebih besar, bank diminta untuk dapat menjaga keamanan sistem elektronik yang dimiliki dari serangan siber," ujarnya.

Baca Juga: OJK Terapkan Sistem 'Reward and Punishment', Genjot Net Zero Emission 2060

Sebelumnya, pada tahun 2022 OJK telah menerbitkan Peraturan OJK No.11/POJK.03/2022 mengenai penyelenggaran teknologi informasi oleh bank umum atau PTIB.

Ia menjelaskan, peraturan OJK tentang PTIB merupakan penyempurnaan pengaturan yang mencakup aspek data, teknologi, manajemen risiko, kolaborasi, dan tatanan institusi pada Bank Umum dalam rangka meningkatkan ketahanan dan kematangan operasional bagi bank umum.

Baca Juga: Nunggak 2 Angsuran, Mobil Pajero di Kediri Dijabel Kolektor MAF

Maka dari itu, OJK secara lebih lanjut akan mengeluarkan kebijakan mengenai pelaksanaan ketahanan dan keamanan siber bagi bank umum.

Sejalan dengan hal tersebut, persaingan bank digital tampaknya akan makin ramai pada 2023. Setidaknya 2 bank dilaporkan akan bertransformasi menjadi bank digital pada tahun ini. Diketahui, kedua bank tersebut yakni PT Bank Fama International dan PT Bank Mayora Tbk. jk

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU