IRT asal Blitar Kirim Pekerja Migran Non-Prosedural ke Kamboja

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Kantor Imigrasi Kediri mengungkap modus pengiriman pekerja migran non-prosedural dari Indonesia ke Kamboja. Alhasil, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Kediri menetapkan REP (26) sebagai tersangka atas kasus ini.

Terdakwa yang merupakan warga Kediri itu mengajak 6 orang pemohon paspor untuk bekerja di Thailand, dan dijanjikan sebagai customer service pada sebuah perusahaan game online dengan gaji sebesar Rp4,5-7 juta per bulan. Kemudian, para pemohon paspor menerima tawaran itu dan membayar sejumlah uang. 

“Berdasarkan pemeriksaan penyidik, perempuan berusia 26 tahun tersebut diketahui membantu mendaftarkan antrean online M-Paspor di Kantor Imigrasi Kediri, menyiapkan dokumen persyaratan," kata Kabid Intelijen dan Penindakan Kanwil Kemenkumham Jatim, Junaedi, saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Kediri, Selasa (3/1/2023).

"Untuk meyakinkan petugas, REP juga menyiapkan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk mengelabui petugas, bahwa seakan-akan keenam pemohon paspor memiliki usaha dan mampu melakukan perjalanan wisata ke luar negeri,” imbuhnya.

Ia menjelaskan, awal mula kejadian ketika petugas melakukan wawancara kepada keenam pemohon paspor dan menemukan kecurigaan bahwa mereka akan bekerja di luar negeri secara non-prosedural dan sebetulnya mereka tidak memiliki usaha sebagaimana tertera pada Nomor Induk Berusaha.

Kemudian, lanjut Junaidi, Kepala Sub Seksi Dokumen Keimigrasian Kantor Imigrasi Kediri menyampaikan laporan dugaan pelanggaran keimigrasian tersebut. Lalu dilakukan prapenyidikan (penyelidikan) dan dari hasil prapenyidikan didapatkan 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan REP menjadi tersangka dan menaikkan kasus ke tahap penyidikan.

"Pada tahap penyidikan, tersangka mengakui memang membantu keenam pemohon paspor untuk mendaftar antrian online M-Paspor, menyiapkan dokumen persyaratan, membuatkan Nomor Induk Berusaha dengan mengaku menghubungi seseorang melalui facebook untuk dibuatkan NIB, padahal mereka sebenarnya tidak memiliki usaha tersebut," ujarnya.

Menurut dia, REP juga mengarahkan keenam pemohon paspor agar menyampaikan tujuan pembuatan paspor untuk wisata ke Thailand. Hal ini dilakukan agar memudahkan mereka untuk mendapatkan paspor.

Dijelaskan Junaedi, rencananya keenam pemohon paspor tersebut akan diberangkatkan dari Jakarta ke Thailand dengan pesawat, kemudian dari Thailand mereka melakukan perjalanan darat ke Poipet yaitu daerah di Kamboja yang dekat dengan perbatasan Thailand.

Keenam pemohon paspor tersebut, lanjutnya lagi, akan bekerja di Kamboja dengan bos yang mengaku sebagai Warga Negara Indonesia yang tinggal di Kamboja. Dengan memberangkatkan Warga Negara Indonesia ke Kamboja, tersangka mendapatkan kiriman sejumlah uang dari bosnya.

“Kejadian ini bukan yang pertama kali, sebelumnya tersangka REP juga telah membantu keberangkatan 5 orang Warga Negara Indonesia dengan inisial AIN, CBP, VW, ST, dan AP untuk bekerja di Kamboja,"jelas Junaedi.

Dari hasil penyidikan tindak pidana keimigrasian ini, menurut Junaedi, penyidik telah mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya adalah berkas permohonan paspor 6 orang dengan inisial AF, DFM, MRZ, VYS, YAS dan YS, paspor Republik Indonesia atas nama tersangka REP, Handphone beserta 2 SIM Card milik tersangka, dan KTP milik tersangka.

Atas hal tersebut, penyidik mempersangkakan REP dengan dugaan tindak pidana keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 Huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Berita Terbaru

Kapolri Suyudi Larang Polisi Rekayasa Kasus

Kapolri Suyudi Larang Polisi Rekayasa Kasus

Jumat, 02 Okt 2026 08:18 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 08:18 WIB

Gelisah dengan Fenomena No Viral No Justice…

Bank Syariah Lakukan Transaksi Digital

Bank Syariah Lakukan Transaksi Digital

Jumat, 02 Okt 2026 07:22 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 07:22 WIB

SURABAYAPAGI.com – Bank syariah memperluas layanan perbankan digital bagi nasabah. Hal ini dilakukan untuk memudahkan nasabah dalam melakukan transaksi d…

Ojol akan Dimasukan Kategori Transportasi

Ojol akan Dimasukan Kategori Transportasi

Jumat, 02 Okt 2026 07:20 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 07:20 WIB

SURABAYAPAGI.com – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menargetkan revisi aturan tersebut rampung tahun ini dan mulai berlaku pada 2027. Dalam r…

WIKA, Senang Keluar dari Whoosh

WIKA, Senang Keluar dari Whoosh

Jumat, 02 Okt 2026 07:14 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 07:14 WIB

SURABAYAPAGI.com – PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau WIKA menyambut baik rencana pemerintah untuk mengambil alih seluruh saham PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia …

Wuling Aira ev Ditawarkan Rp 155 juta

Wuling Aira ev Ditawarkan Rp 155 juta

Jumat, 02 Okt 2026 07:12 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 07:12 WIB

SURABAYAPAGI.com – Wuling bikin kejutan saat meluncurkan Aira ev. Sebab, harga jual Aira ev terbilang murmer! Wuling Aira ev ditawarkan dalam dua varian. Harga …

Harga BBM di Malaysia Turun

Harga BBM di Malaysia Turun

Jumat, 02 Okt 2026 07:10 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 07:10 WIB

SURABAYAPAGI.com – Harga BBM di Malaysia terpantau mengalami penurunan pada awal bulan ini. Harga BBM jenis RON 95 dan RON 97, termasuk solar di Malaysia, m…