IRT asal Blitar Kirim Pekerja Migran Non-Prosedural ke Kamboja

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Kantor Imigrasi Kediri mengungkap modus pengiriman pekerja migran non-prosedural dari Indonesia ke Kamboja. Alhasil, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Kediri menetapkan REP (26) sebagai tersangka atas kasus ini.

Terdakwa yang merupakan warga Kediri itu mengajak 6 orang pemohon paspor untuk bekerja di Thailand, dan dijanjikan sebagai customer service pada sebuah perusahaan game online dengan gaji sebesar Rp4,5-7 juta per bulan. Kemudian, para pemohon paspor menerima tawaran itu dan membayar sejumlah uang. 

“Berdasarkan pemeriksaan penyidik, perempuan berusia 26 tahun tersebut diketahui membantu mendaftarkan antrean online M-Paspor di Kantor Imigrasi Kediri, menyiapkan dokumen persyaratan," kata Kabid Intelijen dan Penindakan Kanwil Kemenkumham Jatim, Junaedi, saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Kediri, Selasa (3/1/2023).

"Untuk meyakinkan petugas, REP juga menyiapkan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk mengelabui petugas, bahwa seakan-akan keenam pemohon paspor memiliki usaha dan mampu melakukan perjalanan wisata ke luar negeri,” imbuhnya.

Ia menjelaskan, awal mula kejadian ketika petugas melakukan wawancara kepada keenam pemohon paspor dan menemukan kecurigaan bahwa mereka akan bekerja di luar negeri secara non-prosedural dan sebetulnya mereka tidak memiliki usaha sebagaimana tertera pada Nomor Induk Berusaha.

Kemudian, lanjut Junaidi, Kepala Sub Seksi Dokumen Keimigrasian Kantor Imigrasi Kediri menyampaikan laporan dugaan pelanggaran keimigrasian tersebut. Lalu dilakukan prapenyidikan (penyelidikan) dan dari hasil prapenyidikan didapatkan 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan REP menjadi tersangka dan menaikkan kasus ke tahap penyidikan.

"Pada tahap penyidikan, tersangka mengakui memang membantu keenam pemohon paspor untuk mendaftar antrian online M-Paspor, menyiapkan dokumen persyaratan, membuatkan Nomor Induk Berusaha dengan mengaku menghubungi seseorang melalui facebook untuk dibuatkan NIB, padahal mereka sebenarnya tidak memiliki usaha tersebut," ujarnya.

Menurut dia, REP juga mengarahkan keenam pemohon paspor agar menyampaikan tujuan pembuatan paspor untuk wisata ke Thailand. Hal ini dilakukan agar memudahkan mereka untuk mendapatkan paspor.

Dijelaskan Junaedi, rencananya keenam pemohon paspor tersebut akan diberangkatkan dari Jakarta ke Thailand dengan pesawat, kemudian dari Thailand mereka melakukan perjalanan darat ke Poipet yaitu daerah di Kamboja yang dekat dengan perbatasan Thailand.

Keenam pemohon paspor tersebut, lanjutnya lagi, akan bekerja di Kamboja dengan bos yang mengaku sebagai Warga Negara Indonesia yang tinggal di Kamboja. Dengan memberangkatkan Warga Negara Indonesia ke Kamboja, tersangka mendapatkan kiriman sejumlah uang dari bosnya.

“Kejadian ini bukan yang pertama kali, sebelumnya tersangka REP juga telah membantu keberangkatan 5 orang Warga Negara Indonesia dengan inisial AIN, CBP, VW, ST, dan AP untuk bekerja di Kamboja,"jelas Junaedi.

Dari hasil penyidikan tindak pidana keimigrasian ini, menurut Junaedi, penyidik telah mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya adalah berkas permohonan paspor 6 orang dengan inisial AF, DFM, MRZ, VYS, YAS dan YS, paspor Republik Indonesia atas nama tersangka REP, Handphone beserta 2 SIM Card milik tersangka, dan KTP milik tersangka.

Atas hal tersebut, penyidik mempersangkakan REP dengan dugaan tindak pidana keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 Huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Berita Terbaru

Dugaan Korupsi di Pajak dan BC Terlalu Banyak

Dugaan Korupsi di Pajak dan BC Terlalu Banyak

Jumat, 06 Feb 2026 00:40 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:40 WIB

MAKI: Kebocoran Penerimaan Negara Akibat Tata Kelola Pajak yang Buruk Sudah Masuk Kategori Darurat Nasional            SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Masya…

Menkeu Mulai Shock Therapy Pejabat Pajak dan BC

Menkeu Mulai Shock Therapy Pejabat Pajak dan BC

Jumat, 06 Feb 2026 00:37 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:37 WIB

34 Pejabat Bea Cukai dan  40-45 Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Dibuang ke Tempat Sepi, dari Wilayah Gemuk Usai OTT KPK       SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - …

Restitusi Pajak Puluhan Miliar Diatur Pejabat Pajak Dalang Wayang Kulit

Restitusi Pajak Puluhan Miliar Diatur Pejabat Pajak Dalang Wayang Kulit

Jumat, 06 Feb 2026 00:32 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:32 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK menyita barang bukti berupa uang saat operasi tangkap tangan (OTT) di KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).…

Guru dan Dosen Gugat ke MK, APBN Jangan untuk MBG

Guru dan Dosen Gugat ke MK, APBN Jangan untuk MBG

Jumat, 06 Feb 2026 00:28 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Penggunaan anggaran pendidikan dalam APBN untuk makan bergizi gratis (MBG) kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini,…

Bulan Syaban

Bulan Syaban

Jumat, 06 Feb 2026 00:25 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Bulan Syaban merupakan bulan kedelapan dalam kalender Hijriah dan termasuk juga bulan mulia yang dimana letak waktunya berada…

Jokowi Ajak PSI Mati-matian, Diduga Pertahankan Dinastinya

Jokowi Ajak PSI Mati-matian, Diduga Pertahankan Dinastinya

Jumat, 06 Feb 2026 00:23 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:23 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Judul utama harian Surabaya Sore edisi Rabu (4/2) kemarin "PSI Siap Mati-matian Ikuti Jokowi". Judul ini terkesan bombastis. Tapi…