Overstay, Imigrasi Kediri Tindak 2 WNA asal Belanda dan Filipina

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri, menindak Warga Negara Asing (WNA) dari Belanda dan Filipina yang melanggar hukum keimigrasian. Pertama adalah pria berkewarganegaraan Belanda berinisial JB (38), pemegang izin tinggal terbatas (ITAS) penyatuan keluarga dengan penjamin istri berkewarganeraan Indonesia.

Sejak Juli 2024, ijin tersebut telah kedaluwarsa atau overstay. Awalnya JB melaporkan diri ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri ke loket pelayanan WNA. Menurut pengakuannya bahwa izin tinggal yang dimilikinya telah lama berakhir dan ingin kembali ke negara asalnya.

Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian yang menerima laporan dari Seksi Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Keimigrasian kemudian melakukan pemeriksaan dan diketahui bahwa JB memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Penyatuan Keluarga yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang pada tanggal 17 Juli 2023 dengan masa berlaku 21 Juli 2023 sampai 21 Juli 2024.

“Menurut pengakuan JB, yang bersangkutan memiliki istri berkewarganegaraan Indonesia berinisial J dan bertempat tinggal di Kupang. Perkawinan mereka dalam keadaan tidak harmonis sehingga membuat JB meninggalkan rumah dan berpindah-pindah tempat hingga akhirnya menemui temannya di Jombang, berkewarganegaraan Belanda yang akhirnya mengantarkan JB untuk melapor ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri,” kata Adrian Nugroho, Rabu (9/10/2024).

Pada tanggal 1 Oktober, JB telah dilaksanakan pendetensian di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri. Kedua, pada 30 september 2024, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri menerima laporan dari masyarakat adanya orang asing yang tinggal di Desa Grogol, Kabupaten Kediri.

Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian kemudian melakukan pencarian dan pengumpulan bahan keterangan terhadap orang asing yang diduga sebagai warga negara Filipina tersebut. CB mengaku pernah memiliki Paspor Filipina dan benar tinggal di rumah bersama orang yang diakuinya sebagai istri bernisial S. Mereka telah menikah di Gereja di Filipina.

“Untuk orang asing yang diduga sebagai warga negara Filipina berinisial CB, yang bersangkutan telah lama tinggal di Indonesia bersama istrinya, S dan membuka usaha di Kediri,” ucap Adrian Nugroho.

Menurut pengakuan CB bahwa dirinya pernah bekerja di perusahaan yang sama dengan istrinya di negara Korea Selatan. Kemudian masuk dari Korea Selatan menuju Indonesia melalui Bandara Internasional Juanda Surabaya pada tahun 2006 bersama istrinya.

Cb dan istrinya pernah tinggal di Surabaya kurang dari 1 tahun dan selanjutnya pindah ke Kabupaten Kediri.

“Untuk CB dan istrinya sudah berkali-kali pindah rumah dan ketika pindah ke Kabupaten Kediri, pertama kali bertempat tinggal di rumah orang tua istrinya yang berada di Dusun Grogol Wetan, Kabupaten Kediri,” kata Adrian Nugroho.

“Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, diketahui bahwa yang bersangkutan memiliki KTP yang diterbitkan pada tahun 2006. KTP yang dimiliki CB dibuat secara kolektif dan terbit 6 bulan setelah pembuatan” tambah Adrian Nugroho.

Berdasar keterangan yang bersangkutan, dan barang bukti yang dikumpulkan kemudian dianalisa, perbuatan orang asing yang diduga warga negara Filipina berisial RB memenuhi unsur sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 119 Ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Kd-01/ham

Berita Terbaru

Dugaan Korupsi di Pajak dan BC Terlalu Banyak

Dugaan Korupsi di Pajak dan BC Terlalu Banyak

Jumat, 06 Feb 2026 00:40 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:40 WIB

MAKI: Kebocoran Penerimaan Negara Akibat Tata Kelola Pajak yang Buruk Sudah Masuk Kategori Darurat Nasional            SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Masya…

Menkeu Mulai Shock Therapy Pejabat Pajak dan BC

Menkeu Mulai Shock Therapy Pejabat Pajak dan BC

Jumat, 06 Feb 2026 00:37 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:37 WIB

34 Pejabat Bea Cukai dan  40-45 Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Dibuang ke Tempat Sepi, dari Wilayah Gemuk Usai OTT KPK       SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - …

Restitusi Pajak Puluhan Miliar Diatur Pejabat Pajak Dalang Wayang Kulit

Restitusi Pajak Puluhan Miliar Diatur Pejabat Pajak Dalang Wayang Kulit

Jumat, 06 Feb 2026 00:32 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:32 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK menyita barang bukti berupa uang saat operasi tangkap tangan (OTT) di KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).…

Guru dan Dosen Gugat ke MK, APBN Jangan untuk MBG

Guru dan Dosen Gugat ke MK, APBN Jangan untuk MBG

Jumat, 06 Feb 2026 00:28 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Penggunaan anggaran pendidikan dalam APBN untuk makan bergizi gratis (MBG) kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini,…

Bulan Syaban

Bulan Syaban

Jumat, 06 Feb 2026 00:25 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Bulan Syaban merupakan bulan kedelapan dalam kalender Hijriah dan termasuk juga bulan mulia yang dimana letak waktunya berada…

Jokowi Ajak PSI Mati-matian, Diduga Pertahankan Dinastinya

Jokowi Ajak PSI Mati-matian, Diduga Pertahankan Dinastinya

Jumat, 06 Feb 2026 00:23 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:23 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Judul utama harian Surabaya Sore edisi Rabu (4/2) kemarin "PSI Siap Mati-matian Ikuti Jokowi". Judul ini terkesan bombastis. Tapi…