Pesan Satu Poket Sabu, Warga Made Utara Surabaya Dituntut 5 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang kasus penyalahgunaan narkotika di PN Surabaya, Selasa (3/1/2023). SP/Ariandi.
Sidang kasus penyalahgunaan narkotika di PN Surabaya, Selasa (3/1/2023). SP/Ariandi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu - sabu, Eko Edi Saputro dituntut hukuman selama 5 tahun dan denda Rp 800 ribu dengan subsider 6 bulan penjara.

Putusan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Uwais Deffa I Qorni dari Kejari Tanjung Perak Surabaya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (3/1/2023). Jaksa mengatakan bahwa terdakwa Eko Edi Saputro telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Eko Edi Saputro selama 5 tahun, denda 800 juta dengan subsider 6 bulan penjara," kata Uwais di hadapan Majelis Hakim PN Surabaya.

Mendengar tuntutan tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir.

"Saya pikir-pikir Yang Mulia," ujar terdakwa.

Sebagai informasi, kasusnya bermula saat terdakwa pada hari Kamis tanggal 01 September 2022 sekitar pukul 16.00 Wib menghubungi MAS (DPO) untuk memesan 1 poket sabu dengan harga Rp 200 ribu. Kemudian terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 200 ribu.

Kemudian terdakwa ditangkap di kamar kost di Jalan Made Utara Nomor 45 RT 002 RW 004 Kelurahan Made, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.

"Terdakwa ditangkap oleh kepolisian dari Kesatuan Polisi Resor Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dengan barang bukti 1 buah klip plastik kecil seberat 0,31 gram, 1 buah pipet kaca yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan seberat 1,70 gram," ungkapnya. ari

Berita Terbaru

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menghukum bos MNC Group Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe dan PT MNC…

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Berkas pendaftaran nikah El Rumi dan Syifa Hadju rampung. Pernikahan juga sudah didaftarkan oleh KUA Setiabudi.Yusuf Mimbar dari KUA…

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Juru Bicara (Jubir) Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian, menilai demokrasi harus tetap membuka ruang luas bagi semua kalangan.           …

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI : Hingga Kamis (23/4), kasus dugaan perjokian dan kecurangan UTBK meski mencuat masih dalam tahap pendalaman oleh panitia pusat. Penyelidikan…

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan, kasus perjokian di UTBK-SNBT 2026 bukanlah masalah sederhana. Kasus ini secara…

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Salah satu poin masukan KPK yaitu adanya pembatasan ketua umum partai politik menjadi dua periode. Usulan dalam kajian itu muncul karena…