Pesan Satu Poket Sabu, Warga Made Utara Surabaya Dituntut 5 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang kasus penyalahgunaan narkotika di PN Surabaya, Selasa (3/1/2023). SP/Ariandi.
Sidang kasus penyalahgunaan narkotika di PN Surabaya, Selasa (3/1/2023). SP/Ariandi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu - sabu, Eko Edi Saputro dituntut hukuman selama 5 tahun dan denda Rp 800 ribu dengan subsider 6 bulan penjara.

Putusan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Uwais Deffa I Qorni dari Kejari Tanjung Perak Surabaya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (3/1/2023). Jaksa mengatakan bahwa terdakwa Eko Edi Saputro telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Eko Edi Saputro selama 5 tahun, denda 800 juta dengan subsider 6 bulan penjara," kata Uwais di hadapan Majelis Hakim PN Surabaya.

Mendengar tuntutan tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir.

"Saya pikir-pikir Yang Mulia," ujar terdakwa.

Sebagai informasi, kasusnya bermula saat terdakwa pada hari Kamis tanggal 01 September 2022 sekitar pukul 16.00 Wib menghubungi MAS (DPO) untuk memesan 1 poket sabu dengan harga Rp 200 ribu. Kemudian terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 200 ribu.

Kemudian terdakwa ditangkap di kamar kost di Jalan Made Utara Nomor 45 RT 002 RW 004 Kelurahan Made, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.

"Terdakwa ditangkap oleh kepolisian dari Kesatuan Polisi Resor Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dengan barang bukti 1 buah klip plastik kecil seberat 0,31 gram, 1 buah pipet kaca yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan seberat 1,70 gram," ungkapnya. ari

Berita Terbaru

Ungkap Aktor Intelektual Korupsi Suplai Batu Bara

Ungkap Aktor Intelektual Korupsi Suplai Batu Bara

Selasa, 07 Jul 2026 21:52 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 21:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, meminta aktor intelektual kasus ini ditangkap. "Curiga bahwa ini ada aktor intelektual…

Sepakbola tak boleh untuk Perebutan Kekuasaan Politik

Sepakbola tak boleh untuk Perebutan Kekuasaan Politik

Selasa, 07 Jul 2026 21:50 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 21:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Buntut FIFA memutuskan menangguhkan sanksi kartu merah Balogun, yang ditelan pada babak 32 besar Piala Dunia 2026, menarik mantan…

Trump, Puji Harry Kane

Trump, Puji Harry Kane

Selasa, 07 Jul 2026 21:49 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 21:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Presiden Amerika Serikat Donald Trump memuji performa Harry Kane di Piala Dunia 2026. Dia menyebut kapten Timnas Inggris itu…

Ali Khamenei, Dimakamkan Setelah 4 Bulan, untuk Keamanan

Ali Khamenei, Dimakamkan Setelah 4 Bulan, untuk Keamanan

Selasa, 07 Jul 2026 21:48 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 21:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Prosesi yang membawa jenazah pemimpin tertinggi Iran yang meninggal dunia, Ayatollah Ali Khamenei, dihadiri oleh jutaan orang di…

Pemerintah Akui 2,92 Juta Anak Tidak Bersekolah

Pemerintah Akui 2,92 Juta Anak Tidak Bersekolah

Selasa, 07 Jul 2026 21:46 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 21:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Sekjen Kemendikdasmen), Ir Suharti, mengungkapkan data…

Penerbangan Singapura -Indonesia akan Diperbanyak

Penerbangan Singapura -Indonesia akan Diperbanyak

Selasa, 07 Jul 2026 21:43 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 21:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Saat ini sudah ada 23 maskapai yang menyediakan penerbangan dari Singapura ke Indonesia. Tapi Perdana Menteri Singapura Lawrence…