Pesan Satu Poket Sabu, Warga Made Utara Surabaya Dituntut 5 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang kasus penyalahgunaan narkotika di PN Surabaya, Selasa (3/1/2023). SP/Ariandi.
Sidang kasus penyalahgunaan narkotika di PN Surabaya, Selasa (3/1/2023). SP/Ariandi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu - sabu, Eko Edi Saputro dituntut hukuman selama 5 tahun dan denda Rp 800 ribu dengan subsider 6 bulan penjara.

Putusan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Uwais Deffa I Qorni dari Kejari Tanjung Perak Surabaya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (3/1/2023). Jaksa mengatakan bahwa terdakwa Eko Edi Saputro telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Eko Edi Saputro selama 5 tahun, denda 800 juta dengan subsider 6 bulan penjara," kata Uwais di hadapan Majelis Hakim PN Surabaya.

Mendengar tuntutan tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir.

"Saya pikir-pikir Yang Mulia," ujar terdakwa.

Sebagai informasi, kasusnya bermula saat terdakwa pada hari Kamis tanggal 01 September 2022 sekitar pukul 16.00 Wib menghubungi MAS (DPO) untuk memesan 1 poket sabu dengan harga Rp 200 ribu. Kemudian terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 200 ribu.

Kemudian terdakwa ditangkap di kamar kost di Jalan Made Utara Nomor 45 RT 002 RW 004 Kelurahan Made, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.

"Terdakwa ditangkap oleh kepolisian dari Kesatuan Polisi Resor Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dengan barang bukti 1 buah klip plastik kecil seberat 0,31 gram, 1 buah pipet kaca yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan seberat 1,70 gram," ungkapnya. ari

Berita Terbaru

Mbappe, Haaland, dan Messi Kompakan Panen Gol !

Mbappe, Haaland, dan Messi Kompakan Panen Gol !

Rabu, 17 Jun 2026 18:47 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 18:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, New Jersey - Lionel Messi, Erling Haaland, dan Kylian Mbappe bersama negaranya masing-masing pada laga perdana Piala Dunia 2026 menjalani…

Tahun 2027, Kementerian Pariwasata Targetkan 19,1 Wisman Hadir di Indonesia

Tahun 2027, Kementerian Pariwasata Targetkan 19,1 Wisman Hadir di Indonesia

Rabu, 17 Jun 2026 18:42 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 18:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) menargetkan kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) mencapai 17,6 juta hingga 19,1 juta…

Daya Beli Kelas Menengah Diuji, UMKM Atur Ulang Strategi

Daya Beli Kelas Menengah Diuji, UMKM Atur Ulang Strategi

Rabu, 17 Jun 2026 18:40 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 18:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Daya beli masyarakat kelas menengah masih menghadapi ujian ketika dihadapkan kenaikan biaya transportasi hingga kebutuhan produksi.…

Kemendag Wajibkan Pedagang E-Commerce Wajib Punya NIB

Kemendag Wajibkan Pedagang E-Commerce Wajib Punya NIB

Rabu, 17 Jun 2026 18:37 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 18:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendorong seluruh pelaku usaha, mulai dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga…

Menkeu Purbaya Perkuat Kerja Sama Pembiayaan Pembangunan Nasional dengan China

Menkeu Purbaya Perkuat Kerja Sama Pembiayaan Pembangunan Nasional dengan China

Rabu, 17 Jun 2026 18:35 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 18:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Beijing - Pemerintah berusaha menjaga keberlanjutan pembangunan nasional dengan pembiayaan yang diklaim terukur, disiplin, dan berorientasi…

Bupati Subandi Konsolidasikan Kades dan BPD demi Sukseskan Program KDMP RI Presiden Prabowo

Bupati Subandi Konsolidasikan Kades dan BPD demi Sukseskan Program KDMP RI Presiden Prabowo

Rabu, 17 Jun 2026 17:39 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 17:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Bupati Sidoarjo, H. Subandi S.H, M.Kn menggelar rapat koordinasi bersama Paguyuban Kepala Desa/Kelurahan dan Badan Permusyawaratan …