Perekayasa Pajak Bank Panin Rp 25 Miliar, Hanya Dituntut Tiga Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Veronika Lindawati, usai mendengarkan tuntutan jaksa, Rabu (4/1/2023).
Terdakwa Veronika Lindawati, usai mendengarkan tuntutan jaksa, Rabu (4/1/2023).

i

Bank Panin Alami Kekurangan Bayar Pajak Rp 926 Miliar, Tapi Direkayasa Hanya Bayar sekitar Rp 300 miliar

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komisaris PT Panin Investment, Veronika Lindawati, terdakwa pemberi suap ke pejabat pajak sebesar SGD 500 ribu atau setara Rp 5,5 miliar, hanya dituntut tiga tahun. Orang kepercayaan bos Panin ini didakwa janjikan uang Rp 25 miliar ke mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno dan bawahannya.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Veronika Lindawati telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yoga Pratomo, saat membacakan surat tuntutannya di PN Tipikor, Jakarta, Rabu (4/1/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Veronika Lindawati dengan pidana penjara selama 3 tahun," lanjut jaksa.

Jaksa menilai Veronika telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

 

Rekayasa Pajak Bank Panin

Suap Veronika Lindawati untuk diberikan agar tim pemeriksa pajak yang terdiri atas Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2016-2019, Wawan Ridwan selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak, Alfred Simanjuntak selaku Ketua Tim Pemeriksa Pajak, Yulmanizar serta Febrian.

Semua adalah tim pemeriksa pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak merekayasa hasil penghitungan pajak PT Bank Pan Indonesia (Bank Panin). Suap itu diberikan khusus untuk wajib pajak pada 2016.

Perkara ini bermula saat tim pemeriksa pajak yang dipimpin Angin Prayitno mendapati Bank Panin mengalami kekurangan bayar pajak Rp 926 miliar. Temuan itu dituangkan dalam pra-surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP).

"Bahwa sekitar bulan Mei 2018, bertempat di kantor Bank Panin, Marlina Gunawan menyampaikan kepada Terdakwa adanya temuan tim pemeriksa pajak berupa kurang bayar pajak tersebut. Selanjutnya Marlina Gunawan meminta Terdakwa untuk menegosiasikan penurunan kewajiban pajak Bank Panin," ucap jaksa.

Singkat cerita, Veronika menemui bawahan Angin Prayitno pada Juni 2018 di kantor Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak. Dalam pertemuan itu, dia menawarkan uang Rp 25 miliar agar kewajiban pajak bank Panin diubah di angka Rp 300 miliar.

"Terdakwa menemui Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian. Dalam pertemuan tersebut, Terdakwa meminta agar kewajiban pajak Bank Panin di angka sekitar Rp 300 miliar serta menyampaikan bahwa Bank Panin akan memberikan commitment fee sebesar Rp 25 miliar," terang dia.

Veronika disebut sempat menunda pembayaran karena berada di luar negeri. Pada 15 Oktober 2018, Veronika merealisasikan commitment fee sebesar SGD 500 ribu.

"Terdakwa menemui Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, dan Yulmanizar. Pada saat itu Terdakwa memberikan uang kepada Wawan Ridwan sebesar SGD 500 ribu dari total Rp 25 miliar yang dijanjikan untuk tim pemeriksa pajak dan struktural," ucap jaksa KPK.

Setelah penerimaan tersebut, Wawan Ridwan beserta tim periksa menyepakati uang tersebut diberikan kepada Angin Prayitno dan Dadan Ramdani. Jaksa mengungkap Angin Prayitno tidak mempermasalahkan fee belum dibayarkan sepenuhnya.

Veronika didakwakan dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. n erk/jk/rmc

Berita Terbaru

Dugaan Korupsi di Pajak dan BC Terlalu Banyak

Dugaan Korupsi di Pajak dan BC Terlalu Banyak

Jumat, 06 Feb 2026 00:40 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:40 WIB

MAKI: Kebocoran Penerimaan Negara Akibat Tata Kelola Pajak yang Buruk Sudah Masuk Kategori Darurat Nasional            SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Masya…

Menkeu Mulai Shock Therapy Pejabat Pajak dan BC

Menkeu Mulai Shock Therapy Pejabat Pajak dan BC

Jumat, 06 Feb 2026 00:37 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:37 WIB

34 Pejabat Bea Cukai dan  40-45 Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Dibuang ke Tempat Sepi, dari Wilayah Gemuk Usai OTT KPK       SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - …

Restitusi Pajak Puluhan Miliar Diatur Pejabat Pajak Dalang Wayang Kulit

Restitusi Pajak Puluhan Miliar Diatur Pejabat Pajak Dalang Wayang Kulit

Jumat, 06 Feb 2026 00:32 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:32 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK menyita barang bukti berupa uang saat operasi tangkap tangan (OTT) di KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).…

Guru dan Dosen Gugat ke MK, APBN Jangan untuk MBG

Guru dan Dosen Gugat ke MK, APBN Jangan untuk MBG

Jumat, 06 Feb 2026 00:28 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Penggunaan anggaran pendidikan dalam APBN untuk makan bergizi gratis (MBG) kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini,…

Bulan Syaban

Bulan Syaban

Jumat, 06 Feb 2026 00:25 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Bulan Syaban merupakan bulan kedelapan dalam kalender Hijriah dan termasuk juga bulan mulia yang dimana letak waktunya berada…

Jokowi Ajak PSI Mati-matian, Diduga Pertahankan Dinastinya

Jokowi Ajak PSI Mati-matian, Diduga Pertahankan Dinastinya

Jumat, 06 Feb 2026 00:23 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:23 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Judul utama harian Surabaya Sore edisi Rabu (4/2) kemarin "PSI Siap Mati-matian Ikuti Jokowi". Judul ini terkesan bombastis. Tapi…