Perekayasa Pajak Bank Panin Rp 25 Miliar, Hanya Dituntut Tiga Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Veronika Lindawati, usai mendengarkan tuntutan jaksa, Rabu (4/1/2023).
Terdakwa Veronika Lindawati, usai mendengarkan tuntutan jaksa, Rabu (4/1/2023).

i

Bank Panin Alami Kekurangan Bayar Pajak Rp 926 Miliar, Tapi Direkayasa Hanya Bayar sekitar Rp 300 miliar

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komisaris PT Panin Investment, Veronika Lindawati, terdakwa pemberi suap ke pejabat pajak sebesar SGD 500 ribu atau setara Rp 5,5 miliar, hanya dituntut tiga tahun. Orang kepercayaan bos Panin ini didakwa janjikan uang Rp 25 miliar ke mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno dan bawahannya.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Veronika Lindawati telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yoga Pratomo, saat membacakan surat tuntutannya di PN Tipikor, Jakarta, Rabu (4/1/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Veronika Lindawati dengan pidana penjara selama 3 tahun," lanjut jaksa.

Jaksa menilai Veronika telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

 

Rekayasa Pajak Bank Panin

Suap Veronika Lindawati untuk diberikan agar tim pemeriksa pajak yang terdiri atas Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2016-2019, Wawan Ridwan selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak, Alfred Simanjuntak selaku Ketua Tim Pemeriksa Pajak, Yulmanizar serta Febrian.

Semua adalah tim pemeriksa pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak merekayasa hasil penghitungan pajak PT Bank Pan Indonesia (Bank Panin). Suap itu diberikan khusus untuk wajib pajak pada 2016.

Perkara ini bermula saat tim pemeriksa pajak yang dipimpin Angin Prayitno mendapati Bank Panin mengalami kekurangan bayar pajak Rp 926 miliar. Temuan itu dituangkan dalam pra-surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP).

"Bahwa sekitar bulan Mei 2018, bertempat di kantor Bank Panin, Marlina Gunawan menyampaikan kepada Terdakwa adanya temuan tim pemeriksa pajak berupa kurang bayar pajak tersebut. Selanjutnya Marlina Gunawan meminta Terdakwa untuk menegosiasikan penurunan kewajiban pajak Bank Panin," ucap jaksa.

Singkat cerita, Veronika menemui bawahan Angin Prayitno pada Juni 2018 di kantor Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak. Dalam pertemuan itu, dia menawarkan uang Rp 25 miliar agar kewajiban pajak bank Panin diubah di angka Rp 300 miliar.

"Terdakwa menemui Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian. Dalam pertemuan tersebut, Terdakwa meminta agar kewajiban pajak Bank Panin di angka sekitar Rp 300 miliar serta menyampaikan bahwa Bank Panin akan memberikan commitment fee sebesar Rp 25 miliar," terang dia.

Veronika disebut sempat menunda pembayaran karena berada di luar negeri. Pada 15 Oktober 2018, Veronika merealisasikan commitment fee sebesar SGD 500 ribu.

"Terdakwa menemui Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, dan Yulmanizar. Pada saat itu Terdakwa memberikan uang kepada Wawan Ridwan sebesar SGD 500 ribu dari total Rp 25 miliar yang dijanjikan untuk tim pemeriksa pajak dan struktural," ucap jaksa KPK.

Setelah penerimaan tersebut, Wawan Ridwan beserta tim periksa menyepakati uang tersebut diberikan kepada Angin Prayitno dan Dadan Ramdani. Jaksa mengungkap Angin Prayitno tidak mempermasalahkan fee belum dibayarkan sepenuhnya.

Veronika didakwakan dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. n erk/jk/rmc

Berita Terbaru

Rapat Kerja Forum APEKSI, Ning Ita Sharing Fleksibilitas TKD dan Harmonisasi Hubungan Pusat Daerah

Rapat Kerja Forum APEKSI, Ning Ita Sharing Fleksibilitas TKD dan Harmonisasi Hubungan Pusat Daerah

Sabtu, 05 Sep 2026 05:57 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 05:57 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto- Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari atau Ning Ita mendorong kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) yang lebih fleksibel agar dapat…

Tim Tipikor Enam Jam di Kantor PDAM Kota Madiun, Klarifikasi Laporan Meter Air

Tim Tipikor Enam Jam di Kantor PDAM Kota Madiun, Klarifikasi Laporan Meter Air

Jumat, 04 Sep 2026 22:30 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 22:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Madiun Kota mendatangi kantor PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun, Jumat (…

Harpelnas 2026, BPJS Ketenagakerjaan Ponorogo Perkuat Komitmen 3M Untuk Pekerja

Harpelnas 2026, BPJS Ketenagakerjaan Ponorogo Perkuat Komitmen 3M Untuk Pekerja

Jumat, 04 Sep 2026 18:26 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 18:26 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo— Suasana berbeda terlihat di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ponorogo, Jumat (4/9/2026). Puluhan peserta yang datang untuk m…

Dorong Transformasi Layanan Lewat AI, PLN UID Jatim Kantongi Empat Penghargaan

Dorong Transformasi Layanan Lewat AI, PLN UID Jatim Kantongi Empat Penghargaan

Jumat, 04 Sep 2026 17:56 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 17:56 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur meraih empat penghargaan dalam ajang Surabaya Marketing Week 2026. Capaian t…

KAI Daop 7 Madiun Tunjukkan Tren Positif, Sepanjang Agustus 2026 Stasiun Blitar Melayani 140.340 Pelanggan

KAI Daop 7 Madiun Tunjukkan Tren Positif, Sepanjang Agustus 2026 Stasiun Blitar Melayani 140.340 Pelanggan

Jumat, 04 Sep 2026 17:22 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 17:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kinerja core business PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun, angkutan penumpang terus menunjukkan tren positif. Selama…

Tingkatkan Daya Saing Produk, Anggota DPR RI Dorong UMKM Surabaya Ber-SNI

Tingkatkan Daya Saing Produk, Anggota DPR RI Dorong UMKM Surabaya Ber-SNI

Jumat, 04 Sep 2026 16:12 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 16:12 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Badan Standardisasi Nasional (BSN) mendorong percepatan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) di kalangan pelaku usaha mikro, k…