Perekayasa Pajak Bank Panin Rp 25 Miliar, Hanya Dituntut Tiga Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Veronika Lindawati, usai mendengarkan tuntutan jaksa, Rabu (4/1/2023).
Terdakwa Veronika Lindawati, usai mendengarkan tuntutan jaksa, Rabu (4/1/2023).

i

Bank Panin Alami Kekurangan Bayar Pajak Rp 926 Miliar, Tapi Direkayasa Hanya Bayar sekitar Rp 300 miliar

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komisaris PT Panin Investment, Veronika Lindawati, terdakwa pemberi suap ke pejabat pajak sebesar SGD 500 ribu atau setara Rp 5,5 miliar, hanya dituntut tiga tahun. Orang kepercayaan bos Panin ini didakwa janjikan uang Rp 25 miliar ke mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno dan bawahannya.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Veronika Lindawati telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yoga Pratomo, saat membacakan surat tuntutannya di PN Tipikor, Jakarta, Rabu (4/1/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Veronika Lindawati dengan pidana penjara selama 3 tahun," lanjut jaksa.

Jaksa menilai Veronika telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

 

Rekayasa Pajak Bank Panin

Suap Veronika Lindawati untuk diberikan agar tim pemeriksa pajak yang terdiri atas Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2016-2019, Wawan Ridwan selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak, Alfred Simanjuntak selaku Ketua Tim Pemeriksa Pajak, Yulmanizar serta Febrian.

Semua adalah tim pemeriksa pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak merekayasa hasil penghitungan pajak PT Bank Pan Indonesia (Bank Panin). Suap itu diberikan khusus untuk wajib pajak pada 2016.

Perkara ini bermula saat tim pemeriksa pajak yang dipimpin Angin Prayitno mendapati Bank Panin mengalami kekurangan bayar pajak Rp 926 miliar. Temuan itu dituangkan dalam pra-surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP).

"Bahwa sekitar bulan Mei 2018, bertempat di kantor Bank Panin, Marlina Gunawan menyampaikan kepada Terdakwa adanya temuan tim pemeriksa pajak berupa kurang bayar pajak tersebut. Selanjutnya Marlina Gunawan meminta Terdakwa untuk menegosiasikan penurunan kewajiban pajak Bank Panin," ucap jaksa.

Singkat cerita, Veronika menemui bawahan Angin Prayitno pada Juni 2018 di kantor Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak. Dalam pertemuan itu, dia menawarkan uang Rp 25 miliar agar kewajiban pajak bank Panin diubah di angka Rp 300 miliar.

"Terdakwa menemui Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian. Dalam pertemuan tersebut, Terdakwa meminta agar kewajiban pajak Bank Panin di angka sekitar Rp 300 miliar serta menyampaikan bahwa Bank Panin akan memberikan commitment fee sebesar Rp 25 miliar," terang dia.

Veronika disebut sempat menunda pembayaran karena berada di luar negeri. Pada 15 Oktober 2018, Veronika merealisasikan commitment fee sebesar SGD 500 ribu.

"Terdakwa menemui Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, dan Yulmanizar. Pada saat itu Terdakwa memberikan uang kepada Wawan Ridwan sebesar SGD 500 ribu dari total Rp 25 miliar yang dijanjikan untuk tim pemeriksa pajak dan struktural," ucap jaksa KPK.

Setelah penerimaan tersebut, Wawan Ridwan beserta tim periksa menyepakati uang tersebut diberikan kepada Angin Prayitno dan Dadan Ramdani. Jaksa mengungkap Angin Prayitno tidak mempermasalahkan fee belum dibayarkan sepenuhnya.

Veronika didakwakan dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. n erk/jk/rmc

Berita Terbaru

AS dan Israel Lanjut Cyber Warfare

AS dan Israel Lanjut Cyber Warfare

Senin, 02 Mar 2026 18:35 WIB

Senin, 02 Mar 2026 18:35 WIB

Televisi Iran Mulai Diretas, Siaran Olahraga Diselipi Cuplikan Pidato Presiden Amerika Serikat Donald Trump dan Perdana Menteri Israel Benjamin…

Trump tak Singgung Reza Pahlavi

Trump tak Singgung Reza Pahlavi

Senin, 02 Mar 2026 18:33 WIB

Senin, 02 Mar 2026 18:33 WIB

Untuk Nominasi Pemimpin Iran Pengganti Ayathollah Ali Khamenei    SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden AS Donald Trump telah mengantongi tiga nama yang …

Turis di Bali dan Dubai Kebingungan, Ekses Serangan ke Iran

Turis di Bali dan Dubai Kebingungan, Ekses Serangan ke Iran

Senin, 02 Mar 2026 18:30 WIB

Senin, 02 Mar 2026 18:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Denpasar - Sejumlah penerbangan internasional di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, terganggu. Sejumlah penumpang…

Pakar Ekonomi: Dampak Perang AS-Israel vs Iran, Investor akan Pilih Emas

Pakar Ekonomi: Dampak Perang AS-Israel vs Iran, Investor akan Pilih Emas

Senin, 02 Mar 2026 18:26 WIB

Senin, 02 Mar 2026 18:26 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta- Menurut saya, tengah ketegangan ini, Iran memutuskan untuk menutup jalur Selat Hormuz. Padahal, jalur ini menjadi arteri utama…

Try Sutrisno, Arek Surabaya Meninggal di Usia 90 Tahun

Try Sutrisno, Arek Surabaya Meninggal di Usia 90 Tahun

Senin, 02 Mar 2026 18:23 WIB

Senin, 02 Mar 2026 18:23 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming terlihat mengiringi dari belakang peti jenazah mantan Wapres Try Sutrisno. Prosesi…

Manusia Barbar

Manusia Barbar

Senin, 02 Mar 2026 18:20 WIB

Senin, 02 Mar 2026 18:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Publik di seluruh dunia diguncang serangan militer serangan Amerika Serikat (AS) dan Israel, Sabtu. Padahal, hari Kamisnya antar…