Kasipidum Perempuan Berdaster, Ngantor dengan Beban Psikis

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Akademisi Dorong MN, Diberhentikan Sebagai Jaksa yang Wakil Negara  dan Justru Lakukan Tindak Pidana Berzina - Sekamar Dengan Pria yang Bukan Suaminya

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Seorang jaksa berinisial MN (38 tahun), yang menjabat sebagai  Kasipidum Kejari Pesawaran Lampung, Rabu (4/1/2023) kemarin, mulai aktif masuk kantor, setelah terseret ditemukan dugaan perselingkuhan saat malam tahun baru bersama pria lain.

Menurut beberapa jaksa di Kejari Pesawaran Lampung, MN lebih banyak mengurung diri di ruang kerjanya.

Kepala Seksi Intelejen Kejari Pesawaran Andy Pranomo, malah menegaskan saat ini MN tetap dalam pemeriksaan secara internal." Dia harus tetap melakukan aktivitas seperti biasa di Kejari Pesawaran," kata Andy yang dihubungi di kantornya.

"Ada beban psikis, meski MN sudah membaik, apalagi dengan suami sudah berdamai. Meskipun masih dalam proses pemeriksaan, MN memang harus tetap ngantor menjalani aktivitas seperti biasa dengan jabatan selaku Kasipidum," tambahnya.

Menurut Andy Pranomo, pihaknya masih menunggu pemeriksaan dari bidang pengawasan. "Ya kami masih menunggu sanksi yang akan dijatuhkan, setelah hasil pemeriksaan dari bidang pengawasan rampung," kata dia.

 

Diperiksa Etik

Kejaksaan Agung memastikan oknum jaksa inisial MN yang terpergok 'ngamar' di hotel bareng pengacara berinisial RM di Lampung, d terus dilakukan pemeriksaan etik.

Apalagi ada laporan dari Kejati Lampung yang mengatakan VB (38) suami MN yang juga seorang jaksa sudah mencabut laporan pidana dugaan perselingkuhan dan perzinahan.

"Tetap proses pemeriksaan (etik) jalan," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dihubungi, Selasa (3/1/2022).

Sedangkan, Koordinator Intelijen Kejaksaan Tinggi Lampung menyebut, kini baik MN dan suaminya, VB sudah saling memaafkan.  "Suami istri saling memaafkan dan menyatakan akan kembali melanjutkan rumah tangga yang selama ini mereka jalani," tambah Koordinator Intelijen Kejaksaan Tinggi Lampung Ahmad Patoni.

 

Berzina dengan Pria lain

Kejadian ini pun disorot oleh pakar hukum. Menurut pakar hukum, karena diduga sudah berzina, sudah melanggar etika profesi.

"Sebagai profesional jelas sudah melanggar etika profesi, karena berzina dengan pria yang bukan suaminya," ujar Dosen Fakultas Hukum & Majelis Wali Amanat Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, kepada wartawan, Selasa (3/1/2023).

Ia mengingatkan jaksa MN, digerebek suaminya saat sedang 'ngamar' dengan pengacara laki-laki, RM di hotel pada malam pergantian tahun. Perbuatan MN ini dinilai melanggar kode etik profesi.

Menurut Fickar, MN bisa saja kena sanksi paling berat. Sanksi tersebut yakni diberhentikan dari profesi jaksa. "Saya kira putusan etik yang paling berat adalah diberhentikan dari profesinya sebagai Jaksa yang merupakan wakil negara dalam penegakan hukum pidana, yang justru melakukan tindak pidana," jelas Fickar.

Sementara Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Hibnu Nugroho mengatakan kasus tersebut sudah tidak ada lagi unsur pidananya karena suami MN telah mencabut laporan polisi. Namun, MN, tambah Hibnu, masih bisa kena sanksi etik.

"Tergantung kode etik kejaksaan, kalau kode etik kejaksaan itu (ngamar bareng seorang yang bukan suami/istri sah) sebagai tingkah laku yang tidak terhormat, saya kira itu sebagai salah satu proses etik," ucap Hibnu.

Hibnu tak mengetahui pasti sanksi apa yang bisa menjerat MN. "(Bisa saja) Sanksi administrasi, didemosi, non aktif, kenaikan pangkat kan ada sanksi etik ringan, sedang, berat, kalau berat bisa dikeluarkan, mungkin (kasus ngamar bareng pengacara masuk dalam kategori sanksi etik) sedang ya ini," tambahnya. n lmp/jk/as/rmc

Berita Terbaru

Trump, Ancam Pengusaha SPBU Turunkan BBM

Trump, Ancam Pengusaha SPBU Turunkan BBM

Selasa, 30 Jun 2026 21:08 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 21:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memberikan ultimatum tegas kepada para pengecer BBM atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar…

Kejaksaan Kalah Praperadilan Lawan Mantan Pj Gubernur

Kejaksaan Kalah Praperadilan Lawan Mantan Pj Gubernur

Selasa, 30 Jun 2026 21:06 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 21:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Makassar menerima permohonan praperadilan yang diajukan mantan Pj Gubernur Sulawesi Selatan…

Puan Minta Difokuskan Pelatihan Manajerial

Puan Minta Difokuskan Pelatihan Manajerial

Selasa, 30 Jun 2026 21:05 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 21:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua DPR RI Puan Maharani, mulai bicara pelatihan calon manajer yang telah dilakukan. "Pertama-tama, kami di DPR menyampaikan…

BPK Prihatin Belanja Negara Meningkat

BPK Prihatin Belanja Negara Meningkat

Selasa, 30 Jun 2026 21:03 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 21:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun menyoroti peningkatan kebutuhan belanja negara di tengah ruang fiskal yang semakin…

Kapten Timnas Belanda Akui di Injury Time, Terdesak

Kapten Timnas Belanda Akui di Injury Time, Terdesak

Selasa, 30 Jun 2026 21:02 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 21:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Belanda dikalahkan Maroko lewat adu penalti 2-3 setelah bermain 1-1 sepanjang 120 menit. Tiga penendang penalti Belanda gagal…

Menkeu Janji tak akan Pajaki eks Lahan PT Lippo Cikarang Tbk

Menkeu Janji tak akan Pajaki eks Lahan PT Lippo Cikarang Tbk

Selasa, 30 Jun 2026 21:00 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 21:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan hibah lahan di kawasan Meikarta seluas 30 hektare (Ha) dari PT Lippo Cikarang Tbk…