Kasipidum Perempuan Berdaster, Ngantor dengan Beban Psikis

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Akademisi Dorong MN, Diberhentikan Sebagai Jaksa yang Wakil Negara  dan Justru Lakukan Tindak Pidana Berzina - Sekamar Dengan Pria yang Bukan Suaminya

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Seorang jaksa berinisial MN (38 tahun), yang menjabat sebagai  Kasipidum Kejari Pesawaran Lampung, Rabu (4/1/2023) kemarin, mulai aktif masuk kantor, setelah terseret ditemukan dugaan perselingkuhan saat malam tahun baru bersama pria lain.

Menurut beberapa jaksa di Kejari Pesawaran Lampung, MN lebih banyak mengurung diri di ruang kerjanya.

Kepala Seksi Intelejen Kejari Pesawaran Andy Pranomo, malah menegaskan saat ini MN tetap dalam pemeriksaan secara internal." Dia harus tetap melakukan aktivitas seperti biasa di Kejari Pesawaran," kata Andy yang dihubungi di kantornya.

"Ada beban psikis, meski MN sudah membaik, apalagi dengan suami sudah berdamai. Meskipun masih dalam proses pemeriksaan, MN memang harus tetap ngantor menjalani aktivitas seperti biasa dengan jabatan selaku Kasipidum," tambahnya.

Menurut Andy Pranomo, pihaknya masih menunggu pemeriksaan dari bidang pengawasan. "Ya kami masih menunggu sanksi yang akan dijatuhkan, setelah hasil pemeriksaan dari bidang pengawasan rampung," kata dia.

 

Diperiksa Etik

Kejaksaan Agung memastikan oknum jaksa inisial MN yang terpergok 'ngamar' di hotel bareng pengacara berinisial RM di Lampung, d terus dilakukan pemeriksaan etik.

Apalagi ada laporan dari Kejati Lampung yang mengatakan VB (38) suami MN yang juga seorang jaksa sudah mencabut laporan pidana dugaan perselingkuhan dan perzinahan.

"Tetap proses pemeriksaan (etik) jalan," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dihubungi, Selasa (3/1/2022).

Sedangkan, Koordinator Intelijen Kejaksaan Tinggi Lampung menyebut, kini baik MN dan suaminya, VB sudah saling memaafkan.  "Suami istri saling memaafkan dan menyatakan akan kembali melanjutkan rumah tangga yang selama ini mereka jalani," tambah Koordinator Intelijen Kejaksaan Tinggi Lampung Ahmad Patoni.

 

Berzina dengan Pria lain

Kejadian ini pun disorot oleh pakar hukum. Menurut pakar hukum, karena diduga sudah berzina, sudah melanggar etika profesi.

"Sebagai profesional jelas sudah melanggar etika profesi, karena berzina dengan pria yang bukan suaminya," ujar Dosen Fakultas Hukum & Majelis Wali Amanat Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, kepada wartawan, Selasa (3/1/2023).

Ia mengingatkan jaksa MN, digerebek suaminya saat sedang 'ngamar' dengan pengacara laki-laki, RM di hotel pada malam pergantian tahun. Perbuatan MN ini dinilai melanggar kode etik profesi.

Menurut Fickar, MN bisa saja kena sanksi paling berat. Sanksi tersebut yakni diberhentikan dari profesi jaksa. "Saya kira putusan etik yang paling berat adalah diberhentikan dari profesinya sebagai Jaksa yang merupakan wakil negara dalam penegakan hukum pidana, yang justru melakukan tindak pidana," jelas Fickar.

Sementara Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Hibnu Nugroho mengatakan kasus tersebut sudah tidak ada lagi unsur pidananya karena suami MN telah mencabut laporan polisi. Namun, MN, tambah Hibnu, masih bisa kena sanksi etik.

"Tergantung kode etik kejaksaan, kalau kode etik kejaksaan itu (ngamar bareng seorang yang bukan suami/istri sah) sebagai tingkah laku yang tidak terhormat, saya kira itu sebagai salah satu proses etik," ucap Hibnu.

Hibnu tak mengetahui pasti sanksi apa yang bisa menjerat MN. "(Bisa saja) Sanksi administrasi, didemosi, non aktif, kenaikan pangkat kan ada sanksi etik ringan, sedang, berat, kalau berat bisa dikeluarkan, mungkin (kasus ngamar bareng pengacara masuk dalam kategori sanksi etik) sedang ya ini," tambahnya. n lmp/jk/as/rmc

Berita Terbaru

KPK Geledah Rumah Kadiskominfo, Sita 2 HP dan Dokumen SPPD

KPK Geledah Rumah Kadiskominfo, Sita 2 HP dan Dokumen SPPD

Senin, 06 Apr 2026 17:54 WIB

Senin, 06 Apr 2026 17:54 WIB

‎SURABAYAPAGI, Kota Madiun – KPK menyita dua handphone dan dokumen SPPD saat menggeledah rumah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Mad…

Warga Tolak KKMP di Lapangan Josenan, Kelurahan Pilih Pending Proyek ‎

Warga Tolak KKMP di Lapangan Josenan, Kelurahan Pilih Pending Proyek ‎

Senin, 06 Apr 2026 17:52 WIB

Senin, 06 Apr 2026 17:52 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun –Rencana pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Lapangan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun ditolak warga. Pem…

Jelang Keberangkatan, Ratusan Calon Jamaah Haji Asal Lamongan Belum Terima Seragam

Jelang Keberangkatan, Ratusan Calon Jamaah Haji Asal Lamongan Belum Terima Seragam

Senin, 06 Apr 2026 16:04 WIB

Senin, 06 Apr 2026 16:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Menjelang keberangkatan ibadah haji 1447 H tahun 2026, ratusan calon jamaah haji (CJH) asal Kabupaten Lamongan, dilaporkan belum…

Nekat Seberangi Palpin Rel KA Sambil Angkat Sepeda, Kakek 74 Tahun Tewas Disambar Kereta Api

Nekat Seberangi Palpin Rel KA Sambil Angkat Sepeda, Kakek 74 Tahun Tewas Disambar Kereta Api

Senin, 06 Apr 2026 15:45 WIB

Senin, 06 Apr 2026 15:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Nandam 74 warga Desa Bendosari Kec.Sanankulon Kab.Blitar nekat seberangi Rel KA yang tak berpalang pintu, yang berujung tertemper…

PMI Kota Mojokerto Lampaui Target Kuartal I, Optimistis Capai 22 Ribu Kantong Darah di 2026

PMI Kota Mojokerto Lampaui Target Kuartal I, Optimistis Capai 22 Ribu Kantong Darah di 2026

Senin, 06 Apr 2026 15:39 WIB

Senin, 06 Apr 2026 15:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Kinerja Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Mojokerto menunjukkan capaian positif di awal tahun 2026. Hingga kuartal pertama, PMI…

Tak Dukung Digitalisasi Parkir, Dishub Catat 600 Jukir di Surabaya Dibekukan

Tak Dukung Digitalisasi Parkir, Dishub Catat 600 Jukir di Surabaya Dibekukan

Senin, 06 Apr 2026 15:24 WIB

Senin, 06 Apr 2026 15:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai langkah menuju era digitalisasi, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) gencar melakukan…