Kasipidum Perempuan Berdaster, Ngantor dengan Beban Psikis

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Akademisi Dorong MN, Diberhentikan Sebagai Jaksa yang Wakil Negara  dan Justru Lakukan Tindak Pidana Berzina - Sekamar Dengan Pria yang Bukan Suaminya

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Seorang jaksa berinisial MN (38 tahun), yang menjabat sebagai  Kasipidum Kejari Pesawaran Lampung, Rabu (4/1/2023) kemarin, mulai aktif masuk kantor, setelah terseret ditemukan dugaan perselingkuhan saat malam tahun baru bersama pria lain.

Menurut beberapa jaksa di Kejari Pesawaran Lampung, MN lebih banyak mengurung diri di ruang kerjanya.

Kepala Seksi Intelejen Kejari Pesawaran Andy Pranomo, malah menegaskan saat ini MN tetap dalam pemeriksaan secara internal." Dia harus tetap melakukan aktivitas seperti biasa di Kejari Pesawaran," kata Andy yang dihubungi di kantornya.

"Ada beban psikis, meski MN sudah membaik, apalagi dengan suami sudah berdamai. Meskipun masih dalam proses pemeriksaan, MN memang harus tetap ngantor menjalani aktivitas seperti biasa dengan jabatan selaku Kasipidum," tambahnya.

Menurut Andy Pranomo, pihaknya masih menunggu pemeriksaan dari bidang pengawasan. "Ya kami masih menunggu sanksi yang akan dijatuhkan, setelah hasil pemeriksaan dari bidang pengawasan rampung," kata dia.

 

Diperiksa Etik

Kejaksaan Agung memastikan oknum jaksa inisial MN yang terpergok 'ngamar' di hotel bareng pengacara berinisial RM di Lampung, d terus dilakukan pemeriksaan etik.

Apalagi ada laporan dari Kejati Lampung yang mengatakan VB (38) suami MN yang juga seorang jaksa sudah mencabut laporan pidana dugaan perselingkuhan dan perzinahan.

"Tetap proses pemeriksaan (etik) jalan," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dihubungi, Selasa (3/1/2022).

Sedangkan, Koordinator Intelijen Kejaksaan Tinggi Lampung menyebut, kini baik MN dan suaminya, VB sudah saling memaafkan.  "Suami istri saling memaafkan dan menyatakan akan kembali melanjutkan rumah tangga yang selama ini mereka jalani," tambah Koordinator Intelijen Kejaksaan Tinggi Lampung Ahmad Patoni.

 

Berzina dengan Pria lain

Kejadian ini pun disorot oleh pakar hukum. Menurut pakar hukum, karena diduga sudah berzina, sudah melanggar etika profesi.

"Sebagai profesional jelas sudah melanggar etika profesi, karena berzina dengan pria yang bukan suaminya," ujar Dosen Fakultas Hukum & Majelis Wali Amanat Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, kepada wartawan, Selasa (3/1/2023).

Ia mengingatkan jaksa MN, digerebek suaminya saat sedang 'ngamar' dengan pengacara laki-laki, RM di hotel pada malam pergantian tahun. Perbuatan MN ini dinilai melanggar kode etik profesi.

Menurut Fickar, MN bisa saja kena sanksi paling berat. Sanksi tersebut yakni diberhentikan dari profesi jaksa. "Saya kira putusan etik yang paling berat adalah diberhentikan dari profesinya sebagai Jaksa yang merupakan wakil negara dalam penegakan hukum pidana, yang justru melakukan tindak pidana," jelas Fickar.

Sementara Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Hibnu Nugroho mengatakan kasus tersebut sudah tidak ada lagi unsur pidananya karena suami MN telah mencabut laporan polisi. Namun, MN, tambah Hibnu, masih bisa kena sanksi etik.

"Tergantung kode etik kejaksaan, kalau kode etik kejaksaan itu (ngamar bareng seorang yang bukan suami/istri sah) sebagai tingkah laku yang tidak terhormat, saya kira itu sebagai salah satu proses etik," ucap Hibnu.

Hibnu tak mengetahui pasti sanksi apa yang bisa menjerat MN. "(Bisa saja) Sanksi administrasi, didemosi, non aktif, kenaikan pangkat kan ada sanksi etik ringan, sedang, berat, kalau berat bisa dikeluarkan, mungkin (kasus ngamar bareng pengacara masuk dalam kategori sanksi etik) sedang ya ini," tambahnya. n lmp/jk/as/rmc

Berita Terbaru

Dinkes Madiun Temukan 13 Kasus Campak, Upaya Vaksinasi Terus Digencarkan per Awal 2026

Dinkes Madiun Temukan 13 Kasus Campak, Upaya Vaksinasi Terus Digencarkan per Awal 2026

Minggu, 15 Mar 2026 11:45 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 11:45 WIB

SURABAYAPAGI,com, Madiun - Setelah adanya temukan sejumlah kasus campak pada awal Tahun 2026, membuat  Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga …

Libur Lebaran, Dispendukcapil Tegaskan Layanan Adminduk di Banyuwangi Tetap Buka

Libur Lebaran, Dispendukcapil Tegaskan Layanan Adminduk di Banyuwangi Tetap Buka

Minggu, 15 Mar 2026 11:32 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 11:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Bagi warga Kabupaten Banyuwangi tak perlu khawatir jika ingin mengurus administrasi kependudukan (adminduk) selama lebaran 2026,…

Ramadhan Run Race 2026 Wadah Pemuda Hindari Balap Liar

Ramadhan Run Race 2026 Wadah Pemuda Hindari Balap Liar

Minggu, 15 Mar 2026 09:53 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 09:53 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Kota Madiun – Balap liar yang kerap meresahkan warga coba dialihkan ke arena yang lebih positif. Melalui Ramadhan Run Race 2026 di Taman Ban…

Tingkatkan Literasi Finansial Sejak Dini, KWEBS Berbagi Santunan di Tiga Panti Asuhan Surabaya

Tingkatkan Literasi Finansial Sejak Dini, KWEBS Berbagi Santunan di Tiga Panti Asuhan Surabaya

Sabtu, 14 Mar 2026 23:45 WIB

Sabtu, 14 Mar 2026 23:45 WIB

SURABAYAPAGI, Surabaya – Tingkat literasi keuangan di kalangan pelajar sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Indonesia masih perlu d…

Kunjungi KPK, Pemkab Mojokerto Matangkan Rencana Relokasi Pusat Pemerinahan ke Mojosari

Kunjungi KPK, Pemkab Mojokerto Matangkan Rencana Relokasi Pusat Pemerinahan ke Mojosari

Sabtu, 14 Mar 2026 23:42 WIB

Sabtu, 14 Mar 2026 23:42 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kabupaten Mojokerto terus mematangkan rencana kesiapan pemindahan pusat pemerintahaanya ke wilayah Mojosari. Salah …

Golkar Gresik Optimistis Raih 9 Kursi DPRD pada Pemilu 2029

Golkar Gresik Optimistis Raih 9 Kursi DPRD pada Pemilu 2029

Sabtu, 14 Mar 2026 23:38 WIB

Sabtu, 14 Mar 2026 23:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Gresik menargetkan peningkatan perolehan kursi di DPRD pada Pemilu 2029. Partai b…