Bawa Sabu di dalam Bungkus Rokok, Dua Pria Diadili di PN Surabaya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu - sabu yang digelar di PN Surabaya, Rabu (4/1/2023). SP/Ariandi.
Sidang kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu - sabu yang digelar di PN Surabaya, Rabu (4/1/2023). SP/Ariandi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Terdakwa Jamal dan Muhammad Fajar Mas Dwiyanto alias Dinar menjalani sidang atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu - sabu yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (4/1/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar mengatakan bahwa kedua terdakwa diancam dengan pidana Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentangnarkotika.

Dalam persidangan itu, anggota polisi dari Polsek Krembangan memberi keterangan bahwa petugas menangkap keduanya saat sedang naik sepeda motor di Jalan Kedung Mangu, Surabaya pada 06 September 2022 lalu. Dari penangkapan itu, petugas menemukan sabu di dalam bungkus rokok.

"Saya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran sabu-sabu. Saat menangkap kedua terdakwa pada 06 September 2022, pukul 20.00 WIB di Jalan Kedung Mangu I depan rumah nomor 20 Surabaya. Lalu saat digeledah ditemukan sabu seberat 0,29 gram di dalam bungkus rokok," kata Sonny di hadapan majelis hakim di PN Surabaya.

Awalnya kedua terdakwa sepakat untuk membeli sabu seharga Rp 300 ribu dengan berpatungan. Terdakwa Jamal mempunyai uang sebesar Rp 100 ribu dan Muhammad Fajar membayar uang sebesar Rp 200 ribu.

Lalu keduanya berboncengan naik sepeda motor Yamaha Mio J milik saksi Halimatus Sa'adiyah dan membeli sabu dari Imam (DPO) di daerah Wonokusumo Surabaya.

"Namun kedua terdakwa ditangkap sama polisi saat berada di Jalan Kedung Mangu I depan rumah Nomor 20 Surabaya,"tutupnya. ari

Berita Terbaru

Hadir di Surabaya, BSI Fest Ramadan 2026 Bidik Inklusi Keuangan Syariah di Jawa Timur

Hadir di Surabaya, BSI Fest Ramadan 2026 Bidik Inklusi Keuangan Syariah di Jawa Timur

Kamis, 19 Feb 2026 23:42 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 23:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) menghadirkan BSI Fest Ramadan 2026 di Surabaya pada 19–22 Februari 2026. Kegiatan ini me…

Bukti Arkeologis Mengungkap Fakta Gajah Mada Lahir Di Gunung Ratu Ngimbang Lamongan Jawa Timur

Bukti Arkeologis Mengungkap Fakta Gajah Mada Lahir Di Gunung Ratu Ngimbang Lamongan Jawa Timur

Kamis, 19 Feb 2026 22:25 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 22:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Bukti Arkeologis mengungkap Flkakta Gajah Mada lahir di Gunung Ratu Ngimbang Lamongan Jawa Timur, dari Dewi Andogsari tidak …

Amicus Curiae Mantan Menteri, Bela Wartawan

Amicus Curiae Mantan Menteri, Bela Wartawan

Kamis, 19 Feb 2026 18:28 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:28 WIB

Jaksa Dakwa Direktur Pemberitaan Jak TV, Buat Program dan Konten Bentuk Opini Negatif di Publik Terkait Penanganan Tiga Perkara Korupsi Minyak…

Prabowo tak Sungkan Akui Praktik ilegal di Depan Pengusaha AS

Prabowo tak Sungkan Akui Praktik ilegal di Depan Pengusaha AS

Kamis, 19 Feb 2026 18:27 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto mengakui saat ini Indonesia masih dipenuhi dengan praktik ilegal. Ia memberikan beberapa contoh…

PDIP Usik Kekuasaan Jokowi, Revisi UU KPK

PDIP Usik Kekuasaan Jokowi, Revisi UU KPK

Kamis, 19 Feb 2026 18:26 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:26 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah mengatakan pembicaraan undang-undang di DPR bukan terkait selera kekuasaan. "Bagi saya,…

AKBP Didik Tersangka Narkoba, Juga Disidang Etik

AKBP Didik Tersangka Narkoba, Juga Disidang Etik

Kamis, 19 Feb 2026 18:24 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:24 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, jalani sidang etik terkait kepemilikan barang bukti narkotika . "(Sidang etik…