Bawa Sabu di dalam Bungkus Rokok, Dua Pria Diadili di PN Surabaya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu - sabu yang digelar di PN Surabaya, Rabu (4/1/2023). SP/Ariandi.
Sidang kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu - sabu yang digelar di PN Surabaya, Rabu (4/1/2023). SP/Ariandi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Terdakwa Jamal dan Muhammad Fajar Mas Dwiyanto alias Dinar menjalani sidang atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu - sabu yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (4/1/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar mengatakan bahwa kedua terdakwa diancam dengan pidana Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentangnarkotika.

Dalam persidangan itu, anggota polisi dari Polsek Krembangan memberi keterangan bahwa petugas menangkap keduanya saat sedang naik sepeda motor di Jalan Kedung Mangu, Surabaya pada 06 September 2022 lalu. Dari penangkapan itu, petugas menemukan sabu di dalam bungkus rokok.

"Saya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran sabu-sabu. Saat menangkap kedua terdakwa pada 06 September 2022, pukul 20.00 WIB di Jalan Kedung Mangu I depan rumah nomor 20 Surabaya. Lalu saat digeledah ditemukan sabu seberat 0,29 gram di dalam bungkus rokok," kata Sonny di hadapan majelis hakim di PN Surabaya.

Awalnya kedua terdakwa sepakat untuk membeli sabu seharga Rp 300 ribu dengan berpatungan. Terdakwa Jamal mempunyai uang sebesar Rp 100 ribu dan Muhammad Fajar membayar uang sebesar Rp 200 ribu.

Lalu keduanya berboncengan naik sepeda motor Yamaha Mio J milik saksi Halimatus Sa'adiyah dan membeli sabu dari Imam (DPO) di daerah Wonokusumo Surabaya.

"Namun kedua terdakwa ditangkap sama polisi saat berada di Jalan Kedung Mangu I depan rumah Nomor 20 Surabaya,"tutupnya. ari

Berita Terbaru

Ungkap Aktor Intelektual Korupsi Suplai Batu Bara

Ungkap Aktor Intelektual Korupsi Suplai Batu Bara

Selasa, 07 Jul 2026 21:52 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 21:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, meminta aktor intelektual kasus ini ditangkap. "Curiga bahwa ini ada aktor intelektual…

Sepakbola tak boleh untuk Perebutan Kekuasaan Politik

Sepakbola tak boleh untuk Perebutan Kekuasaan Politik

Selasa, 07 Jul 2026 21:50 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 21:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Buntut FIFA memutuskan menangguhkan sanksi kartu merah Balogun, yang ditelan pada babak 32 besar Piala Dunia 2026, menarik mantan…

Trump, Puji Harry Kane

Trump, Puji Harry Kane

Selasa, 07 Jul 2026 21:49 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 21:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Presiden Amerika Serikat Donald Trump memuji performa Harry Kane di Piala Dunia 2026. Dia menyebut kapten Timnas Inggris itu…

Ali Khamenei, Dimakamkan Setelah 4 Bulan, untuk Keamanan

Ali Khamenei, Dimakamkan Setelah 4 Bulan, untuk Keamanan

Selasa, 07 Jul 2026 21:48 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 21:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Prosesi yang membawa jenazah pemimpin tertinggi Iran yang meninggal dunia, Ayatollah Ali Khamenei, dihadiri oleh jutaan orang di…

Pemerintah Akui 2,92 Juta Anak Tidak Bersekolah

Pemerintah Akui 2,92 Juta Anak Tidak Bersekolah

Selasa, 07 Jul 2026 21:46 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 21:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Sekjen Kemendikdasmen), Ir Suharti, mengungkapkan data…

Penerbangan Singapura -Indonesia akan Diperbanyak

Penerbangan Singapura -Indonesia akan Diperbanyak

Selasa, 07 Jul 2026 21:43 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 21:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Saat ini sudah ada 23 maskapai yang menyediakan penerbangan dari Singapura ke Indonesia. Tapi Perdana Menteri Singapura Lawrence…