Gebrakan MA Tangani PK Budiman dan First Travel

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Barang Bukti Rp 40 Miliar milik Bos First Travel Andika Surachman dan Annissa Hasibuan yang Sampai Kasasi Disita untuk Negara, Saat PK Dikembalikan ke Jamaah

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Belakangan ini Mahkamah Agung (MA) bikin putusan yang pro pencari keadilan. Setelah bebaskan terdakwa, Budiman Gandi Suparman di tingkat Peninjauan Kambali (PK), kini mengubah putusan kasus First Travel soal barang bukti. Juga melalui Peninjauan Kembali (PK).

Pada awalnya, barang bukti itu sampai tingkat kasasi, dirampas untuk negara, kini dibalikin ke jemaah. "Pertimbangan pada pokoknya mengenai penentuan status barang bukti, majelis PK tidak sependapat dengan putusan Judex Juris tentang sebagian dan banang bukti berupa uang dalam rekening bank maupun aset-aset yang bernilai ekonomis tersebut dinampas untuk negara. Oleh karena dalam perkana in casu tidak tendapat hak-hak negara yang dirugikan," kata Jubir MA, Andi Samsan Nganro kepada wartawan, Kamis (5/1/2023).

"Akan tetapi oleh karena barang-banang bukti yang akan disebutkan dalam aman putusan ini berasal dan calon jemaah umrah, maka sesuai Pasal 194 ayat (1) KUHAP harus dikembalikan kepada orang yang paling berhak terhadap barang bukti tersebut yaitu para calon jemaah umrah yang telah membayar kepada PT First Travel maupun rekanan-rekanan yang belum dibayar hak-haknya oleh Para Pemohon PK melalui PT First Travel yang mekanisme pembayarannya diserahkan kepada pihak eksekutor," sambung Andi Samsan Nganro. 

Aset milik bos FT Andika Surachman, senilai Rp 40 miliar . Bos First Travel  berhasil mendapatkan 93.295 orang jamaah. Total uang yang sudah dibayarkan jamaah mencapai Rp 1.319.535.402.852. Namun, yang diberangkatkan hanya 29.985 jamaah. Sedangkan 63.310 jamaah periode November 2016 hingga Mei 2017 batal berangkat. Total uang jamaah yang tidak diberangkatkan tetapi sudah setor adalah Rp 905.330.000.000.

 

Hukuman Lain tak Berubah

Duduk sebagai ketua majelis PK Sunarto dengan anggota Jupriyadi dan Yohanes Priyana. Duduk sebagai Panitera Pengganti (PP) Carolina. Majelis sepakat untuk hukuman lainnya tidak berubah. Yaitu Andika Surachman dihukum 20 tahun penjara, Annissa Hasibuan dihukum 18 tahun penjara, dan Siti Nuraida Hasibuan dihukum 15 tahun penjara.

 

Jemaah Korban

Kasus bermula saat pasangan suami istri Andika Surachman dan Annissa Hasibuan membuat usaha First Travel. Agen travel ini memberikan penawaran umroh murah, berkisar Rp 10 jutaan. Tawaran menggiurkan ini membuar ratusan ribu orang Islam berbondong-bondong mendaftar.

Ternyata Andika-Anniesa menggunakan sistem ponzi. Selain itu, uang jemaah diselewengkan untuk bisnis membuka restoran di London, bisnis fashion, ikut New York Fashion Week, gaya hidup glamor dan membeli aset kelas premium. First Travel berhasil menghimpun hampir Rp 2 triliun uang jemaah dan mencuci sebagian uang itu.

Sistem ponzi ini akhirnya menemui titik jenuh dan meledak. Ratusan ribu jemaah tidak bisa berangkat dan hanya dijanji-janjikan. Kasus bergulir dan Andika-Anniesa diadili bersama adiknya, Siti Nuraida Hasibuan.

Sebelumnya warga Samarang tersebut dikenakan hukuman 5 tahun penjara oleh hakim agung Gazalba Saleh. n erc/jk/rmc

Berita Terbaru

Jabat Ketum IKBA UNTAG Dorong Kaum Intelektual Bangun Negeri Lebih Baik

Jabat Ketum IKBA UNTAG Dorong Kaum Intelektual Bangun Negeri Lebih Baik

Kamis, 05 Feb 2026 15:33 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 15:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Anggota Komisi B DPRD Sidoarjo Kusumo Adi Nugroho, S.E, yang juga politisi PDI Perjuangan ini, berjibaku menggerakkan kaum…

Gelapkan Uang Ratusan Juta, Admin Toko Keramik Mojokerto Terancam 2 tahun Kurungan

Gelapkan Uang Ratusan Juta, Admin Toko Keramik Mojokerto Terancam 2 tahun Kurungan

Kamis, 05 Feb 2026 15:15 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 15:15 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto- Sidang putusan kasus dugaan penggelapan dengan terdakwa Laili Dwi Anggraini Binti M. Amanu di Pengadilan Negeri Mojokerto ditunda…

Kapolres Gresik Pimpin Pembagian Helm Gratis dalam Operasi Keselamatan Semeru 2026

Kapolres Gresik Pimpin Pembagian Helm Gratis dalam Operasi Keselamatan Semeru 2026

Kamis, 05 Feb 2026 14:40 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 14:40 WIB

SURABAYAPAGI, Gresik – Upaya Polres Gresik dalam meningkatkan keselamatan berlalu lintas kembali diwujudkan melalui kegiatan simpatik di hari kedua pelaksanaan …

MPR RI Kaji Obligasi Daerah untuk Perkuat Kemandirian Fiskal dan Pembiayaan Pembangunan

MPR RI Kaji Obligasi Daerah untuk Perkuat Kemandirian Fiskal dan Pembiayaan Pembangunan

Kamis, 05 Feb 2026 14:01 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 14:01 WIB

Surabaya – Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) menggelar Sarasehan Kebangsaan bertema “Obligasi Daerah sebagai Salah Satu Alternatif Pem…

Pembangunan KDKMP Tercepat Nasional, Dandim Lamongan Paparkan Keberhasilannya di Hadapan Presiden dan Petinggi TNI

Pembangunan KDKMP Tercepat Nasional, Dandim Lamongan Paparkan Keberhasilannya di Hadapan Presiden dan Petinggi TNI

Rabu, 04 Feb 2026 19:11 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 19:11 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Komandan Kodim 0812/Lamongan, Letkol Inf Deni Suryo Anggo Digdo, terpilih mewakili Kodam V/Brawijaya, mendapatkan penghormatan…

Ini 5 Alasan Mengapa Spek iPhone 16 Pro Max Masih Sangat "Future-Proof" Hingga 5 Tahun ke Depan

Ini 5 Alasan Mengapa Spek iPhone 16 Pro Max Masih Sangat "Future-Proof" Hingga 5 Tahun ke Depan

Rabu, 04 Feb 2026 18:44 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 18:44 WIB

SurabayaPagi.com :  Jika Anda sedang mempertimbangkan untuk memiliki iPhone terbaru, mengetahui harga iphone 16 pro max serta spesifikasinya sangat penting. …