Hakim Kasus Sambo Diteror

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Ramai di Medsos Ketua Menyebut Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, Bocorkan Putusan yaitu Akan Hukum Mati Mantan Kepala Divisi Propam Polri

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Satu Minggu ini beredar potongan video viral yang dinarasikan ketua majelis hakim pengadil terdakwa Ferdy Sambo Dkk, Wahyu Iman Santoso, membocorkan vonis. Dalam video itu disebutkan Sambo, akan dihukum mati.

Nah, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengatakan narasi itu tidak benar. "Ya tentu (tidak benar), kalau di sanakan ada framing itu, ada narasi bahwa ada membocorkan, itu tidak benar. Masih pemeriksaan kok, apa yang putusan belum, tuntutan juga belum apanya yang mau dibocorkan," kata Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan, Jumat (6/1/2023).

Kegaduhan ini didengar Menko Polhukam Mahfud MD. Mantan Ketua MK ini menduga video itu merupakan upaya teror ke hakim.

 

Bagian dari Teror

Mahfud berharap video tersebut harus diselidiki oleh Mahkamah Agung (MA) karena terkait dugaan pelanggaran etik.  Mahfud, menyampaikan ada dua kemungkinan beredarnya video tersebut.

"Pertama, itu harus diselidiki. Bisa jadi pelanggaran etik kalau benar itu terjadi. Kedua, mungkin juga video itu dipotong-potong dari rangkaian pembicaraan sehingga timbul kesan tertentu," kata Mahfud, Jumat (6/1/2022).

Mahfud menduga video tersebut bagian dari teror agar hakim tak berani menjatuhkan vonis berat ke Sambo. Dia mengatakan secara logika, hakim Wahyu sedang dibuat ragu memvonis berat Sambo lantaran adanya video tersebut sebelum vonis.

 

Jaga Independensi Hakim

Pada hari Jumat itu juga, Jubir MA Andi Samsan mengatakan pihaknya akan menyelidiki kebenaran video tersebut. Pihaknya juga akan menurunkan tim untuk memeriksa pria diduga hakim itu.

"MA akan mengecek dan meneliti berita di medsos untuk memastikan kebenarannya mengingat hakim yang bersangkutan sedang menangani perkara yang menarik perhatian. Maka MA menyikapi akan menurunkan tim untuk memeriksa hakim tersebut," ujarnya.

Meski begitu, Andi mengatakan pihaknya tetap menjaga independensi hakim dalam menangani setiap perkara. "Namun MA tetap menjaga independensi hakim dalam menangani perkara," ujarnya.

Dia mengatakan PN Jaksel masih menelusuri keaslian video viral tersebut. Dia tambahkan PN Jaksel akan bertindak hati-hati karena hal tersebut terkait dengan perkara yang sedang ditangani.

"Pengadilan Negeri harus memastikan terlebih dulu kebenaran daripada video tersebut. Nah, jadi selama kita belum bisa memastikan, apalagi kita tahu sendiri, bahwa dalam konteks penanganan perkara, itu kita harus hati-hati betul, karena di sana disinggung-singgung mengenai soal penanganan perkara. Jadi, tidak boleh kita sembarangan untuk, katakanlah mengambil keputusan, benar dengan tidaknya," tuturnya.

 

Apanya  Dibocorkan?

Sedang Humas PN Jaksel Djuyamto menegaskan narasi seolah suara Ketua majelis hakim pengadil Ferdy Sambo, Wahyu Iman Santoso, membocorkan vonis, ditegaskan tidak benar.

"Ya tentu (tidak benar), kalau di sanakan ada framing itu, ada narasi bahwa ada membocorkan, itu tidak benar. Masih pemeriksaan kok, apa yang putusan belum, tuntutan juga belum apanya yang mau dibocorkan," kata Humas PN Jaksel Djuyamto.

Dia mengatakan PN Jaksel masih menelusuri keaslian video viral tersebut. Dia mengatakan PN Jaksel akan bertindak hati-hati karena hal tersebut terkait dengan perkara yang sedang ditangani.

"Pengadilan Negeri harus memastikan terlebih dulu kebenaran daripada video tersebut. Nah, jadi selama kita belum bisa memastikan, apalagi kita tahu sendiri, bahwa dalam konteks penanganan perkara, itu kita harus hati-hati betul, karena di sana disinggung-singgung mengenai soal penanganan perkara. Jadi, tidak boleh kita sembarangan untuk, katakanlah mengambil keputusan, benar dengan tidaknya," tuturnya.

 

Pernyataan Normatif

Djuyamto menyebut ucapan pria yang disebut-sebut sebagai hakim Wahyu dalam potongan video yang viral itu sebenarnya pernyataan normatif. Dia juga mengatakan hukuman untuk terdakwa yang didakwa dengan pasal 340 KUHP telah diatur secara rinci.

Djuyamto menyebut ucapan pria yang disebut-sebut sebagai hakim Wahyu dalam potongan video yang viral itu sebenarnya pernyataan normatif. Dia juga mengatakan hukuman untuk terdakwa yang didakwa dengan pasal 340 KUHP telah diatur secara rinci.

"Jadi di sana pernyataan beliau di dalam potongan ya, saya bilang potongan apakah itu diedit atau tidak kan jelas. Beliau menyatakam hanya normatif itu. Normatif bahwa yang namannya perkara 340 itu bisa saja pidana mati, bisa saja seumur hidup bisa saja 20 tahun. Kan sesuai ketentuan undang-undang apa yang disampaikan beliau itu. Jadi tidak ada dalam konteks untuk membocorkan," sebutnya.

"Apanya yang dibocorkan? tuntutan saja belum," sambungnya.

 

Dua Video Bernarasi Beda

Saat ini  beredar viral di media sosial potongan video pendek menampilkan seorang pria yang disebut sebagai ketua majelis hakim yang mengadili Ferdy Sambo. Dalam narasi video itu, disebutkan bahwa hakim Wahyu Iman Santoso membocorkan vonis Sambo.

Ada dua video viral dengan narasi yang berbeda. Video pertama menampilkan seorang pria yang disebut sebagai hakim Wahyu yang tengah duduk di sofa sembari menelepon seseorang. Dalam narasi video, Wahyu disebut sedang menelepon Kabareskrim serta membocorkan akan memvonis mati Sambo.

Video lainnya dinarasikan bahwa Wahyu sedang curhat dengan seorang wanita. Memang dalam video itu terdengar suara seorang wanita yang menanggapi Wahyu, yang sepertinya merekam video tersebut.

"Bukan, masalahnya dia nggak masuk akal banget dia nembak pakai pistol Yosua, tapi nggak apa-apa, sah-sah saja. Saya nggak akan pressure dia harus ngaku, saya enggak butuh pengakuan," kata pria dalam video viral tersebut. n erk/jk/bs/cr2/rmc

Berita Terbaru

Perkuat Sistem Listrik Tuban, PLN UIT JBM Rekonduktoring SUTT 150 kV Disiapkan Dukung Pertumbuhan Industri

Perkuat Sistem Listrik Tuban, PLN UIT JBM Rekonduktoring SUTT 150 kV Disiapkan Dukung Pertumbuhan Industri

Kamis, 10 Sep 2026 19:41 WIB

Kamis, 10 Sep 2026 19:41 WIB

SurabayaPagi, Tuban – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) memperkuat sistem transmisi listrik di Kabupaten Tuban, Jawa T…

Optimalkan Zakat Dorong Penguatan Unit Pengumpulan Zakat Tingkat Pemdes dan Kelurahan

Optimalkan Zakat Dorong Penguatan Unit Pengumpulan Zakat Tingkat Pemdes dan Kelurahan

Kamis, 10 Sep 2026 18:02 WIB

Kamis, 10 Sep 2026 18:02 WIB

SURABAYAPAGI com. Sidoarjo - Demi mewujudkan optimalisasi penerimaan zakat, infak dan shodaqoh (ZIS) perlu sinergi antara pemerintah daerah, Badan Amil Zakat…

Pria di Cerme Pamer Alat Kelamin ke Pengendara Perempuan, Polisi Sebut Sudah 30 Kali Beraksi

Pria di Cerme Pamer Alat Kelamin ke Pengendara Perempuan, Polisi Sebut Sudah 30 Kali Beraksi

Kamis, 10 Sep 2026 17:00 WIB

Kamis, 10 Sep 2026 17:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Aksi seorang pria yang diduga kerap mempertontonkan alat kelaminnya kepada perempuan yang melintas di jalan sepi di wilayah K…

Rekomendasi Laptop Terbaik 2026, ASUS Andalkan Ketahanan dan Layanan Purnajual

Rekomendasi Laptop Terbaik 2026, ASUS Andalkan Ketahanan dan Layanan Purnajual

Kamis, 10 Sep 2026 16:26 WIB

Kamis, 10 Sep 2026 16:26 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – ASUS memperkuat layanan purnajual untuk pengguna laptop di Indonesia. Salah satu langkah yang dilakukan adalah memperpanjang masa g…

Seorang Laki-laki Asal Malang Tewas di Kamar Kos-kosan Blitar

Seorang Laki-laki Asal Malang Tewas di Kamar Kos-kosan Blitar

Kamis, 10 Sep 2026 15:56 WIB

Kamis, 10 Sep 2026 15:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Rabu ( 9 September 2026 ) pukul 17.00, warga Desa Tingal Kec.Garum Kab.Blitar di kejutkan adanya tewasnya seorang laki laki sekitar…

11 Anggota Fraksi Demokrat Absen saat Gubernur Bahas APBD 2027, Emil Pasang Badan

11 Anggota Fraksi Demokrat Absen saat Gubernur Bahas APBD 2027, Emil Pasang Badan

Kamis, 10 Sep 2026 15:53 WIB

Kamis, 10 Sep 2026 15:53 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA — Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Timur, Kamis (10/9/2026), dengan agenda penyampaian Nota Keuangan Gubernur atas Rancangan Perda …