Hakim Kasus Sambo Diteror

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Ramai di Medsos Ketua Menyebut Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, Bocorkan Putusan yaitu Akan Hukum Mati Mantan Kepala Divisi Propam Polri

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Satu Minggu ini beredar potongan video viral yang dinarasikan ketua majelis hakim pengadil terdakwa Ferdy Sambo Dkk, Wahyu Iman Santoso, membocorkan vonis. Dalam video itu disebutkan Sambo, akan dihukum mati.

Nah, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengatakan narasi itu tidak benar. "Ya tentu (tidak benar), kalau di sanakan ada framing itu, ada narasi bahwa ada membocorkan, itu tidak benar. Masih pemeriksaan kok, apa yang putusan belum, tuntutan juga belum apanya yang mau dibocorkan," kata Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan, Jumat (6/1/2023).

Kegaduhan ini didengar Menko Polhukam Mahfud MD. Mantan Ketua MK ini menduga video itu merupakan upaya teror ke hakim.

 

Bagian dari Teror

Mahfud berharap video tersebut harus diselidiki oleh Mahkamah Agung (MA) karena terkait dugaan pelanggaran etik.  Mahfud, menyampaikan ada dua kemungkinan beredarnya video tersebut.

"Pertama, itu harus diselidiki. Bisa jadi pelanggaran etik kalau benar itu terjadi. Kedua, mungkin juga video itu dipotong-potong dari rangkaian pembicaraan sehingga timbul kesan tertentu," kata Mahfud, Jumat (6/1/2022).

Mahfud menduga video tersebut bagian dari teror agar hakim tak berani menjatuhkan vonis berat ke Sambo. Dia mengatakan secara logika, hakim Wahyu sedang dibuat ragu memvonis berat Sambo lantaran adanya video tersebut sebelum vonis.

 

Jaga Independensi Hakim

Pada hari Jumat itu juga, Jubir MA Andi Samsan mengatakan pihaknya akan menyelidiki kebenaran video tersebut. Pihaknya juga akan menurunkan tim untuk memeriksa pria diduga hakim itu.

"MA akan mengecek dan meneliti berita di medsos untuk memastikan kebenarannya mengingat hakim yang bersangkutan sedang menangani perkara yang menarik perhatian. Maka MA menyikapi akan menurunkan tim untuk memeriksa hakim tersebut," ujarnya.

Meski begitu, Andi mengatakan pihaknya tetap menjaga independensi hakim dalam menangani setiap perkara. "Namun MA tetap menjaga independensi hakim dalam menangani perkara," ujarnya.

Dia mengatakan PN Jaksel masih menelusuri keaslian video viral tersebut. Dia tambahkan PN Jaksel akan bertindak hati-hati karena hal tersebut terkait dengan perkara yang sedang ditangani.

"Pengadilan Negeri harus memastikan terlebih dulu kebenaran daripada video tersebut. Nah, jadi selama kita belum bisa memastikan, apalagi kita tahu sendiri, bahwa dalam konteks penanganan perkara, itu kita harus hati-hati betul, karena di sana disinggung-singgung mengenai soal penanganan perkara. Jadi, tidak boleh kita sembarangan untuk, katakanlah mengambil keputusan, benar dengan tidaknya," tuturnya.

 

Apanya  Dibocorkan?

Sedang Humas PN Jaksel Djuyamto menegaskan narasi seolah suara Ketua majelis hakim pengadil Ferdy Sambo, Wahyu Iman Santoso, membocorkan vonis, ditegaskan tidak benar.

"Ya tentu (tidak benar), kalau di sanakan ada framing itu, ada narasi bahwa ada membocorkan, itu tidak benar. Masih pemeriksaan kok, apa yang putusan belum, tuntutan juga belum apanya yang mau dibocorkan," kata Humas PN Jaksel Djuyamto.

Dia mengatakan PN Jaksel masih menelusuri keaslian video viral tersebut. Dia mengatakan PN Jaksel akan bertindak hati-hati karena hal tersebut terkait dengan perkara yang sedang ditangani.

"Pengadilan Negeri harus memastikan terlebih dulu kebenaran daripada video tersebut. Nah, jadi selama kita belum bisa memastikan, apalagi kita tahu sendiri, bahwa dalam konteks penanganan perkara, itu kita harus hati-hati betul, karena di sana disinggung-singgung mengenai soal penanganan perkara. Jadi, tidak boleh kita sembarangan untuk, katakanlah mengambil keputusan, benar dengan tidaknya," tuturnya.

 

Pernyataan Normatif

Djuyamto menyebut ucapan pria yang disebut-sebut sebagai hakim Wahyu dalam potongan video yang viral itu sebenarnya pernyataan normatif. Dia juga mengatakan hukuman untuk terdakwa yang didakwa dengan pasal 340 KUHP telah diatur secara rinci.

Djuyamto menyebut ucapan pria yang disebut-sebut sebagai hakim Wahyu dalam potongan video yang viral itu sebenarnya pernyataan normatif. Dia juga mengatakan hukuman untuk terdakwa yang didakwa dengan pasal 340 KUHP telah diatur secara rinci.

"Jadi di sana pernyataan beliau di dalam potongan ya, saya bilang potongan apakah itu diedit atau tidak kan jelas. Beliau menyatakam hanya normatif itu. Normatif bahwa yang namannya perkara 340 itu bisa saja pidana mati, bisa saja seumur hidup bisa saja 20 tahun. Kan sesuai ketentuan undang-undang apa yang disampaikan beliau itu. Jadi tidak ada dalam konteks untuk membocorkan," sebutnya.

"Apanya yang dibocorkan? tuntutan saja belum," sambungnya.

 

Dua Video Bernarasi Beda

Saat ini  beredar viral di media sosial potongan video pendek menampilkan seorang pria yang disebut sebagai ketua majelis hakim yang mengadili Ferdy Sambo. Dalam narasi video itu, disebutkan bahwa hakim Wahyu Iman Santoso membocorkan vonis Sambo.

Ada dua video viral dengan narasi yang berbeda. Video pertama menampilkan seorang pria yang disebut sebagai hakim Wahyu yang tengah duduk di sofa sembari menelepon seseorang. Dalam narasi video, Wahyu disebut sedang menelepon Kabareskrim serta membocorkan akan memvonis mati Sambo.

Video lainnya dinarasikan bahwa Wahyu sedang curhat dengan seorang wanita. Memang dalam video itu terdengar suara seorang wanita yang menanggapi Wahyu, yang sepertinya merekam video tersebut.

"Bukan, masalahnya dia nggak masuk akal banget dia nembak pakai pistol Yosua, tapi nggak apa-apa, sah-sah saja. Saya nggak akan pressure dia harus ngaku, saya enggak butuh pengakuan," kata pria dalam video viral tersebut. n erk/jk/bs/cr2/rmc

Berita Terbaru

Dewan Komisaris Tinjau GIS Undaan, PLN Perkuat Keandalan Listrik dan Kawal Proyek Strategis

Dewan Komisaris Tinjau GIS Undaan, PLN Perkuat Keandalan Listrik dan Kawal Proyek Strategis

Jumat, 03 Apr 2026 16:23 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 16:23 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) menegaskan komitmennya dalam menjaga keandalan sistem kelistrikan nasional melalui kunjungan kerja Dewan Komisaris ke …

Jelang Muscab PKB Sidoarjo Bidik Ketua Baru Yang Loyal, Jujur dan Berintegritas

Jelang Muscab PKB Sidoarjo Bidik Ketua Baru Yang Loyal, Jujur dan Berintegritas

Jumat, 03 Apr 2026 15:15 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 15:15 WIB

Surabayapagi.com-Sidoarjo : Persiapan Musyawarah Cabang (Muscab) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB 2026 di Sidoarjo sudah matang hampir mencapai 99%. Fokus …

Diawali Doa, WCP Pasopati U-10 Siap Ukir Prestasi di Turnamen Internasional Bali7s

Diawali Doa, WCP Pasopati U-10 Siap Ukir Prestasi di Turnamen Internasional Bali7s

Jumat, 03 Apr 2026 09:56 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 09:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Suasana haru dan penuh harapan mengiringi langkah skuad muda WCP Pasopati Academy U-10 saat bersiap menapaki panggung internasional. …

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Takmir Masjid At-Taqwa di Desa Bayubang Kecamatan Solokuro Lamongan Jawa Timur, dibuat murka oleh pelayanan PLN, lantaran…

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai langkah kongkrit dalam komitmen menjalankan instruksi Pemerintah Pusat untuk efesiensi energi, Pemkab Lamongan telah…

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersih dan t…