Pakai Sabu Sejak SD, Pria di Surabaya Masuk Bui

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Syahrul Utomo saat mengikuti persidangan di PN Surabaya. SP/Ariandi.
Terdakwa Syahrul Utomo saat mengikuti persidangan di PN Surabaya. SP/Ariandi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Terdakwa Syahrul Utomo menjalani sidang atas kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu - sabu Jaringan Lapas Porong di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis, (05/01/2023).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Duta Mellia dari Kejaksaan Negeri Surabaya menghadirkan saksi penangkap dari Anggota Resnarkoba Polrestabes Surabaya yakni Agus Supriyanto.

Agus menjelaskan bahwa penangkapan terdakwa berawal dari adanya informasi masyarakat dimana sering terjadi transaksi narkotikadi daerah Kebonsari III, Jambangan Surabaya. Polisi langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan pada hari Senin (29/8/2022) sekitar pukul 03.00 WIB.

Petugas berhasil menemukan barang bukti berupa berupa 5 poket sabu - sabu dengan berat masing-masing 0,78 gram, 0,32 gram, 0,30 gram, 0,28 gram dan 0,28 gram dari penggeledahan tersebut.

"Selain BB 5 poket sabu, kami juga mengamakan handphone, buku tabungan yang dipergunakan untuk tranksaksi," kata Agus di hadapan Majelis Hakim di PN Surabaya.

Lebih lanjut, Agus menambahkan, berdasarkan pengakuan terdakwa, sabu tersebut didapatkan dari Jimmy (DPO) dengan cara diranjau dan diambil di Puskesmas Kupang Gunung Surabaya dengan harga Rp.1.100.000 per satu gramnya.

Mendengar keterangan saksi, terdakwa pun tidak membantah pernyataan tersebut.

Syahrul mengaku sudah mengenal dan memakai sabu sejak kelas 6 SD. Ia mengatakan bahwa dirinya pada awalnya ditawari oleh Jimmy untuk menjualkan sabu, dengan sistem nanti kalau sudah laku baru dibayarkan. Syahrul telah menjual sabu selama 3 bulan lamanya.

"Selain mendapat keuntungan sekitar Rp. 200 ribu pergaramnya, juga mendapatkan sabu untuk dipakai sendiri dan sudah 3 kali ambil di Jimmy," jelas Syahrul.

Terkait hal tersebut, terdakwa Syahrul Utomo yang ditemani oleh penasehat hukumnya, M. Syamsoel Arifin mengatakan bahwa tetap pada fakta hukum.

"Dari klien kami yaitu Syahrul Utomo memang terbukti bersalah, kalau dia memang diperintah dan disuruh Jimmy dari lapas Porong untuk menjualkan sabu-sabu tersebut,"ucap Syamsoel usai selesai sidang.

Lalu dari hasil penjualan sabu tersebut, terdakwa mendapatkan keuntungan uang sebesar Rp 200 ribu dan sabu-sabu untuk dikonsumsi sendiri.

"Artinya klien kami ini punya masalah ketergantungan, sehingga dia menggunakan beberapa cara untuk mendapatkan kebutuhannya. Sedangkan untuk ancamannya sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, bisa dihukum 7 sampai 8 tahun penjara," pungkas Syamsoel. ari

Berita Terbaru

Gugatan NO, Kuasa Hukum Edy Susanto: Kami Akan Tempuh Banding

Gugatan NO, Kuasa Hukum Edy Susanto: Kami Akan Tempuh Banding

Minggu, 27 Sep 2026 21:48 WIB

Minggu, 27 Sep 2026 21:48 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Kuasa hukum Edy Susanto Santoso mengatakan akan menempuh upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Madiun dalam per…

Kumpulkan 200 Pesantren, Perkom Sunan Drajat Ajak Pesantren Mandiri Secara Ekonomi

Kumpulkan 200 Pesantren, Perkom Sunan Drajat Ajak Pesantren Mandiri Secara Ekonomi

Minggu, 27 Sep 2026 19:30 WIB

Minggu, 27 Sep 2026 19:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Pesantren tak cukup hanya kuat dalam dakwah dan pendidikan. Kemandirian ekonomi juga dinilai menjadi fondasi penting agar p…

Pesta Gol di Surajaya, Bungkam PSBS Biak 6-0, Yudo Sumbangkan 2 Gol

Pesta Gol di Surajaya, Bungkam PSBS Biak 6-0, Yudo Sumbangkan 2 Gol

Minggu, 27 Sep 2026 19:25 WIB

Minggu, 27 Sep 2026 19:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Persela Lamongan tampil menggila dan sukses mengamankan kemenangan telak 6-0 atas PSBS Biak, dalam pertandingan lanjutan P…

Bidik Rekor MURI di HUT ke-81, TNI Gelar Tournament Domino Nasional Piala Panglima TNI 2026

Bidik Rekor MURI di HUT ke-81, TNI Gelar Tournament Domino Nasional Piala Panglima TNI 2026

Minggu, 27 Sep 2026 17:56 WIB

Minggu, 27 Sep 2026 17:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surahaya — Dalam rangkaian peringatan HUT ke-81 TNI, sekaligus mengincar pencatatan Rekor MURI, Kodim 0830 Surabaya yang bekerjasama dengan F…

DPRD Surabaya Dorong Pengadaan Seragam Terpusat

DPRD Surabaya Dorong Pengadaan Seragam Terpusat

Minggu, 27 Sep 2026 16:47 WIB

Minggu, 27 Sep 2026 16:47 WIB

SURABAYAPAGI, com. Surabaya - Persoalan seragam batik sekolah dikeluhan wali murid menjadi perhatian DPRD Kota Surabaya. Anggota Komisi D DPRD Surabaya  Ajeng …

Gebrakan Demokrat Jatim, Gelar Donor Darah Serentak di 38 Kabupaten/Kota

Gebrakan Demokrat Jatim, Gelar Donor Darah Serentak di 38 Kabupaten/Kota

Minggu, 27 Sep 2026 15:52 WIB

Minggu, 27 Sep 2026 15:52 WIB

 SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – DPD Partai Demokrat Jawa Timur menggelar aksi donor darah serentak di 38 kabupaten/kota dalam rangka memperingati Hari Ulang Ta…