Pakai Sabu Sejak SD, Pria di Surabaya Masuk Bui

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Syahrul Utomo saat mengikuti persidangan di PN Surabaya. SP/Ariandi.
Terdakwa Syahrul Utomo saat mengikuti persidangan di PN Surabaya. SP/Ariandi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Terdakwa Syahrul Utomo menjalani sidang atas kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu - sabu Jaringan Lapas Porong di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis, (05/01/2023).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Duta Mellia dari Kejaksaan Negeri Surabaya menghadirkan saksi penangkap dari Anggota Resnarkoba Polrestabes Surabaya yakni Agus Supriyanto.

Agus menjelaskan bahwa penangkapan terdakwa berawal dari adanya informasi masyarakat dimana sering terjadi transaksi narkotikadi daerah Kebonsari III, Jambangan Surabaya. Polisi langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan pada hari Senin (29/8/2022) sekitar pukul 03.00 WIB.

Petugas berhasil menemukan barang bukti berupa berupa 5 poket sabu - sabu dengan berat masing-masing 0,78 gram, 0,32 gram, 0,30 gram, 0,28 gram dan 0,28 gram dari penggeledahan tersebut.

"Selain BB 5 poket sabu, kami juga mengamakan handphone, buku tabungan yang dipergunakan untuk tranksaksi," kata Agus di hadapan Majelis Hakim di PN Surabaya.

Lebih lanjut, Agus menambahkan, berdasarkan pengakuan terdakwa, sabu tersebut didapatkan dari Jimmy (DPO) dengan cara diranjau dan diambil di Puskesmas Kupang Gunung Surabaya dengan harga Rp.1.100.000 per satu gramnya.

Mendengar keterangan saksi, terdakwa pun tidak membantah pernyataan tersebut.

Syahrul mengaku sudah mengenal dan memakai sabu sejak kelas 6 SD. Ia mengatakan bahwa dirinya pada awalnya ditawari oleh Jimmy untuk menjualkan sabu, dengan sistem nanti kalau sudah laku baru dibayarkan. Syahrul telah menjual sabu selama 3 bulan lamanya.

"Selain mendapat keuntungan sekitar Rp. 200 ribu pergaramnya, juga mendapatkan sabu untuk dipakai sendiri dan sudah 3 kali ambil di Jimmy," jelas Syahrul.

Terkait hal tersebut, terdakwa Syahrul Utomo yang ditemani oleh penasehat hukumnya, M. Syamsoel Arifin mengatakan bahwa tetap pada fakta hukum.

"Dari klien kami yaitu Syahrul Utomo memang terbukti bersalah, kalau dia memang diperintah dan disuruh Jimmy dari lapas Porong untuk menjualkan sabu-sabu tersebut,"ucap Syamsoel usai selesai sidang.

Lalu dari hasil penjualan sabu tersebut, terdakwa mendapatkan keuntungan uang sebesar Rp 200 ribu dan sabu-sabu untuk dikonsumsi sendiri.

"Artinya klien kami ini punya masalah ketergantungan, sehingga dia menggunakan beberapa cara untuk mendapatkan kebutuhannya. Sedangkan untuk ancamannya sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, bisa dihukum 7 sampai 8 tahun penjara," pungkas Syamsoel. ari

Berita Terbaru

Nella Kharisma hingga Mollucan Soul Ramaikan Pembukaan HGI City Cup Surabaya

Nella Kharisma hingga Mollucan Soul Ramaikan Pembukaan HGI City Cup Surabaya

Jumat, 24 Apr 2026 20:42 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 20:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Event HGI City Cup 2026 Surabaya Fest dipastikan berlangsung meriah dengan menghadirkan hiburan musik dan rangkaian turnamen domino y…

Pelaku Pembacokan di Menganti Ditangkap di Malang, Polisi Ungkap Motif Sweeping

Pelaku Pembacokan di Menganti Ditangkap di Malang, Polisi Ungkap Motif Sweeping

Jumat, 24 Apr 2026 20:28 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Aparat Satreskrim Polres Gresik berhasil menangkap pelaku pembacokan yang terjadi di wilayah Menganti, Gresik. Setelah sempat m…

Kolaborasi Pemprov Jatim dan PLN Hantarkan Desa Gosari Raih Penghargaan Nasional

Kolaborasi Pemprov Jatim dan PLN Hantarkan Desa Gosari Raih Penghargaan Nasional

Jumat, 24 Apr 2026 20:19 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 20:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerima Penghargaan Corporate Social Responsibility (CSR) dan Pengembangan Desa B…

UNAIR dan Kemlu RI Dorong Kolaborasi Global Hadapi Krisis Iklim

UNAIR dan Kemlu RI Dorong Kolaborasi Global Hadapi Krisis Iklim

Jumat, 24 Apr 2026 17:45 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 17:45 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Universitas Airlangga (UNAIR) bersama Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia dan Asia-Europe Foundation menggelar peringatan ASEM D…

Survei Prakarsa: Sebanyak 45,3 Persen Masyarakat Lamongan Belum Puas  dengan Layanan Publik

Survei Prakarsa: Sebanyak 45,3 Persen Masyarakat Lamongan Belum Puas  dengan Layanan Publik

Jumat, 24 Apr 2026 17:40 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 17:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan – Meski capaian kinerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan sepanjang tahun 2025 dalam LKPJ bupati cukup tinggi, namun itu tidak b…

Pemprov Jatim Tegaskan Tidak Intervensi Proses Hukum, Namun Tetap Dampingi ASN

Pemprov Jatim Tegaskan Tidak Intervensi Proses Hukum, Namun Tetap Dampingi ASN

Jumat, 24 Apr 2026 17:28 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 17:28 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyiapkan pendampingan hukum bagi aparatur sipil negara (ASN) yang tengah menghadapi persoalan hukum, t…