Pakai Sabu Sejak SD, Pria di Surabaya Masuk Bui

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Syahrul Utomo saat mengikuti persidangan di PN Surabaya. SP/Ariandi.
Terdakwa Syahrul Utomo saat mengikuti persidangan di PN Surabaya. SP/Ariandi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Terdakwa Syahrul Utomo menjalani sidang atas kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu - sabu Jaringan Lapas Porong di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis, (05/01/2023).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Duta Mellia dari Kejaksaan Negeri Surabaya menghadirkan saksi penangkap dari Anggota Resnarkoba Polrestabes Surabaya yakni Agus Supriyanto.

Agus menjelaskan bahwa penangkapan terdakwa berawal dari adanya informasi masyarakat dimana sering terjadi transaksi narkotikadi daerah Kebonsari III, Jambangan Surabaya. Polisi langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan pada hari Senin (29/8/2022) sekitar pukul 03.00 WIB.

Petugas berhasil menemukan barang bukti berupa berupa 5 poket sabu - sabu dengan berat masing-masing 0,78 gram, 0,32 gram, 0,30 gram, 0,28 gram dan 0,28 gram dari penggeledahan tersebut.

"Selain BB 5 poket sabu, kami juga mengamakan handphone, buku tabungan yang dipergunakan untuk tranksaksi," kata Agus di hadapan Majelis Hakim di PN Surabaya.

Lebih lanjut, Agus menambahkan, berdasarkan pengakuan terdakwa, sabu tersebut didapatkan dari Jimmy (DPO) dengan cara diranjau dan diambil di Puskesmas Kupang Gunung Surabaya dengan harga Rp.1.100.000 per satu gramnya.

Mendengar keterangan saksi, terdakwa pun tidak membantah pernyataan tersebut.

Syahrul mengaku sudah mengenal dan memakai sabu sejak kelas 6 SD. Ia mengatakan bahwa dirinya pada awalnya ditawari oleh Jimmy untuk menjualkan sabu, dengan sistem nanti kalau sudah laku baru dibayarkan. Syahrul telah menjual sabu selama 3 bulan lamanya.

"Selain mendapat keuntungan sekitar Rp. 200 ribu pergaramnya, juga mendapatkan sabu untuk dipakai sendiri dan sudah 3 kali ambil di Jimmy," jelas Syahrul.

Terkait hal tersebut, terdakwa Syahrul Utomo yang ditemani oleh penasehat hukumnya, M. Syamsoel Arifin mengatakan bahwa tetap pada fakta hukum.

"Dari klien kami yaitu Syahrul Utomo memang terbukti bersalah, kalau dia memang diperintah dan disuruh Jimmy dari lapas Porong untuk menjualkan sabu-sabu tersebut,"ucap Syamsoel usai selesai sidang.

Lalu dari hasil penjualan sabu tersebut, terdakwa mendapatkan keuntungan uang sebesar Rp 200 ribu dan sabu-sabu untuk dikonsumsi sendiri.

"Artinya klien kami ini punya masalah ketergantungan, sehingga dia menggunakan beberapa cara untuk mendapatkan kebutuhannya. Sedangkan untuk ancamannya sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, bisa dihukum 7 sampai 8 tahun penjara," pungkas Syamsoel. ari

Berita Terbaru

Kecelakaan di Tol Madiun, Empat Suporter PSS Sleman Tewas dalam Perjalanan ke Surabaya ‎

Kecelakaan di Tol Madiun, Empat Suporter PSS Sleman Tewas dalam Perjalanan ke Surabaya ‎

Minggu, 18 Okt 2026 20:22 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 20:22 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Empat suporter PSS Sleman tewas setelah minibus yang mereka tumpangi menabrak truk tronton di KM 616+200 jalur A Tol Nga…

Hadiri Jatim Creative Connect 2026, Ponorogo Siap Kolaborasi Perluas Jejaring

Hadiri Jatim Creative Connect 2026, Ponorogo Siap Kolaborasi Perluas Jejaring

Minggu, 18 Okt 2026 17:06 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 17:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar — Kabupaten Ponorogo membuka peluang kolaborasi dengan berbagai daerah di Jawa Timur untuk memperkuat jejaring kota kreatif. Upaya ini …

Soroti Penanganan Perkara BBM Bersubsidi di Sumenep, Pengacara Agus Minta Propam dan Irwasum Turun Tangan

Soroti Penanganan Perkara BBM Bersubsidi di Sumenep, Pengacara Agus Minta Propam dan Irwasum Turun Tangan

Minggu, 18 Okt 2026 16:58 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 16:58 WIB

SURABAYA PAGI, Sumenep-Kuasa hukum Agus, H. Muhammad Siddik meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri,…

Bupati Subandi Bakal Renov Liponsos Dan Janji Carikan Pekerjaan Penghuninya

Bupati Subandi Bakal Renov Liponsos Dan Janji Carikan Pekerjaan Penghuninya

Minggu, 18 Okt 2026 16:26 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 16:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Pemkab Sidoarjo menyiapkan program pemberdayaan bagi warga binaan yang telah dinyatakan sembuh. Fasilitas Liponsos Sidoarjo bakal…

Spogomi Sesi Dua, Walikota Ning Ita Dorong Kolaborasi Lingkungan dalam Memungut dan Memilah Sampah

Spogomi Sesi Dua, Walikota Ning Ita Dorong Kolaborasi Lingkungan dalam Memungut dan Memilah Sampah

Minggu, 18 Okt 2026 15:57 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 15:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Upaya membangun kepedulian terhadap pengelolaan sampah terus dilakukan Pemerintah Kota Mojokerto melalui pendekatan k…

Ning Ita Dorong Keterlibatan Generasi Muda Kota Mojokerto Jaga Indonesia ASRI

Ning Ita Dorong Keterlibatan Generasi Muda Kota Mojokerto Jaga Indonesia ASRI

Minggu, 18 Okt 2026 15:50 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 15:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto terus mendorong keterlibatan generasi muda dalam menjaga kelestarian lingkungan melalui gerakan Green A…