Pakai Sabu Sejak SD, Pria di Surabaya Masuk Bui

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Syahrul Utomo saat mengikuti persidangan di PN Surabaya. SP/Ariandi.
Terdakwa Syahrul Utomo saat mengikuti persidangan di PN Surabaya. SP/Ariandi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Terdakwa Syahrul Utomo menjalani sidang atas kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu - sabu Jaringan Lapas Porong di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis, (05/01/2023).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Duta Mellia dari Kejaksaan Negeri Surabaya menghadirkan saksi penangkap dari Anggota Resnarkoba Polrestabes Surabaya yakni Agus Supriyanto.

Agus menjelaskan bahwa penangkapan terdakwa berawal dari adanya informasi masyarakat dimana sering terjadi transaksi narkotikadi daerah Kebonsari III, Jambangan Surabaya. Polisi langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan pada hari Senin (29/8/2022) sekitar pukul 03.00 WIB.

Petugas berhasil menemukan barang bukti berupa berupa 5 poket sabu - sabu dengan berat masing-masing 0,78 gram, 0,32 gram, 0,30 gram, 0,28 gram dan 0,28 gram dari penggeledahan tersebut.

"Selain BB 5 poket sabu, kami juga mengamakan handphone, buku tabungan yang dipergunakan untuk tranksaksi," kata Agus di hadapan Majelis Hakim di PN Surabaya.

Lebih lanjut, Agus menambahkan, berdasarkan pengakuan terdakwa, sabu tersebut didapatkan dari Jimmy (DPO) dengan cara diranjau dan diambil di Puskesmas Kupang Gunung Surabaya dengan harga Rp.1.100.000 per satu gramnya.

Mendengar keterangan saksi, terdakwa pun tidak membantah pernyataan tersebut.

Syahrul mengaku sudah mengenal dan memakai sabu sejak kelas 6 SD. Ia mengatakan bahwa dirinya pada awalnya ditawari oleh Jimmy untuk menjualkan sabu, dengan sistem nanti kalau sudah laku baru dibayarkan. Syahrul telah menjual sabu selama 3 bulan lamanya.

"Selain mendapat keuntungan sekitar Rp. 200 ribu pergaramnya, juga mendapatkan sabu untuk dipakai sendiri dan sudah 3 kali ambil di Jimmy," jelas Syahrul.

Terkait hal tersebut, terdakwa Syahrul Utomo yang ditemani oleh penasehat hukumnya, M. Syamsoel Arifin mengatakan bahwa tetap pada fakta hukum.

"Dari klien kami yaitu Syahrul Utomo memang terbukti bersalah, kalau dia memang diperintah dan disuruh Jimmy dari lapas Porong untuk menjualkan sabu-sabu tersebut,"ucap Syamsoel usai selesai sidang.

Lalu dari hasil penjualan sabu tersebut, terdakwa mendapatkan keuntungan uang sebesar Rp 200 ribu dan sabu-sabu untuk dikonsumsi sendiri.

"Artinya klien kami ini punya masalah ketergantungan, sehingga dia menggunakan beberapa cara untuk mendapatkan kebutuhannya. Sedangkan untuk ancamannya sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, bisa dihukum 7 sampai 8 tahun penjara," pungkas Syamsoel. ari

Berita Terbaru

Gandeng Dongseo University, Pemprov Jatim Buka Peluang Beasiswa dan Kolaborasi Digital

Gandeng Dongseo University, Pemprov Jatim Buka Peluang Beasiswa dan Kolaborasi Digital

Kamis, 21 Mei 2026 22:09 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 22:09 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur mulai membuka peluang kerja sama pendidikan internasional dengan Dongseo University, Korea Selatan, g…

‎Nu’man Iskandar: Kasus PT JPC Cerminan Lemahnya Pengawasan Pemkot Madiun

‎Nu’man Iskandar: Kasus PT JPC Cerminan Lemahnya Pengawasan Pemkot Madiun

Kamis, 21 Mei 2026 21:14 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 21:14 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Munculnya dugaan PT Jatim Parkir Center (JPC) selaku pengelola lahan parkir di Jl. dr.Soetomo Kota Madiun, yang diduga belum m…

AJI dan PFI Surabaya Desak Pembebasan Jurnalis yang Ditahan Israel

AJI dan PFI Surabaya Desak Pembebasan Jurnalis yang Ditahan Israel

Kamis, 21 Mei 2026 20:08 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 20:08 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Penahanan sembilan warga negara Indonesia (WNI), termasuk empat jurnalis, oleh militer Israel memicu perhatian luas. Mereka merupakan b…

Perkuat Mobilitas, Bluebird Kembangkan Layanan Multimoda dan Tambah Armada Listrik

Perkuat Mobilitas, Bluebird Kembangkan Layanan Multimoda dan Tambah Armada Listrik

Kamis, 21 Mei 2026 20:04 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 20:04 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Perusahaan transportasi Bluebird Group terus mengembangkan layanan mobilitas di Surabaya seiring tingginya aktivitas masyarakat di k…

Tingkatkan Mutu dan Kualitas Pendidikan, Pondok Pesantren Sunan Drajat  Luncurkan 12 Modul Pembelajaran

Tingkatkan Mutu dan Kualitas Pendidikan, Pondok Pesantren Sunan Drajat Luncurkan 12 Modul Pembelajaran

Kamis, 21 Mei 2026 18:09 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 18:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Langkah besar Pondok Pesantren Sunan Drajat dalam wujudkan Pesantren percontohan, dan meningkatkan kualitas pendidikan terus…

Program CKG, Dinkes Sidoarjo Optimis Target 46 Persen Tercapai

Program CKG, Dinkes Sidoarjo Optimis Target 46 Persen Tercapai

Kamis, 21 Mei 2026 17:38 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 17:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Kesehatan mengimbau masyarakat  untuk memanfaatkan semaksimal mungkin layanan Cek …