Pemkab Mojokerto Hapus Piutang Pajak Daerah Rp 20,3 Miliar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pekan panutan pajak bersama Bupati Mojokerto dan Sekdakab Mojokerto
Pekan panutan pajak bersama Bupati Mojokerto dan Sekdakab Mojokerto

i

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto – Pemkab Mojokerto melakukan penghapusan piutang pajak daerah sebesar Rp 20,3 miliar. Hal itu seiring pajak yang dianggap sudah kadaluarsa dan tidak bisa ditagih ke wajib pajak.

Pajak itu bersumber dari empat sektor. Yakni hotel, restoran, air tanah, dan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (OBB-P2). 

Sekdakab Mojokerto, Teguh Gunarko membenarkan penghapusan pajak daerah tersebut. Untuk penghapusan itu, eksekutif meminta persetujuan legislatif. 

’’Sesuai ketentuan memang boleh melakukan penghapusan terhadap piutang daerah yang sudah dianggap kadaluarsa oleh undang-undang dan tidak bisa ditagih lagi,’’ ungkapnya, kemarin.

Teguh mencontohkan, sektor PBB-P2 pada 2002 lalu, pemda menerima data pelimpahan dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama secara global dan rinci. Sehingga, nama-nama dari penunggak pajak susah untuk dilacak. 

’’Selain itu, pada waktu dicari alamatnya juga sudah tidak ada. Hingga akhirnya pemda memutuskan melakukan penghapusan piutang,’’ tuturnya.

Karena nilainya Rp 20,3 miliar yang terbagi dalam empat sektor pajak, penghapusan harus mendapat restu dari kalangan dewan. Penghapusan terbesar berasal dari sektor pajak PBB-P2 senilai Rp 20.309.733.897 sepanjang periode 1994-2012. Kemudian disusul pajak air tanah Rp 3.015.725 pada 2011-2012, pajak restoran Rp 1.105.000 sepanjang 2007–2011, serta pajak hotel Rp 37.000 di tahun 2007. 

’’Sehingga neraca kita tidak dibebani oleh piutang itu,’’ tegasnya.

Sebelum dilakukan penghapusan, kalangan dewan juga sudah melakukan hearing bersama sejumlah OPD. 

’’Penghapusan ini bisa saja kembali dilakukan di tahun-tahun berikutnya, dengan catatan memang benar-benar tidak bisa tertagih dan kadaluarsa oleh undang-undang, karena kita tidak boleh serta-merta menghapus,’’ paparnya.

Sesuai data, pemungutan pajak di Kabupaten Mojokerto masih menyisakan persoalan. Hingga kini, nyatanya banyak wajib pajak yang menunggak. Total piutang yang sedianya bisa dinikmati capai Rp 95 miliar. Terbagi pada jenis pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, reklame, air tanah, PJJ, minerba, dan PBB-P2.

Sesuai data paling banyak piutang ada pada pajak PBB-P2 capai Rp 82 miliar. Angka itu tergolong cukup tinggi. Bahkan, hanya selisih Rp 12 miliar di bawah target tahun 2022 atau Rp 94 miliar. 

Disusul, minerba Rp 11 miliar. Selain itu, piutang pajak juga terjadi pada pajak reklame capai Rp 475 juta, disusul restoran Rp 340 juta, air bawah tanah (ABT) Rp 211 juta, dan hotel Rp 90 juta. Kemudian piutang pajak hiburan Rp 36 juta, PJJ Rp 17 juta, hingga pajak parkir sebesar Rp 1,8 juta.

Persoalan ini sempat menjadi sorotan Komisi II DPRD Kabupaten Mojokerto. Dalam hearing, legislator daerah ini prihatin atas tingginya tunggakan yang wajib pajak yang tak kunjung dituntaskan. Dwi

Berita Terbaru

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Takmir Masjid At-Taqwa di Desa Bayubang Kecamatan Solokuro Lamongan Jawa Timur, dibuat murka oleh pelayanan PLN, lantaran…

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai langkah kongkrit dalam komitmen menjalankan instruksi Pemerintah Pusat untuk efesiensi energi, Pemkab Lamongan telah…

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersih dan t…

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

SURABAYA PAGI, Malang - BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan fitur antrean online pada Layanan Tanpa Kontak Fisik atau Lapak Asik mulai 1 April 2026 guna …

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Dugaan pencaplokan wilayah laut kembali mencuat di pesisir Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Kawasan yang b…

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mulai menyidangkan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa T…