Pemkab Mojokerto Hapus Piutang Pajak Daerah Rp 20,3 Miliar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pekan panutan pajak bersama Bupati Mojokerto dan Sekdakab Mojokerto
Pekan panutan pajak bersama Bupati Mojokerto dan Sekdakab Mojokerto

i

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto – Pemkab Mojokerto melakukan penghapusan piutang pajak daerah sebesar Rp 20,3 miliar. Hal itu seiring pajak yang dianggap sudah kadaluarsa dan tidak bisa ditagih ke wajib pajak.

Pajak itu bersumber dari empat sektor. Yakni hotel, restoran, air tanah, dan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (OBB-P2). 

Sekdakab Mojokerto, Teguh Gunarko membenarkan penghapusan pajak daerah tersebut. Untuk penghapusan itu, eksekutif meminta persetujuan legislatif. 

’’Sesuai ketentuan memang boleh melakukan penghapusan terhadap piutang daerah yang sudah dianggap kadaluarsa oleh undang-undang dan tidak bisa ditagih lagi,’’ ungkapnya, kemarin.

Teguh mencontohkan, sektor PBB-P2 pada 2002 lalu, pemda menerima data pelimpahan dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama secara global dan rinci. Sehingga, nama-nama dari penunggak pajak susah untuk dilacak. 

’’Selain itu, pada waktu dicari alamatnya juga sudah tidak ada. Hingga akhirnya pemda memutuskan melakukan penghapusan piutang,’’ tuturnya.

Karena nilainya Rp 20,3 miliar yang terbagi dalam empat sektor pajak, penghapusan harus mendapat restu dari kalangan dewan. Penghapusan terbesar berasal dari sektor pajak PBB-P2 senilai Rp 20.309.733.897 sepanjang periode 1994-2012. Kemudian disusul pajak air tanah Rp 3.015.725 pada 2011-2012, pajak restoran Rp 1.105.000 sepanjang 2007–2011, serta pajak hotel Rp 37.000 di tahun 2007. 

’’Sehingga neraca kita tidak dibebani oleh piutang itu,’’ tegasnya.

Sebelum dilakukan penghapusan, kalangan dewan juga sudah melakukan hearing bersama sejumlah OPD. 

’’Penghapusan ini bisa saja kembali dilakukan di tahun-tahun berikutnya, dengan catatan memang benar-benar tidak bisa tertagih dan kadaluarsa oleh undang-undang, karena kita tidak boleh serta-merta menghapus,’’ paparnya.

Sesuai data, pemungutan pajak di Kabupaten Mojokerto masih menyisakan persoalan. Hingga kini, nyatanya banyak wajib pajak yang menunggak. Total piutang yang sedianya bisa dinikmati capai Rp 95 miliar. Terbagi pada jenis pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, reklame, air tanah, PJJ, minerba, dan PBB-P2.

Sesuai data paling banyak piutang ada pada pajak PBB-P2 capai Rp 82 miliar. Angka itu tergolong cukup tinggi. Bahkan, hanya selisih Rp 12 miliar di bawah target tahun 2022 atau Rp 94 miliar. 

Disusul, minerba Rp 11 miliar. Selain itu, piutang pajak juga terjadi pada pajak reklame capai Rp 475 juta, disusul restoran Rp 340 juta, air bawah tanah (ABT) Rp 211 juta, dan hotel Rp 90 juta. Kemudian piutang pajak hiburan Rp 36 juta, PJJ Rp 17 juta, hingga pajak parkir sebesar Rp 1,8 juta.

Persoalan ini sempat menjadi sorotan Komisi II DPRD Kabupaten Mojokerto. Dalam hearing, legislator daerah ini prihatin atas tingginya tunggakan yang wajib pajak yang tak kunjung dituntaskan. Dwi

Berita Terbaru

Kecelakaan di Tol Madiun, Empat Suporter PSS Sleman Tewas dalam Perjalanan ke Surabaya ‎

Kecelakaan di Tol Madiun, Empat Suporter PSS Sleman Tewas dalam Perjalanan ke Surabaya ‎

Minggu, 18 Okt 2026 20:22 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 20:22 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Empat suporter PSS Sleman tewas setelah minibus yang mereka tumpangi menabrak truk tronton di KM 616+200 jalur A Tol Nga…

Hadiri Jatim Creative Connect 2026, Ponorogo Siap Kolaborasi Perluas Jejaring

Hadiri Jatim Creative Connect 2026, Ponorogo Siap Kolaborasi Perluas Jejaring

Minggu, 18 Okt 2026 17:06 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 17:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar — Kabupaten Ponorogo membuka peluang kolaborasi dengan berbagai daerah di Jawa Timur untuk memperkuat jejaring kota kreatif. Upaya ini …

Soroti Penanganan Perkara BBM Bersubsidi di Sumenep, Pengacara Agus Minta Propam dan Irwasum Turun Tangan

Soroti Penanganan Perkara BBM Bersubsidi di Sumenep, Pengacara Agus Minta Propam dan Irwasum Turun Tangan

Minggu, 18 Okt 2026 16:58 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 16:58 WIB

SURABAYA PAGI, Sumenep-Kuasa hukum Agus, H. Muhammad Siddik meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri,…

Bupati Subandi Bakal Renov Liponsos Dan Janji Carikan Pekerjaan Penghuninya

Bupati Subandi Bakal Renov Liponsos Dan Janji Carikan Pekerjaan Penghuninya

Minggu, 18 Okt 2026 16:26 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 16:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Pemkab Sidoarjo menyiapkan program pemberdayaan bagi warga binaan yang telah dinyatakan sembuh. Fasilitas Liponsos Sidoarjo bakal…

Spogomi Sesi Dua, Walikota Ning Ita Dorong Kolaborasi Lingkungan dalam Memungut dan Memilah Sampah

Spogomi Sesi Dua, Walikota Ning Ita Dorong Kolaborasi Lingkungan dalam Memungut dan Memilah Sampah

Minggu, 18 Okt 2026 15:57 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 15:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Upaya membangun kepedulian terhadap pengelolaan sampah terus dilakukan Pemerintah Kota Mojokerto melalui pendekatan k…

Ning Ita Dorong Keterlibatan Generasi Muda Kota Mojokerto Jaga Indonesia ASRI

Ning Ita Dorong Keterlibatan Generasi Muda Kota Mojokerto Jaga Indonesia ASRI

Minggu, 18 Okt 2026 15:50 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 15:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto terus mendorong keterlibatan generasi muda dalam menjaga kelestarian lingkungan melalui gerakan Green A…