PN Surabaya Larang Live Streaming Jalannya Sidang Kanjuruhan Malang

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 12 Jan 2023 20:25 WIB

PN Surabaya Larang Live Streaming Jalannya Sidang Kanjuruhan Malang

SURABAYAPAGI, Surabaya - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya bakal menggelar sidang perdana 5 terdakwa dalam perkara tragedi Kanjuruhan, Malang. Untuk menjaga ketertiban lingkungan dan jalannya persidangan, pengadilan Kelas lA Khusus itu menerbitkan pemberitahuan aturan yang harus ditaati baik itu pengunjung dan juga wartawan.

Ketua PN Surabaya, Rudi Soeparmono melalui Humas Gede Agung Parnata menyampaikan bahwa perkara dengan nomor 11/Pid.B/2023/PN Sby hingga nomor 15/Pid.B/2023/PN Sby tersebut, akan dilaksanakan pada Senin (16/1/2023), sekira pukul 10.00 WIB., bertempat di ruang sidang Cakra PN Surabaya.

Baca Juga: Sengketa Jual Beli Rumah Pondok Candra Hakim Semprot Penggugat, PS Itu Wajib

“Lantaran keterbatasan ruang, nanti akan dilakukan pembatasan pengunjung yang hendak menyaksikan persidangan di dalam ruang sidang Cakra tersebut,” tutur Humas Gede Agung Parnata dalam keterangan pers-nya, Kamis (12/1/2023).

WhatsApp_Image_2023-01-12_at_20.26.32WhatsApp_Image_2023-01-12_at_20.26.32

Baca Juga: Edy Mukti Pemborong Proyek PN Surabaya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Selain pembatasan pengunjung, beber Agung, untuk media atau wartawan diperkenankan melakukan peliputan selama persidangan berlangsung. “Namun tidak diperbolehkan menyiarkan persidangan secara Live streaming,” katanya.
Lebih lanjut Gede menegaskan bahwa awak media atau wartawan untuk selalu memakai nametag yang diberikan oleh petugas selama berada dalam lingkungan PN Surabaya.

“Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, akan dilakukan identifikasi terhadap masyarakat yang hendak memasuki lingkungan PN Surabaya,” tegas dia.
PN Surabaya, kata Gede Agung, meminta kepada masyarakat pengguna layanan serta pengunjung sidang di PN Surabaya untuk selalu menjaga ketertiban selama berada dalam lingkungan PN Surabaya.

Baca Juga: Bunuh Pacar, Anak Anggota DPR RI Terancam 15 Tahun Penjara

“Demikian pemberitahuan ini disampaikan untuk dimaklumi, dengan harapan masyarakat pengguna layanan serta pencari keadilan di PN Surabaya tetap dapat memperoleh pelayanan yang terbaik dari PN Surabaya,” tandasnya.bd

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU