Simpan Paket Sabu dalam Dompet, Seorang Montir Diciduk Aparat Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kolase foto tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak. SP/Ariandi.
Kolase foto tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak. SP/Ariandi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya meringkus seorang montir bengkel yang kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di rumah kontrakannya yang berada di Jalan Bulak Cumpat Utara, Kota Surabaya pada Sabtu (14/01/2023) sekitar pukul 09.30 EIB.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Hendro Utaryo mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari informasi warga bahwa di tempat tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Usai menerima informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) yang dimaksud. Saat polisi sedang berada di TKP, pelaku berinisial A (39) yang merupakan warga Jalan Bulak Cumpat Surabaya terlihat cukup mencurigakan sehingga langsung dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti paket sabu yang didimpan di dalam dompet berwarna hitam.

"Pelaku tertangkap tangan dengan barang bukti yang kita temukan di dalam dompet warna hitam sebanyak empat paket sabu seberat 3,48 gram," kata AKP Hendro Utaryo kepada awak media, Minggu (22/01/2023).

Pelaku mengaku kepada polisi bahwa dirinya memilih untuk menjadi pengedar sabu-sabu karena penghasilan dari pekerjaannya sebagai montir tidak mencukupi.

"Sesuai keterangan pelaku, barang bukti sabu tersebut didapat dari seseorang I (DPO) di belakang SPBU Jalan Kedung Cowek Surabaya dengan cara diranjau," terangnya.

Atas perbuatannya, kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Tersangka dijerat dengan pasal 112 atau 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara. ari

Berita Terbaru

Perkuat Ketahanan Energi Nasional, PGN Garap Potensi CBM Tanjung Enim 9,7 TCF

Perkuat Ketahanan Energi Nasional, PGN Garap Potensi CBM Tanjung Enim 9,7 TCF

Senin, 06 Jul 2026 09:59 WIB

Senin, 06 Jul 2026 09:59 WIB

SURABAYA PAGI, Pagardewa – PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) selaku Subholding Gas Pertamina berkomitmen penuh dalam optimalisasi pemanfaatan p…

PDIP Kritik KPK yang Masih Suka OTT

PDIP Kritik KPK yang Masih Suka OTT

Minggu, 05 Jul 2026 20:51 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 20:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua DPP PDIP, Deddy Sitorus, yang anggota Komisi II DPR menyoroti dua Bupati Langkat dan Kuantan Singingi (Kuansing) secara…

Rp323 Miliar, Biaya Pesta Pernikahan Taylor dan Travis

Rp323 Miliar, Biaya Pesta Pernikahan Taylor dan Travis

Minggu, 05 Jul 2026 20:50 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 20:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Beberapa nama besar hadir dalam pesta pernikahan Taylor dan Travis. Mereka antara lain Selena Gomez, Gigi Hadid, Bradley Cooper,…

Panas di New York, Dikisaran 40 hingga 46 C

Panas di New York, Dikisaran 40 hingga 46 C

Minggu, 05 Jul 2026 20:46 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 20:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Gelombang panas ekstrem kini juga melanda wilayah timur laut Amerika Serikat, dengan Central Park, New York. Saat ini tercatat…

Puncak Musim Kemarau Diprediksi Agustus

Puncak Musim Kemarau Diprediksi Agustus

Minggu, 05 Jul 2026 20:44 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 20:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Puncak musim kemarau di pulau Jawa diprediksi terjadi pada Agustus 2026. BMKG memprediksi puncak musim kemarau di Indonesia…

Gelombang Panas di Prancis, Tewaskan 1.000 Warga

Gelombang Panas di Prancis, Tewaskan 1.000 Warga

Minggu, 05 Jul 2026 20:43 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 20:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Gelombang panas di Eropa, yang datang lebih awal pada musim panas tahun ini berlangsung sangat intens dan berkepanjangan. Ini…