Simpan Paket Sabu dalam Dompet, Seorang Montir Diciduk Aparat Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kolase foto tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak. SP/Ariandi.
Kolase foto tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak. SP/Ariandi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya meringkus seorang montir bengkel yang kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di rumah kontrakannya yang berada di Jalan Bulak Cumpat Utara, Kota Surabaya pada Sabtu (14/01/2023) sekitar pukul 09.30 EIB.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Hendro Utaryo mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari informasi warga bahwa di tempat tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Usai menerima informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) yang dimaksud. Saat polisi sedang berada di TKP, pelaku berinisial A (39) yang merupakan warga Jalan Bulak Cumpat Surabaya terlihat cukup mencurigakan sehingga langsung dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti paket sabu yang didimpan di dalam dompet berwarna hitam.

"Pelaku tertangkap tangan dengan barang bukti yang kita temukan di dalam dompet warna hitam sebanyak empat paket sabu seberat 3,48 gram," kata AKP Hendro Utaryo kepada awak media, Minggu (22/01/2023).

Pelaku mengaku kepada polisi bahwa dirinya memilih untuk menjadi pengedar sabu-sabu karena penghasilan dari pekerjaannya sebagai montir tidak mencukupi.

"Sesuai keterangan pelaku, barang bukti sabu tersebut didapat dari seseorang I (DPO) di belakang SPBU Jalan Kedung Cowek Surabaya dengan cara diranjau," terangnya.

Atas perbuatannya, kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Tersangka dijerat dengan pasal 112 atau 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara. ari

Berita Terbaru

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Takmir Masjid At-Taqwa di Desa Bayubang Kecamatan Solokuro Lamongan Jawa Timur, dibuat murka oleh pelayanan PLN, lantaran…

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai langkah kongkrit dalam komitmen menjalankan instruksi Pemerintah Pusat untuk efesiensi energi, Pemkab Lamongan telah…

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersih dan t…

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

SURABAYA PAGI, Malang - BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan fitur antrean online pada Layanan Tanpa Kontak Fisik atau Lapak Asik mulai 1 April 2026 guna …

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Dugaan pencaplokan wilayah laut kembali mencuat di pesisir Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Kawasan yang b…

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mulai menyidangkan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa T…