Banding, Hakim Itong Tetap Dihukum 5 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Putusan banding terdakwa Itong Isnaini Hidayat yang dimintakan banding Itong dikuatkan Pengadilan Tinggi Jatim. Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menguatkan vonis lima tahun penjara hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaini. Hakim yang pernah membebaskan koruptor Rp 199 miliar itu terbukti menerima suap terkait kasus perdata.

Itong kena OTT KPK pada Januari 2022. Dari penangkapan itu, terbongkar aliran suap vonis perkara PT Soyu Giri Primedika. Akhirnya, Itong dijadikan tersangka, termasuk panitera pengganti, Mohammad Hamdan.

Sebelumnya, Jaksa KPK hanya menuntut hakim Itong selama 7 tahun penjara. Atas tuntutan ringan itu, PN Surabaya menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara ke hakim Itong. Selain itu, hakim Itong juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan dan uang pengganti Rp 390 juta.

Atas putusan itu, KPK menerima dan terdakwa Itong mengajukan banding.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 66/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby tanggal 25 Oktober 2022 atas nama terdakwa Itong Isnaini Hidayat yang dimintakan banding tersebut," demikian bunyi putusan banding yang dilansir website MA, Senin (23/1/2023).

Ketua majelis Permadi Widiyanto dengan anggota Rasminto dan Irwan Rambe. Dalam pertimbangan majelis tinggi, hakim Itong terbukti korupsi berupa menerima suap. Dalam kode di kalangan pengadilan, biasa dengan istilah 'pengurus' atau 'pengurusan perkara'.

Dalam perkara suap, hakim Itong adalah hakim tunggal. Itong diminta menetapkan pembubaran PT PT Soyu Giri Primedika. n ham/rmc

Berita Terbaru

Seorang Laki-laki Asal Malang Tewas di Kamar Kos-kosan Blitar

Seorang Laki-laki Asal Malang Tewas di Kamar Kos-kosan Blitar

Kamis, 10 Sep 2026 15:56 WIB

Kamis, 10 Sep 2026 15:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Rabu ( 9 September 2026 ) pukul 17.00, warga Desa Tingal Kec.Garum Kab.Blitar di kejutkan adanya tewasnya seorang laki laki sekitar…

11 Anggota Fraksi Demokrat Absen saat Gubernur Bahas APBD 2027, Emil Pasang Badan

11 Anggota Fraksi Demokrat Absen saat Gubernur Bahas APBD 2027, Emil Pasang Badan

Kamis, 10 Sep 2026 15:53 WIB

Kamis, 10 Sep 2026 15:53 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA — Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Timur, Kamis (10/9/2026), dengan agenda penyampaian Nota Keuangan Gubernur atas Rancangan Perda …

Pemkot Mojokerto Dorong Perusahaan Tingkatkan Kesadaran Lindungi Pekerja lewat Jamsostek

Pemkot Mojokerto Dorong Perusahaan Tingkatkan Kesadaran Lindungi Pekerja lewat Jamsostek

Kamis, 10 Sep 2026 15:53 WIB

Kamis, 10 Sep 2026 15:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Wakil Wali Kota Mojokerto Rachman Sidharta Arisandi meminta perusahaan dan pemberi kerja meningkatkan kesadaran dalam memberikan…

UMKM di Bondowoso Keluhkan Stok Beras Premium dan Medium Menipis

UMKM di Bondowoso Keluhkan Stok Beras Premium dan Medium Menipis

Kamis, 10 Sep 2026 15:23 WIB

Kamis, 10 Sep 2026 15:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bondowoso - Baru-baru ini sejumlah pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mulai mengeluhkan kesulitan mendapatkan beras jenis premium…

Lewat Perjanjian Kerja Sama, Pemkab Tekan Angka Pernikahan Anak di Situbondo

Lewat Perjanjian Kerja Sama, Pemkab Tekan Angka Pernikahan Anak di Situbondo

Kamis, 10 Sep 2026 15:18 WIB

Kamis, 10 Sep 2026 15:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Melalui menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan para pihak yang berwenang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo…

Petani Jombang Was-was, Harga Cengkeh Naik Tapi Hama dan Penyakit Mengancam

Petani Jombang Was-was, Harga Cengkeh Naik Tapi Hama dan Penyakit Mengancam

Kamis, 10 Sep 2026 15:16 WIB

Kamis, 10 Sep 2026 15:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Sejumlah petani cengkeh di Wonosalam, Jombang mulai merasa lega lantaran harga cengkeh mengalami kenaikan. Meski demikian, hal itu…