Terbukti Terima Suap, Hakim Nonaktif PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat Dihukum 5 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang kasus suap hakim nonaktif PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat di Pengadilan Tipikor surabaya, Selasa (25/10/2022). SP/Ariandi.
Sidang kasus suap hakim nonaktif PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat di Pengadilan Tipikor surabaya, Selasa (25/10/2022). SP/Ariandi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya -  Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat mendapatkan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, subsider enam bulan kurungan. Majelis hakim yang diketuai Tongani menjatuhkan hukuman tersebut karena terdakwa Itong terbukti menerima suap Rp 260 juta dalam perkara pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP).

Hakim PN Surabaya ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar dalam pasal 12 huruf c UU Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama dan kumulatif kedua.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp300 juta. Jika tidak dibayar harus diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan,” kata Hakim Tongani saat membaca amar putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya,Selasa (25/10/2022).

Dalam putusan tersebut, terdakwa Itong Isnaeni juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 390 juta selambat-lambatnya dalam satu bulan. Jika tidak dibayar, wajib diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan.

Hal yang memberatkanyakni sebagai penegak hukum Itong dianggap telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Dan hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum dan sopan selama persidangan.

Vonis terhadap Itong lebih ringan dibanding tututan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh tahun penjara terhadap Itong.

Setelah mendengar hakim membaca putusan, Itong Isnaeni yang mengikuti sidang ecara daring dari Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng langsung menyatakan banding atas putusan tersebut.

"Saya tidak pernah menerima uang itu. Oleh karenanya, saya menyatakan banding," kata Itong sebelum sidang ditutup.

Kendati terdakwa Itong menyatakan banding, JPU dari KPK masih menyatakan pikir-pikir. Mereka akan membaca kembali pertimbangan hakim memberikan putusan tersebut. Para jaksa dari KPK harus berkoordinasi dulu dengan pimpinannya untuk untuk menyikapi putusan majelis hakim. ari

Berita Terbaru

Lewat Pengaturan Arus Lalin Pagi, Polsek Garum Beri Rasa Aman dan Nyaman Pengguna Jalan Raya

Lewat Pengaturan Arus Lalin Pagi, Polsek Garum Beri Rasa Aman dan Nyaman Pengguna Jalan Raya

Rabu, 22 Jul 2026 15:34 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 15:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Untuk memberikan rasa aman dan nyaman pengguna jalan raya di jalan raya Talun yang begitu padat pada Rabu pagi (22 Juli 2026)   …

Pemkot Siap Sulap Kebun Raya Mangrove Surabaya Jadi Spot Belajar Energi Terbarukan

Pemkot Siap Sulap Kebun Raya Mangrove Surabaya Jadi Spot Belajar Energi Terbarukan

Rabu, 22 Jul 2026 15:29 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 15:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) terus berkomitmen mengembangkan Kebun Raya…

Percepat Program GAYATRI, Bojonegoro Gelar Bimtek Serentak di Tiga Kecamatan

Percepat Program GAYATRI, Bojonegoro Gelar Bimtek Serentak di Tiga Kecamatan

Rabu, 22 Jul 2026 15:18 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 15:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Untuk memastikan para penerima manfaat siap mengelola usaha peternakan secara mandiri, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro…

Antisipasi Korban Kebut-Kebutan, Pemkab Ngawi Akan Larang Siswa Pakai Sepeda Motor

Antisipasi Korban Kebut-Kebutan, Pemkab Ngawi Akan Larang Siswa Pakai Sepeda Motor

Rabu, 22 Jul 2026 15:09 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 15:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ngawi - Menindaklanjuti ancaman kebut-kebutan di jalan hingga menimbulkan korban jiwa, kini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi segera…

Percepat Pembangunan Infrastruktur Jalan, Pemkab Lumajang Tambah Anggaran Rp63 Miliar

Percepat Pembangunan Infrastruktur Jalan, Pemkab Lumajang Tambah Anggaran Rp63 Miliar

Rabu, 22 Jul 2026 15:02 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 15:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Guna mempercepat pembangunan infrastruktur pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang…

Tetapkan Siaga Darurat Kemarau, BPBD Petakan 13 Desa di Malang Rawan Kekeringan

Tetapkan Siaga Darurat Kemarau, BPBD Petakan 13 Desa di Malang Rawan Kekeringan

Rabu, 22 Jul 2026 14:54 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 14:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Memasuki musim kemarau, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Malang mulai menetapkan siaga darurat dan telah…