Terbukti Terima Suap, Hakim Nonaktif PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat Dihukum 5 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang kasus suap hakim nonaktif PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat di Pengadilan Tipikor surabaya, Selasa (25/10/2022). SP/Ariandi.
Sidang kasus suap hakim nonaktif PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat di Pengadilan Tipikor surabaya, Selasa (25/10/2022). SP/Ariandi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya -  Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat mendapatkan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, subsider enam bulan kurungan. Majelis hakim yang diketuai Tongani menjatuhkan hukuman tersebut karena terdakwa Itong terbukti menerima suap Rp 260 juta dalam perkara pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP).

Hakim PN Surabaya ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar dalam pasal 12 huruf c UU Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama dan kumulatif kedua.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp300 juta. Jika tidak dibayar harus diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan,” kata Hakim Tongani saat membaca amar putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya,Selasa (25/10/2022).

Dalam putusan tersebut, terdakwa Itong Isnaeni juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 390 juta selambat-lambatnya dalam satu bulan. Jika tidak dibayar, wajib diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan.

Hal yang memberatkanyakni sebagai penegak hukum Itong dianggap telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Dan hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum dan sopan selama persidangan.

Vonis terhadap Itong lebih ringan dibanding tututan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh tahun penjara terhadap Itong.

Setelah mendengar hakim membaca putusan, Itong Isnaeni yang mengikuti sidang ecara daring dari Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng langsung menyatakan banding atas putusan tersebut.

"Saya tidak pernah menerima uang itu. Oleh karenanya, saya menyatakan banding," kata Itong sebelum sidang ditutup.

Kendati terdakwa Itong menyatakan banding, JPU dari KPK masih menyatakan pikir-pikir. Mereka akan membaca kembali pertimbangan hakim memberikan putusan tersebut. Para jaksa dari KPK harus berkoordinasi dulu dengan pimpinannya untuk untuk menyikapi putusan majelis hakim. ari

Berita Terbaru

PDIP Surabaya Tegaskan Regenerasi Lewat Rapat Konsolidasi PAC

PDIP Surabaya Tegaskan Regenerasi Lewat Rapat Konsolidasi PAC

Sabtu, 31 Jan 2026 10:12 WIB

Sabtu, 31 Jan 2026 10:12 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya  -  Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Surabaya menggelar Rapat Konsolidasi Pengurus Anak Cabang (PAC) bersama Ketua, S…

Demokrat Jatim Gelar Retreat, Emil Dardak Sebut Momentum Refleksi dan Pengabdian

Demokrat Jatim Gelar Retreat, Emil Dardak Sebut Momentum Refleksi dan Pengabdian

Sabtu, 31 Jan 2026 08:44 WIB

Sabtu, 31 Jan 2026 08:44 WIB

Surabaya, SURABAYAPAGI.COM – DPD Partai Demokrat Jawa Timur menggelar retreat sebagai ruang jeda bagi para kader untuk melakukan refleksi sekaligus memperkuat a…

Fraksi PDIP Jatim minta Perda Perlindungan Perempuan dan Anak segera di Implementasikan

Fraksi PDIP Jatim minta Perda Perlindungan Perempuan dan Anak segera di Implementasikan

Jumat, 30 Jan 2026 20:30 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Angka pernikahan dini di Jawa Timur masih mengkhawatirkan. Berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) Kementerian A…

Gus Yahya Jadi Ketum PBNU Lagi

Gus Yahya Jadi Ketum PBNU Lagi

Jumat, 30 Jan 2026 18:43 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 18:43 WIB

Usai Kirim Surat Minta Maaf dan Siap Pimpin Munas     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Sempat ditangguhkan, kini jabatan Ketua Umum PBNU, yang dipegang Gus Yahya …

DPR RI Kritik Kementerian PPPA

DPR RI Kritik Kementerian PPPA

Jumat, 30 Jan 2026 18:41 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 18:41 WIB

Hingga Satu Tahun, tak Pernah Lakukan Pemberdayaan Perempuan     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Rapat Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Pemberdayaan P…

Kapolres Polwan, Cekatan Atasi Banjir di Bekasi

Kapolres Polwan, Cekatan Atasi Banjir di Bekasi

Jumat, 30 Jan 2026 18:39 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 18:39 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Bekasi - Kapolres Metro Bekasi Kombes (Polwan) Sumarni, istri Direktur Penyidikan KPK Brigjen Polisi Asep Guntur Rahayu , tampak cekatan…