Terbukti Terima Suap, Hakim Nonaktif PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat Dihukum 5 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang kasus suap hakim nonaktif PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat di Pengadilan Tipikor surabaya, Selasa (25/10/2022). SP/Ariandi.
Sidang kasus suap hakim nonaktif PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat di Pengadilan Tipikor surabaya, Selasa (25/10/2022). SP/Ariandi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya -  Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat mendapatkan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, subsider enam bulan kurungan. Majelis hakim yang diketuai Tongani menjatuhkan hukuman tersebut karena terdakwa Itong terbukti menerima suap Rp 260 juta dalam perkara pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP).

Hakim PN Surabaya ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar dalam pasal 12 huruf c UU Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama dan kumulatif kedua.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp300 juta. Jika tidak dibayar harus diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan,” kata Hakim Tongani saat membaca amar putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya,Selasa (25/10/2022).

Dalam putusan tersebut, terdakwa Itong Isnaeni juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 390 juta selambat-lambatnya dalam satu bulan. Jika tidak dibayar, wajib diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan.

Hal yang memberatkanyakni sebagai penegak hukum Itong dianggap telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Dan hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum dan sopan selama persidangan.

Vonis terhadap Itong lebih ringan dibanding tututan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh tahun penjara terhadap Itong.

Setelah mendengar hakim membaca putusan, Itong Isnaeni yang mengikuti sidang ecara daring dari Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng langsung menyatakan banding atas putusan tersebut.

"Saya tidak pernah menerima uang itu. Oleh karenanya, saya menyatakan banding," kata Itong sebelum sidang ditutup.

Kendati terdakwa Itong menyatakan banding, JPU dari KPK masih menyatakan pikir-pikir. Mereka akan membaca kembali pertimbangan hakim memberikan putusan tersebut. Para jaksa dari KPK harus berkoordinasi dulu dengan pimpinannya untuk untuk menyikapi putusan majelis hakim. ari

Berita Terbaru

Innovation Gateway Cetak Inovasi Unggulan, PLN UIT JBM Dorong Transformasi Kelistrikan

Innovation Gateway Cetak Inovasi Unggulan, PLN UIT JBM Dorong Transformasi Kelistrikan

Kamis, 14 Mei 2026 20:05 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 20:05 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong budaya…

Resah Sungai Tercemar, Pemuda di Ponorogo Ini Berjibaku Bersihkan Tumpukan Sampah

Resah Sungai Tercemar, Pemuda di Ponorogo Ini Berjibaku Bersihkan Tumpukan Sampah

Kamis, 14 Mei 2026 19:56 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 19:56 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Fenomena sungai menghitam dan penumpukan sampah plastik masih menjadi persoalan serius di Kabupaten Ponorogo. Merespons hal tersebut,…

KPK Periksa Faizal Rachman, Telusuri Protek Hingga Kedekatan Dengan Maidi 

KPK Periksa Faizal Rachman, Telusuri Protek Hingga Kedekatan Dengan Maidi 

Kamis, 14 Mei 2026 17:09 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 17:09 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun -Pengusaha event organizer (EO) Matahari Pink Inspiration (MPI), Faizal Rachman, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ter…

Laporan Maia Estianty soal KDRT ada di KUHP Baru, Pengamat Hukum Apresiasi Sikap Ahmad Dhani

Laporan Maia Estianty soal KDRT ada di KUHP Baru, Pengamat Hukum Apresiasi Sikap Ahmad Dhani

Kamis, 14 Mei 2026 16:22 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 16:22 WIB

SURABAYAPAGI.COM, JAKARTA — Polemik lama antara Ahmad Dhani dan Maia Estianty kembali ramai diperbincangkan di media sosial. Praktisi hukum Ghufron menegaskan p…

Slogan BERTEMAN, KAI Daop 7 Madiun Tingkatkan Keselamatan dengan Normalisasi Jalur Wilayah Blitar

Slogan BERTEMAN, KAI Daop 7 Madiun Tingkatkan Keselamatan dengan Normalisasi Jalur Wilayah Blitar

Kamis, 14 Mei 2026 12:19 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 12:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Terus berkomitmen menjaga keamanan operasional perjalanan kereta api sekaligus keselamatan pengguna jalan pada perlintasan Rel…

Keberhasilan Tekan Stunting hingga 0,92 Persen, Kota Mojokerto Jadi Rujukan Provinsi NTB

Keberhasilan Tekan Stunting hingga 0,92 Persen, Kota Mojokerto Jadi Rujukan Provinsi NTB

Rabu, 13 Mei 2026 17:25 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 17:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Keberhasilan Kota Mojokerto menekan angka stunting hingga di bawah satu persen menarik perhatian Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara …