Itong, Eks Hakim Terpidana Suap, Dijadikan Klerek Analisis

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Itong Isnaeni Eks Hakim Terpidana Suap, diangkat menjadi ASN di PN Surabaya.
Itong Isnaeni Eks Hakim Terpidana Suap, diangkat menjadi ASN di PN Surabaya.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Mahkamah Agung (MA) mengangkat Itong Isnaeni Hidayat, seorang mantan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya eks terpidana kasus korupsi, menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Ini pengangkatan dari Mahkamah Agung (MA). Kabarnya dalam vonis Pengadilan hingga PK, Itong hanya dipidana badan, subsider dan uang pengganti. Itong,tidak dijatuhi pemecatan sebagai ASN.

Itong merupakan eks hakim PN Surabaya yang pernah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan korupsi (KPK). Dia kemudian divonis 5 tahun penjara karena terbukti menerima suap pengurusan perkara perdata pembubaran PT SGP.

Humas PN Surabaya, S Pujiono membenarkan kabar itu. Dari konfirmasi yang dilakukannya pada ke Wakil Ketua PN Surabaya, pihaknya memang telah menerima SK pengangkatan eks hakim Itong sebagai ASN.

"Saya via telepon sudah tanya ke Pak Wakil, ternyata memang benar yang bersangkutan ditetapkan oleh Mahkamah Agung menjadi PNS di PN Surabaya. Kita baru terima SK-nya," kata Pujiono, Selasa (26/8).

Tapi, kata Puji, hingga saat ini Itong belum aktif bekerja di PN Surabaya. Sehingga,belum diketahui dalam posisi jabatan apa Itong kembali bekerja di PN Surabaya.

"Kami baru menerima SK-nya. Jadi yang bersangkutan belum masuk kantor. Masalah penempatannya nanti tergantung kebijakan Pak Ketua dengan melihat formasi pegawai," jelasnya.

 

Diangkat Menjadi Klerek Analis

Pujiono juga menambahkan, dirinya mendapatkan dua surat keputusan berbeda. Pertama, Surat Keputusan Presiden Nomor 50/P Tahun 2025 yang secara resmi memberhentikan Itong dari jabatannya sebagai hakim per tanggal 30 November 2023. 

“Setelah itu, surat kedua yang kami terima, SK dari Sekretaris MA pengangkatan yang bersangkutan sebagai PNS di lingkungan PN Surabaya,” lanjut Pujiono.

SK tersebut dengan Nomor 15454/Sek/SK/KP6 menetapkan Itong sebagai Klerek Analis Perkara Peradilan di PN Surabaya

Saat ditanya, apakah tetap menjadi seorang hakim dengan non sidang atau hakim non palu, Pujiono masih enggan berbicara banyak.

“Masih belum tahu, tunggu kebijakan Pak Ketua,” kata Pujiono.

 

Tugas Pokok Klerek

Sementara, dari data yang dihimpun Surabaya Pagi, di laman Mahkamah Agung RI, Klerek Analis Perkara Peradilan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Mahkamah Agung (MA) yang bertugas memberikan dukungan administrasi dalam proses analisis dan penelaahan perkara peradilan.

Klerek Analis Perkara Peradilan ini memiliki tugas pokok seperti Memberikan dukungan administrasi untuk membantu tugas analis perkara, Melakukan pencatatan dan pelaporan terkait perkara peradilan yang ditangani dan Melaksanakan kegiatan analisis dan penelaahan perkara secara penuh, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA). 

Namun, dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 1 tahun 2021, tidak menutup kemungkinan, Klerek Analis Perkara Peradilan dapat diangkat menjadi hakim di Pengadilan, bila mendapat catatan positif dari Ketua Pengadilan setempat dengan memberi rekomendasi ke Mahkamah Agung.

 

Pernah Kena OTT KPK

Seperti diketahui, Itong Isnaeni terseret kasus korupsi pada 2022 silam. Saat itu, Itong terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 19 Januari 2022 di Surabaya. Saat itu Itong di-OTT terkait kasus suap pengurusan perkara perdata pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP).

Sejumlah orang yang terjaring yakni hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat, panitera pengganti Mohammad Hamdan, serta advokat Hendro Kasiono yang merupakan kuasa hukum PT SGP.

Dari OTT, penyidik menyita uang tunai Rp140 juta sebagai bagian dari komitmen suap yang dijanjikan. Keesokan harinya, KPK menetapkan ketiganya sebagai tersangka.

Majelis Hakim pengadilan Tipikor Surabaya pun menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap Itong. Itong juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan serta uang pengganti Rp390 juta subsider enam bulan.

Dia sempat mengajukan banding dan peninjauan kembali, tapi Mahkamah Agung menolak upaya hukum tersebut. Dengan demikian, vonis lima tahun penjara terhadap Itong berkekuatan hukum tetap. n jk/bd/rmc

Berita Terbaru

30 Penyedia Mamin Melakukan Penandatangan Kontrak Payung Harga Konsolidasi

30 Penyedia Mamin Melakukan Penandatangan Kontrak Payung Harga Konsolidasi

Selasa, 30 Jun 2026 06:11 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 06:11 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Sebanyak 30 penyedia makan minum melakukan penandatanganan kontrak payung harga konsolidasi bersama Pemerintah Kota …

Prabowo, Terbuka Masukan Lewat TikTok

Prabowo, Terbuka Masukan Lewat TikTok

Senin, 29 Jun 2026 20:38 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Presiden Prabowo Subianto menegaskan terbuka dengan masukan apa pun, termasuk dari anak-anak di desa. Bahkan, yang disampaikan…

Jokowi Injak Kepala Kerbau, Tokoh PDIP Malah Remehkan

Jokowi Injak Kepala Kerbau, Tokoh PDIP Malah Remehkan

Senin, 29 Jun 2026 20:35 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:35 WIB

Jokowi, hanya tengah menunjukkan ambisi kekuasaan tanpa batas." Guntur RomliJuru Bicara PDIP SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejadian kepala kerbau diinjak…

Pendukung Eks Bupati Pati, Tarik Seragam Petugas KPK

Pendukung Eks Bupati Pati, Tarik Seragam Petugas KPK

Senin, 29 Jun 2026 20:31 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sidang dugaan korupsi yang menjerat eks Bupati Pati, Sudewo, di Pengadilan Tipikor Semarang berakhir ricuh. Ini usai majelis hakim…

PB IDI "Kejar" Menkes yang Tebar Kesenjangan Gaji Dokter

PB IDI "Kejar" Menkes yang Tebar Kesenjangan Gaji Dokter

Senin, 29 Jun 2026 20:28 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:28 WIB

"Memang teman-teman variasi besaran penghasilan berbeda, dan jauh sekali. Saya nggak enak menyampaikan di Jakarta, ada yang dapatnya, orderan sebulan…

Pelaku Pelanggaran Privasi Grup K-Pop Dihukum Rp 350 Juta

Pelaku Pelanggaran Privasi Grup K-Pop Dihukum Rp 350 Juta

Senin, 29 Jun 2026 20:25 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pelaku pelanggaran privasi terhadap grup K-Pop paling populer sedunia itu kini dihukum penjara. Pelaku pelanggaran privasi grup…