Itong, Eks Hakim Terpidana Suap, Dijadikan Klerek Analisis

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Itong Isnaeni Eks Hakim Terpidana Suap, diangkat menjadi ASN di PN Surabaya.
Itong Isnaeni Eks Hakim Terpidana Suap, diangkat menjadi ASN di PN Surabaya.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Mahkamah Agung (MA) mengangkat Itong Isnaeni Hidayat, seorang mantan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya eks terpidana kasus korupsi, menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Ini pengangkatan dari Mahkamah Agung (MA). Kabarnya dalam vonis Pengadilan hingga PK, Itong hanya dipidana badan, subsider dan uang pengganti. Itong,tidak dijatuhi pemecatan sebagai ASN.

Itong merupakan eks hakim PN Surabaya yang pernah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan korupsi (KPK). Dia kemudian divonis 5 tahun penjara karena terbukti menerima suap pengurusan perkara perdata pembubaran PT SGP.

Humas PN Surabaya, S Pujiono membenarkan kabar itu. Dari konfirmasi yang dilakukannya pada ke Wakil Ketua PN Surabaya, pihaknya memang telah menerima SK pengangkatan eks hakim Itong sebagai ASN.

"Saya via telepon sudah tanya ke Pak Wakil, ternyata memang benar yang bersangkutan ditetapkan oleh Mahkamah Agung menjadi PNS di PN Surabaya. Kita baru terima SK-nya," kata Pujiono, Selasa (26/8).

Tapi, kata Puji, hingga saat ini Itong belum aktif bekerja di PN Surabaya. Sehingga,belum diketahui dalam posisi jabatan apa Itong kembali bekerja di PN Surabaya.

"Kami baru menerima SK-nya. Jadi yang bersangkutan belum masuk kantor. Masalah penempatannya nanti tergantung kebijakan Pak Ketua dengan melihat formasi pegawai," jelasnya.

 

Diangkat Menjadi Klerek Analis

Pujiono juga menambahkan, dirinya mendapatkan dua surat keputusan berbeda. Pertama, Surat Keputusan Presiden Nomor 50/P Tahun 2025 yang secara resmi memberhentikan Itong dari jabatannya sebagai hakim per tanggal 30 November 2023. 

“Setelah itu, surat kedua yang kami terima, SK dari Sekretaris MA pengangkatan yang bersangkutan sebagai PNS di lingkungan PN Surabaya,” lanjut Pujiono.

SK tersebut dengan Nomor 15454/Sek/SK/KP6 menetapkan Itong sebagai Klerek Analis Perkara Peradilan di PN Surabaya

Saat ditanya, apakah tetap menjadi seorang hakim dengan non sidang atau hakim non palu, Pujiono masih enggan berbicara banyak.

“Masih belum tahu, tunggu kebijakan Pak Ketua,” kata Pujiono.

 

Tugas Pokok Klerek

Sementara, dari data yang dihimpun Surabaya Pagi, di laman Mahkamah Agung RI, Klerek Analis Perkara Peradilan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Mahkamah Agung (MA) yang bertugas memberikan dukungan administrasi dalam proses analisis dan penelaahan perkara peradilan.

Klerek Analis Perkara Peradilan ini memiliki tugas pokok seperti Memberikan dukungan administrasi untuk membantu tugas analis perkara, Melakukan pencatatan dan pelaporan terkait perkara peradilan yang ditangani dan Melaksanakan kegiatan analisis dan penelaahan perkara secara penuh, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA). 

Namun, dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 1 tahun 2021, tidak menutup kemungkinan, Klerek Analis Perkara Peradilan dapat diangkat menjadi hakim di Pengadilan, bila mendapat catatan positif dari Ketua Pengadilan setempat dengan memberi rekomendasi ke Mahkamah Agung.

 

Pernah Kena OTT KPK

Seperti diketahui, Itong Isnaeni terseret kasus korupsi pada 2022 silam. Saat itu, Itong terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 19 Januari 2022 di Surabaya. Saat itu Itong di-OTT terkait kasus suap pengurusan perkara perdata pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP).

Sejumlah orang yang terjaring yakni hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat, panitera pengganti Mohammad Hamdan, serta advokat Hendro Kasiono yang merupakan kuasa hukum PT SGP.

Dari OTT, penyidik menyita uang tunai Rp140 juta sebagai bagian dari komitmen suap yang dijanjikan. Keesokan harinya, KPK menetapkan ketiganya sebagai tersangka.

Majelis Hakim pengadilan Tipikor Surabaya pun menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap Itong. Itong juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan serta uang pengganti Rp390 juta subsider enam bulan.

Dia sempat mengajukan banding dan peninjauan kembali, tapi Mahkamah Agung menolak upaya hukum tersebut. Dengan demikian, vonis lima tahun penjara terhadap Itong berkekuatan hukum tetap. n jk/bd/rmc

Berita Terbaru

Bayi Laki-laki Dibuang di Ring Road Kota Madiun, Ditemukan Dalam Tas Kertas Coklat 

Bayi Laki-laki Dibuang di Ring Road Kota Madiun, Ditemukan Dalam Tas Kertas Coklat 

Jumat, 15 Mei 2026 12:55 WIB

Jumat, 15 Mei 2026 12:55 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Warga di kawasan Ring Road Kota Madiun digegerkan dengan penemuan seorang bayi laki-laki yang diduga sengaja dibuang di tepi jalan, …

Innovation Gateway Cetak Inovasi Unggulan, PLN UIT JBM Dorong Transformasi Kelistrikan

Innovation Gateway Cetak Inovasi Unggulan, PLN UIT JBM Dorong Transformasi Kelistrikan

Kamis, 14 Mei 2026 20:05 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 20:05 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong budaya…

Resah Sungai Tercemar, Pemuda di Ponorogo Ini Berjibaku Bersihkan Tumpukan Sampah

Resah Sungai Tercemar, Pemuda di Ponorogo Ini Berjibaku Bersihkan Tumpukan Sampah

Kamis, 14 Mei 2026 19:56 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 19:56 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Fenomena sungai menghitam dan penumpukan sampah plastik masih menjadi persoalan serius di Kabupaten Ponorogo. Merespons hal tersebut,…

KPK Periksa Faizal Rachman, Telusuri Protek Hingga Kedekatan Dengan Maidi 

KPK Periksa Faizal Rachman, Telusuri Protek Hingga Kedekatan Dengan Maidi 

Kamis, 14 Mei 2026 17:09 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 17:09 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun -Pengusaha event organizer (EO) Matahari Pink Inspiration (MPI), Faizal Rachman, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ter…

Laporan Maia Estianty soal KDRT ada di KUHP Baru, Pengamat Hukum Apresiasi Sikap Ahmad Dhani

Laporan Maia Estianty soal KDRT ada di KUHP Baru, Pengamat Hukum Apresiasi Sikap Ahmad Dhani

Kamis, 14 Mei 2026 16:22 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 16:22 WIB

SURABAYAPAGI.COM, JAKARTA — Polemik lama antara Ahmad Dhani dan Maia Estianty kembali ramai diperbincangkan di media sosial. Praktisi hukum Ghufron menegaskan p…

Slogan BERTEMAN, KAI Daop 7 Madiun Tingkatkan Keselamatan dengan Normalisasi Jalur Wilayah Blitar

Slogan BERTEMAN, KAI Daop 7 Madiun Tingkatkan Keselamatan dengan Normalisasi Jalur Wilayah Blitar

Kamis, 14 Mei 2026 12:19 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 12:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Terus berkomitmen menjaga keamanan operasional perjalanan kereta api sekaligus keselamatan pengguna jalan pada perlintasan Rel…