Tidak Kasasi, Itong Sebut Cari Keadilan di Indonesia, Sulit

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Itong Isnaini (batik hitam) ditemani jaksa eksekutor KPK saat dipindahkan di Lapas Porong, Rabu (1/2/2023). SP/Budi Mulyono
Itong Isnaini (batik hitam) ditemani jaksa eksekutor KPK saat dipindahkan di Lapas Porong, Rabu (1/2/2023). SP/Budi Mulyono

i

Dipindah dari Rutan Medaeng ke Lapas Porong

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Dalam tingkat banding, Hakim Itong Isnaini Hidayat yang tetap dihukum pidana 5 tahun penjara, ternyata menerima putusan hakim banding tersebut.

Hal ini diketahui saat jaksa eksekutor KPK, yang menyatakan perkara korupsi Hakim Itong Isnaini ini telah berkekuatan hukum tetap. Kini, Itong pun dipindahkan dari Rutan Kelas 1A Surabaya Medaeng ke Lapas Kelas 1A Surabaya di Porong, Sidoarjo. Itong akan menjalani hukuman pidananya selama 5 tahun penjara.

"Yang bersangkutan tidak lakukan kasasi, dan akan menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Ini sudah berkekuatan hukum tetap," kata juru bicara KPK Ali Fikri, Rabu (1/2/2023).

Putusan terpidana Itong berkekuatan hukum tetap setelah hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya itu menerima putusan banding Pengadilan Tinggi Surabaya yang menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya. Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi Surabaya menolak banding yang diajukan Itong.  "Terpidana diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp 300 juta dan uang pengganti sebesar Rp 390 juta," ujarnya.

 

Tak Ajukan Kasasi

Pengacara Itong, Mulyadi mengakui bahwa pihaknya tidak kasasi karena meyakini putusannya nanti akan tetap sama. Meski begitu, Itong masih tidak mengakui dirinya telah menerima suap dari para pencari keadilan. "Kami tidak mengakui perbuatan itu. Tapi, mencari keadilan di Indonesia itu sulit sehingga kami memutuskan untuk menerima putusan banding," katanya.

Secara terpisah, jaksa penuntut umum KPK Wawan Yunarwanto juga menyatakan tidak kasasi karena pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tinggi Surabaya dianggapnya sudah sesuai dengan pertimbangan jaksa. Itong dinyatakan terbukti menerima suap senilai Rp 545 juta terkait perkara yang ditanganinya.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Surabaya yang diketuai Permadi Widhiyanto dalam pertimbangan putusan hakim menyebut perbuatan Itong seperti advokat dan tidak mencerminkan perilaku sebagai hakim yang dilarang berkomunikasi dengan para pihak.

 

Melanggar Kode Etik

"Terdakwa dinilai melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim yang bertindak seperti advokat. Berkomunikasi dengan pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan yang ditangani. Menerima hadiah atau janji terkait perkara yang ditangani," tutur majelis hakim PT Surabaya dalam pertimbangan putusan banding.

Selain itu, majelis hakim PT juga menganggap bahwa berdasarkan fakta persidangan Itong telah terbukti menerima suap dari pihak yang berperkara agar perkaranya dimenangkan. Keberatan Itong dalam memori bandingnya yang menyebut bahwa hanya saksi Moch. Hamdan (panitera pengganti) dari sekian banyak saksi yang mengaku mengetahuinya menerima suap juga sudah berulang kali disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Hakim Permadi dan dua anggotanya juga menilai tidak ada bukti baru yang diajukan Itong dalam memori bandingnya. Karena itu, cukup beralasan pihaknya menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. "Dalil-dalil serta permintaan penasihat hukum terdakwa Itong dalam memori bandingnya dinilai tidak cukup kuat untuk dikabulkan," jelas majelis hakim PT.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya sebelumnya menghukum Itong pidana pidana 5 tahun penjara. Dua tahun lebih ringan dari tuntutan 7 tahun penjara jaksa penuntut umum KPK. Itong juga dihukum membayar denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Uang suap Rp 390 juta yang sudah dinikmatinya harus dikembalikan.

Itong dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf c Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama. Jaksa penuntut umum KPK tidak mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. Meskipun pidana penjara yang dijatuhkan lebih ringan dua tahun dari tuntutan yang mereka ajukan. bd/ham

Berita Terbaru

Sidak Takjil Pemkot Kediri Pastikan Jajanan Ramadan di Kota Kediri Aman dan Terawasi

Sidak Takjil Pemkot Kediri Pastikan Jajanan Ramadan di Kota Kediri Aman dan Terawasi

Senin, 23 Feb 2026 21:13 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Pemerintah Kota Kediri memastikan keamanan jajanan takjil yang dijajakan selama bulan Ramadan melalui inspeksi mendadak (sidak) di…

Program Keluarga Harapan Plus Tahap 1 Tahun 2026 Kembali Digulirkan, Sasar 485 Lansia di Kota Kediri

Program Keluarga Harapan Plus Tahap 1 Tahun 2026 Kembali Digulirkan, Sasar 485 Lansia di Kota Kediri

Senin, 23 Feb 2026 21:09 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Memasuki bulan Ramadhan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menyalurkan Program Keluarga Harapan (PKH) Plus Tahap I bagi lansia…

Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Dalam Apel Pagi, Mbak Wali - Gus Qowim Percepat Pembangunan dan Turunkan Kemiskinan

Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Dalam Apel Pagi, Mbak Wali - Gus Qowim Percepat Pembangunan dan Turunkan Kemiskinan

Senin, 23 Feb 2026 21:05 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati memimpin apel pagi bersama jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota…

Kita Seperti Dijajah AS

Kita Seperti Dijajah AS

Senin, 23 Feb 2026 20:11 WIB

Senin, 23 Feb 2026 20:11 WIB

MUI Minta Kaji Ulang Perjanjian Dagang AS-Indonesia yang Salah Satu Kesepakatannya Menyebut Produk asal AS yang Masuk ke Indonesia tidak Memerlukan Sertifikasi…

Penebar Viral "Cukup..." Belum Berkontribusi Usai Gunakan Beasiswa LPDP

Penebar Viral "Cukup..." Belum Berkontribusi Usai Gunakan Beasiswa LPDP

Senin, 23 Feb 2026 20:08 WIB

Senin, 23 Feb 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ketua Divisi Hukum dan Komunikasi LPDP Mohammad Lukmanul Hakim mengatakan pihak LPDP bakal meminta keterangan AP hari ini. "Dalam…

Golkar Temukan Penerima Beasiswa LPDP Umumnya Orang Kaya

Golkar Temukan Penerima Beasiswa LPDP Umumnya Orang Kaya

Senin, 23 Feb 2026 20:05 WIB

Senin, 23 Feb 2026 20:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Golkar meminta syarat penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dievaluasi karena selama ini hanya bisa dipenuhi…