Tidak Kasasi, Itong Sebut Cari Keadilan di Indonesia, Sulit

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Itong Isnaini (batik hitam) ditemani jaksa eksekutor KPK saat dipindahkan di Lapas Porong, Rabu (1/2/2023). SP/Budi Mulyono
Itong Isnaini (batik hitam) ditemani jaksa eksekutor KPK saat dipindahkan di Lapas Porong, Rabu (1/2/2023). SP/Budi Mulyono

i

Dipindah dari Rutan Medaeng ke Lapas Porong

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Dalam tingkat banding, Hakim Itong Isnaini Hidayat yang tetap dihukum pidana 5 tahun penjara, ternyata menerima putusan hakim banding tersebut.

Hal ini diketahui saat jaksa eksekutor KPK, yang menyatakan perkara korupsi Hakim Itong Isnaini ini telah berkekuatan hukum tetap. Kini, Itong pun dipindahkan dari Rutan Kelas 1A Surabaya Medaeng ke Lapas Kelas 1A Surabaya di Porong, Sidoarjo. Itong akan menjalani hukuman pidananya selama 5 tahun penjara.

"Yang bersangkutan tidak lakukan kasasi, dan akan menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Ini sudah berkekuatan hukum tetap," kata juru bicara KPK Ali Fikri, Rabu (1/2/2023).

Putusan terpidana Itong berkekuatan hukum tetap setelah hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya itu menerima putusan banding Pengadilan Tinggi Surabaya yang menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya. Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi Surabaya menolak banding yang diajukan Itong.  "Terpidana diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp 300 juta dan uang pengganti sebesar Rp 390 juta," ujarnya.

 

Tak Ajukan Kasasi

Pengacara Itong, Mulyadi mengakui bahwa pihaknya tidak kasasi karena meyakini putusannya nanti akan tetap sama. Meski begitu, Itong masih tidak mengakui dirinya telah menerima suap dari para pencari keadilan. "Kami tidak mengakui perbuatan itu. Tapi, mencari keadilan di Indonesia itu sulit sehingga kami memutuskan untuk menerima putusan banding," katanya.

Secara terpisah, jaksa penuntut umum KPK Wawan Yunarwanto juga menyatakan tidak kasasi karena pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tinggi Surabaya dianggapnya sudah sesuai dengan pertimbangan jaksa. Itong dinyatakan terbukti menerima suap senilai Rp 545 juta terkait perkara yang ditanganinya.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Surabaya yang diketuai Permadi Widhiyanto dalam pertimbangan putusan hakim menyebut perbuatan Itong seperti advokat dan tidak mencerminkan perilaku sebagai hakim yang dilarang berkomunikasi dengan para pihak.

 

Melanggar Kode Etik

"Terdakwa dinilai melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim yang bertindak seperti advokat. Berkomunikasi dengan pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan yang ditangani. Menerima hadiah atau janji terkait perkara yang ditangani," tutur majelis hakim PT Surabaya dalam pertimbangan putusan banding.

Selain itu, majelis hakim PT juga menganggap bahwa berdasarkan fakta persidangan Itong telah terbukti menerima suap dari pihak yang berperkara agar perkaranya dimenangkan. Keberatan Itong dalam memori bandingnya yang menyebut bahwa hanya saksi Moch. Hamdan (panitera pengganti) dari sekian banyak saksi yang mengaku mengetahuinya menerima suap juga sudah berulang kali disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Hakim Permadi dan dua anggotanya juga menilai tidak ada bukti baru yang diajukan Itong dalam memori bandingnya. Karena itu, cukup beralasan pihaknya menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. "Dalil-dalil serta permintaan penasihat hukum terdakwa Itong dalam memori bandingnya dinilai tidak cukup kuat untuk dikabulkan," jelas majelis hakim PT.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya sebelumnya menghukum Itong pidana pidana 5 tahun penjara. Dua tahun lebih ringan dari tuntutan 7 tahun penjara jaksa penuntut umum KPK. Itong juga dihukum membayar denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Uang suap Rp 390 juta yang sudah dinikmatinya harus dikembalikan.

Itong dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf c Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama. Jaksa penuntut umum KPK tidak mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. Meskipun pidana penjara yang dijatuhkan lebih ringan dua tahun dari tuntutan yang mereka ajukan. bd/ham

Berita Terbaru

Anggota DPR Novita Hardini Desak Penyelenggara Event Nasional Libatkan UMKM Desa

Anggota DPR Novita Hardini Desak Penyelenggara Event Nasional Libatkan UMKM Desa

Minggu, 10 Mei 2026 17:55 WIB

Minggu, 10 Mei 2026 17:55 WIB

SURABAYAPAGI, Ponorogo– Anggota Komisi VII DPR RI, Novita Hardini, mendorong perubahan mendasar dalam paradigma penyelenggaraan acara (event) nasional di I…

Rapat Perdana DPC PAMDI Sidoarjo Rumuskan Pelaksanaan Konsilidasi Internal

Rapat Perdana DPC PAMDI Sidoarjo Rumuskan Pelaksanaan Konsilidasi Internal

Minggu, 10 Mei 2026 16:58 WIB

Minggu, 10 Mei 2026 16:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Organisasi DPC Persatuan Artis Musik Dangdut Indonesia (PAMDI) Sidoarjo 2026 – 2031 menggelar rapat perdana usai terbentuk k…

Wabub Mimik Idayana Apresiasi Tim Kreasi Formasi Berbaris SMPN 1 Sedati

Wabub Mimik Idayana Apresiasi Tim Kreasi Formasi Berbaris SMPN 1 Sedati

Minggu, 10 Mei 2026 15:34 WIB

Minggu, 10 Mei 2026 15:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Turut serta meramaikan CFD (Car Free Day) Kabupaten Sidoarjo, SMP Negeri 1 Sedati dengan peserta didiknya yang tergabung dalam…

Daya Jual di Pasaran Tinggi, Peternak di Ponorogo Kembangkan Budidaya Ayam Sengkuni

Daya Jual di Pasaran Tinggi, Peternak di Ponorogo Kembangkan Budidaya Ayam Sengkuni

Minggu, 10 Mei 2026 14:58 WIB

Minggu, 10 Mei 2026 14:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Melihat potensi budidaya ayam hasil persilangan yang dikenal dengan sebutan ayam Sengkuni yang banyak diminati karena…

Dana Pusat Belum Cair, Operasional 24 SPPG di Surabaya Terpaksa Berhenti Sementara

Dana Pusat Belum Cair, Operasional 24 SPPG di Surabaya Terpaksa Berhenti Sementara

Minggu, 10 Mei 2026 14:26 WIB

Minggu, 10 Mei 2026 14:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti keterlambatan pencairan dana dari pemerintah pusat, kini sejumlah operasional satuan pelayanan pemenuhan gizi…

Diserang Hama Tikus, Petani di Lumajang Meringis: Jagung - Cabai Rusak Terancam Gagal Panen

Diserang Hama Tikus, Petani di Lumajang Meringis: Jagung - Cabai Rusak Terancam Gagal Panen

Minggu, 10 Mei 2026 14:15 WIB

Minggu, 10 Mei 2026 14:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Serangan hama tikus di kawasan Lumajang, Jawa Timur mengakibatkan sejumlah petani meringis. Pasalnya, imbas hama tikus tersebut,…