Tak Dapatkan Manfaat Selama 30 Tahun, BUMD Desak K3S Alihkan PI 10 Persen Tahun Ini

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dirut PT Sumberdaya Bangkalan Fauzan, Ja'far didampingi Yudha Alihamsyah Direktur produksi dan Pemasaran PT Sumber Daya Bangkalan.
Dirut PT Sumberdaya Bangkalan Fauzan, Ja'far didampingi Yudha Alihamsyah Direktur produksi dan Pemasaran PT Sumber Daya Bangkalan.

i

SURABAYAPAGI.COM, Bangkalan - Kurang lebih 30 Tahun PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore (PHE WMO)  telah beroperasi di Kabupaten Bangkalan, selama itu pula tentunya sudah menikmati keuntungan besar, sementara masyarakat Bangkalan terdampak langsung dari kegiatan operasi migas di Wilayah Kerja (WK) WMO.

Alhasil, Badan Usaha Milik Daerah mendesak segera ditandatangani perjanjian pengalihan PI 10% WK WMO, Pengalihan Participating Interest (PI) sebesar 10�ri PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore (PHE WMO) pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jawa Timur yaitu PT Petrogas Jatim Utama (PJU) dan BUMD Kabupaten Bangkalan yaitu PT Sumber Daya Bangkalan melalui anak perusahaannya yaitu PT Petrogas Jatim Adipodai, hampir memasuki tahap akhir. 

Proses pengalihan telah memasuki tahap 9 (sembilan) dari 10 (sepuluh) tahapan yang diperlukan berdasarkan Permen ESDM No. 37/2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% pada Wilayah Kerja (WK) Minyak dan Gas Bumi, yakni  PHE WMO dan BUMD menindaklanjuti proses pengalihan PI 10%.  

“Dapat kami sampaikan bahwa BUMD baik Provinsi Jatim maupun Kabupaten Bangkalan, telah berusaha untuk mendapatkan PI 10% WK WMO telah dimulai sejak 2009 yang kemudian mendapatkan jawaban dari surat dari SKK Migas kepada Gubernur Jatim dan Bupati Bangkalan di Tahun 2013, yang pada prinsipnya penawaran PI 10% di WK WMO dapat ditawarkan kepada BUMD Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan BUMD Kabupaten Bangkalan," kata Yudha Alihamsyah selaku Direktur produksi dan Pemasaran PT Sumber Daya Bangkalan. 

PI 10 persen merupakan amanah dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM dan BPMigas (sekarang SKK Migas), Oleh karena lamanya proses yang telah mencapai 10 (sepuluh) Tahun kata Yudha, jangan sampai ditunda-tunda lagi oleh Kontraktor kontrak kerjasama (PHE WMO dan Kodeco).

“Terkait permintaan Kodeco untuk tanggal efektif Pengalihan PI 10% sejak 1 Januari 2027, jelas kami sebagai BUMD secara tegas menolak permintaan tersebut, walaupun Kodeco telah menyampaikan hal tersebut dalam Notulen Rapat tanggal 22 Februari 2021, karena permintaan tersebut selain tidak berdasar dan hanya mengacu pada notulen yang disampaikan sepihak dari Kodeco," imbuhnya.

Sepengetahuan Yudha, Kodeco tidak pernah menyampaikan data keekonomian pada saat proses due diligence (tahap ke-7 berdasarkan Permen 37/2016), Kodeco tidak menyediakan data terkait keekonomian mereka. 

"Yang perlu kami tegaskan bahwa kondisi keekonomian yang menjadi alasan Kodeco tidak berdasar untuk kemudian menjadi dasar penetapan tanggal Efektif Pengalihan”, jelasnya.

Hal senada juga diungkapkan   Direktur Utama PT Sumber Daya Bangkalan Fauzan Ja’far, ia menegaskan bahwa pihaknya sebagai BUMD Bangkalan yang mewakili Pemerintah dan masyarakat Bangkalan yang berada di Wilayah Kerja WMO belum menerima manfaat secara langsung hasil exploitasi migas yang telah beroperasi kurang lebih selama 30 (tiga puluh) Tahun, yang tentunya sudah menikmati keuntungan besar, sementara masyarakat Bangkalan terdampak langsung dari kegiatan operasi migas di WK WMO,  sehingga tidak pantas bagi Kodeco menetapkan tanggal efektif 1 Januari 2027 dengan alasan keekonomian.

"Dengan demikian kami berharap agar PHE WMO dan Kodeco segera menyepakati tanggal efektif sesuai tanggal berlakunya Permen 37 Tahun 2016," imbuhnya.

Disisi lain Buyung Afrianto selaku direktur PT Petrogas Jatim Utama (Perseroda) menyampaikan sejak berlakunya Permen 37/2016 sampai saat ini, ia intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan PHE WMO dan Kodeco.

Pada Tahun 2023 ini saja ia sudah melakukan pertemuan pada tanggal 11 Januari dan 18 Januari, kemudian akan dilanjutkan pada 1 Februari 2022 untuk merampungkan pembahasan kesepakatan antar pihak dalam pengalihan dan pengelolaan PI 10% (tahap 9 sesuai Permen 37/2016). 

"Kami berharap segera menerima perhitungan dari PHE WMO terkait biaya-biaya yang timbul dalam pengalihan PI 10% nantinya sehingga dapat mendukung kami untuk penetapan tanggal efektif sejak Permen 37/2016 berlaku," katanya.

Sekedar diketahui, PI 10�alah besaran maksimal 10% pada kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang wajib ditawarkan oleh kontraktor pada BUMD atau BUMN. Keterlibatan daerah dalam pengelolaan WK migas melalui PI 10% akan menambah pendapatan daerah yang diharapkan juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. Bagi Perusahaan, proses pengalihan PI ini juga memberikan dampak positif terhadap kemudahan operasi. wah

Berita Terbaru

Jumat Berkah: Sabar itu Ujian Iman

Jumat Berkah: Sabar itu Ujian Iman

Jumat, 31 Jul 2026 07:57 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 07:57 WIB

SURABAYAPAGI.com – Saya dialog dengan sesama jamaah pengajian tentang pengertian sabar dalam Islam. Jawabannya beragam! Ada yang bilang menahan diri dari keluh …

92% Warga Indonesia Belum Punya Paspor

92% Warga Indonesia Belum Punya Paspor

Jumat, 31 Jul 2026 07:54 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 07:54 WIB

SURABAYAPAGI.com - Belum lama ini, sempat muncul kabar yang menyebut bahwa 92 persen warga Indonesia belum pernah ke luar negeri. Kabar ini ramai…

Pilot Asing Cangking Ekstasi 26 kg, Diamankan Bea Cukai

Pilot Asing Cangking Ekstasi 26 kg, Diamankan Bea Cukai

Jumat, 31 Jul 2026 07:51 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 07:51 WIB

SURABAYAPAGI.com - Seorang pilot maskapai asing berinisial MSO kedapatan membawa narkoba jenis ekstasi seberat 26 kilogram di Terminal 3 Kedatangan…

Tukin Prajurit TNI Dinaikan Prabowo

Tukin Prajurit TNI Dinaikan Prabowo

Jumat, 31 Jul 2026 07:46 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 07:46 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kenaikan tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kemhan dan prajurit TNI dibenarkan Karo Infohan Setjen Kemhan Brigjen Rico Sirait. Rico…

MK Putuskan Anggaran MBG Dipisahkan, Istana Hormati

MK Putuskan Anggaran MBG Dipisahkan, Istana Hormati

Jumat, 31 Jul 2026 07:43 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 07:43 WIB

SURABAYAPAGI.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) dipisahkan dari anggaran pendidikan 20 persen APBN. Meski sudah…

Perempuan Diduga Otak Jaringan TPPO Judi Ditangkap Polri

Perempuan Diduga Otak Jaringan TPPO Judi Ditangkap Polri

Jumat, 31 Jul 2026 07:41 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 07:41 WIB

SURABAYAPAGI.com - Polri mengungkap sosok Leny Agustya, buron internasional berstatus Interpol Red Notice dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO)…