Usai Transaksi Sabu, Dua Residivis Diringkus Polsek Tegalsari

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka dan barang bukti yang dipamerkan petugas kepolisian Polsek Tegalsari Surabaya, Kamis (26/1/2023). SP/Ariandi.
Tersangka dan barang bukti yang dipamerkan petugas kepolisian Polsek Tegalsari Surabaya, Kamis (26/1/2023). SP/Ariandi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu berhasil diringkus Tim Opsanal Polsek Tegalsari di dalam rumah kost yang berada di Jalan Pakis Wetan 4 no.19 Surabaya. Pada Jumat (20/1/2023) sekitar pukul 04.00 WIB.

Mereka adalah IAB (20) warga Jalan Kupang Gunung Timur  Gang VI no. 45 Surabaya dan LWI (26) warga Dusun Nglarang, Desa Cakul, Kecamatan Doko, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur atau kos di Jalan Pakis Wetan Gang 4 no.  19 Surabaya.

Kapolsek Tegalsari Imam Mustolih mengungkapkan, kronologi penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan masyarakat yang diterima anggota tim opnal Reskrim Polsek Tegalsari, bahwa di rumah kosan Jalan Pakis Wetan Gang IV nomor 19 Surabaya sering digunakan jual beli sabu.

“Berbekal informasi tersebut anggota Reskrim Polsek Tegalsari langsung meluncur ke lokasi mendapati dua orang pelaku yang sudah selesai transaksi narkoba jenis sabu-sabu,” kata Imam (Kamis (26/1/2023).

Setibanya di TKP, ternyata benar bahwa di dalam kos tersebut terdapat dua orang baru saja selesai melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu.Kedua pelaku mempunyai peran yang berbeda, yakni sebagai kurir dan juga pengedar.

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan rokok mild hijau yang di dalamnya berisi 1 bungkus plastik berisi sabu seberat 2,70 gram, 1 bungkus plastik berisi sabu seberat 0,55 gram, 1 buah timbangan elektrik warna silver, 2 buah handphone, 2 lembar kartu ATM BCA, 9 lembar bukti transfer bank BCA, 1 buah sendok warna putih, sedotan warna putih serta uang tunai sebesar Rp 300 ribu.

Kedua pelaku mengakui bahwa barang terlarang tersebut adalah milik mereka. Kedua pelaku beserta barang bukti langsung digelandang ke Polsek Tegalsari Surabaya.

Berdasarkan catatan kepolisian, kedua pelaku ternyata seorang residivis di kasus yang sama pada tahun 2019.

“Kedua tersangka merupakan residivis di kasus yang sama pada tahun 2019,” tutupnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 12, 112 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 7 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara. ari

Berita Terbaru

Pria Asal Sampang Tewas Dibacok di Wonokusumo Surabaya, Polisi Dalami Motif dan Buru Pelaku

Pria Asal Sampang Tewas Dibacok di Wonokusumo Surabaya, Polisi Dalami Motif dan Buru Pelaku

Kamis, 30 Apr 2026 18:05 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 18:05 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Aparat kepolisian masih menyelidiki kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang pria bernama Hasan (37) yang ditemukan tewas di kawasan J…

KPK Perluas Penyidikan Kasus Maidi, ASN Pemkab Madiun Ikut Diperiksa

KPK Perluas Penyidikan Kasus Maidi, ASN Pemkab Madiun Ikut Diperiksa

Kamis, 30 Apr 2026 16:49 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 16:49 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Sejumlah s…

66 Kasus Penyalahgunaan Energi Subsidi Terungkap di Jatim, 79 Tersangka Diamankan

66 Kasus Penyalahgunaan Energi Subsidi Terungkap di Jatim, 79 Tersangka Diamankan

Kamis, 30 Apr 2026 15:19 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 15:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) d…

Lewat Poklahsar, Pemkab Sumenep Dongkrak Nilai Tambah Hasil Laut Nelayan

Lewat Poklahsar, Pemkab Sumenep Dongkrak Nilai Tambah Hasil Laut Nelayan

Kamis, 30 Apr 2026 14:52 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 14:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Melalui pembentukan Kelompok Pengolah dan Pemasar (Poklahsar), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur mendorong adanya…

Reklamasi Mengubah Nasib: Nelayan Mengare Gresik Kian Terhimpit, Dari Ratusan Ribu Kini Hanya Puluhan Ribu

Reklamasi Mengubah Nasib: Nelayan Mengare Gresik Kian Terhimpit, Dari Ratusan Ribu Kini Hanya Puluhan Ribu

Kamis, 30 Apr 2026 14:19 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 14:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Kehidupan nelayan di Pulau Mengare, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, kian terpuruk dalam beberapa tahun terakhir. Reklamasi p…

Komitmen Layani CJH, Pemkab Lamongan Kerahkan PPIH hingga KBIH

Komitmen Layani CJH, Pemkab Lamongan Kerahkan PPIH hingga KBIH

Kamis, 30 Apr 2026 12:37 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 12:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Dalam rangka mendukung pelayanan jamaah calon haji pada musim haji 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan mengerahkan…