Usai Transaksi Sabu, Dua Residivis Diringkus Polsek Tegalsari

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka dan barang bukti yang dipamerkan petugas kepolisian Polsek Tegalsari Surabaya, Kamis (26/1/2023). SP/Ariandi.
Tersangka dan barang bukti yang dipamerkan petugas kepolisian Polsek Tegalsari Surabaya, Kamis (26/1/2023). SP/Ariandi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu berhasil diringkus Tim Opsanal Polsek Tegalsari di dalam rumah kost yang berada di Jalan Pakis Wetan 4 no.19 Surabaya. Pada Jumat (20/1/2023) sekitar pukul 04.00 WIB.

Mereka adalah IAB (20) warga Jalan Kupang Gunung Timur  Gang VI no. 45 Surabaya dan LWI (26) warga Dusun Nglarang, Desa Cakul, Kecamatan Doko, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur atau kos di Jalan Pakis Wetan Gang 4 no.  19 Surabaya.

Kapolsek Tegalsari Imam Mustolih mengungkapkan, kronologi penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan masyarakat yang diterima anggota tim opnal Reskrim Polsek Tegalsari, bahwa di rumah kosan Jalan Pakis Wetan Gang IV nomor 19 Surabaya sering digunakan jual beli sabu.

“Berbekal informasi tersebut anggota Reskrim Polsek Tegalsari langsung meluncur ke lokasi mendapati dua orang pelaku yang sudah selesai transaksi narkoba jenis sabu-sabu,” kata Imam (Kamis (26/1/2023).

Setibanya di TKP, ternyata benar bahwa di dalam kos tersebut terdapat dua orang baru saja selesai melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu.Kedua pelaku mempunyai peran yang berbeda, yakni sebagai kurir dan juga pengedar.

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan rokok mild hijau yang di dalamnya berisi 1 bungkus plastik berisi sabu seberat 2,70 gram, 1 bungkus plastik berisi sabu seberat 0,55 gram, 1 buah timbangan elektrik warna silver, 2 buah handphone, 2 lembar kartu ATM BCA, 9 lembar bukti transfer bank BCA, 1 buah sendok warna putih, sedotan warna putih serta uang tunai sebesar Rp 300 ribu.

Kedua pelaku mengakui bahwa barang terlarang tersebut adalah milik mereka. Kedua pelaku beserta barang bukti langsung digelandang ke Polsek Tegalsari Surabaya.

Berdasarkan catatan kepolisian, kedua pelaku ternyata seorang residivis di kasus yang sama pada tahun 2019.

“Kedua tersangka merupakan residivis di kasus yang sama pada tahun 2019,” tutupnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 12, 112 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 7 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara. ari

Berita Terbaru

Bupati Yani Buka Musrenbang RKPD 2027, Tekankan Pembangunan Tetap Prioritaskan Kebutuhan Dasar

Bupati Yani Buka Musrenbang RKPD 2027, Tekankan Pembangunan Tetap Prioritaskan Kebutuhan Dasar

Senin, 16 Mar 2026 20:12 WIB

Senin, 16 Mar 2026 20:12 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani secara resmi membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah …

Empat Parpol Setuju Gaji Menterinya Dipotong

Empat Parpol Setuju Gaji Menterinya Dipotong

Senin, 16 Mar 2026 20:09 WIB

Senin, 16 Mar 2026 20:09 WIB

Prabowo Nyatakan Penyesuaian Anggaran Digunakan untuk Bantu Masyarakat Lemah   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Wacana potong gaji anggota kabinet dan anggota …

Polri Bentuk Tim Gabungan Kejar Penyerang Air Keras Aktivis KontraS

Polri Bentuk Tim Gabungan Kejar Penyerang Air Keras Aktivis KontraS

Senin, 16 Mar 2026 20:08 WIB

Senin, 16 Mar 2026 20:08 WIB

Polisi Sebut Pelaku Buntuti Korban dengan Tenang Bersepeda Motor   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Polri kini membentuk tim gabungan pengungkapan perkara terkait …

LBH Jakarta Duga ada Aktor Intelektualnya

LBH Jakarta Duga ada Aktor Intelektualnya

Senin, 16 Mar 2026 20:06 WIB

Senin, 16 Mar 2026 20:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta M. Fadhil Alfathan Nazwa menduga ada  aktor intelektual di balik penyiraman air keras …

Trump Ajak Sekutunya Amankan Selat Hormuz, Jepang dan Australia Tolak

Trump Ajak Sekutunya Amankan Selat Hormuz, Jepang dan Australia Tolak

Senin, 16 Mar 2026 20:02 WIB

Senin, 16 Mar 2026 20:02 WIB

Iran Tantang Trump Kirim Kapal-kapal perang AS ke Teluk Persia   SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden AS Donald Trump mendesak sekutu untuk mengerahkan …

Pendakwah SAM Dilaporkan Diduga Lecehkan Sesama Jenis

Pendakwah SAM Dilaporkan Diduga Lecehkan Sesama Jenis

Senin, 16 Mar 2026 19:59 WIB

Senin, 16 Mar 2026 19:59 WIB

Laporan ke Bareskrim Polri, Pria itu Pernah Isi Program "Damai Indonesiaku" di tvOne   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Seorang pendakwah berinisial SAM …