Usai Transaksi Sabu, Dua Residivis Diringkus Polsek Tegalsari

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka dan barang bukti yang dipamerkan petugas kepolisian Polsek Tegalsari Surabaya, Kamis (26/1/2023). SP/Ariandi.
Tersangka dan barang bukti yang dipamerkan petugas kepolisian Polsek Tegalsari Surabaya, Kamis (26/1/2023). SP/Ariandi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu berhasil diringkus Tim Opsanal Polsek Tegalsari di dalam rumah kost yang berada di Jalan Pakis Wetan 4 no.19 Surabaya. Pada Jumat (20/1/2023) sekitar pukul 04.00 WIB.

Mereka adalah IAB (20) warga Jalan Kupang Gunung Timur  Gang VI no. 45 Surabaya dan LWI (26) warga Dusun Nglarang, Desa Cakul, Kecamatan Doko, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur atau kos di Jalan Pakis Wetan Gang 4 no.  19 Surabaya.

Kapolsek Tegalsari Imam Mustolih mengungkapkan, kronologi penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan masyarakat yang diterima anggota tim opnal Reskrim Polsek Tegalsari, bahwa di rumah kosan Jalan Pakis Wetan Gang IV nomor 19 Surabaya sering digunakan jual beli sabu.

“Berbekal informasi tersebut anggota Reskrim Polsek Tegalsari langsung meluncur ke lokasi mendapati dua orang pelaku yang sudah selesai transaksi narkoba jenis sabu-sabu,” kata Imam (Kamis (26/1/2023).

Setibanya di TKP, ternyata benar bahwa di dalam kos tersebut terdapat dua orang baru saja selesai melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu.Kedua pelaku mempunyai peran yang berbeda, yakni sebagai kurir dan juga pengedar.

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan rokok mild hijau yang di dalamnya berisi 1 bungkus plastik berisi sabu seberat 2,70 gram, 1 bungkus plastik berisi sabu seberat 0,55 gram, 1 buah timbangan elektrik warna silver, 2 buah handphone, 2 lembar kartu ATM BCA, 9 lembar bukti transfer bank BCA, 1 buah sendok warna putih, sedotan warna putih serta uang tunai sebesar Rp 300 ribu.

Kedua pelaku mengakui bahwa barang terlarang tersebut adalah milik mereka. Kedua pelaku beserta barang bukti langsung digelandang ke Polsek Tegalsari Surabaya.

Berdasarkan catatan kepolisian, kedua pelaku ternyata seorang residivis di kasus yang sama pada tahun 2019.

“Kedua tersangka merupakan residivis di kasus yang sama pada tahun 2019,” tutupnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 12, 112 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 7 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara. ari

Berita Terbaru

Prabowo, Terbuka Masukan Lewat TikTok

Prabowo, Terbuka Masukan Lewat TikTok

Senin, 29 Jun 2026 20:38 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Presiden Prabowo Subianto menegaskan terbuka dengan masukan apa pun, termasuk dari anak-anak di desa. Bahkan, yang disampaikan…

Jokowi Injak Kepala Kerbau, Tokoh PDIP Malah Remehkan

Jokowi Injak Kepala Kerbau, Tokoh PDIP Malah Remehkan

Senin, 29 Jun 2026 20:35 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:35 WIB

Jokowi, hanya tengah menunjukkan ambisi kekuasaan tanpa batas." Guntur RomliJuru Bicara PDIP SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejadian kepala kerbau diinjak…

Pendukung Eks Bupati Pati, Tarik Seragam Petugas KPK

Pendukung Eks Bupati Pati, Tarik Seragam Petugas KPK

Senin, 29 Jun 2026 20:31 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sidang dugaan korupsi yang menjerat eks Bupati Pati, Sudewo, di Pengadilan Tipikor Semarang berakhir ricuh. Ini usai majelis hakim…

PB IDI "Kejar" Menkes yang Tebar Kesenjangan Gaji Dokter

PB IDI "Kejar" Menkes yang Tebar Kesenjangan Gaji Dokter

Senin, 29 Jun 2026 20:28 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:28 WIB

"Memang teman-teman variasi besaran penghasilan berbeda, dan jauh sekali. Saya nggak enak menyampaikan di Jakarta, ada yang dapatnya, orderan sebulan…

Pelaku Pelanggaran Privasi Grup K-Pop Dihukum Rp 350 Juta

Pelaku Pelanggaran Privasi Grup K-Pop Dihukum Rp 350 Juta

Senin, 29 Jun 2026 20:25 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pelaku pelanggaran privasi terhadap grup K-Pop paling populer sedunia itu kini dihukum penjara. Pelaku pelanggaran privasi grup…

Lewandowski, Bergaji Tertinggi di MLS

Lewandowski, Bergaji Tertinggi di MLS

Senin, 29 Jun 2026 20:23 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Striker kawakan asal Polandia itu telah setuju untuk merumput di MLS. The Athletic melaporkan Lewandowski akan dikontrak selama…