Diduga Anggota Gangster, Tiga Pemuda di Bawah Umur Diamankan Agggota Polsek Gubeng

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketiga pemuda di bawah umur yang berhasil diamankan anggota Polsek Gubeng Surabaya, pada Sabtu (28/01/2023). SP/Ariandi.
Ketiga pemuda di bawah umur yang berhasil diamankan anggota Polsek Gubeng Surabaya, pada Sabtu (28/01/2023). SP/Ariandi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Anggota Polsek Gubeng Surabaya berhasil mengamankan 3 pemuda yang masih di bawah umur atas kasus indikasi minuman keras (miras) dan terlibat dalam aksi gangster di jalan Manyar Kertoarjo pada Sabtu (28/01/2023) dini hari sekitar pukul 01.03 WIB.

"Dengan kekuatan yang dipimpin bapak Camat Gubeng dan didampingi bapak Kapolsek Gubeng, berhasil diamankan 3 pemuda di bawah umur atas indikasi miras dan gangster. Mereka tertangkap di seputaran jalan Prof. Dr. Moestopo dan kita giring ke jalan Manyar Kertoarjo depan kantor Samsat," kata salah satu petugas di lokasi kejadian kepada awak media, Sabtu (28/1/2023).

Adapun identitas pemuda yang berhasil diamankan diantaranya Aditya (16) asal Baratajaya gang 4 no. 35 , Dion (13) asal Ngagel Mulyo no. 11 dan Galih (16) asal Bratang Wetan no. 21 A. Ketiga pemuda tersebut ditangkap saat petugas menggelar kegiatan “Giat Pemantauan dan Pengawasan” jajaran Polsek Gubeng.

Acara Giat Pemantauan dan Pengawasan tersebut melibatkan berbagai petugas gabungan dari petugas Camat Gubeng, petugas Senopati Gubeng, petugas Surya 51, petugas Lurah Mojo, petugas Lurah Gubeng, petugas Kasibangtib Kelurahan Mojo beserta Projopati, petugas Staff Pembangunan Kecamatan Gubeng, petugas Koramil Gubeng, petugas Polsek Gubeng dan petugas relawan.

Dari penangkapan tersebut, pemuda tersebut didapati membawa cutter. Selain itu, petugas juga menemukan bukti foto di salah satu hp pemuda tersebut dengan pose membawa celurit dan memakai atribut kaos yang bertuliskan "Ngagel Ruwet Crew",” terangnya.

Ketiga pemuda tersebut langsung diamankan di Kantor Polsek Gubeng untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, ketiga pemuda tersebut dikenai pasal Perda No. 02 tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. ari

Berita Terbaru

Diduga Buang Limbah Sembarangan, SPPG Grogol Ponorogo Viral

Diduga Buang Limbah Sembarangan, SPPG Grogol Ponorogo Viral

Kamis, 16 Jul 2026 18:37 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 18:37 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kendati belum genap seminggu beroperasi namun program Menu Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Ponorogo kembali bermasalah.  Ini …

Wakil Ketua DPRD Surabaya Minta Penataan PKL Harus Dibarengi dengan Solusi

Wakil Ketua DPRD Surabaya Minta Penataan PKL Harus Dibarengi dengan Solusi

Kamis, 16 Jul 2026 18:01 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 18:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Keberadaan pedagang kaki lima (PKL) dinilai memiliki peran penting dalam menggerakkan roda perekonomian masyarakat. Selain…

JPU Tetap pada Tuntutan, Replik Tegaskan Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Dipakai Tak Sesuai Peruntukan

JPU Tetap pada Tuntutan, Replik Tegaskan Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Dipakai Tak Sesuai Peruntukan

Kamis, 16 Jul 2026 17:56 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 17:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Kejaksaan Negeri Gresik bergeming menyikapi pledoi tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur…

Pertamina Turunkan Harga Bright Gas 5,5 Kg dan 12 Kg, Berlaku di Seluruh Indonesia

Pertamina Turunkan Harga Bright Gas 5,5 Kg dan 12 Kg, Berlaku di Seluruh Indonesia

Kamis, 16 Jul 2026 16:33 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 16:33 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - PT Pertamina (Persero) menurunkan harga liquefied petroleum gas (LPG) nonsubsidi Bright Gas ukuran 5,5 kilogram (kg) dan 12 kg yang…

PLN UID Jawa Timur Pamerkan Dua Karya Inovasi Terbaik di Surabaya Electric Forum 2026

PLN UID Jawa Timur Pamerkan Dua Karya Inovasi Terbaik di Surabaya Electric Forum 2026

Kamis, 16 Jul 2026 16:24 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 16:24 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jawa Timur menampilkan dua inovasi unggulan di bidang distribusi tenaga listrik, yakni ASTROLT d…

JKSN dorong KH. Muhammad Yusuf Hasyim ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional 2026

JKSN dorong KH. Muhammad Yusuf Hasyim ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional 2026

Kamis, 16 Jul 2026 16:18 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 16:18 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Ketua Umum Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) Prof Dr KH Asep Saifuddin Chalim menyebut KH Muhammad Yusuf Hasyim telah memenuhi…