Pemkab Mojokerto Bakal Hapus Sanksi Administratif Wajib Pajak

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mardiasih
Mardiasih

i

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto – Pemkab Mojokerto berencana melakukan penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak. Tanggungan denda yang akan dihilangkan merupakan beban bunga yang ngendon selama kurun sepuluh tahun terakhir.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto Mardiasih mengatakan, rencana penghapusan sanksi administrasi atau denda bakal diterapkan bagi semua jenis pajak daerah. Terkait realisasinya, saat ini masih tengah dikoordinasikan dengan lintas OPD di lingkungan Pemkab Mojokerto. ”Karena secara aturan membolehkan, maka kita rapatkan bersama inspektorat, bagian hukum, dan BPKA,” ungkapnya.

Usulan terkait peniadaan beban denda akan dilayangkan ke Bupati Ikfina Fahmawati. Sebab, mengacu Peraturan Bupati (Perbup) Mojokerto 71/2020 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, penghapusan bisa direalisasikan setelah mendapat restu bupati sebagai dasar penerbitan surat keputusan (SK) kepala bappeda.

Mardiasih menyebut, penghapusan hanya menyasar wajib pajak yang menunggak selama satu dekade terakhir. ”Penghapusan sanksi administrasi ini bagi WP (wajib pajak) sejak 2013 yang sudah dibayar pokoknya, tapi dendanya belum terbayar,” imbuhnya.

Selama ini, sebut Mardiasih, para penunggak pajak diberi memang diberi keringanan untuk bisa memenuhi kewajibannya. Salah satunya dengan melunasi piutang pokok pajak. Sehingga, sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 persen dari nilai pajak masih tetap menjadi beban hingga maksimal 24 bulan terhitung sejak jatuh tempo pembayaran.

Di sisi lain, penghapusan denda juga bertujuan untuk meningkatkan pembayaran wajib pajak yang masih memiliki tunggakan wajib. ”Denda juga bukan masuk di rekening pajak, tapi aset lain-lain. Sehingga, dengan menghapus ini tidak ada yang dirugikan,” tandas dia.

Sementara ini, Bapenda Kabupaten Mojokerto belum bisa merinci total denda yang belum terbayar selama periode 2013-2023. Masing-masing berasal dari PBB-P2, pajak minerba, pajak reklame, pajak hotel, pajak restoran, pajak penerangan jalan, pajak air tanah, BPHTB, dan jenis pajak daerah lainnya.

”Kebijakan ini juga dalam rangka pemulihan dampak Covid-19,” pungkas dia. Dwi

Berita Terbaru

1 Abad Gontor, 10.000 Alumni Bersiap Pulang ke Ponorogo, Prabowo hingga SBY Dijadwalkan Hadir

1 Abad Gontor, 10.000 Alumni Bersiap Pulang ke Ponorogo, Prabowo hingga SBY Dijadwalkan Hadir

Senin, 14 Sep 2026 19:21 WIB

Senin, 14 Sep 2026 19:21 WIB

SURABAYAPAGI com, Ponorogo — Lebih dari 10.000 alumni Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG) bersiap kembali ke Ponorogo, Jawa Timur, untuk mengikuti Reuni A…

Gus Qowim Ajak Guru di Kota Kediri Mendidik dengan Hati, Menuntun dengan Akhlak

Gus Qowim Ajak Guru di Kota Kediri Mendidik dengan Hati, Menuntun dengan Akhlak

Senin, 14 Sep 2026 17:19 WIB

Senin, 14 Sep 2026 17:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Pendidikan tidak hanya tentang seberapa banyak ilmu yang diberikan kepada anak, tetapi juga bagaimana ilmu tersebut ditanamkan…

Jurnalis Mojokerto Gelar Doa Bersama untuk 5 Wartawan Hilang Saat Liput Anak Krakatau

Jurnalis Mojokerto Gelar Doa Bersama untuk 5 Wartawan Hilang Saat Liput Anak Krakatau

Senin, 14 Sep 2026 16:46 WIB

Senin, 14 Sep 2026 16:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Keprihatinan mendalam atas belum ditemukannya lima wartawan dan tiga kru ekspedisi Anak Krakatau menggugah solidaritas insan pers …

Lawan Persiba di Surajaya, Kans Persela Amankan 3 Poin Cukup Terbuka

Lawan Persiba di Surajaya, Kans Persela Amankan 3 Poin Cukup Terbuka

Senin, 14 Sep 2026 16:45 WIB

Senin, 14 Sep 2026 16:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Skuad Persela Lamongan terus mematangkan persiapan, dan menjaga asa dalam lanjutan laga Penggadaian Championship 2026/2027, saat…

Unit Reskrim Polsek Kepanjenkidul Polres Blitar Berhasil Bekuk pelaku Curanmor

Unit Reskrim Polsek Kepanjenkidul Polres Blitar Berhasil Bekuk pelaku Curanmor

Senin, 14 Sep 2026 15:25 WIB

Senin, 14 Sep 2026 15:25 WIB

SURABAYAPAGI com, Blitar - Polsek Kepanjenkidul Wilayah Hukum Polres Blitar Kota, berhasil ungkap dan tangkap pelaku pencurian motor jenis Honda ADV warna…

Lamongan Night Carnival Tanpa Sound Horeg,  Mampu Menghibur  Masyarakat

Lamongan Night Carnival Tanpa Sound Horeg,  Mampu Menghibur  Masyarakat

Senin, 14 Sep 2026 15:23 WIB

Senin, 14 Sep 2026 15:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Lamongan Night Carnival (LNC) tahun kedua tanpa sound horeg kembali menyedot animo masyarakat. Bahkan ribuan warga merasa terhibur…