Pemkab Mojokerto Bakal Hapus Sanksi Administratif Wajib Pajak

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mardiasih
Mardiasih

i

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto – Pemkab Mojokerto berencana melakukan penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak. Tanggungan denda yang akan dihilangkan merupakan beban bunga yang ngendon selama kurun sepuluh tahun terakhir.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto Mardiasih mengatakan, rencana penghapusan sanksi administrasi atau denda bakal diterapkan bagi semua jenis pajak daerah. Terkait realisasinya, saat ini masih tengah dikoordinasikan dengan lintas OPD di lingkungan Pemkab Mojokerto. ”Karena secara aturan membolehkan, maka kita rapatkan bersama inspektorat, bagian hukum, dan BPKA,” ungkapnya.

Usulan terkait peniadaan beban denda akan dilayangkan ke Bupati Ikfina Fahmawati. Sebab, mengacu Peraturan Bupati (Perbup) Mojokerto 71/2020 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, penghapusan bisa direalisasikan setelah mendapat restu bupati sebagai dasar penerbitan surat keputusan (SK) kepala bappeda.

Mardiasih menyebut, penghapusan hanya menyasar wajib pajak yang menunggak selama satu dekade terakhir. ”Penghapusan sanksi administrasi ini bagi WP (wajib pajak) sejak 2013 yang sudah dibayar pokoknya, tapi dendanya belum terbayar,” imbuhnya.

Selama ini, sebut Mardiasih, para penunggak pajak diberi memang diberi keringanan untuk bisa memenuhi kewajibannya. Salah satunya dengan melunasi piutang pokok pajak. Sehingga, sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 persen dari nilai pajak masih tetap menjadi beban hingga maksimal 24 bulan terhitung sejak jatuh tempo pembayaran.

Di sisi lain, penghapusan denda juga bertujuan untuk meningkatkan pembayaran wajib pajak yang masih memiliki tunggakan wajib. ”Denda juga bukan masuk di rekening pajak, tapi aset lain-lain. Sehingga, dengan menghapus ini tidak ada yang dirugikan,” tandas dia.

Sementara ini, Bapenda Kabupaten Mojokerto belum bisa merinci total denda yang belum terbayar selama periode 2013-2023. Masing-masing berasal dari PBB-P2, pajak minerba, pajak reklame, pajak hotel, pajak restoran, pajak penerangan jalan, pajak air tanah, BPHTB, dan jenis pajak daerah lainnya.

”Kebijakan ini juga dalam rangka pemulihan dampak Covid-19,” pungkas dia. Dwi

Berita Terbaru

Modus Baru, 7 kg Sabu Dikubur

Modus Baru, 7 kg Sabu Dikubur

Rabu, 29 Jul 2026 00:19 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 00:19 WIB

SURABAYAPAGI.com - Dalam pengungkapan kasus Narkoba, polisi menangkap tiga tersangka dengan barang bukti 7 kilogram sabu. Direktur Reserse Narkoba Polda Riau…

Chat WA Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Diajukan ke Sidang Praperadilan

Chat WA Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Diajukan ke Sidang Praperadilan

Rabu, 29 Jul 2026 00:16 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 00:16 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah mengantongi sejumlah alat bukti dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi…

Tim 9 Kejagung Baru Periksa Satu dari 4 Saksi Penyidik Polri

Tim 9 Kejagung Baru Periksa Satu dari 4 Saksi Penyidik Polri

Rabu, 29 Jul 2026 00:13 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 00:13 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna melalui keterangannya menjelaskan Selasa (28/7) tim Sembilan Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan…

Pejabat Bea Cukai Golongan III D, Terima Gratifikasi Rp 7,6 Miliar

Pejabat Bea Cukai Golongan III D, Terima Gratifikasi Rp 7,6 Miliar

Rabu, 29 Jul 2026 00:10 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 00:10 WIB

SURABAYAPAGI.com - Budiman Bayu Prasojo (BBP), selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai, didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 7,6 miliar. Jaksa…

Kematian Kepala Rumah Tangga Mantan Jampidsus Masih Misterius

Kematian Kepala Rumah Tangga Mantan Jampidsus Masih Misterius

Rabu, 29 Jul 2026 00:08 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 00:08 WIB

SURABAYAPAGI.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Selatan hingga Selasa (28/7) masih menyelidiki…

Satgas Anti-Premanisme & Mafia Tanah Surabaya, Gerak

Satgas Anti-Premanisme & Mafia Tanah Surabaya, Gerak

Rabu, 29 Jul 2026 00:05 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 00:05 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kasus pendudukan paksa sebuah rumah toko (ruko) di Surabaya menjadi sorotan setelah videonya viral di media sosial. VIRAL di media sosial…