Tim Brigade 571 Korwil Madura, Kunjungi Kantor Biro Surabaya Pagi Sumenep

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tim Pengawas pendamping Brigade 571 Korwil Madura, Syarkawi bersama Korban Hartani di kantor Surabaya Pagi Sumenep. SP/Ainur Rahman
Tim Pengawas pendamping Brigade 571 Korwil Madura, Syarkawi bersama Korban Hartani di kantor Surabaya Pagi Sumenep. SP/Ainur Rahman

i

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Hartani warga Dusun Gunung Malang RT 001/RW 011 Desa Poteran Kec. Talango Kab. Sumenep, meminta Tim Brigade 571 untuk melakukan pendampingan terhadap kasus yang menimpa dirinya.

Dengan cepat dan tanggap hukum, Tim pengawas Brigade Korwil Madura, Syarkawi, melakukan pendampingan secara hukum terhadap korban yang diduga dianiaya.

"Kita lakukan pendampingan terhadap korban, dan sudah memasukkan berkas ke pihak kepolisian, bahkan semua saksi sudah dipanggil, tapi tak ada sinkronisasi persoalan," ujarnya.

Makanya, korban kembali dihadapkan ke Polres agar pihak kepolisian sadar akan peristiwa yang membuat korban trauma dan ketakutan.

"Sejak peristiwa itu terjadi, korban merasa ketakutan dan trauma, apalagi tahu, pelaku dibiarkan begitu saja tanpa ada sanksi hukum dari pihak berwajib," terangnya.

“Jadi persoalan ini tetap akan saya kawal sampai menemukan perlakukan adil dari pihak kepolisian,” jelasnya.

Untuk diketahui, kasus dugaan penganiayaan yang dialami Hartani  terjadi pada tanggal 18 September 2022 lalu, dan pelapor melakukan pelaporan pada tanggal 20 september 2022.

Pada saat itu, pelaporan Hartani diterima, oleh KA, SPKT,  Polres Sumenep, IPTU ABU Mahdura, pada tanggal 20 September 2022, dan pihak kepolisian Sumenep, sudah memanggil korban dan pelaku termasuk saksi-saksinya.

"Saya kaget, kok tiba-tiba kasus Hartani dihentikan hanya dengan alasan tidak cukup bukti, ini hanya bentuk akal-akalan saja, butuh bukti apa, kesaksian apalagi, bukti visum sudah bukti rekaman suara pelaku sudah, bahkan ancaman teror lewat WhatsApp dan messenger juga sudah ada," ungkapnya.

Dikatakan Syarkawi, Hartani selaku korban penganiayaan, kembali melaporkan kasus ancaman via WhatsApp yang dilakukan oleh pelaku penganiayaan kepada pihak kepolisian Sumenep.

"Hartani meminta saya untuk mendampingi pelaporannya ke pihak berwajib, akhirnya kita bersama-sama menuju Polres pada tanggal 8 Februari 2023 melalui Ka SPKT dan diterima oleh saudara Haryono," jelasnya.

Selanjutnya, pihaknya menunggu kepolisian untuk memberikan sanksi hukumnya seperti apa, sebab semuanya sudah diserahkan kepada kepolisian, tinggal menunggu kepastian hukumnya.

"Persoalan ini, akan terus dilanjut sampai menemukan kepastian hukum, saya dari lembaga akan mendampingi korban sampai menemukan keadilan, walau harus menempuh berbagai rintangan dan aral untuk mengungkap kebenaran fakta," tegasnya.

Sementara Kabag Humas Polres Sumenep, AKP. Widiarti, SH selalu saja tidak ada di ruang kerjanya saat reporter Surabaya Pagi mendatangi kantornya

Kata salah satu stafnya, yang bersangkutan sedang ada kegiatan di luar. "Ada kegiatan diluar, bisa balik lagi nanti mas,” pungkasnya. AR

Berita Terbaru

Ketua Komisi A Dorong Birokrasi Pemkot Perkuat Fungsi Pengawasan

Ketua Komisi A Dorong Birokrasi Pemkot Perkuat Fungsi Pengawasan

Selasa, 14 Jul 2026 17:50 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:50 WIB

SURABAYAPAGI com, Surabaya – Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, lurah, camat, hingga kepala organisasi perangkat daerah (OPD) harus m…

Lima Belas Ketua TP PKK Desa Dilantik, Ketua TP PKK Kecamatan Candi Memimpin Pelantikan

Lima Belas Ketua TP PKK Desa Dilantik, Ketua TP PKK Kecamatan Candi Memimpin Pelantikan

Selasa, 14 Jul 2026 17:09 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan Candi resmi melantik lima belas Ketua Tim Penggerak PKK Desa masa bakti 2026–2034 di Pendopo Kec…

Dituntut 7 Tahun Penjara, Pengacara Sugiri Sebut Jaksa KPK Acuhkan Fakta Persidangan

Dituntut 7 Tahun Penjara, Pengacara Sugiri Sebut Jaksa KPK Acuhkan Fakta Persidangan

Selasa, 14 Jul 2026 17:04 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:04 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya– Tim penasihat hukum Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak …

MajaCraft Hadirkan Ekosistem Digital bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia

MajaCraft Hadirkan Ekosistem Digital bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia

Selasa, 14 Jul 2026 15:16 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Transformasi digital membuka peluang baru bagi pelestarian budaya Indonesia. Melalui MajaCraft.id, karya para pengrajin dan…

Kebakaran Gunung Gombak di Ponorogo Hanguskan 15 Hektare Karhutla

Kebakaran Gunung Gombak di Ponorogo Hanguskan 15 Hektare Karhutla

Selasa, 14 Jul 2026 15:11 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melanda kawasan Gunung Gombak atau Gunung Nglarangan di Dukuh Karanggayam, Desa Sukosari,…

Puncak Skandal Ponorogo, Bupati Nonaktif Sugiri Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Jabatan dan Proyek RSUD

Puncak Skandal Ponorogo, Bupati Nonaktif Sugiri Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Jabatan dan Proyek RSUD

Selasa, 14 Jul 2026 14:35 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 14:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo – Babak baru penanganan perkara korupsi yang mengguncang Pemerintah Kabupaten Ponorogo memasuki tahap krusial. Jaksa Penuntut Umum (…