Dikenal Licin, Pengedar Sabu Digerebek di Sawah Pulo Surabaya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka peredaran sabu dan barang bukti yang berhasil diamankan anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Tersangka peredaran sabu dan barang bukti yang berhasil diamankan anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap pengangguran asal Sawah Pulo Surabaya yang berinisial SA (27) lantaran ketahuan memiliki narkotika jenis sabu seberat 52,27 gram di rumahnya.

SA ditangkap di dalam Gang wilayah Sawah Pulo SR Surabaya pada Jumat (07/2/2023) sekitar pukul 00.30 WIB.

Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Hendro Utaryo menjelaskan, penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat yang curiga dengan aktivitas di rumah di Jalan Sawah Pulo. Petugas yang mendapatkan informasi tersebut langsung melakukan pendalaman.

Ia juga menjelaskan, tersangka SA merupakan Target Operasi (TO) yang terkenal sangat licin.

“Saya tugaskan kepada anggota untuk menyamar sebagai pembeli. Karena setelah dilakukan profiling, tersangka dikenal licin,” kata Hendro kepada awak media, Minggu (12/02/2023).

Anggota polisi yang menyamar lantas sepakat untuk membeli sabu di rumah tersangka di Sawah Pulo. Dengan anggota polisi yang berpakaian bebas, SA tidak menyadari jika pembeli barunya adalah anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Tak butuh waktu lama, petugas langsung menangkap pelaku di TKP (tempat kejadian perkara) tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 61 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening di dalam dompet kecil warna hitam bermotif bunga dengan berat keseluruhan 52,27 gram.

 “Kami amankan di rumahnya. Setelah dilakukan penggeledahan, ternyata tersangka menyembunyikan narkoba tersebut di dalam sebuah dompet kecil . Sabu-sabu tersebut berhasil disita dari tangan tersangka SA di Jalan Sawah Pulo SR Surabaya,” ujarnya.

SA mengaku kepada penyidik jika ia mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial I dengan cara diranjau di berbagai tempat di Surabaya.

“Dari keterangan SA bahwa Narkotika jenis sabu tersebut didapat dari temannya berinisial I (DPO),” tuturnya.

Selain menyita puluhan poket sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa Handphone (HP) merk Samsung Galaxy A03 warna hitam dan sim card XL yang digunakan sebagai sarana komunikasi tersangka.

“Melalui alat komunikasi ini, nantinya kita akan kembangkan. Sedangkan menurut pengakuan tersangka SA bahwa sabu-sabu tersebut didapat dari seorang berinisial I (belum tertangkap),” ucapnya.

Hendro menambahkan, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SA harus mendekam di sel Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Tersangka pun dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana kurungan penjara 20 tahun. ari

Berita Terbaru

Ini 5 Alasan Mengapa Spek iPhone 16 Pro Max Masih Sangat "Future-Proof" Hingga 5 Tahun ke Depan

Ini 5 Alasan Mengapa Spek iPhone 16 Pro Max Masih Sangat "Future-Proof" Hingga 5 Tahun ke Depan

Rabu, 04 Feb 2026 18:44 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 18:44 WIB

SurabayaPagi.com :  Jika Anda sedang mempertimbangkan untuk memiliki iPhone terbaru, mengetahui harga iphone 16 pro max serta spesifikasinya sangat penting. …

Kejati Jatim Tahan Direktur PT Buana Jaya Surya Kasus Korupsi Pengadaan SMK

Kejati Jatim Tahan Direktur PT Buana Jaya Surya Kasus Korupsi Pengadaan SMK

Rabu, 04 Feb 2026 18:28 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 18:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi di sektor pendidikan kembali menunjukkan perkembangan signifikan. Kejaksaan Tinggi J…

PT Zam-Zam Klaim Sudah Urus Izin, Tapi Dokumen di SIMBG Belum ada Perubahan

PT Zam-Zam Klaim Sudah Urus Izin, Tapi Dokumen di SIMBG Belum ada Perubahan

Rabu, 04 Feb 2026 17:51 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 17:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - PT Zam-Zam pengembang perumahan Grand Zam-Zam mengklaim pihaknya sudah mengajukan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk…

Korbinmas Baharkam Polri Perkuat Peran Bhabinkamtibmas di Wilayah Gresik

Korbinmas Baharkam Polri Perkuat Peran Bhabinkamtibmas di Wilayah Gresik

Rabu, 04 Feb 2026 16:46 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 16:46 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Korbinmas Baharkam Polri terus mendorong penguatan peran Bhabinkamtibmas sebagai garda terdepan kepolisian dalam membangun hubungan y…

Rekomendasi Sepatu Puma Indonesia

Rekomendasi Sepatu Puma Indonesia

Rabu, 04 Feb 2026 16:39 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 16:39 WIB

SurabayaPagi.com :  Puma adalah merek yang berasal dari Jepang dan kemungkinan besar sudah banyak dikenal oleh kalangan masyarakat Indonesia dengan terkenalnya …

Pemkab Gresik Salurkan 200 Becak Listrik untuk Pembecak Lansia

Pemkab Gresik Salurkan 200 Becak Listrik untuk Pembecak Lansia

Rabu, 04 Feb 2026 16:37 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 16:37 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik menyalurkan bantuan sebanyak 200 unit becak listrik kepada para pembecak lanjut usia. Bantuan tersebut b…