Dikenal Licin, Pengedar Sabu Digerebek di Sawah Pulo Surabaya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 13 Feb 2023 10:45 WIB

Dikenal Licin, Pengedar Sabu Digerebek di Sawah Pulo Surabaya

i

Tersangka peredaran sabu dan barang bukti yang berhasil diamankan anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap pengangguran asal Sawah Pulo Surabaya yang berinisial SA (27) lantaran ketahuan memiliki narkotika jenis sabu seberat 52,27 gram di rumahnya.

SA ditangkap di dalam Gang wilayah Sawah Pulo SR Surabaya pada Jumat (07/2/2023) sekitar pukul 00.30 WIB.

Baca Juga: Gelar Kompetisi Meracik Kopi, NESC Tingkatkan Ketrampilan Barista Surabaya

Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Hendro Utaryo menjelaskan, penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat yang curiga dengan aktivitas di rumah di Jalan Sawah Pulo. Petugas yang mendapatkan informasi tersebut langsung melakukan pendalaman.

Ia juga menjelaskan, tersangka SA merupakan Target Operasi (TO) yang terkenal sangat licin.

“Saya tugaskan kepada anggota untuk menyamar sebagai pembeli. Karena setelah dilakukan profiling, tersangka dikenal licin,” kata Hendro kepada awak media, Minggu (12/02/2023).

Anggota polisi yang menyamar lantas sepakat untuk membeli sabu di rumah tersangka di Sawah Pulo. Dengan anggota polisi yang berpakaian bebas, SA tidak menyadari jika pembeli barunya adalah anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Tak butuh waktu lama, petugas langsung menangkap pelaku di TKP (tempat kejadian perkara) tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 61 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening di dalam dompet kecil warna hitam bermotif bunga dengan berat keseluruhan 52,27 gram.

Baca Juga: Ajak Masyarakat Berolahraga dan Bersenang-senang, AKG Entertainment Gelar Pokemon Run 2024 di Surabaya

 “Kami amankan di rumahnya. Setelah dilakukan penggeledahan, ternyata tersangka menyembunyikan narkoba tersebut di dalam sebuah dompet kecil . Sabu-sabu tersebut berhasil disita dari tangan tersangka SA di Jalan Sawah Pulo SR Surabaya,” ujarnya.

SA mengaku kepada penyidik jika ia mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial I dengan cara diranjau di berbagai tempat di Surabaya.

“Dari keterangan SA bahwa Narkotika jenis sabu tersebut didapat dari temannya berinisial I (DPO),” tuturnya.

Selain menyita puluhan poket sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa Handphone (HP) merk Samsung Galaxy A03 warna hitam dan sim card XL yang digunakan sebagai sarana komunikasi tersangka.

Baca Juga: KPU Kota Surabaya Mulai Seleksi Calon Anggota PPK dan PPS Pilkada 2024

“Melalui alat komunikasi ini, nantinya kita akan kembangkan. Sedangkan menurut pengakuan tersangka SA bahwa sabu-sabu tersebut didapat dari seorang berinisial I (belum tertangkap),” ucapnya.

Hendro menambahkan, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SA harus mendekam di sel Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Tersangka pun dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana kurungan penjara 20 tahun. ari

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU