Tombok Togel, Pria Paruh Baya di Tuban Terciduk Polisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 13 Feb 2023 16:55 WIB

Tombok Togel, Pria Paruh Baya di Tuban Terciduk Polisi

i

Terduga pelaku judi Togel KS dan IS saat berada di Mapolres Tuban.

SURABAYAPAGI.COM, Tuban - Sudah jatuh tertimpa tangga. Peribahasa tersebut nampaknya cocok untuk KS (44), pria paruh baya warga Kecamatan Rengel yang kemarin malam diciduk polisi karena kedapatan melakukan judi Togel.

Meski mengaku tak pernah menang saat bermain judi togel, KS terus saja membeli nomor togel hingga tiga kali sebelum akhirnya ditangkap oleh tim patroli Polres Tuban bersamaan dengan seorang bandar Togel online IS (51) tempat ia menombok. 

Baca Juga: Korban Gempa di Bawean dan Tuban Terima Bantuan

"Saya baru tiga kali tombok nomor Togel. Tiap tombok sebesar Rp. 10 ribu tapi tidak pernah menang," akunya dihadapan awak media. Senin, (13/2/23).

Tak berbeda dengan nasib yang dialami KS, IS selaku bandar juga mengaku baru dua bulan menjajakan nomor Togel online dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Uang tombok yang ia terima dari beberapa pembeli nomor Togel pun menurutnya tak terlalu besar, hanya beberapa ratus ribu rupiah saja. 

Namun hal itu malah menjadi penyebab ia harus berurusan dengan hukum. Saat ditangkap oleh Polres Tuban, IS tak dapat mengelak karena ditemukan rekapan nomor togel miliknya beserta uang tunai sebesar 877 ribu yang ia peroleh dari para penombok. 

Baca Juga: Ditinggal Shalat Tarawih, Kandang Sapi di Tuban Hangus Terbakar Gegara Bediang

"Jadi bandar Togel baru dua bulan untuk memenuhi kebutuhan pak," alasannya.

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Gananta mengatakan, tertangkapnya kedua terduga pelaku judi Togel tersebut bermula dari laporan masyarakat kepada tim patroli tentang adanya praktik judi Togel. Berbekal informasi tersebut, Polres Tuban kemudian berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti.

Baca Juga: Kemenag: Kabupaten Tuban Dapat Urutan Pertama Keberangkatan Haji 2024

Selanjutnya, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya tersangka akan dikenai pasal 303 tentang Perjudian dengan ancaman kurungan maksimal 10 tahun.

"Pelaku diancam Pasal 3033 UU KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya.

Editor : Moch Ilham

Tag :

BERITA TERBARU