SURABAYAPAGI, Jakarta - Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang mendadak menggelar sidang dugaan kecurangan perubahan stats partai politik dalam verifikasi faktual secara tertutup saat menampilkan alat bukti dari pihak pengadu disayangkan. Saya menilai langkah itu dapat menimbulkan spekulasi di masyarakat.
Memang disayangkan sidang yang sempat ditutup sementara karena justru bisa menimbulkan spekulasi di publik
Baca Juga: Semua Butuh Koalisi
Menurut saya, proses sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua DKPP Heddy Lugito itu harusnya digelar transparan dan terbuka untuk umum. Hal itu agar selaras dengan nilai-nilai integritas penyelenggaraan pemilu.
Terlebih, dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Nomor 10-PKE-DKPP/I/2023 yang salah satunya mendudukan anggota KPU RI Idham Holik sebagai pihak teradu bukan kasus asusila.
Baca Juga: 'Islah Politik' Cak Imin
Sebenarnya perkara tersebut diselesaikan melalui persidangan etik. Sehingga tidak bisa diperlakukan seperti persidangan pidana yang memang perlu menelusuri dari mana asal alat bukti yang disampaikan
Adapun Perludem berharap majelis DKPP dapat memutus perkara tersebut dengan objektif dan memperhatikan secara detail baik bukti maupun keterangan para saksi dan ahli yang dihadirkan selama persidangan. Supaya polemik dan pertanyaan yang ada di publik bisa terjawab.
Baca Juga: Pengamat Politik: Ganjar Hancur Lebur, Karena....
(Lewat keterangannya yang dikutip dari laman Media Indonesia, Rabu (15 Februari 2023)
Editor : Mariana Setiawati