Home / Hukum dan Kriminal : Orang Tua Richard Eliezer

"Tuhan Telah Berikan Keadilan Kepada Eliezer"

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 15 Feb 2023 20:41 WIB

"Tuhan Telah Berikan Keadilan Kepada Eliezer"

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Keluarga Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menyebut vonis yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagai pemberian Tuhan.

"Kami tetap bersyukur kepada tuhan. Tuhan sudah memberikan kuasanya," kata Roy Pudihang, Rabu (15/2/2023).

Baca Juga: Terbukti Terima Suap Rp 927 Juta, Eks Kajari Bondowoso Divonis 7 Tahun, Eks Kasipidsus 5 Tahun

Roy mengatakan keluarganya menyampaikan terima kasih kepada sejumlah pihak yang telah mendukung Eliezer selama dalam persidangan, termasuk masyarakat secara luas. "Kami bersyukur. Tuhan telah memberikan keadilan kepada Richard Elizier" tambah Roy, sambil matanya berkaca-kaca.

Sebelum Vonis dibacakan,Ibunda Eliezer, Rynecke Alma Pudihang, berharap anaknya divonis ringan. Dia mengatakan akan sabar menunggu vonis hakim untuk anaknya.

"Menunggu dari hakim, tapi semoga yang terbaik, yang paling baik. Ringan, seringan-ringannya. Kalau Tuhan berkenan, semua pasti terjadi," ujar ibu Richard Eliezer, Rynecke Alma Pudihang, seusai persidangan di PN Jaksel, Kamis (2/2).

Rynecke mengaku sempat kecewa atas tuntutan 12 tahun penjara terhadap Eliezer. Namun dia tetap menyampaikan terima kasih kepada jaksa dan hakim yang telah memimpin sidang Eliezer.

Baca Juga: 'Barok' ASN Satpol PP Gresik Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Narkotika

 

Ada Maksud Tuhan

"Kepada JPU jaksa penuntut umum dan juga majelis hakim yang sudah lelah mungkin dari awal persidangan sampai saat ini sudah memimpin persidangan Richard Eliezer dan kami sangat berterima kasih, walaupun memang kemarin sempat ada agak kecewa sedikit karena penyataan 12 tahun itu, tetapi kami percaya semua ada maksud Tuhan di balik semua itu," ujar Rynecke

Baca Juga: Warga Bangkalan Tewas Dibacok Keponakan

Terdakwa Richard Eliezer dijatuhi hukuman pidana satu tahun enam bulan penjara. Dia dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel. n erc/jk/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU