DPRD Gresik Tetapkan Tiga Ranperda Menjadi Perda Baru

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 16 Feb 2023 17:02 WIB

DPRD Gresik Tetapkan Tiga Ranperda Menjadi Perda Baru

i

Suasana rapat paripurna DPRD Gresik dengan agenda penetapan tiga peraturan daerah (perda) baru, pada Senin (13/2) lalu. SP/Grs

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - DPRD Kabupaten Gresik menetapkan peraturan daerah (perda) baru. Penetapan tiga perda baru tersebut dilakukan setelah fasilitasi dari Gubernur Jatim turun. Para wakil rakyat berharap pemkab setempat segera merealisasikan isinya.

Ketiga perda baru tersebut adalah Perda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin; Perda tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah, dan Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Baca Juga: Komisi II DPRD Gresik Minta Pemkab Lebih Serius Tangani Sektor Perikanan dan Kelautan

Ketua Bapemperda DPRD Gresik Khoirul Huda mengatakan pihaknya telah melakukan rapat penyelarasan bersama Bagian Hukum Setkab Gresik terkait hasil fasilitasi gubernur.

“Ada tiga surat gubernur yang meminta  agar pemkab melakukan revisi atau perbaikan terhadap materi-materi rancangan perda sesuai dengan apa yang telah direkomendasikan oleh biro hukum provinsi,” ujarnya, Senin (13/2).

Baca Juga: Komisi I DPRD Gresik Minta Anggaran Pilkades 2025 Masuk KUA-PPAS 2025

Sebelum pengambilan keputusan, Khoirul Huda melaporkan bahwa ketiga ranperda tersebut sebelumnya telah disempurnakan sesuai hasil fasilitasi Gubernur Jatim melalui pembahasan perencanaan program pembentukan peraturan daerah (propemperda).

Dalam perencanaan penyusunan perda dilakukan berdasarkan perencanaan Propemperda, memuat daftar urutan dan prioritas Ranperda yang akan dibentuk dalam sau tahun anggaran. Sehingga, Propemperda Kabupaten Gresik tahun  2023 telah ditetapkan berdasarkan keputusan DPRD Gresik nomor KPTS /14/ DPRD/XI/ 2022 tentang Pembentukan Perda Kabupaten Gresik tahun 2023.

Baca Juga: Belum Penuhi Skema Optimis Realistis, Banggar DPRD Gresik Tunda Finalisasi KUA-PPAS 2025

"Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 239 Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Pasal 16 Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah. Perubahan dilakukan karena perintah dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan mengatasi keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi atas suatu rancangan Perda,” beber dia.

Selain menetapkan ketiga Ranperda menjadi Perda, rapat paripurna yang dihadiri Bupati Fandi Akhmad Yani (Gus Yani) dan dipimpin Ketua DPRD Gresik Much Abdul Qodir juga menyepakati empat judul usulan peraturan yang belum tuntas di tahun 2022 lalu untuk masuk dalam Propemperda tahun 2023. Meliputi 2 judul rancangan Perda Inisiatif DPRD Gresik dan 2 judul Ranperda Prakarsa Pemkab Gresik.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU