DPRD Gresik Tetapkan Tiga Ranperda Menjadi Perda Baru

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana rapat paripurna DPRD Gresik dengan agenda penetapan tiga peraturan daerah (perda) baru, pada Senin (13/2) lalu. SP/Grs
Suasana rapat paripurna DPRD Gresik dengan agenda penetapan tiga peraturan daerah (perda) baru, pada Senin (13/2) lalu. SP/Grs

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - DPRD Kabupaten Gresik menetapkan peraturan daerah (perda) baru. Penetapan tiga perda baru tersebut dilakukan setelah fasilitasi dari Gubernur Jatim turun. Para wakil rakyat berharap pemkab setempat segera merealisasikan isinya.

Ketiga perda baru tersebut adalah Perda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin; Perda tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah, dan Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ketua Bapemperda DPRD Gresik Khoirul Huda mengatakan pihaknya telah melakukan rapat penyelarasan bersama Bagian Hukum Setkab Gresik terkait hasil fasilitasi gubernur.

“Ada tiga surat gubernur yang meminta  agar pemkab melakukan revisi atau perbaikan terhadap materi-materi rancangan perda sesuai dengan apa yang telah direkomendasikan oleh biro hukum provinsi,” ujarnya, Senin (13/2).

Sebelum pengambilan keputusan, Khoirul Huda melaporkan bahwa ketiga ranperda tersebut sebelumnya telah disempurnakan sesuai hasil fasilitasi Gubernur Jatim melalui pembahasan perencanaan program pembentukan peraturan daerah (propemperda).

Dalam perencanaan penyusunan perda dilakukan berdasarkan perencanaan Propemperda, memuat daftar urutan dan prioritas Ranperda yang akan dibentuk dalam sau tahun anggaran. Sehingga, Propemperda Kabupaten Gresik tahun  2023 telah ditetapkan berdasarkan keputusan DPRD Gresik nomor KPTS /14/ DPRD/XI/ 2022 tentang Pembentukan Perda Kabupaten Gresik tahun 2023.

"Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 239 Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Pasal 16 Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah. Perubahan dilakukan karena perintah dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan mengatasi keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi atas suatu rancangan Perda,” beber dia.

Selain menetapkan ketiga Ranperda menjadi Perda, rapat paripurna yang dihadiri Bupati Fandi Akhmad Yani (Gus Yani) dan dipimpin Ketua DPRD Gresik Much Abdul Qodir juga menyepakati empat judul usulan peraturan yang belum tuntas di tahun 2022 lalu untuk masuk dalam Propemperda tahun 2023. Meliputi 2 judul rancangan Perda Inisiatif DPRD Gresik dan 2 judul Ranperda Prakarsa Pemkab Gresik.

Berita Terbaru

Berakhir di Balik Jeruji — Tersangka Dugaan Pungli ESDM Jatim Oni Setiawan Meninggal Usai Alami Serangan Jantung

Berakhir di Balik Jeruji — Tersangka Dugaan Pungli ESDM Jatim Oni Setiawan Meninggal Usai Alami Serangan Jantung

Sabtu, 19 Sep 2026 12:16 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 12:16 WIB

SURABAYA0AGI.com, Surabaya — Kabar duka datang dari penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Energi d…

Benahi Profesi dari Dalam — Ketua Umum AAI Tjandra Sridjaya Dorong Advokat Perkuat Kompetensi dan Kebersamaan

Benahi Profesi dari Dalam — Ketua Umum AAI Tjandra Sridjaya Dorong Advokat Perkuat Kompetensi dan Kebersamaan

Sabtu, 19 Sep 2026 12:15 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 12:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Pembenahan profesi advokat tidak cukup hanya dengan memperkuat organisasi. Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), k…

Kick Off Hari Santri di Lamongan, Diawali Jelajah Santri Sako Pramuka Pandu Ma’arif

Kick Off Hari Santri di Lamongan, Diawali Jelajah Santri Sako Pramuka Pandu Ma’arif

Sabtu, 19 Sep 2026 10:57 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 10:57 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Kick off peringatan Hari Santri Nasional (HSN) 2026 di Kabupaten Lamongan, diawali dengan kegiatan Jelajah Santri Sako Pramuka P…

Puluhan Ribu Alumni Gontor Padati Pondok Jelang Peringatan 100 Tahun

Puluhan Ribu Alumni Gontor Padati Pondok Jelang Peringatan 100 Tahun

Sabtu, 19 Sep 2026 10:44 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 10:44 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Puluhan ribu alumni Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG) dari berbagai penjuru dunia memadati kawasan pondok untuk mengikuti…

Minat Investasi Emas Menguat, HSBC Indonesia Hadirkan Reksa Dana Saham Syariah

Minat Investasi Emas Menguat, HSBC Indonesia Hadirkan Reksa Dana Saham Syariah

Sabtu, 19 Sep 2026 09:29 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 09:29 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Meningkatnya perhatian investor terhadap emas sebagai bagian dari diversifikasi portofolio mendorong PT Bank HSBC Indonesia (HSBC I…

Gugatan Sengketa Lahan Tidak Diterima, Kiagus : Silahkan Ambil Lahan, Ganti Investasi Kami

Gugatan Sengketa Lahan Tidak Diterima, Kiagus : Silahkan Ambil Lahan, Ganti Investasi Kami

Jumat, 18 Sep 2026 21:41 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 21:41 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun — Direktur PT Jatim Parkir Center (JPC), Kiagus Firdaus, membuka peluang penyelesaian sengketa lahan melalui negosiasi setelah Pen…