DPRD Gresik Tetapkan Tiga Ranperda Menjadi Perda Baru

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana rapat paripurna DPRD Gresik dengan agenda penetapan tiga peraturan daerah (perda) baru, pada Senin (13/2) lalu. SP/Grs
Suasana rapat paripurna DPRD Gresik dengan agenda penetapan tiga peraturan daerah (perda) baru, pada Senin (13/2) lalu. SP/Grs

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - DPRD Kabupaten Gresik menetapkan peraturan daerah (perda) baru. Penetapan tiga perda baru tersebut dilakukan setelah fasilitasi dari Gubernur Jatim turun. Para wakil rakyat berharap pemkab setempat segera merealisasikan isinya.

Ketiga perda baru tersebut adalah Perda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin; Perda tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah, dan Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ketua Bapemperda DPRD Gresik Khoirul Huda mengatakan pihaknya telah melakukan rapat penyelarasan bersama Bagian Hukum Setkab Gresik terkait hasil fasilitasi gubernur.

“Ada tiga surat gubernur yang meminta  agar pemkab melakukan revisi atau perbaikan terhadap materi-materi rancangan perda sesuai dengan apa yang telah direkomendasikan oleh biro hukum provinsi,” ujarnya, Senin (13/2).

Sebelum pengambilan keputusan, Khoirul Huda melaporkan bahwa ketiga ranperda tersebut sebelumnya telah disempurnakan sesuai hasil fasilitasi Gubernur Jatim melalui pembahasan perencanaan program pembentukan peraturan daerah (propemperda).

Dalam perencanaan penyusunan perda dilakukan berdasarkan perencanaan Propemperda, memuat daftar urutan dan prioritas Ranperda yang akan dibentuk dalam sau tahun anggaran. Sehingga, Propemperda Kabupaten Gresik tahun  2023 telah ditetapkan berdasarkan keputusan DPRD Gresik nomor KPTS /14/ DPRD/XI/ 2022 tentang Pembentukan Perda Kabupaten Gresik tahun 2023.

"Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 239 Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Pasal 16 Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah. Perubahan dilakukan karena perintah dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan mengatasi keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi atas suatu rancangan Perda,” beber dia.

Selain menetapkan ketiga Ranperda menjadi Perda, rapat paripurna yang dihadiri Bupati Fandi Akhmad Yani (Gus Yani) dan dipimpin Ketua DPRD Gresik Much Abdul Qodir juga menyepakati empat judul usulan peraturan yang belum tuntas di tahun 2022 lalu untuk masuk dalam Propemperda tahun 2023. Meliputi 2 judul rancangan Perda Inisiatif DPRD Gresik dan 2 judul Ranperda Prakarsa Pemkab Gresik.

Berita Terbaru

Jokowi Seperti Mulai Sindir Megawati

Jokowi Seperti Mulai Sindir Megawati

Minggu, 01 Feb 2026 20:52 WIB

Minggu, 01 Feb 2026 20:52 WIB

Sejak Tahun 2022, Puan Maharani Umumkan Ketum DPP PDIP Megawati Baru akan Hadir jika PDIP Gelar Acara-acara Besar dan Penting. Puan Akui Megawati Tugaskannya…

Menkeu Nyatakan Fundamental Perekonomian Masih 'Bagus'

Menkeu Nyatakan Fundamental Perekonomian Masih 'Bagus'

Minggu, 01 Feb 2026 20:49 WIB

Minggu, 01 Feb 2026 20:49 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tidak akan 'kebakaran' saat pembukaan perdagangan pekan depan pada Senin esok (2/2). Menurut…

Pengamat Politik: Masih Saktikah Jokowi

Pengamat Politik: Masih Saktikah Jokowi

Minggu, 01 Feb 2026 20:08 WIB

Minggu, 01 Feb 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menurut saya, ada dua keyakinan soal Jokowi, sekarang ini.  Jokowi masih sakti untuk meloloskan PSI ke parlemen. Dan yang kedua, …

Pengamat Politik Nilai Jokowi Lakukan Gertakan Politik

Pengamat Politik Nilai Jokowi Lakukan Gertakan Politik

Minggu, 01 Feb 2026 20:06 WIB

Minggu, 01 Feb 2026 20:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Saya menilai pernyataan Jokowi di Rakernas PSI seperti orang yang khawatir. Justru saya melihat teriakan Jokowi dalam pidatonya,…

KPK Usut Penukaran Uang Asing Miliaran RK di Luar Negeri

KPK Usut Penukaran Uang Asing Miliaran RK di Luar Negeri

Minggu, 01 Feb 2026 20:05 WIB

Minggu, 01 Feb 2026 20:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Aktivitas mantan Gubernur Jawa Barat periode 2018-2023 Ridwan Kamil di luar negeri, mulai diusut. Komisi Pemberantasan Korupsi…

Orang-orang Curang

Orang-orang Curang

Minggu, 01 Feb 2026 20:03 WIB

Minggu, 01 Feb 2026 20:03 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Menurut Alkitab, orang-orang yang curang adalah mereka yang melakukan ketidakjujuran dalam berdagang (menggunakan timbangan…