Penipu Berkedok Anggota Polisi Diciduk Satreskrim Polsek Dukuh Pakis

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka penipuan yang berhasil ditangkap anggota Satreskrim Polsek Dukuh Pakis Surabaya. Foto: Ariandi.
Tersangka penipuan yang berhasil ditangkap anggota Satreskrim Polsek Dukuh Pakis Surabaya. Foto: Ariandi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Seorang pria bernama Sugiono (53) ditangkap anggota opsnal Polsek Dukuh Pakis Surabaya lantaran melakukan penipuan dengan mengaku sebagai anggota Polsek Joyoboyo yakni Kanit Turjawali. Selain mengamankan tersangka Polisi turut menyita masker berlogo TNI – POLRI dari tangan tersangka.

“Dia mengaku anggota Polsek Joyoboyo dinas sebagai Kanit Turjawali, awalnya tersangka Sugiono hendak membeli 5 pot bunga kepada korbannya,” kata Kapolsek Dukuh Pakis Kompol Mohammad Irfan kepada awak media, Kamis (16/2/2023) malam.

Kemudian, lanjut Mohammad Irfan, saat korban hendak mengambilkan pot bunga, tersangka menyampaikan kepada penjaga stand bunga tersebut, hendak menukar uang pecahan 50 ribu, yang ditukar pecahan 100 ribu dengan jumlah Rp 500 ribu oleh tersangka.

"Uang pecahan 100 ribu itu, sebanyak lima lembar diminta duluan oleh tersangka, sedangkan uang tukarannya oleh tersangka belum dikembalikan kepada korban,” ujarnya.

Lebih lanjut, Irfan menambahkan, namun pada saat korban sibuk mengambilkan pot bunga pesanannya, tersangka keburu kabur dengan membawa uang korban sebesar 500 ribu tersebut.

"Berdasarkan adanya laporan kasus penipuan tersebut, anggota opsnal Polsek Dukuh Pakis Surabaya melakukan lidik di TKP hingga mengumpulkan saksi di lokasi dan tak berselang lama tersangka berhasil diamankan,” jelasnya.

Ia menuturkan, saat diintrogasi tersangka mengaku sudah melakukan penipuan di wilayah Polsek Dukuh Pakis Surabaya ratusan kali.

“Sudah seringkali melakukan aksi penipuan dengan berkedok sebagai anggota Polri di Wilayah Surabaya dan Sidoarjo,” tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. ari

Berita Terbaru

Perguruan tinggi di AS Perkuat Penggunaan Perangkat AI

Perguruan tinggi di AS Perkuat Penggunaan Perangkat AI

Selasa, 29 Sep 2026 07:09 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 07:09 WIB

SURABAYAPAGI.com - Mahasiswa ilmu komputer Jack Zemke tidak kunjung mendapatkan hasil meski telah mengirim ratusan lamaran pekerjaan yang sebagian besar…

Nilai Tukar Rupiah Rp 18.000,-

Nilai Tukar Rupiah Rp 18.000,-

Selasa, 29 Sep 2026 07:05 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 07:05 WIB

SURABAYAPAGI.com – Nilai tukar rupiah kembali melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada pembukaan perdagangan awal pekan ini, Senin (28/9/2026), dekati l…

CSR, Dibutuhkan Pembangunan Desa

CSR, Dibutuhkan Pembangunan Desa

Selasa, 29 Sep 2026 07:03 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 07:03 WIB

SURABAYAPAGI.com - Wamendes PDT, Ahmad Riza Patria, menegaskan penyertaan dana CSR untuk berbagai program terkait pembangunan desa yang terarah sangat…

Diluncurkan Sedan Aeris di Pasar India Rp 90 Juta

Diluncurkan Sedan Aeris di Pasar India Rp 90 Juta

Selasa, 29 Sep 2026 07:00 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 07:00 WIB

SURABAYAPAGI.com - Produsen otomotif Tata resmi meluncurkan sedan Aeris di pasar India. Untuk membuktikan kekuatan struktur bodi serta keamanan sistem CNG,…

IMF Akui Guncangan Ekonomi Global, Akibatkan Tingkat Utang Meningkat

IMF Akui Guncangan Ekonomi Global, Akibatkan Tingkat Utang Meningkat

Selasa, 29 Sep 2026 06:56 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 06:56 WIB

SURABAYAPAGI.com - Lembaga keuangan yang berbasis di Washington mencatat negara-negara maju membayar bunga lebih dari US$ 3,3 triliun atas obligasi pemerintah…

NIAT JAHAT RADITYA TIDAK PERNAH DIURAIKAN JPU

NIAT JAHAT RADITYA TIDAK PERNAH DIURAIKAN JPU

Selasa, 29 Sep 2026 06:50 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 06:50 WIB

Majelis Hakim Yang Mulia, Saya ini wartawan yang sangat sabar. Sejak saya rekam pengakuan Erik Wowor, di Lantai V Gedung Direskrimum Polda Jatim tanggal 23…