Penipu Berkedok Anggota Polisi Diciduk Satreskrim Polsek Dukuh Pakis

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka penipuan yang berhasil ditangkap anggota Satreskrim Polsek Dukuh Pakis Surabaya. Foto: Ariandi.
Tersangka penipuan yang berhasil ditangkap anggota Satreskrim Polsek Dukuh Pakis Surabaya. Foto: Ariandi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Seorang pria bernama Sugiono (53) ditangkap anggota opsnal Polsek Dukuh Pakis Surabaya lantaran melakukan penipuan dengan mengaku sebagai anggota Polsek Joyoboyo yakni Kanit Turjawali. Selain mengamankan tersangka Polisi turut menyita masker berlogo TNI – POLRI dari tangan tersangka.

“Dia mengaku anggota Polsek Joyoboyo dinas sebagai Kanit Turjawali, awalnya tersangka Sugiono hendak membeli 5 pot bunga kepada korbannya,” kata Kapolsek Dukuh Pakis Kompol Mohammad Irfan kepada awak media, Kamis (16/2/2023) malam.

Kemudian, lanjut Mohammad Irfan, saat korban hendak mengambilkan pot bunga, tersangka menyampaikan kepada penjaga stand bunga tersebut, hendak menukar uang pecahan 50 ribu, yang ditukar pecahan 100 ribu dengan jumlah Rp 500 ribu oleh tersangka.

"Uang pecahan 100 ribu itu, sebanyak lima lembar diminta duluan oleh tersangka, sedangkan uang tukarannya oleh tersangka belum dikembalikan kepada korban,” ujarnya.

Lebih lanjut, Irfan menambahkan, namun pada saat korban sibuk mengambilkan pot bunga pesanannya, tersangka keburu kabur dengan membawa uang korban sebesar 500 ribu tersebut.

"Berdasarkan adanya laporan kasus penipuan tersebut, anggota opsnal Polsek Dukuh Pakis Surabaya melakukan lidik di TKP hingga mengumpulkan saksi di lokasi dan tak berselang lama tersangka berhasil diamankan,” jelasnya.

Ia menuturkan, saat diintrogasi tersangka mengaku sudah melakukan penipuan di wilayah Polsek Dukuh Pakis Surabaya ratusan kali.

“Sudah seringkali melakukan aksi penipuan dengan berkedok sebagai anggota Polri di Wilayah Surabaya dan Sidoarjo,” tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. ari

Berita Terbaru

PDIP Kritik KPK yang Masih Suka OTT

PDIP Kritik KPK yang Masih Suka OTT

Minggu, 05 Jul 2026 20:51 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 20:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua DPP PDIP, Deddy Sitorus, yang anggota Komisi II DPR menyoroti dua Bupati Langkat dan Kuantan Singingi (Kuansing) secara…

Rp323 Miliar, Biaya Pesta Pernikahan Taylor dan Travis

Rp323 Miliar, Biaya Pesta Pernikahan Taylor dan Travis

Minggu, 05 Jul 2026 20:50 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 20:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Beberapa nama besar hadir dalam pesta pernikahan Taylor dan Travis. Mereka antara lain Selena Gomez, Gigi Hadid, Bradley Cooper,…

Oknum Brimob dan TNI AL Terlibat Penyelundupan Sabu

Oknum Brimob dan TNI AL Terlibat Penyelundupan Sabu

Minggu, 05 Jul 2026 20:48 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 20:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung membongkar upaya penyelundupan sekitar 5 kilogram sabu dan 202 butir pil ekstasi di…

Panas di New York, Dikisaran 40 hingga 46 C

Panas di New York, Dikisaran 40 hingga 46 C

Minggu, 05 Jul 2026 20:46 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 20:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Gelombang panas ekstrem kini juga melanda wilayah timur laut Amerika Serikat, dengan Central Park, New York. Saat ini tercatat…

Puncak Musim Kemarau Diprediksi Agustus

Puncak Musim Kemarau Diprediksi Agustus

Minggu, 05 Jul 2026 20:44 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 20:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Puncak musim kemarau di pulau Jawa diprediksi terjadi pada Agustus 2026. BMKG memprediksi puncak musim kemarau di Indonesia…

Gelombang Panas di Prancis, Tewaskan 1.000 Warga

Gelombang Panas di Prancis, Tewaskan 1.000 Warga

Minggu, 05 Jul 2026 20:43 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 20:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Gelombang panas di Eropa, yang datang lebih awal pada musim panas tahun ini berlangsung sangat intens dan berkepanjangan. Ini…