Nyambi Jual Sabu, Motir Bengkel di Surabaya Dibekuk Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku peredaran sabu dan barang bukti yang berhasil diamankan anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Foto: SP/Ariandi.
Pelaku peredaran sabu dan barang bukti yang berhasil diamankan anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Foto: SP/Ariandi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Seorang montir bengkel di Surabaya Utara yang berinisial RAA (24) asal Jalan Kedinding Lor Gang Wijaya Kusuma, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya lantaran terlibat dalam kasus peredaran sabu – sabu.

Tersangka RAA dibekuk di rumahnya daerah Kedinding pada Sabtu (21/01/2023) sekitar pukul 07.00 WIB.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa  3 gram sabu, tiga pak plastik klip kosong, dua timbangan elektrik, uang tunai sebesar Rp. 1.600.000, satu tas kecil, satu dompet kecil warna kuning, ATM BCA, dan satu handphone merk OPPO yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan pembelinya.

“Kita sita juga tiga pak plastik klip kosong, dua timbangan elektrik, Uang tunai sebesar Rp. 1.600.000, tas kecil, dompet kecil warna kuning, ATM BCA dan HP,” kata Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri kepada awak media, Kamis (16/2/2023).

AKB Daniel menuturkan jika penangkapan RAA berasal dari hasil tangkapan sebelumnya. Petugas kepolisian membekuk pembeli RAA di sekitaran Kenjeran seminggu sebelum RA ditangkap.

“Setelah mendapatkan informasi jika RAA adalah bandar jalanan yang biasa beroperasi di Surabaya Utara, kami melakukan penyelidikan mendalam,” ujarnya.

Petugas yang sudah mengantongi identitas RAA secara lengkap lantas mendatangi rumah tempat biasa RA melayani pembelinya. Alhasil, RAA digerebek oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya saat sedang menimbang sabu-sabu untuk dijual dalam poket kecil.

“Kami langsung ke lokasi dan mengamankan satu pria berinisial RAA (24) yang berprofesi sebagai montir bengkel. Kami temukan tiga gram narkotika jenis sabu yang hendak dijadikan poket kecil. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” terang alumni Akpol 2004 tersebut.

Tersangka pun mengakui perbuatannya kepada penyidik. RA mengaku akan menjual kembali sabu tersebut untuk mendapatkan keuntungan.

“Tersangka mengakui perbuatannya dan kooperatif mengatakan jika sabu tersebut akan dijual kembali. Saat ini kami masih memburu bandarnya. Mohon bersabar,” pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RA ditetapkan sebagai tersangka dan harus mendekam di sel tahanan Polrestabes Surabaya. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun kurungan penjara. ari

Berita Terbaru

Aniaya Istri hingga Tewas, Suami di Blitar Jadi Tersangka

Aniaya Istri hingga Tewas, Suami di Blitar Jadi Tersangka

Kamis, 05 Feb 2026 17:48 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 17:48 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Setelah dilakukan pemeriksaan P warga Desa mBoro Kec.Selorerjo Kabupaten Blitar, yang telah membunuh SN istrinya, dengan beberapa…

Pohon Pisang Jadi "Monumen Kekecewaan" Jalan Rusak di Madiun Viral

Pohon Pisang Jadi "Monumen Kekecewaan" Jalan Rusak di Madiun Viral

Kamis, 05 Feb 2026 16:40 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 16:40 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun- ‎Sebuah foto jalan berlubang yang ditanami pohon pisang di RT 3 Desa Sidomulyo, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, viral di media s…

Jabat Ketum IKBA UNTAG Dorong Kaum Intelektual Bangun Negeri Lebih Baik

Jabat Ketum IKBA UNTAG Dorong Kaum Intelektual Bangun Negeri Lebih Baik

Kamis, 05 Feb 2026 15:33 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 15:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Anggota Komisi B DPRD Sidoarjo Kusumo Adi Nugroho, S.E, yang juga politisi PDI Perjuangan ini, berjibaku menggerakkan kaum…

Gelapkan Uang Ratusan Juta, Admin Toko Keramik Mojokerto Terancam 2 tahun Kurungan

Gelapkan Uang Ratusan Juta, Admin Toko Keramik Mojokerto Terancam 2 tahun Kurungan

Kamis, 05 Feb 2026 15:15 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 15:15 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto- Sidang putusan kasus dugaan penggelapan dengan terdakwa Laili Dwi Anggraini Binti M. Amanu di Pengadilan Negeri Mojokerto ditunda…

Kapolres Gresik Pimpin Pembagian Helm Gratis dalam Operasi Keselamatan Semeru 2026

Kapolres Gresik Pimpin Pembagian Helm Gratis dalam Operasi Keselamatan Semeru 2026

Kamis, 05 Feb 2026 14:40 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 14:40 WIB

SURABAYAPAGI, Gresik – Upaya Polres Gresik dalam meningkatkan keselamatan berlalu lintas kembali diwujudkan melalui kegiatan simpatik di hari kedua pelaksanaan …

MPR RI Kaji Obligasi Daerah untuk Perkuat Kemandirian Fiskal dan Pembiayaan Pembangunan

MPR RI Kaji Obligasi Daerah untuk Perkuat Kemandirian Fiskal dan Pembiayaan Pembangunan

Kamis, 05 Feb 2026 14:01 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 14:01 WIB

Surabaya – Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) menggelar Sarasehan Kebangsaan bertema “Obligasi Daerah sebagai Salah Satu Alternatif Pem…